Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 42 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum
(Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor
Berita Nasional Antara.

### Pasal 2 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp25.927.671.602,00
(dua puluh lima miliar sembilan ratus dua puluh tujuh
juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus dua
rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang
milik Negara pada:
- Kementerian Sekretariat Negara dalam bentuk
peralatan dan mesin yang pengadaannya berasal dari
dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp6.760.524.713,00
(enam miliar tujuh ratus enam puluh juta lima ratus
dua puluh empat ribu tujuh ratus tiga belas rupiah);
dan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika berupa
peralatan dan mesin yang pengadaannya berasal dari
dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2006 dan Tahun Anggaran 2007
sebesar Rp19.167.146.889,00 (sembilan belas miliar
seratus enam puluh tujuh juta seratus empat puluh
enam ribu delapan ratus delapan puluh sembilan
rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 September 2011

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 16 September 2011

,

www.djpp.kemenkumham.go.id