Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
i Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau
program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang
memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan
pemerataan pembangunan dalam rangka upaya
penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
2 Kemudahan adalah segala bentuk kemudahan
p erizinan/ non - pe r izinan yan g diberi kan dalam rangka
percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi,
konstruksi, dan kelancaran pengendalian operasi,
termasuk di dalamnya mekanisme pembiayaan untuk
Proyek Strategis Nasional.
3 Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan
menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.
4 Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk
badan hukum yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
5 Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan.
6.Kerja...
SK No 094758 A
---
PRES IDEN
- -o-
1. Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha yang
selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara
pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan
infrastruktur untuk kepentingan umum dengan
mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan
sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala
daerah/BUMN/badan usaha milik daerah, yang
sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya
Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian
risiko diantara para pihak.
1. Pemerintah Pusat adaiah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
L945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan. urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Penanggung Jawab Proyek Kerja sama yang
selanjutnya disingkat PJPK adalah menteri/kepala
lembaga, gubernur, bupati/wali kota, atau
BUMN/badan usaha milik daerah sebagai penyedia
dan/atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
1. Menteri adalah menteri yang mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian di bidang
perekonomian selaku ketua komite yang dibentuk
untuk mempercepat penyediaan infrastruktur
prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Badan.
SK No 094759 A
---
PRES IDEN
1 1. Badan Usaha Pelaksana Proyek Strategis Nasional
melalui skema KPBU yang selanjutnya disebut dengan
Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas
yang didirikan untuk mengikuti tahapan pemilihan
dan melaksanakan perjanjian kerja sama dengan
pemerintah atau perseroan terbatas yang didirikan
oleh Badan Usaha pemenang pemilihan.
1. Penanganan Dampak Sosial adalah penanganan
masalah sosial untuk masyarakat yang terdampak
langsung pembangunan Proyek Strategis Nasional.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Ra}ryat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.
1. Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara untuk
meningkatkan kelayakan proyek dengan skema
pembagian risiko dalam rangka mendukung
percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
1. Panel Konsultan adalah satu atau lebih calon penyedia
jasa konsultansi dalam panel yang memberikan
pelayanan jasa konsultansi tertentu dalam
pelaksanaan Proyek Strategis Nasional serta dipilih
dan ditetapkan oleh kementerian/lembaga melalui
proses kualifikasi.
1. Panel Badan Usaha adalah satu atau tebih Badan
Usaha dalam satu panel yang terdiri dari beberapa
calon Badan Usaha Pelaksana dalam pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional serta dipilih dan ditetapkan
oleh kementerian/lembaga melalui proses kualifikasi.
78.Project...
SK No 094760 A
---
PRES IDEN
1. Project Deuelopment Facilities yang selanjutnya
disingkat PDF adalah fasilitas fiskal yang disediakan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara untuk
meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan dan
pelaksanaan transaksi proyek.
