Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1970 tentang KEDUDUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SEBAGAI BADAN HUKUM

PP No. 43 Tahun 1970 berlaku

Pasal 1

(1) Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah Daerah tertutup sebagai wilayah diluar peraturan-peraturan pabean dan devisa sedangkan disektor perdagangan, pelayaran dan sektor- sektor lain, berlaku peraturan-peraturan umum dan peraturan- peraturan khusus menurut kebutuhan
(2) Dewan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Dewan, adalah Badan yang MENETAPKAN kebijaksanaan umum, membina, mengawasi, dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan Badan-badan Pengusahaan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal 6 UNDANG-UNDANG No.3 tahun 1970.
(3) Kepala Daerah adalah Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Kepala Daerah yang setingkat dengan Kepala Daerah Tingkat I dan II, dimana Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas itu, berada dalam lingkungan Daerah Tingkat I tersebut .
(4) Administrator adalah pimpinan Badan Pengusahaan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pasal 2

Yang dimaksud dengan kedudukan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagai Badan Hukum Publik ialah status hukum dari Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas terhadap Pemerintah Pusat, Dewan, Pemerintah Daerah seperti tersebut dalam pasal 1 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH ini dan Instansi Pemerintah yang berada di dalam Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagai bagian dari instansi-instansi Pemerintah di Pusat .
BAB II …

Pasal 3

(1) Ketentuan-ketentuan larangan, pembatasan serta pengawasan terhadap pemasukan, pengeluaran dan transito beberapa jenis barang tertentu, yang berlaku diwilayah Republik INDONESIA baik yang berdasarkan kepentingan Nasional maupun berdasarkan syarat-syarat perjanjian Internasional, tetap berlaku dalam Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(2) Terhadap barang-barang yang berasal dari Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang hendak dimasukkan kedalam daerah pabean, dikenakan pungutan-pungutan pabean berdasarkan peraturan perundangan pabean yang berlaku didaerah pabean terhadap pemasukan barang-barang dari luar negeri
(3) Dalam hal-hal tertentu, Mengingat kepentingan pengamanan hak- hak fiskal negara terhadap pemasukan barang-barang kedalam daerah pabean, Dewan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN ketentuan-ketentuan khusus tentang pelaksanaan ketentuan yang tersebut pada ayat (2) pasal ini.

Pasal 4

Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melaksanakan peraturan-peraturan devisa yang khusus berlaku dalam Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang ditetapkan oleh Dewan.

Pasal 5

(1) Dalam Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pengaturan dan pemungutan pajak negara diserahkan kepada Pemerintah Daerah yang melingkunginya, sesuai dengan peraturan- peraturan/ketentuan-ketentuan tata tertib yang berlaku didalam Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tersebut yang pelaksanaannya diatur bersama antara Kepala Daerah dan Administrator.
Pasal 6 ...

Pasal 6

Peraturan-peraturan khusus termaksud pasal 1 ayat (1) sub a UNDANG-UNDANG No. 3 tahun 1970, yakni peraturan-peraturan dibidang industri, perdagangan, pelayaran, keuangan/perbankan, imigrasi, kesehatan dan lain-lain ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 7

(1) Tugas pemerintahan umum diwilayah Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang melingkunginya, satu dan lain dalam rangka UNDANG-UNDANG No.18 tahun 195 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
(2) Hubungan kerja antara Pemerintah Daerah dan Badan Pengusahaan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas antara lain meliputi urusan-urusan perencanaan, penyediaan dan penggunaan tanah, serta pembinaan kesejahteraan sosial penduduk.
(3) Peraturan-peraturan yang dikeluarkan bersama oleh Administrator dan Kepala Daerah seperti dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan Pemerintah Pusat.

Pasal 8

(1) Instansi-instansi Pemerintah sipil yang tugasnya berhubungan langsung dengan Badan. Pengusahaan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dalam melaksanakan tugasnya dikoordinir oleh Administrator.
(2) Pegawai Daerah, begitu pula pegawai Negeri/pegawai Daerah lainnya yang bekerja didalam instansi-instansi yang berkedudukan didalam Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, secara organik tetap berada pada instansinya masing-masing.
BAB III ...

Pasal 9

Pembentukan Dewan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN-

Pasal 10

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan ditetapkan dengan Keputusan tersendiri.

Pasal 11

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 26 September 1970.
PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 26 September 1970 Sekretaris Negara Republik INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI