Langsung ke konten

AIR TANAH

PP No. 43 Tahun 2008 tidak_berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah
atau batuan di bawah permukaan tanah.

1. Akuifer adalah lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat
menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah
cukup dan ekonomis.

1. Cekungan . . .

---

1. Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi
oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian
hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran,
dan pelepasan air tanah berlangsung.

1. Daerah imbuhan air tanah adalah daerah resapan air
yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada
cekungan air tanah.

1. Daerah lepasan air tanah adalah daerah keluaran air
tanah yang berlangsung secara alamiah pada cekungan
air tanah.

1. Rekomendasi teknis adalah persyaratan teknis yang
bersifat mengikat dalam pemberian izin pemakaian air
tanah atau izin pengusahaan air tanah.

1. Pengelolaan air tanah adalah upaya merencanakan,
melaksanakan, memantau, mengevaluasi
penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan
air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah.

1. Inventarisasi air tanah adalah kegiatan untuk
memperoleh data dan informasi air tanah.

1. Konservasi air tanah adalah upaya memelihara
keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan
fungsi air tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas
dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan
makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang
akan datang.

1. Pendayagunaan air tanah adalah upaya penatagunaan,
penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan
pengusahaan air tanah secara optimal agar berhasil guna
dan berdayaguna.

1. Pengendalian daya rusak air tanah adalah upaya untuk
mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan
kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air
tanah.

1. Pengeboran air tanah adalah kegiatan membuat sumur
bor air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman
teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan,
pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau
imbuhan air tanah.

1. Penggalian . . .

---

1. Penggalian air tanah adalah kegiatan membuat sumur
gali, saluran air, dan terowongan air untuk mendapatkan
air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman
teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan,
pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau
imbuhan air tanah.

1. Hak guna air dari pemanfaatan air tanah adalah hak
guna air untuk memperoleh dan memakai atau
mengusahakan air tanah untuk berbagai keperluan.

1. Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah adalah
hak untuk memperoleh dan memakai air tanah.

1. Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah
hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.

1. Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh
hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.

1. Izin pengusahaan air tanah adalah izin untuk
memperoleh hak guna usaha air dari pemanfaatan air
tanah.

1. Badan usaha adalah badan usaha, baik berbadan hukum
maupun tidak berbadan hukum.

1. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang air tanah.

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

Sumber daya air termasuk di dalamnya air tanah dikelola
secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan
hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air
yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.

### Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

(1) Air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikelola

dengan prinsip keterpaduan dengan air permukaan.

(2) Ketentuan mengenai air permukaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan
pemerintah tersendiri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

Pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
didasarkan pada cekungan air tanah yang diselenggarakan
berlandaskan pada kebijakan pengelolaan air tanah dan
strategi pengelolaan air tanah.

Bagian Kedua
Kebijakan Pengelolaan Air Tanah

Pasal 5

(1) Kebijakan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ditujukan sebagai arahan dalam
penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan
air tanah, pengendalian daya rusak air tanah, dan sistem
informasi air tanah yang disusun dengan memperhatikan
kondisi air tanah setempat.

(2) Kebijakan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disusun dan ditetapkan secara terintegrasi
dalam kebijakan pengelolaan sumber daya air.

(3) Kebijakan pengelolaan sumber daya air sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- kebijakan nasional sumber daya air;
- kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat
provinsi; dan
- kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat
kabupaten/kota.

(4) Kebijakan pengelolaan sumber daya air sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan
pemerintah mengenai pengelolaan sumber daya air.

### Pasal 6 . . .

---

Pasal 6

(1) Kebijakan pengelolaan sumber daya air sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dijabarkan lebih lanjut
dalam kebijakan teknis pengelolaan air tanah.

(2) Kebijakan teknis pengelolaan air tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kebijakan teknis pengelolaan air tanah nasional;
- kebijakan teknis pengelolaan air tanah provinsi; dan
- kebijakan teknis pengelolaan air tanah kabupaten/
kota.

(3) Menteri menyusun dan menetapkan kebijakan teknis

pengelolaan air tanah nasional dengan mengacu pada
kebijakan nasional sumber daya air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a.

(4) Gubernur menyusun dan menetapkan kebijakan teknis

pengelolaan air tanah provinsi dengan mengacu pada
kebijakan teknis pengelolaan air tanah nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berpedoman
pada kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
huruf b.

(5) Bupati/walikota menyusun dan menetapkan kebijakan

teknis pengelolaan air tanah kabupaten/kota dengan
mengacu pada kebijakan teknis pengelolaan air tanah
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
berpedoman pada kebijakan pengelolaan sumber daya air
pada tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c.

(6) Penyusunan kebijakan teknis pengelolaan air tanah oleh

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan
sesuai dengan kewenangannya melalui konsultasi publik
dengan mengikutsertakan instansi teknis dan unsur
masyarakat terkait.

Bagian Ketiga
Cekungan Air Tanah

Paragraf 1
Umum

Pasal 7

(1) Cekungan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(2) Cekungan . . .

---

(2) Cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan sebagai:
- cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota;
- cekungan air tanah lintas kabupaten/kota;
- cekungan air tanah lintas provinsi; dan
- cekungan air tanah lintas negara.

(3) Penetapan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan berdasarkan pada kriteria dan
tata cara penetapan cekungan air tanah.

Paragraf 2
Kriteria Cekungan Air Tanah

Pasal 8

Cekungan air tanah ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai
berikut:

- mempunyai batas hidrogeologis yang dikontrol oleh
kondisi geologis dan/atau kondisi hidraulik air tanah;

- mempunyai daerah imbuhan dan daerah lepasan air
tanah dalam satu sistem pembentukan air tanah; dan

  • memiliki satu kesatuan sistem akuifer.

Paragraf 3
Tata Cara Penetapan Cekungan Air Tanah

Pasal 9

(1) Menteri menyusun rancangan penetapan cekungan air

tanah.

(2) Penyusunan rancangan penetapan cekungan air tanah

dilakukan melalui:
- identifikasi cekungan air tanah;
- penentuan batas cekungan air tanah; dan
- konsultasi publik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rancangan

penetapan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

### Pasal 10 . . .

---

Pasal 10

(1) Rancangan penetapan cekungan air tanah dapat

diusulkan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota.

(2) Rancangan penetapan cekungan air tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus disusun melalui tahapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

(3) Rancangan penetapan cekungan air tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sebelum diajukan kepada Menteri
harus dikonsultasikan dengan dewan atau wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air daerah.

(4) Dalam hal dewan atau wadah koordinasi pengelolaan

sumber daya air daerah tidak atau belum terbentuk,
rancangan penetapan cekungan air tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) langsung disampaikan kepada
Menteri.

(5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), dan ayat (3) atau ayat (4) Menteri melakukan

evaluasi.

