Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH
adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu
produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
jasa yang terkait dengan 2. Produk adalah barang dan/atau
makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi,
produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang
gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh
masyarakat.
1. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal
sesuai dengan syariat Islam.
1. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH
adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan
Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan,
penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan,
dan penyajian Produk.
1. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat
atau menghasilkan Produk.
1. Sistem Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat
SJPH adalah suatu sistem yang terintegrasi disusun,
diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur Bahan, proses
produksi, Produk, sumber daya, dan prosedur dalam
rangka menjaga kesinambungan PPH.
1. Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI
adalah wadah musyawarah para ulama, z:uama, dan
cendekiawan muslim.
1. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk
yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis atau
penetapan kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI
Kabupatenf Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh,
atau Komite Fatwa Produk Halal.
1. Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
10.Penilaian...
SK No 223598 A
---
PRESIDEN
1. Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai
bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personel telah
memenuhi persyaratan acuan.
1. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal adalah rangkaian
kegiatan pengakuan formal untuk Penilaian Kesesuaian,
kompetensi, dan kelayakan Lembaga Pemeriksa Halal.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang
selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk
oleh pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
1. Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum
yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah
Indonesia.
1. Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH
adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan
dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
1. Tim Akreditasi LPH adalah sejumlah orang yang berada
dalam kelembagaan untuk melakukan Akreditasi LPH dan
bertanggung jawab kepada BPJPH.
1. Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan
melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
1. Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab
terhadap PPH.
1. Pengawas JPH adalah aparatur sipil negara yang diangkat
oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan
pengawasan JPH.
1. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
