Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1990 tentang PENAMBARAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PENGUSAHAAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM (PT. PERSERO BATAM)

PP No. 43 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 1973.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari sebagian kekayaan Negara yang tertanam dalam Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam yang telah dihibahkan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam, berupa :

a. Tanah seluas kurang lebih 1.055.105,343 m2 dengan panjang pantai 2.945 m lari di kawasan pariwisata Tanjung Pinggir;

b. Tanah seluas kurang lebih 27.605,15 m2 dengan panjang pantai 408 m2 lari serta bangunan seluas 9.000 m2 di kawasan Pelabuhan Sekupang.

(2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tabun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

MOERDIONO