(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (5), Menteri dapat menolak atau menyetujui usulan
rancangan penetapan cekungan air tanah.

Pasal 11

(1) Rancangan penetapan cekungan air tanah, baik yang

disusun oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (1) maupun yang diusulkan oleh gubernur
dan/atau bupati/walikota yang disetujui oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6)
disampaikan oleh Menteri kepada Dewan Sumber Daya
Air Nasional untuk mendapatkan pertimbangan.

(2) Rancangan penetapan cekungan air tanah yang telah

mendapat pertimbangan Dewan Sumber Daya Air
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Menteri kepada Presiden untuk
ditetapkan.

(3) Cekungan air tanah yang telah ditetapkan oleh Presiden

menjadi dasar pengelolaan air tanah oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

(4) Pengelolaan . . .

---

(4) Pengelolaan air tanah di luar cekungan air tanah yang

telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 12

Cekungan air tanah yang telah ditetapkan dapat ditinjau
kembali apabila ada perubahan fisik pada cekungan air tanah
yang bersangkutan dan/atau ditemukan data baru
berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Bagian Keempat
Strategi Pengelolaan Air Tanah

Pasal 13

(1) Strategi pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 merupakan kerangka dasar dalam
merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi kegiatan konservasi air tanah,
pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak
air tanah pada cekungan air tanah.

(2) Strategi pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disusun dan ditetapkan secara terintegrasi
dalam pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah
sungai.

(3) Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) terdiri atas pola pengelolaan sumber daya
air pada wilayah sungai:
- dalam satu kabupaten/kota;
- lintas kabupaten/kota;
- lintas provinsi;
- lintas negara; dan
- strategis nasional.

(4) Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah
mengenai pengelolaan sumber daya air.

Pasal 14

(1) Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 ayat (2) dijabarkan lebih lanjut dalam
strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah.

(2) Strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan pada
setiap cekungan air tanah.

(3) Strategi . . .

---

(3) Strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) terdiri atas strategi pelaksanaan
pengelolaan air tanah pada:
- cekungan air tanah lintas provinsi atau lintas negara;
- cekungan air tanah lintas kabupaten/kota; dan
- cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota.

Pasal 15

(1) Strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah disusun

berdasarkan data dan informasi mengenai:
- potensi air tanah dan karakteristik hidrogeologis
cekungan air tanah yang bersangkutan;
- proyeksi kebutuhan air untuk berbagai keperluan
pada cekungan air tanah yang bersangkutan; dan
- perubahan kondisi dan lingkungan air tanah.

(2) Strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah memuat:

- tujuan dan sasaran pengelolaan air tanah pada
cekungan air tanah yang bersangkutan;
- skenario yang dipilih untuk mencapai tujuan dan
sasaran pengelolaan air tanah;
- dasar pertimbangan yang digunakan dalam memilih
dan menetapkan skenario sebagaimana dimaksud
pada huruf b;
- tindakan atau langkah-langkah operasional untuk
melaksanakan skenario pengelolaan air tanah.

Pasal 16

(1) Menteri menyusun dan menetapkan strategi pelaksanaan

pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah lintas
provinsi atau cekungan air tanah lintas negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a
berdasarkan kebijakan teknis pengelolaan air tanah
nasional dan mengacu pada pola pengelolaan sumber
daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.

(2) Gubernur menyusun dan menetapkan strategi

pelaksanaan pengelolaan air tanah pada cekungan air
tanah lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b berdasarkan kebijakan
teknis pengelolaan air tanah provinsi dan mengacu pada
pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
yang bersangkutan.

(3) Bupati/walikota . . .

---

(3) Bupati/walikota menyusun dan menetapkan strategi

pelaksanaan pengelolaan air tanah pada cekungan air
tanah dalam satu kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c berdasarkan
kebijakan teknis pengelolaan air tanah kabupaten/kota
dan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air
pada wilayah sungai yang bersangkutan.

(4) Penyusunan strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah

oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat

(3) dilakukan sesuai dengan kewenangannya melalui

konsultasi publik dengan mengikutsertakan instansi
teknis dan unsur masyarakat terkait.

Pasal 17

Strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16:
- disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri;
- dikondisikan dalam masa 25 (dua puluh lima) tahun
kedepan dan dapat ditinjau kembali apabila ditemukan
data dan informasi baru.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 18

(1) Pengelolaan air tanah diselenggarakan berlandaskan

pada strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah dengan
prinsip keseimbangan antara upaya konservasi dan
pendayagunaan air tanah.

(2) Pengelolaan air tanah meliputi kegiatan perencanaan,

pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan
konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan
pengendalian daya rusak air tanah.

(3) Guna mendukung pengelolaan air tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, dan
bupati/walikota dapat membentuk unit pelaksana teknis
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Perencanaan

Paragraf 1
Umum

Pasal 19

(1) Perencanaan pengelolaan air tanah disusun untuk

menghasilkan rencana pengelolaan air tanah yang
berfungsi sebagai pedoman dan arahan dalam kegiatan
konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya
rusak air tanah.

(2) Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disusun secara terkoordinasi dengan
rencana pengelolaan sumber daya air yang berbasis
wilayah sungai dan menjadi dasar dalam penyusunan
program pengelolaan air tanah.

(3) Program pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dijabarkan lebih lanjut dalam rencana
kegiatan pengelolaan air tanah yang memuat rencana
pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan
prasarana pada cekungan air tanah.

Pasal 20

Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 ayat (2) disusun melalui tahapan:

  • inventarisasi air tanah;
  • penetapan zona konservasi air tanah; dan
  • penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan air tanah.

Paragraf 2
Inventarisasi

Pasal 21

(1) Inventarisasi air tanah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data

dan informasi air tanah.

(2) Data dan informasi air tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- kuantitas dan kualitas air tanah;
- kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait
dengan air tanah;

  • cekungan . . .

---

- cekungan air tanah dan prasarana pada cekungan air
tanah;
- kelembagaan pengelolaan air tanah; dan
- kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkait
dengan air tanah.

(3) Inventarisasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan pada setiap cekungan air tanah.

(4) Inventarisasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dapat dilakukan melalui kegiatan:

  • pemetaan;
  • penyelidikan;
  • penelitian;
  • eksplorasi; dan/atau
  • evaluasi data.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan inventarisasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
peraturan Menteri.

Pasal 22

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya melaksanakan kegiatan inventarisasi air
tanah.

(2) Dalam melaksanakan kegiatan inventarisasi air tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
dapat menugaskan pihak lain.

Pasal 23

(1) Hasil kegiatan inventarisasi yang dilakukan oleh

bupati/walikota dilaporkan kepada Menteri dan
gubernur.

(2) Hasil kegiatan inventarisasi yang dilakukan oleh

gubernur dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan
kepada bupati/walikota.

