(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:
- Golongan A sebesar Rp1.363.000 (satu juta
tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) setiap
bulan;
- Golongan B sebesar Rp1.328.000 (satu juta
tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah)
setiap bulan;
- Golongan C sebesar Rp1.274.000 (satu juta
dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
setiap bulan;
- Golongan D . . .
---
- Golongan D sebesar Rp1.242.000 (satu juta
dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) setiap
bulan; dan
- Golongan E sebesar Rp1.215.000 (satu juta
dua ratus lima belas ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) diberikan Tunjangan Veteran sebesar
Rp1.215.000 (satu juta dua ratus lima belas ribu
rupiah) setiap bulan.
(3) Kepada Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran
Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia diberi tunjangan sebesar Rp1.363.000
(satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
(4) Kepada Veteran yang menderita cacat badan
dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan
tambahan tunjangan cacat sesuai dengan
ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara
Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang cacat.
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut:
### Pasal 5 . . .
---
