Ketentuan Pasal 175, Pasal 176, dan Pasal 179 dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1985, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 175 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
"Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (3) UNDANG-UNDANG".
2. Ketentuan Pasal 176 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
"Dengan Mengingat keadaan di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 dihubungkan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UNDANG-UNDANG jumlah Anggota DPR yang dipilih dalam Pemilihan Umum bagi daerah Pemilihan Timor Timur ditetapkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang".
3. Ketentuan Pasal 179 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
"Pengajuan calon untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dilaksanakan dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 72 sampai dengan Pasal 82".
#### Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Nopember 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Nopember 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 64