(3) Hasil kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) merupakan milik negara.

Paragraf 3 . . .

---

Paragraf 3
Penetapan Zona Konservasi

Pasal 24

(1) Data dan informasi hasil kegiatan inventarisasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 digunakan
sebagai bahan penyusunan zona konservasi air tanah.

(2) Zona konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
setelah melalui konsultasi publik dengan
mengikutsertakan instansi teknis dan unsur masyarakat
terkait.

(3) Zona konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) memuat ketentuan mengenai konservasi dan
pendayagunaan air tanah pada cekungan air tanah.

(4) Zona konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) disajikan dalam bentuk peta yang diklasifikasikan
menjadi:
- zona perlindungan air tanah yang meliputi daerah
imbuhan air tanah; dan
- zona pemanfaatan air tanah yang meliputi zona aman,
rawan, kritis, dan rusak.

(5) Zona konservasi air tanah yang telah ditetapkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau
kembali apabila terjadi perubahan kuantitas, kualitas,
dan/atau lingkungan air tanah pada cekungan air tanah
yang bersangkutan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan

zona konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Paragraf 4
Rencana Pengelolaan Air Tanah

Pasal 25

(1) Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 huruf c memuat pokok-pokok program
konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya
rusak air tanah.

(2) Rencana . . .

---

(2) Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disusun dengan:
- mengutamakan penggunaan air permukaan pada
wilayah sungai yang bersangkutan;
- berdasarkan pada kondisi dan lingkungan air tanah
pada zona konservasi air tanah.

(3) Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas rencana pengelolaan air tanah
pada cekungan air tanah:
- lintas provinsi atau lintas negara;
- lintas kabupaten/kota; dan
- dalam satu kabupaten/kota.

Pasal 26

(1) Menteri menyusun dan menetapkan rencana pengelolaan

air tanah pada cekungan air tanah lintas provinsi atau
cekungan air tanah lintas negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a berdasarkan strategi
pelaksanaan pengelolaan air tanah pada cekungan air
tanah lintas provinsi atau cekungan air tanah lintas
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).

(2) Gubernur menyusun dan menetapkan rencana

pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah lintas
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (3) huruf b berdasarkan strategi pelaksanaan
pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah lintas
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2).

(3) Bupati/walikota menyusun dan menetapkan rencana

pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah dalam
satu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (3) huruf c berdasarkan strategi pelaksanaan
pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah dalam
satu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (3).

(4) Penyusunan rencana pengelolaan air tanah oleh Menteri,

gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai
dengan kewenangannya melalui konsultasi publik dengan
mengikutsertakan instansi teknis dan unsur masyarakat
terkait.

### Pasal 27 . . .

---

Pasal 27

Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26:

- disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri;
- terdiri atas rencana jangka panjang, jangka menengah,
dan jangka pendek yang jangka waktunya masing-masing
diserahkan kepada kesepakatan pihak yang berperan
dalam perencanaan di setiap cekungan air tanah yang
bersangkutan; dan
- dapat ditinjau kembali apabila terjadi perubahan strategi
pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 huruf b.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan

Pasal 28

(1) Pelaksanaan rencana pengelolaan air tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) meliputi kegiatan
pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam
kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian
daya rusak air tanah.

(2) Pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dengan mengacu pada rencana
pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah yang
bersangkutan.

(3) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam

melaksanakan konstruksi, operasi dan pemeliharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menugaskan
pihak lain.

(4) Selain Menteri, gubernur, dan bupati/walikota,

pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan
oleh pemegang izin, perorangan dan masyarakat
pengguna air tanah untuk kepentingan sendiri.

(5) Pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada
zona konservasi air tanah, akuifer dan lapisan batuan
lainnya yang berpengaruh terhadap ketersediaan air
tanah pada cekungan air tanah.

### Pasal 29 . . .

---

Pasal 29

(1) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 ditujukan untuk penyediaan sarana dan

prasarana pada cekungan air tanah.

(2) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan berdasarkan norma, standar, dan
pedoman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 30

(1) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 28 ditujukan untuk
mengoptimalkan upaya konservasi, pendayagunaan,
pengendalian daya rusak, dan prasarana pada cekungan
air tanah.

(2) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan terdiri atas:

- pemeliharaan cekungan air tanah;
- operasi dan pemeliharaan prasarana pada cekungan
air tanah.

(3) Pemeliharaan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan
pencegahan dan/atau perbaikan kerusakan akuifer dan
air tanah.

(4) Operasi dan pemeliharaan prasarana pada cekungan air

tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
meliputi:
- operasi prasarana pada cekungan air tanah yang
terdiri atas kegiatan pengaturan, pengalokasian serta
penyediaan air tanah;
- pemeliharaan prasarana pada cekungan air tanah
yang terdiri atas kegiatan pencegahan kerusakan
dan/atau penurunan fungsi prasarana air tanah.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konstruksi,
operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dengan peraturan

Menteri.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 32

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya melakukan pemantauan pelaksanaan
pengelolaan air tanah.

(2) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam

melaksanakan pemantauan pelaksanaan pengelolaan air
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menugaskan pihak lain.

(3) Pemantauan pelaksanaan pengelolaan air tanah

dilakukan melalui:
- pengamatan;
- pencatatan;
- perekaman;
- pemeriksaan laporan; dan/atau
- peninjauan secara langsung.

(4) Pemantauan pelaksanaan pengelolaan air tanah

dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan

pelaksanaan pengelolaan air tanah diatur dengan
peraturan Menteri.

Pasal 33

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya melaksanakan evaluasi pelaksanaan
pengelolaan air tanah.

(2) Evaluasi pelaksanaan pengelolaan air tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan
analisis dan penilaian terhadap hasil pemantauan.
.

Pasal 34

Hasil evaluasi pelaksanaan pengelolaan air tanah digunakan
sebagai dasar pertimbangan dalam peningkatan kinerja
dan/atau melakukan peninjauan atas rencana pengelolaan air
tanah.

Bagian Kelima . . .

---

Bagian Kelima
Konservasi

Paragraf 1
Umum

Pasal 35

(1) Konservasi air tanah ditujukan untuk menjaga

kelangsungan keberadaan, daya dukung, dan fungsi air
tanah.

(2) Konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan berdasarkan rencana pengelolaan air

tanah.

(3) Konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan secara menyeluruh pada cekungan air

tanah yang mencakup daerah imbuhan dan daerah
lepasan air tanah, melalui:
- perlindungan dan pelestarian air tanah;
- pengawetan air tanah; dan
- pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air
tanah.

(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya wajib menyelenggarakan kegiatan
konservasi air tanah dengan mengikutsertakan
masyarakat.

Pasal 36

(1) Untuk mendukung kegiatan konservasi air tanah

dilakukan pemantauan air tanah.

