PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Pengajuan Keberatan dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1994 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1983 TENTANG PENDAFTARAN, PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN PERSYARATAN PENGAJUAN KEBERATAN, DAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMO
Pasal 1
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Agar… Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1994 MENTERI SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 72
