Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan
untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan
kesamaan kesempatan.
1. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian
yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan
yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum,
serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di
kawasan perkotaan atau kanvasan perdesaan.
1. Permukiman Yang Inklusif adalah Permukiman yang
menyediakan Aksesibilitas dan memberikan
kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk
tinggal bersama dengan masyarakat lainnya.
1. Bangunan Gedung Umum adalah bangunan gedung
yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik
berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, mar-rpun
fungsi sosial dan budaya.
1. Akomodasi Yang Layak adalah modifikasi dan
penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk
menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak
asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk
penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.
1. Rencana Tapak adalah peta rencana peletakan
bangunan/kavling dengan segala unsur
penunjangnya dalam skala dan batas luas lahan
tertentu.
1. Rencana Teknis adalah dokumen yang berisi gambar
rencana, gambar dctail pelaksanaa.n, rencana kerja,
syarat administratif, syarat- u.mtrrn, syarat teknis,
rencana anggaran biarra pembangunan, dan laporan
perencanaan.
1. Pelayanan
SK No 031155 A
---
FRES IDEN
1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka, pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan bagi setiap warga negara dan penduduk
atas barang, jasa, danf atau pelayanan administratif
yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik.
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa
yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban
jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kemgian trarta
benda, dan dampak psikologis.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Penyelenggara Pelayanan Pubiik acialah setiap
institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga
independen yang dibentuk berdasarkan undang-
undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan
hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk
kegiatan Pelayanan P-rblik.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara
Indonesia, keiompok masyarakat, dan/atau
organisasi kem asyarakatan.
1. Pengembang. .
SK No 031156 A
---
PRES IDEN
1. Pengembang adalah orang perseorangan atau badan
hukum yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang
perumahan dan kawasan Permukiman.
1. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga
negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