(2) Pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditujukan untuk mengetahui perubahan kuantitas,

kualitas, dan/atau lingkungan air tanah.

(3) Pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan pada sumur pantau dengan cara:

- mengukur dan merekam kedudukan muka air tanah;
- memeriksa sifat fisika, kandungan unsur kimia,
biologi atau radioaktif dalam air tanah;
- mencatat jumlah volume air tanah yang dipakai atau
diusahakan; dan/atau
- mengukur dan merekam perubahan lingkungan air
tanah seperti amblesan tanah.

(4) Pemantauan . . .

---

(4) Pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) selain dilakukan pada sumur pantau dapat juga

dilakukan pada sumur produksi.

(5) Hasil pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan ayat (4) berupa rekaman data yang
merupakan bagian dari sistem informasi air tanah
nasional, provinsi atau kabupaten/kota.

(6) Hasil pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) digunakan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagai
bahan evaluasi pelaksanaan konservasi, pendayagunaan,
dan pengendalian daya rusak air tanah.

Pasal 37

(1) Sumur pantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36

digunakan sebagai alat pengendalian penggunaan air
tanah.

(2) Sumur pantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib disediakan dan dipelihara oleh Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 38

(1) Sumur pantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36

ayat (3) dibuat sesuai dengan standar yang ditetapkan
oleh Menteri dan ditempatkan pada jaringan sumur
pantau.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya menetapkan jaringan sumur pantau
pada setiap cekungan air tanah berdasarkan:

- kondisi geologis dan hidrogeologis cekungan air tanah;
- sebaran sumur produksi dan intensitas pengambilan
air tanah; dan

  • kebutuhan pengendalian penggunaan air tanah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan sumur pantau

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Menteri.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2
Perlindungan dan Pelestarian

Pasal 39

(1) Perlindungan dan pelestarian air tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a ditujukan
untuk melindungi dan melestarikan kondisi dan
lingkungan serta fungsi air tanah.

(2) Untuk melindungi dan melestarikan air tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai kewenangannya menetapkan
kawasan lindung air tanah.

(3) Pelaksanaan perlindungan dan pelestarian air tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan:
- menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan air
tanah;
- menjaga daya dukung akuifer; dan/atau
- memulihkan kondisi dan lingkungan air tanah pada
zona kritis dan zona rusak.

Pasal 40

(1) Untuk menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan

air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3)
huruf a dilakukan dengan cara:

- mempertahankan kemampuan imbuhan air tanah;
- melarang melakukan kegiatan pengeboran, penggalian
atau kegiatan lain dalam radius 200 (dua ratus) meter
dari lokasi pemunculan mata air; dan
- membatasi penggunaan air tanah, kecuali untuk
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

(2) Untuk menjaga daya dukung akuifer sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dilakukan
dengan mengendalikan kegiatan yang dapat mengganggu
sistem akuifer.

(3) Untuk memulihkan kondisi dan lingkungan air tanah

pada zona kritis dan zona rusak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara:
- melarang pengambilan air tanah baru dan mengurangi
secara bertahap pengambilan air tanah baru pada
zona kritis air tanah;

  • melarang . . .

---

- melarang pengambilan air tanah pada zona rusak air
tanah; dan
- menciptakan imbuhan buatan.

Paragraf 3
Pengawetan

Pasal 41

(1) Pengawetan air tanah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35 ayat (3) huruf b ditujukan untuk menjaga

keberadaan dan kesinambungan ketersediaan air tanah.

(2) Pengawetan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan dengan cara:

  • menghemat penggunaan air tanah;
  • meningkatkan kapasitas imbuhan air tanah; dan/atau
  • mengendalikan penggunaan air tanah.

(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya mendorong pengguna air tanah untuk
melakukan pengawetan air tanah.

Pasal 42

(1) Penghematan air tanah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 41 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:

- menggunakan air tanah secara efektif dan efisien
untuk berbagai macam kebutuhan;
- mengurangi penggunaan, menggunakan kembali, dan
mendaur ulang air tanah;
- mengambil air tanah sesuai dengan kebutuhan;
- menggunakan air tanah sebagai alternatif terakhir;
- memberikan insentif bagi pelaku penghematan air
tanah;
- memberikan desinsentif bagi pelaku pemborosan air
tanah; dan/atau
- mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat air.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghematan air tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Menteri.

### Pasal 43 . . .

---

Pasal 43

(1) Peningkatan kapasitas imbuhan air tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b dilakukan
dengan cara memperbanyak jumlah air permukaan
menjadi air resapan melalui imbuhan buatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai imbuhan buatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Menteri.

Pasal 44

(1) Pengendalian penggunaan air tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c dilakukan
dengan cara:

- menjaga keseimbangan antara pengimbuhan,
pengaliran, dan pelepasan air tanah;
- menerapkan perizinan dalam penggunaan air tanah;
- membatasi penggunaan air tanah dengan tetap
mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-
hari;
- mengatur lokasi dan kedalaman penyadapan akuifer;
- mengatur jarak antar sumur pengeboran atau
penggalian air tanah;
- mengatur kedalaman pengeboran atau penggalian air
tanah; dan
- menerapkan tarif progresif dalam penggunaan air
tanah sesuai dengan tingkat konsumsi.

(2) Pengendalian penggunaan air tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terutama dilakukan pada:

- bagian cekungan air tanah yang pengambilan air
tanahnya intensif;
- daerah lepasan air tanah yang mengalami degradasi;
dan
- akuifer yang air tanahnya banyak dieksploitasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian

penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Paragraf 4 . . .

---

Paragraf 4
Pengelolaan Kualitas dan
Pengendalian Pencemaran

Pasal 45

(1) Pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air

tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3)
huruf c ditujukan untuk mempertahankan dan
memulihkan kualitas air tanah sesuai dengan kondisi
alaminya.

(2) Pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air

tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan cara:
- mencegah pencemaran air tanah;
- menanggulangi pencemaran air tanah; dan/atau
- memulihkan kualitas air tanah yang telah tercemar.

(3) Ketentuan mengenai pengelolaan kualitas dan

pengendalian pencemaran air tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
lingkungan hidup.

Pasal 46

Untuk menghindari pencemaran air tanah, pengguna air
tanah harus menutup setiap sumur bor atau sumur gali yang
kualitas air tanahnya telah tercemar.

Bagian Keenam
Pendayagunaan

Paragraf 1
Umum

Pasal 47

(1) Pendayagunaan air tanah ditujukan untuk

memanfaatkan air tanah dengan mengutamakan
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat
secara adil dan berkelanjutan.

(2) Pendayagunaan air tanah dilaksanakan berdasarkan

rencana pengelolaan air tanah.

(3) Pendayagunaan . . .

