Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

PP No. 43 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

Dengan Peratuan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penyandang Cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya, yang terdiri dari:

a. penyandang cacat fisik;

b. penyandang cacat mental;

c. penyandang cacat fisik dan mental.

2. Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang.

3. Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang kepada penyandang cacat untuk mendapat kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.

4. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.

5. Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penyandang cacat mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

6. Rehabilitasi medik adalah kegiatan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medik agar penyandang cacat dapat mencapai kemampuan fungsional semaksimal mungkin.

7. Rehabilitasi pendidikan adalah kegiatan pelayanan pendidikan secara utuh dan terpadu melalui proses belajar mengajar agar penyandang cacat dapat mengikuti pendidikan secara optimal sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.

8. Rehabilitasi pelatihan adalah kegiatan pelayanan pelatihan secara utuh dan terpadu agar penyandang cacat dapat memiliki keterampilan kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.

9. Rehabilitasi sosial adalah kegiatan pelayanan sosial secara utuh dan terpadu melalui pendekatan fisik, mental dan sosial agar penyandang cacat dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal dalam hidup bermasyarakat.

10. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, yang memperkerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara.

11. Pengusaha adalah:

a. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;

b. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;

c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di INDONESIA mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA.

12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesejahteraan sosial.

Pasal 2

Penentuan jenis dan tingkat derajat kecacatan yang disandang oleh seseorang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

Pasal 3

Upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat.

Pasal 4

Upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dilaksanakan melalui :
a. kesamaan kesempatan;
b. rehabilitasi;
c. bantuan sosial;
d. pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

Pasal 5

Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.

Pasal 6

Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat diarahkan untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran penyandang cacat, agar dapat berperan dan berintegrasi secara total sesuai dengan kemampuannya dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.

Pasal 7

Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dilaksanakan melalui penyediaan aksesibilitas.

Pasal 8

Setiap pengadaan sarana dan prasarana umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat, wajib menyediakan aksesibilitas.

Pasal 9

Penyediaan aksesibilitas dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan lingkungan

yang lebih menunjang penyandang cacat agar dapat sepenuhnya hidup bermasyarakat.

Pasal 10

Penyediaan aksesibilitas dapat berbentuk:
a. fisik;
b. non fisik.

Pasal 11

(1) Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan pada sarana dan prasarana umum yang meliputi:

a. aksesibilitas pada bangunan umum;

b. aksesibilitas pada jalan umum;

c. aksesibilitas pada pertamanan dan permakaman umum;

d. aksesibilitas pada angkutan umum.

(2) Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi:

a. pelayanan informasi;

b. pelayanan khusus.

Pasal 12

Aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menyediakan :
a. akses ke, dari dan di dalam bangunan;
b. pintu, tangga. lift khusus untuk bangunan bertingkat;
c. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang;
d. toilet;
e. tempat minum;
f. tempat telepon;
g. peringatan darurat;
h. tanda-tanda atau signage.

Pasal 13

Aksesibilitas pada jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menyediakan:
a. akses ke, dan dari jalan umum;
b. akses ke tempat pemberhentian bis/kendaraan;
c. jembatan penyeberangan;

d. jalur penyeberangan bagi pejalan kaki;
e. tempat parkir dan naik turun penumpang;
f. tempat pemberhentian kendaraan umum;
g. tanda-tanda/rambu-rambu dan/atau marka jalan;
h. trotoar bagi pejalan kaki/pemakai kursi roda;
i. terowongan penyeberangan.

Pasal 14

Aksesibilitas pada pertamanan dan permakaman umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan menyediakan:
a. akses ke, dari, dan di dalam pertamanan dan permakaman umum;
b. tempat parkir dan tempat turun naik penumpang;
c. tempat duduk/istirahat;
d. tempat minum;
e. tempat telepon;
f. toilet;
g. tanda-tanda atau signage.

Pasal 15

Aksesibilitas pada angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan menyediakan:
a. tangga naik/turun;
b. tempat duduk;
c. tanda-tanda atau signage.

Pasal 16

Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada penyandang cacat berkenaan dengan aksesibilitas yang tersedia pada bangunan umum, jalan umum, pertamanan dan permakaman umum, dan angkutan umum.

Pasal 17

Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memberikan kemudahan bagi penyandang cacat dalam melaksanakan kegiatannya pada bangunan umum, jalan umum, pertamanan dan permakaman umum, dan angkutan umum.

Pasal 18

Standardisasi penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 17 ditetapkan oleh Menteri dan Menteri lain baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Pasal 19

Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk fisik dan non fisik dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab dari Pemerintah dan masyarakat.

Pasal 20

(1) Penyediaan aksesibilitas oleh Pemerintah dan masyarakat dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan penyandang cacat.

(2) Prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing.

Pasal 21

Sarana dan prasarana umum yang telah ada dan belum dilengkapi dengan aksesibilitas, wajib dilengkapi dengan aksesibilitas sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 22

(1) Pengawasan dan pengendalian penyediaan aksesibilitas dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

(2) Pengawasan dan pengendalian penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 23

Setiap penyandang cacat memiliki kesempatan dan perlakuan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan sesuai

dengan jenis dan derajat kecacatannya.

Pasal 24

(1) Setiap penyelenggara satuan pendidikan bertanggung jawab atas pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat untuk memperoleh pendidikan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.

Pasal 25

(1) Penyandang cacat yang karena jenis dan derajat kecacatannya tidak dapat mengikuti pendidikan yang diselenggarakan untuk peserta didik pada umumnya, diberikan pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang cacat.

(2) Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26

Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang sama kepada tenaga kerja penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.

Pasal 27

Pengusaha wajib memberikan perlakuan yang sama kepada pekerja penyandang cacat.

Pasal 28

Pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada

perusahannya untuk setiap 100 (seratus) orang pekerja perusahaannya.

Pasal 29

(1) Pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahannnya, bagi yang memiliki pekerja kurang dari 100 (seratus) orang tetapi usaha yang dilakukannya menggunakan teknologi tinggi.

(2) Penggunaan teknologi tinggi dalam usaha dan jumlah rasio pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian.

Pasal 30

(1) Persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan bagi penyandang cacat ditetapkan dengan memperhatikan faktor:

a. jenis dan derajat kecacatan;

b. pendidikan;

c. keterampilan dan/atau keahlian;

d. kesehatan;

e. formasi yang tersedia;

f. jenis atau bidang usaha;

g. faktor lain.

(2) Persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan bagi penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.

Pasal 31

Setiap pekerja penyandang cacat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paragraf Kedua Iklim Usaha

Pasal 32

(1) Pemerintah menumbuhkan iklim usaha bagi penyandang cacat yang mempunyai

keterampilan dan/atau keahlian untuk melakukan usaha sendiri atau melalui kelompok usaha bersama.

(2) Penumbuhan iklim usaha bagi penyandnag cacat oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 33

Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif dalam menumbuhkan iklim usaha bagi penyandang cacat.

Pasal 34

(1) Dalam rangka mewujudkan iklim usaha bagi penyandang cacat, kepada penyandang cacat yang mempunyai keterampilan dan/atau keahlian yang melakukan usaha sendiri atau melalui kelompok usaha bersama dapat diberikan bantuan oleh Menteri.

(2) Bantuan bagi penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:

a. permodalan;

b. fasilitas usaha;

c. jasa.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 35

Rehabilitasi diarahkan untuk memfungsikan kembali dan mengembangkan kemampuan fisik, mental dan sosial penyandang cacat agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar sesuai dengan bakat, kemampuan, pendidikan dan pengalaman.

Pasal 36

Rehabilitasi bagi penyandang cacat meliputi rehabilitasi medik, pendidikan, pelatihan dan sosial.

Pasal 37

(1) Rehabilitasi dilaksanakan pada fasilitas rehabilitasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.

(2) Pendirian fasilitas rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 38

(1) Penyelenggaraan rehabilitasi yang dilaksanakan secara terpadu dalam satu atap oleh masyarakat hanya dapat dilakukan atas dasar izin dari Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara perizinan, dan pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri lain terkait dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing.

Pasal 39

(1) Terhadap penyandang cacat yang tidak mampu dapat memperoleh keringanan pembiayaan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Persyaratan ketidakmampuan seorang penyandang cacat ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 40

(1) Pelaksanaan rehabilitasi yang diperuntukkan bagi anggota atau yang dipersamakan dengan anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rehabilitasi yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.

