Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Izin adalah persetujuan tertulis dalam bentuk dokumen untuk
melakukan kegiatan tertentu terkait dengan pembangunan,
pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
1. Reaktor nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan
dengan bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti
berantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan
daya, atau penelitian, dan/atau produksi radioisotop.
1. Reaktor daya adalah reaktor nuklir berupa pembangkit tenaga
nuklir yang memanfaatkan energi panas untuk pembangkitan daya
baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.
1. Reaktor nondaya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan
neutron untuk keperluan penelitian atau pembuatan isotop baik
untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.
1. Pembangunan adalah kegiatan yang dimulai dari penentuan tapak
sampai dengan penyelesaian konstruksi.
1. Pengoperasian adalah kegiatan yang mencakup komisioning dan
operasi reaktor nuklir.
1. Evaluasi tapak adalah kegiatan analisis atas setiap sumber
kejadian di tapak dan wilayah sekitarnya yang dapat
berpengaruh terhadap keselamatan reaktor nuklir.
1. Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untuk
pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning, satu atau
---
lebih reaktor nuklir beserta sistem terkait lainnya.
1. Konstruksi adalah kegiatan membangun reaktor nuklir di tapak
yang sudah ditentukan, mulai dari persiapan atau pengecoran
pertama pondasi sampai dengan pemasangan dan pengujian
komponen reaktor beserta sistem penunjang hingga teras
reaktor tersebut siap diisi dengan bahan bakar nuklir.
1. Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa
sistem, struktur, dan/atau komponen reaktor nuklir terpasang
yang dioperasikan dengan bahan bakar nuklir memenuhi
persyaratan dan kriteria desain.
1. Operasi adalah kegiatan operasi reaktor nuklir secara aman
dan selamat sesuai dengan desain dan tujuan pemanfaatannya.
1. Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikan
beroperasinya reaktor nuklir secara tetap, antara lain
dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor
nuklir, pembongkaran komponen reaktor, dekontaminasi, dan
pengamanan akhir.
1. Modifikasi adalah setiap upaya yang mengubah sistem,
struktur, dan komponen, termasuk pengurangan dan/atau
penambahan, yang mempengaruhi keselamatan reaktor nuklir.
1. Pemohon adalah Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara,
koperasi, atau badan swasta yang berbentuk badan hukum yang
mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan
pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
1. Kecelakaan adalah setiap kejadian yang tidak direncanakan,
termasuk kesalahan operasi, kerusakan ataupun kegagalan
fungsi alat yang menjurus timbulnya dampak radiasi atau
kondisi paparan radiasi yang melampaui batas keselamatan.
1. Seifgard adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk
memastikan bahwa tujuan pemanfaatan bahan nuklir hanya untuk
maksud damai.
1. Daftar Informasi Desain adalah dokumen yang memuat informasi
tentang bahan nuklir meliputi bentuk, jumlah, lokasi, dan
alur bahan nuklir yang digunakan, fitur fasilitas yang
mencakup uraian fasilitas, tata letak fasilitas dan
pengungkung, dan prosedur pengendalian bahan nuklir.
1. Lampiran Fasilitas adalah dokumen yang berisi tentang
keterangan instalasi yang teridentifikasi berkaitan dengan
pengawasan dan pengendalian bahan nuklir.
1. Sistem Keamanan Nuklir adalah serangkaian tindakan untuk
mencegah secara dini ancaman internal dan eksternal terhadap
fasilitas dan bahan nuklir, mendeteksi ancaman secara tepat
waktu serta mengambil tindakan tanggap yang wajar apabila
muncul ancaman semacam itu, dan meminimalkan setiap kerusakan
yang timbul akibat kecelakaan.
1. Pengusaha instalasi nuklir adalah badan hukum yang
bertanggung jawab dalam pembangunan, pengoperasian, dan
dekomisioning reaktor nuklir.
1. Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan dalam arti luas
dalam rangka menjamin ditaatinya syarat-syarat dalam
perizinan dan peraturan perundangan dibidang keselamatan,
keamanan, dan Seifgard selama kegiatan pembangunan,
pengoperasian dan dekomisioning reaktor nuklir.
1. Badan Pelaksana adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional.
---
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN
adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui
peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan
pemanfaatan tenaga nuklir.