---

(3) Pendayagunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui:

  • penatagunaan;
  • penyediaan;
  • penggunaan;
  • pengembangan; dan
  • pengusahaan.

(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya menyelenggarakan pendayagunaan air
tanah dengan mengikutsertakan masyarakat.

Paragraf 2
Penatagunaan

Pasal 48

(1) Penatagunaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 47 ayat (3) huruf a ditujukan untuk menetapkan

zona pemanfaatan air tanah dan peruntukan air tanah
pada cekungan air tanah yang disusun berdasarkan zona
konservasi air tanah.

(2) Penetapan zona pemanfaatan air tanah dilakukan dengan

mempertimbangkan:

- sebaran dan karakteristik akuifer;
- kondisi hidrogeologis;
- kondisi dan lingkungan air tanah;
- kawasan lindung air tanah;
- kebutuhan air bagi masyarakat dan pembangunan;
- data dan informasi hasil inventarisasi pada cekungan
air tanah; dan
- ketersediaan air permukaan.

(3) Zona pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), merupakan acuan dalam penyusunan rencana
pengeboran, penggalian, pemakaian, pengusahaan, dan
pengembangan air tanah, serta penyusunan rencana tata
ruang wilayah.

(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya menetapkan zona pemanfaatan air tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Penetapan . . .

---

(5) Penetapan zona pemanfaatan air tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan
memperhatikan pertimbangan wadah koordinasi
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang
bersangkutan.

(6) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air

pada wilayah sungai yang bersangkutan belum terbentuk,
penetapan zona pemanfaatan air tanah dapat langsung
dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan zona

pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 49

(1) Penetapan peruntukan air tanah sebagaimana dimaksud

dalam pasal 48 ayat (1) disusun oleh Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
dengan mempertimbangkan :

  • kuantitas dan kualitas air tanah;
  • daya dukung akuifer terhadap pengambilan air tanah;

- jumlah dan sebaran penduduk serta laju
pertambahannya;

  • proyeksi kebutuhan air tanah; dan
  • pemanfaatan air tanah yang sudah ada.

(2) Penyusunan peruntukan air tanah pada cekungan air

tanah dikoordinasikan melalui wadah koordinasi
pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang
bersangkutan.

(3) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air

pada wilayah sungai yang bersangkutan belum terbentuk,
penyusunan peruntukan air tanah pada cekungan air
tanah dapat langsung dilakukan oleh Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya melakukan pengawasan pelaksanaan
ketentuan peruntukan air tanah pada cekungan air tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Paragraf 3 . . .

---

Paragraf 3
Penyediaan

Pasal 50

(1) Penyediaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

47 ayat (3) huruf b ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan air dari pemanfaatan air tanah untuk
berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan
kuantitasnya.

(2) Penyediaan air tanah pada setiap cekungan air tanah

dilaksanakan sesuai dengan penatagunaan air tanah
paling sedikit untuk memenuhi:
- kebutuhan pokok sehari-hari;
- pertanian rakyat;
- sanitasi lingkungan;
- industri;
- pertambangan; dan
- pariwisata.

(3) Penyediaan air tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari

merupakan prioritas utama di atas segala keperluan lain.

(4) Penyediaan air tanah dilakukan dengan memperhatikan

kelangsungan penyediaan air tanah yang sudah ada.

(5) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya menetapkan urutan prioritas penyediaan
air tanah.

Pasal 51

(1) Rencana penyediaan air tanah disusun dengan

memperhatikan rencana penyediaan air permukaan pada
wilayah sungai yang bersangkutan.

(2) Rencana penyediaan air tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disusun oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Paragraf 4
Penggunaan

Pasal 52

(1) Penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 47 ayat (3) huruf c ditujukan untuk pemanfaatan

air tanah dan prasarana pada cekungan air tanah.

(2) Penggunaan . . .

---

(2) Penggunaan air tanah terdiri atas pemakaian air tanah

dan pengusahaan air tanah.

(3) Penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sesuai dengan penatagunaan dan

penyediaan air tanah yang telah ditetapkan pada
cekungan air tanah.

(4) Penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan mengutamakan pemanfaatan air

tanah pada akuifer dalam yang pengambilannya tidak
melebihi daya dukung akuifer terhadap pengambilan air
tanah.

(5) Debit pengambilan air tanah ditentukan berdasar atas:

- daya dukung akuifer terhadap pengambilan air tanah;
- kondisi dan lingkungan air tanah;
- alokasi penggunaan air tanah bagi kebutuhan
mendatang; dan
- penggunaan air tanah yang telah ada.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan air tanah

diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 53

(1) Penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 52 ayat (1) dilakukan melalui pengeboran atau

penggalian air tanah.

(2) Pengeboran atau penggalian air tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan jenis
dan sifat fisik batuan, kondisi hidrogeologis, letak dan
potensi sumber pencemaran serta kondisi lingkungan
sekitarnya.

(3) Pengeboran atau penggalian air tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada zona
perlindungan air tanah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 ayat (4) huruf a.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pengeboran atau

penggalian air tanah diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 54

(1) Pemakaian air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

52 ayat (2) merupakan kegiatan penggunaan air tanah
yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok
sehari-hari, pertanian rakyat, dan kegiatan bukan usaha.

(2) Pemakaian . . .

---

(2) Pemakaian air tanah untuk pertanian rakyat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan apabila air permukaan tidak mencukupi.

(3) Pemakaian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan setelah memiliki hak guna pakai air

dari pemanfaatan air tanah.

(4) Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah untuk

kegiatan bukan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diperoleh dengan izin pemakaian air tanah yang

diberikan oleh bupati/walikota.

(5) Izin pemakaian air tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dapat diberikan kepada perseorangan, badan
usaha, instansi pemerintah atau badan sosial.

Pasal 55

(1) Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah diperoleh

tanpa izin apabila untuk memenuhi kebutuhan pokok
sehari-hari bagi perseorangan dan pertanian rakyat.

(2) Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah untuk

memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan sebagai berikut:

- penggunaan air tanah dari sumur bor berdiameter
kurang dari 2 (dua) inci (kurang dari 5 cm);
- penggunaan air tanah dengan menggunakan tenaga
manusia dari sumur gali; atau
- penggunaan air tanah kurang dari 100 m3/bulan per
kepala keluarga dengan tidak menggunakan sistem
distribusi terpusat.

(3) Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah untuk

memenuhi kebutuhan pertanian rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
- sumur diletakkan di areal pertanian yang jauh dari
pemukiman;
- pemakaian tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per
kepala keluarga dalam hal air permukaan tidak
mencukupi; dan
- debit pengambilan air tanah tidak mengganggu
kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat.

Paragraf 5 . . .

---

Paragraf 5
Pengembangan

Pasal 56

(1) Pengembangan air tanah pada cekungan air tanah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf d
ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi air
tanah guna memenuhi penyediaan air tanah.