(2) Ketentuan teknis pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pertahanan dan Keamanan.

Pasal 41

Rehabilitasi medik dimaksudkan agar penyandang cacat dapat mencapai kemampuan fungsional secara maksimal.

Pasal 42

Rehabilitasi medik dilakukan dengan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medik yang berupa pelayanan:
a. dokter;
b. psikologi;
c. fisioterapi;
d. okupasi terapi;
e. terapi wicara;
f. pemberian alat bantu atau alat pengganti;
g. sosial medik;
h. pelayanan medik lainnya.

Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi medik bagi penyandang cacat diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 44

Rehabilitasi pendidikan dimaksudkan agar penyandang cacat dapat mengikuti pendidikan secara optimal sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.

Pasal 45

Rehabilitasi pendidikan dilakukan dengan pemberian pelayanan pendidikan secara utuh dan terpadu melalui proses belajar mengajar.

Pasal 46

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi pendidikan bagi penyandang cacat diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 47

Rehabilitasi pelatihan dimaksudkan agar penyandang cacat dapat memiliki keterampilan kerja sesuai dengan bakat dan kemampuannya.

Pasal 48

Rehabilitasi pelatihan dilakukan dengan pemberian pelayanan pelatihan secara utuh dan terpadu melalui kegiatan yang berupa:
a. asesmen pelatihan;
b. bimbingan dan penyuluhan jabatan;
c. latihan keterampilan dan permagangan;
d. penempatan;
e. pembinaan lanjut.

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi pelatihan bagi penyandang cacat diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 50

Rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemauan dan kemampuan penyandang cacat agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal dalam hidup bermasyarakat.

Pasal 51

Rehabilitasi sosial dilakukan dengan pemberian pelayanan sosial secara utuh dan

terpadu melalui kegiatan pendekatan fisik, mental dan sosial yang berupa:
a. motivasi dan diagnosa psikososial;
b. bimbingan mental;
c. bimbingan fisik;
d. bimbingan sosial;
e. bimbingan keterampilan;
f. terapi penunjang;
g. bimbingan resosialisasi;
h. bimbingan dan pembinaan usaha;
i. bimbingan lanjut.

Pasal 52

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi penyandang cacat diatur oleh Menteri.

Pasal 53

Bantuan sosial diarahkan untuk membantu penyandang cacat agar dapat berupa meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.

Pasal 54

Bantuan sosial bagi penyandang cacat bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan hidupan dasar penyandang cacat;
b. mengembangan usaha dalam rangka kemandirian penyandang cacat;
c. mendapatkan kemudahan dalam memperoleh kesempatan berusaha.

Pasal 55

Bantuan sosial diberikan kepada:
a. penyandang cacat yang tidak mampu, sudah direhabilitasi, dan belum bekerja;
b. penyandang cacat yang tidak mampu, belum direhabilitasi, memiliki keterampilan, dan belum bekerja.

Pasal 56

Bantuan sosial diberikan dalam bentuk:
a. materiil;

b. finansial;
c. fasilitas pelayanan;
d. informasi.

Pasal 57

(1) Pemberian bantuan sosial dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 oleh Menteri, sifatnya tidak tetap dan dilaksanakan sesuai dengan arah dan tujuan bantuan sosial.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 58

Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diarahkan pada pemberian perlindungan dan pelayanan agar penyandang cacat dapat memperoleh taraf hidup yang wajar.

Pasal 59

Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diberikan kepada penyandang cacat yang derajat kecacatannya tidak dapat direhabilitasi dan kehidupannya secara mutlak tergantung pada bantuan orang lain.

Pasal 60

Pasal 64

Peran masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat bertujuan untuk mendayagunakan kemampuan yang ada pada masyarakat guna mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan bagi penyandnag cacat.

Pasal 65

Peran masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang bergerak di bidang sosial.

