Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1957 tentang PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 61 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1954 NO. 107) TENTANG PERATURAN MENGENAI PERUSAHAAN MUATAN KAPAL LAUT

PP No. 43 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

Dalam ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH No. 61 tahun 1954 tentang Penetapan Peraturan mengenai Perusahaan Muatan Kapal Laut (Lembaran Negara tahun 1954 No. 107) kata-kata
a. Menteri Perekonomian; Kementerian Perekonomian
b. Menteri Perhubungan; Kementerian Perhubungan harus dibaca berturut-turut:
a. Menteri Perindustrian; Kementerian Perindustrian
b. Menteri Pelayaran; Kementerian Pelayaran.
Pasal II…

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SOEKARNO) MENTERI PERINDUSTRIAN, ttd (F.J. INKIRIWANG) MENTERI PELAYARAN ttd (MOH. NAZIR) Diundangkan pada tanggal 1 Oktober 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 97 TAHUN 1957