(2) Pengembangan air tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diutamakan untuk memenuhi kebutuhan pokok
sehari-hari dan pertanian rakyat.

(3) Pengembangan air tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) hanya dapat dilaksanakan selama potensi air
tanah masih memungkinkan diambil secara aman serta
tidak menimbulkan kerusakan air tanah dan lingkungan
hidup.

(4) Pengembangan air tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diselenggarakan berdasarkan rencana
pengelolaan air tanah dan rencana tata ruang wilayah.

(5) Pengembangan air tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) wajib mempertimbangkan :
- daya dukung akuifer terhadap pengambilan air tanah;
- kondisi dan lingkungan air tanah;
- kawasan lindung air tanah;
- proyeksi kebutuhan air tanah;
- pemanfaatan air tanah yang sudah ada;
- data dan informasi hasil inventarisasi pada cekungan
air tanah; dan
- ketersediaan air permukaan.

(6) Pengembangan air tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilakukan melalui tahapan kegiatan:
- survei hidrogeologi;
- eksplorasi air tanah melalui penyelidikan geofisika,
pengeboran, atau penggalian eksplorasi;
- pengeboran atau penggalian eksploitasi; dan/atau
- pembangunan kelengkapan sarana pemanfaatan air
tanah.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pengembangan

air tanah diatur dengan peraturan Menteri.

Paragraf 6 . . .

---

Paragraf 6
Pengusahaan

Pasal 57

(1) Pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 47 ayat (3) huruf e merupakan kegiatan

penggunaan air tanah bagi usaha yang ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan:
- bahan baku produksi;
- pemanfaatan potensi;
- media usaha; atau
- bahan pembantu atau proses produksi.

(2) Pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan sepanjang penyediaan air tanah

untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat
masyarakat setempat terpenuhi.

(3) Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berbentuk:
- penggunaan air tanah pada suatu lokasi tertentu;
- penyadapan akuifer pada kedalaman tertentu;
dan/atau
- pemanfaatan daya air tanah pada suatu lokasi
tertentu.

(4) Pengusahaan air tanah wajib memperhatikan:

- rencana pengelolaan air tanah;
- kelayakan teknis dan ekonomi;
- fungsi sosial air tanah;
- kelestarian kondisi dan lingkungan air tanah; dan
- ketentuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 58

(1) Pengusahaan air tanah dilakukan setelah memiliki hak

guna usaha air dari pemanfaatan air tanah.

(2) Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui
izin pengusahaan air tanah yang diberikan oleh
bupati/walikota.

(3) Izin . . .

---

(3) Izin pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dapat diberikan kepada perseorangan atau badan
usaha.

Pasal 59

Izin pengusahaan air tanah tidak diperlukan terhadap air
ikutan dan/atau pengeringan (dewatering) untuk kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi di bidang pertambangan dan energi.

Pasal 60

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya menetapkan alokasi penggunaan air tanah
pada cekungan air tanah untuk pemakaian maupun
pengusahaan air tanah.

Bagian Ketujuh
Pengendalian Daya Rusak

Pasal 61

(1) Pengendalian daya rusak air tanah ditujukan untuk

mencegah, menanggulangi intrusi air asin, dan
memulihkan kondisi air tanah akibat intrusi air asin,
serta mencegah, menghentikan, atau mengurangi
terjadinya amblesan tanah.

(2) Pengendalian daya rusak air tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengendalikan
pengambilan air tanah dan meningkatkan jumlah
imbuhan air tanah untuk menghambat atau mengurangi
laju penurunan muka air tanah.

(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya menyelenggarakan pengendalian daya
rusak air tanah.

Pasal 62

(1) Untuk mencegah terjadinya intrusi air asin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilakukan dengan
membatasi pengambilan air tanah di daerah pantai yang
mengakibatkan terganggunya keseimbangan antara muka
air tanah tawar dan muka air tanah asin.

(2) Untuk . . .

---

(2) Untuk menanggulangi terjadinya intrusi air asin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilarang
mengambil air tanah di daerah pantai.

(3) Untuk memulihkan kondisi air tanah akibat intrusi air

asin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1)
dilakukan dengan cara menciptakan resapan buatan atau
membuat sumur injeksi di daerah yang air tanahnya
telah tercemar air asin.

Pasal 63

(1) Untuk mencegah terjadinya amblesan tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilakukan dengan
mengurangi pengambilan air tanah bagi pemegang izin
pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah
pada zona kritis dan zona rusak.

(2) Untuk menghentikan terjadinya amblesan tanah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilakukan
dengan menghentikan pengambilan air tanah.

(3) Untuk mengurangi terjadinya amblesan tanah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilakukan
dengan membuat imbuhan buatan.

Pasal 64

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian daya rusak air
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62, dan

### Pasal 63 diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 65

Dalam keadaan yang membahayakan lingkungan, Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya mengambil tindakan darurat sebagai upaya
pengendalian daya rusak air tanah.

Pasal 66

Setiap pengguna air tanah wajib memperbaiki kondisi dan
lingkungan air tanah yang rusak akibat penggunaan air tanah
yang dilakukannya dengan tindakan penanggulangan intrusi
air asin dan pemulihan akibat intrusi air asin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 dan/atau melakukan tindakan
penghentian dan pengurangan terjadinya amblesan tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.

## BAB IV . . .

---

Bagian Kesatu
Tata Cara Memperoleh Izin

Pasal 67

(1) Untuk memperoleh izin pemakaian air tanah atau izin

pengusahaan air tanah pemohon wajib mengajukan
permohonan secara tertulis kepada bupati/walikota
dengan tembusan kepada Menteri dan gubernur.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dilampiri informasi:
- peruntukan dan kebutuhan air tanah;
- rencana pelaksanaan pengeboran atau penggalian air
tanah; dan
- upaya pengelolaan lingkungan (UKL) atau upaya
pemantauan lingkungan (UPL) atau analisis mengenai
dampak lingkungan (Amdal) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Untuk memperoleh izin pemakaian air tanah atau izin

pengusahaan air tanah, pemohon dikenakan retribusi
perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.

Pasal 68

(1) Izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah

diterbitkan oleh bupati/walikota dengan ketentuan:
- pada setiap cekungan air tanah lintas provinsi dan
lintas negara setelah memperoleh rekomendasi teknis
yang berisi persetujuan dari Menteri;

- pada setiap cekungan air tanah lintas kabupaten/kota
setelah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi
persetujuan dari gubernur; atau
- pada setiap cekungan air tanah dalam wilayah
kabupaten/kota setelah memperoleh rekomendasi
teknis yang berisi persetujuan dari dinas
kabupaten/kota yang membidangi air tanah.

(2) Menteri . . .

