Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 42 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada
Kementerian
Ketenagakerjaan
meliputi
penerimaan dari:
a.
Jasa Pelatihan Kerja;
b.
Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
c.
Jasa Pengujian dan Pemeriksaan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja;
www.peraturan.go.id
2018, No.154
d.
Jasa Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
dan
e.
Jasa Pendidikan dan Pelatihan.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak
yang
berlaku
pada
Kementerian
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)
Selain jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dapat
dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

(1)
Selain
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1),
Kementerian
Ketenagakerjaan
dapat
menyelenggarakan
pendidikan
dan
pelatihan
Kepemimpinan Tingkat III, Kepemimpinan Tingkat IV
bagi Pegawai Negeri Sipil, dan pendidikan dan
pelatihan prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di
luar
Kementerian
Ketenagakerjaan
berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mengacu
pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 4

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
www.peraturan.go.id
2018, No.154
dan
huruf
c
tidak
termasuk
biaya
konsumsi,
akomodasi, dan transportasi.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d
tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e
tidak termasuk biaya transportasi.
(4)
Biaya konsumsi, akomodasi, dan/atau transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal
dari
Jasa
Pengujian
dan
Pemeriksaan
Keselamatan
dan
Kesehatan
Kerja
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk:
a.
Mahasiswa yang melakukan penelitian; dan
b.
Instansi Pemerintah yang melakukan investigasi
kasus kecelakaan kerja,
dapat dikenakan tarif sebesar 70% (tujuh puluh
persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam angka
III huruf A sampai dengan huruf F Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Ketenagakerjaan wajib disetor ke Kas
Negara

www.peraturan.go.id
2018, No.154

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Pengujian dan
Pemeriksaan
Keselamatan
dan
Kesehatan
Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c,
yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif
sebagaimana
dimaksud
dalam
Peraturan
Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak di bidang tenaga kerja sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4009), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id
2018, No.154
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2018

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154
www.peraturan.go.id
2018, No.154

www.peraturan.go.id