Pasal 66

Peran masyarakat dilakukan melalui:

a. pemberian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan di bidang kesejahteraan sosial penyandang cacat;

b. pengadaan aksesibilitas bagi penyandang cacat;

c. pendirian fasilitas dan penyelenggaraan rehabilitasi penyandang cacat;

d. pengadaan dan pemberian bantuan tenaga ahli atau sosial untuk melaksanakan atau membantu melaksanakan peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat;

e. pemberian bantuan yang berupa materiil, finansial, dan pelayanan bagi penyandang cacat;

f. pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi penyandang cacat di segala aspek kehidupan dan penghidupan;

g. pengadaan lapangan pekerjaan bagi penyandang cacat;

h. pengadaan sarana dan prasarana bagi penyandnag cacat;

i. kegiatan lain dalam rangka upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.

Pasal 67

(1) Peran masyarakat dapat bersifat wajib atau sukarela;
(2) Peran masyarakat yang bersifat wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 68

(1) Menteri menyebarluaskan informasi mengenai peran masyarakat dalam rangka upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 69

Peran masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dilaksanakan dengan berpedoman kepada kebijaksanaan Pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 70

Dalam rangka pelaksanaan dan pengendalian upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dibentuk lembaga koordinasi dan pengendalian peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.

Pasal 71

Lembaga koordinasi dan pengendalian peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 merupakan lembaga yang bersifat non struktural yang dipimpin oleh Menteri yang anggota-anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, pengusaha, tenaga ahli, tokoh masyarakat, dan organisasi yang bergerak di bidang sosial.

Pasal 72

Lembaga koordinasi dan pengendalian peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat bertugas menyusun kebijaksanaan dan program pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial.

Pasal 73

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, keanggotaan, dan tata kerja lembaga koordinasi dan pengendalian peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 71 dan Pasal 72 ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 74

Pemerintah dan masyarakat melakukan pembinaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.

Pasal 75

Pembinaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat oleh Pemerintah dilaksanakan melalui:
a. penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan;
b. penyuluhan;
c. bimbingan;
d. pemberian bantuan;
e. perizinan.

Pasal 76

Pembinaan melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a dilaksanakan dengan menyusun dan MENETAPKAN peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.

Pasal 77

Pembinaan melalui penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b dilakukan untuk:
a. menumbuhkan rasa kepedulian masyarakat terhadap penyandang cacat;
b. memberikan penerangan berkenaan dengan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
c. meningkatkan peran para penyandang cacat dalam pembangunan nasional.

Pasal 78

Pembinaan melalui bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c dilakukan untuk:

a. meningkatkan kualitas penyelenggaraan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat;
b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan penyandang cacat secara optimal.

Pasal 79

Pembinaan melalui pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf d dilakukan untuk:
a. membantu penyandang cacat agar dapat berusaha meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya;
b. membantu penyandang cacat agar dapat memelihara taraf hidup yang wajar.

Pasal 80

Pembinaan melalui perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf e dilakukan dengan:
a. penetapan peraturan perundang-undangan yang mempersyaratkan pengadaan aksesibilitas bagi penyandang cacat dalam pemberian ijin untuk mendirikan bangunan atau ijin lainnya;
b. memberikan kemudahan dalam memperoleh perizinan dalam penyelenggaraan rehabilitasi bagi penyandang cacat.

Pasal 81

(1) Pembinaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial oleh masyarakat dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pimpinan atau penyelenggara kegiatan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat terhadap unit kerja pelaksana kegiatan yang bersangkutan agar berdaya guna dan berhasil guna.

Pasal 82

(1) Dalam rangka pembinaan, Menteri dapat melakukan kerja sama dengan badan atau lembaga internasional dan/atau instansi Pemerintah asing berkenaan dengan upaya peningkatan kesejakteraan sosial penyandang cacat.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 83

(1) Dalam rangka pembinaan, Menteri dapat memberikan penghargaa kepada masyarakat yang telah berjasa dalam mewujudkan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. piagam atau sertifikat;

b. lencana atau medali kepedulian;

c. tropy atau miniatur kemanusiaan;

d. insentif.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 84

Pemerintah melakukan pengawasan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.

Pasal 85

Pengawasan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 86

Segala ketentuan yang berkaitan dengan usaha kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat yang merupakan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat, sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti/diubah berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 87

Dengan diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3179) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 88

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 21 Maret 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 21 Maret 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.
SAADILLAH MURSJID

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 70