---

(2) Menteri, gubernur atau dinas yang membidangi air tanah

wajib memberikan rekomendasi teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berisi persetujuan atau
penolakan pemberian izin berdasarkan zona konservasi
air tanah.

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat

paling sedikit nama dan alamat pemohon, titik lokasi
rencana pengeboran atau penggalian, debit pemakaian
atau pengusahaan air tanah, dan ketentuan hak dan
kewajiban.

(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya

wajib disampaikan kepada Menteri dan gubernur.

Pasal 69

Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan rekomendasi
teknis diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 70

(1) Setiap pemohon izin pemakaian air tanah atau izin

pengusahaan air tanah yang mengambil air tanah dalam
jumlah besar wajib melakukan eksplorasi air tanah.

(2) Hasil eksplorasi air tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) digunakan sebagai dasar perencanaan:

  • kedalaman pengeboran atau penggalian air tanah;
  • penempatan saringan pada pekerjaan konstruksi; dan
  • debit dan kualitas air tanah yang akan dimanfaatkan.

Pasal 71

(1) Pemegang izin pemakaian air tanah atau izin

pengusahaan air tanah hanya dapat melakukan
pengeboran atau penggalian air tanah di lokasi yang telah
ditetapkan.

(2) Pengeboran dan penggalian air tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh
instansi pemerintah, perseorangan atau badan usaha
yang memenuhi kualifikasi dan klasifikasi untuk
melakukan pengeboran atau penggalian air tanah.

(3) Kualifikasi dan klasifikasi untuk melakukan pengeboran

atau penggalian air tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat diperoleh melalui:

  • sertifikasi . . .

---

  • sertifikasi instalasi bor air tanah; dan
  • sertifikasi keterampilan juru pengeboran air tanah.

(4) Pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a dan huruf b diselenggarakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi dan

klasifikasi untuk melakukan pengeboran atau penggalian
air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan peraturan Menteri.

Pasal 72

Jangka waktu izin pemakaian air tanah atau izin
pengusahaan air tanah dapat diberikan paling lama 3 (tiga)
tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 73

(1) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72

diberikan oleh bupati/walikota setelah memperoleh
rekomendasi teknis yang berisi persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Menteri, gubernur, atau dinas dalam memberikan

rekomendasi teknis untuk perpanjangan izin harus
memperhatikan:
- ketersediaan air tanah; dan
- kondisi dan lingkungan air tanah.

Pasal 74

(1) Bupati/walikota melakukan evaluasi terhadap izin

pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah
yang diterbitkan.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

mulai dari kegiatan pengeboran atau penggalian.

Pasal 75

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74

dilakukan terhadap debit dan kualitas air tanah yang
dihasilkan guna menetapkan kembali debit yang akan
dipakai atau diusahakan sebagaimana tercantum dalam
izin.

(2) Evaluasi . . .

---

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

berdasarkan laporan hasil pelaksanaan pengeboran atau
penggalian air tanah.

(3) Laporan hasil pelaksanaan pengeboran atau penggalian

air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memuat:
- gambar penampang litologi dan penampangan sumur;
- hasil analisis fisika dan kimia air tanah;
- hasil analisis uji pemompaan terhadap akuifer yang
disadap; dan
- gambar konstruksi sumur berikut bangunan di
atasnya.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pemegang Izin

Pasal 76

Setiap pemegang izin pemakaian air tanah atau izin
pengusahaan air tanah berhak untuk memperoleh dan
menggunakan air tanah sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam izin.

Pasal 77

Setiap pemegang izin pemakaian air tanah dan pemegang izin
pengusahaan air tanah wajib:
- menyampaikan laporan hasil kegiatan pengeboran atau
penggalian air tanah kepada bupati/walikota;
- menyampaikan laporan debit pemakaian atau
pengusahaan air tanah setiap bulan kepada
bupati/walikota dengan tembusan kepada Menteri atau
gubernur;
- memasang meteran air pada setiap sumur produksi
untuk pemakaian atau pengusahaan air tanah;
- membangun sumur resapan di lokasi yang ditentukan
oleh bupati/walikota;
- berperan serta dalam penyediaan sumur pantau air
tanah;
- membayar biaya jasa pengelolaan air tanah; dan

  • melaporkan . . .

---

- melaporkan kepada bupati/walikota apabila dalam
pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah, serta
pemakaian dan pengusahaan air tanah ditemukan hal-
hal yang dapat membahayakan lingkungan.

Pasal 78

(1) Setiap pemegang izin pengusahaan air tanah wajib

memberikan air paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari
batasan debit pemakaian atau pengusahaan air tanah
yang ditetapkan dalam izin bagi pemenuhan kebutuhan
pokok sehari-hari masyarakat setempat.

(2) Teknis pelaksanaan pemberian air tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur oleh bupati/walikota.

Bagian Ketiga
Berakhirnya Izin

Pasal 79

(1) Izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah

berakhir karena :

- habis masa berlakunya dan tidak diajukan
perpanjangan;

  • izin dikembalikan; atau
  • izin dicabut.

(2) Berakhirnya izin pemakaian air tanah atau izin

pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak membebaskan kewajiban pemegang izin untuk

memenuhi kewajiban yang belum terpenuhi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

## BAB V . . .

---

Pasal 80

(1) Untuk mendukung pengelolaan air tanah, Menteri,

gubernur, dan bupati/walikota menyelenggarakan sistem
informasi air tanah.

(2) Sistem informasi air tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan bagian jaringan informasi sumber
daya air yang dikelola dalam suatu pusat pengelolaan
data di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

(3) Informasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi data dan informasi mengenai :
- konfigurasi cekungan air tanah;
- hidrogeologi;
- potensi air tanah;
- konservasi air tanah;
- pendayagunaan air tanah;
- kondisi dan lingkungan air tanah;
- pengendalian dan pengawasan air tanah;
- kebijakan dan pengaturan di bidang air tanah; dan
- kegiatan sosial ekonomi budaya masyarakat yang
terkait dengan air tanah.

Pasal 81

Pengelolaan sistem informasi air tanah dilakukan melalui
tahapan:
- pengambilan dan pengumpulan data;
- penyimpanan dan pengolahan data;
- pembaharuan data; dan
- penerbitan serta penyebarluasan data dan informasi.

Pasal 82

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota menyediakan

informasi air tanah bagi semua pihak yang
berkepentingan dalam bidang air tanah.

(2) Untuk . . .

---

(2) Untuk melaksanakan kegiatan penyediaan informasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh instansi
pemerintah, organisasi, lembaga, perseorangan dan
badan usaha yang melaksanakan kegiatan berkaitan
dengan air tanah wajib menyampaikan laporan hasil
kegiatannya kepada Menteri, gubernur, dan
bupati/walikota.

(3) Instansi pemerintah, organisasi, lembaga, perseorangan

atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan berkaitan
dengan air tanah wajib menjamin keakuratan, kebenaran,
dan ketepatan waktu atas informasi yang disampaikan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi air

tanah diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 83

(1) Pembiayaan pengelolaan air tanah ditetapkan

berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan air tanah.

(2) Jenis pembiayaan pengelolaan air tanah meliputi:

- biaya sistem informasi;
- biaya perencanaan;
- biaya pelaksanaan konstruksi;
- biaya operasi dan pemeliharaan; dan
- biaya pemantauan, evaluasi, dan pemberdayaan
masyarakat.

(3) Biaya sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a merupakan biaya yang dibutuhkan untuk

pengambilan dan pengumpulan, penyimpanan dan
pengolahan, pembaharuan, penerbitan, serta
penyebarluasan data dan informasi air tanah.

(4) Biaya perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b merupakan biaya yang dibutuhkan untuk
kegiatan penyusunan kebijakan teknis, strategi
pelaksanaan, dan rencana pengelolaan air tanah.

(5) Biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c merupakan biaya untuk penyediaan
sarana dan prasarana pada cekungan air tanah dalam
kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian
daya rusak air tanah.

(6) Biaya . . .

---

(6) Biaya operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf d merupakan biaya untuk
pemeliharaan cekungan air tanah serta operasi dan
pemeliharaan prasarana pada cekungan air tanah.

(7) Biaya pemantauan, evaluasi, dan pemberdayaan

masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e
merupakan biaya yang dibutuhkan untuk memantau dan
mengevaluasi pengelolaan air tanah serta pembiayaan
untuk pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan air
tanah.

Pasal 84

(1) Sumber dana untuk membiayai kegiatan pengelolaan air

tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dapat
berupa:
- anggaran Pemerintah/pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya;
- anggaran swasta; dan/atau
- hasil penerimaan biaya jasa pengelolaan air tanah.

(2) Anggaran Pemerintah atau pemerintah daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber
dari:
- APBN untuk membiayai kegiatan pengelolaan air
tanah pada cekungan air tanah lintas provinsi dan
lintas negara.
- APBD provinsi untuk membiayai kegiatan pengelolaan
air tanah pada cekungan air tanah lintas
kabupaten/kota
- APBD kabupaten/kota untuk membiayai kegiatan
pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah dalam
satu kabupaten/kota.

(3) Anggaran swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b bersumber dari anggaran swasta atas peran
sertanya dalam pengelolaan air tanah.

(4) Hasil penerimaan biaya jasa pengelolaan air tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
dana yang dipungut oleh Pemerintah dari pemegang izin
untuk biaya pelaksanaan konstruksi, operasi dan
pemeliharaan dalam kegiatan konservasi air tanah.

(5) Hasil penerimaan biaya jasa pengelolaan air tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat 4 merupakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

(6) Ketentuan . . .

---

(6) Ketentuan mengenai penghitungan dan tata cara

pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(7) Ketentuan mengenai pengelolaan dan penggunaan PNBP

dari biaya jasa pengelolaan air tanah diatur oleh Menteri
Keuangan.

Pasal 85

Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk pengelolaan
air tanah pada cekungan air tanah lintas negara, lintas
provinsi, lintas kabupaten/kota, dan dalam satu
kabupaten/kota pembiayaan pengelolaannya ditetapkan
bersama oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dalam
bentuk kerjasama.

Bagian Kesatu
Pemberdayaan

Pasal 86

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan
kepada para pemilik kepentingan untuk meningkatkan
kinerja dalam pengelolaan air tanah.

(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan dalam bentuk penyuluhan, pendidikan,
pelatihan, pembimbingan, dan pendampingan.

(3) Kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri dapat

melaksanakan upaya pemberdayaan untuk kepentingan
masing-masing.

(4) Pemberdayaan dapat diselenggarakan dalam bentuk

kerjasama yang terkoordinasi antara Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Pengendalian

Pasal 87

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya melakukan pengendalian penggunaan air
tanah.

(2) Bupati/walikota menyampaikan laporan penyelenggaraan

pengendalian penggunaan air tanah kepada gubernur
dengan tembusan kepada Menteri secara berkala.

(3) Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan

pengendalian penggunaan air tanah kepada Menteri
secara berkala.

Bagian Ketiga
Pengawasan

Pasal 88

(1) Pengawasan pengelolaan air tanah ditujukan untuk

menjamin kesesuaian antara penyelenggaraan
pengelolaan air tanah dengan peraturan perundang-
undangan terutama menyangkut ketentuan administratif
dan teknis pengelolaan air tanah.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan
bupati/walikota dengan mengikutsertakan masyarakat.

Pasal 89

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan

penyelenggaraan pengelolaan air tanah ditingkat
nasional.

(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan

penyelenggaraan pengelolaan air tanah di wilayahnya.

(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap pelaksanaan:
- konservasi air tanah,

  • pendayagunaan . . .

---

  • pendayagunaan air tanah,
  • pengendalian daya rusak air tanah, dan
  • sistem informasi air tanah.

(4) Menteri atau gubernur melakukan pembinaan dan

pengawasan pemakaian dan pengusahaan air tanah
berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam rekomendasi
teknis bagi penerbitan izin pemakaian air tanah dan izin
pengusahaan air tanah oleh bupati/walikota.

Pasal 90

(1) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan

atas penyelenggaraan pengelolaan air tanah, terutama
berkaitan dengan ketentuan dalam izin pemakaian air
tanah atau izin pengusahaan air tanah.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan terhadap:
- pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah,
pemakaian dan/atau pengusahaan air tanah;
- kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan
lingkungan air tanah; atau
- pelaksanaan pengelolaan lingkungan, pemantauan
lingkungan dan/atau analisis mengenai dampak
lingkungan.

Pasal 91

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan pengelolaan air tanah diatur
dengan peraturan Menteri.

Pasal 92

(1) Bupati/walikota mengenakan sanksi administratif kepada

setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Pasal 70, Pasal
71, Pasal 77, atau Pasal 78.

(2) Sanksi . . .

---

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara seluruh kegiatan; dan
- pencabutan izin.

Pasal 93

(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf a
dikenakan kepada pemegang izin yang melakukan
pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 67, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 77 atau Pasal 78.

(2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan
sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-
masing untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.

(3) Pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya

setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan
sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan.

(4) Sanksi administratif berupa penghentian sementara

seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikenakan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.

(5) Pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya

setelah berakhirnya jangka waktu penghentian sementara
seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dikenakan sanksi pencabutan izin.

Pasal 94

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua
perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah yang
telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa
berlakunya berakhir.

## BAB X . . .

---

Pasal 95

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor
37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 96

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan di bidang air tanah yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225) dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
dikeluarkan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 97

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2008

INDONESIA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2008

,

---