Langsung ke konten

PEMBIAYAAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN

PP No. 43 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Pembiayaan penyuluhan pertanian, perikanan, dan
kehutanan yang selanjutnya disebut pembiayaan
adalah setiap pengeluaran untuk keperluan
penyelenggaraan penyuluhan.
1. Pembinaan penyuluhan pertanian, perikanan, dan
kehutanan adalah upaya, tindakan, dan kegiatan
yang dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah secara berdaya guna dan berhasil guna
untuk memperoleh hasil penyuluhan yang lebih
baik.
1. Pengawasan penyuluhan pertanian, perikanan, dan
kehutanan adalah proses kegiatan yang ditujukan
untuk menjamin agar penyuluhan berjalan sesuai Perundang-undangan
dengan rencana dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.Peraturan
1. Penyuluhanditjen pertanian, perikanan, dan kehutanan
yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah
proses pembelajaran bagi pelaku utama serta
pelaku usaha agar mereka mau dan mampu
menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam
mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan,
dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk
meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha,
pendapatan, dan kesejahteraannya, serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
lingkungan hidup.

1. Kelembagaan penyuluhan pemerintah adalah
lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah untuk menyelenggarakan tugas
dan fungsi penyuluhan.
1. Penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, atau
penyuluh kehutanan, baik penyuluh pegawai
negeri sipil (PNS), swasta, maupun swadaya, yang
selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan
warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan
penyuluhan.

1. Pelaku utama . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

1. Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan
kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama
adalah masyarakat di dalam dan di sekitar
kawasan hutan, petani, pekebun, peternak,
nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta
keluarga intinya.
1. Pelaku usaha adalah perorangan warga negara
Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut
hukum Indonesia yang mengelolah usaha
pertanian, perikanan, dan kehutanan.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di
bidang pertanian, menteri yang bertanggung jawab
di bidang perikanan, atau menteri yang
bertanggung jawab di bidang kehutanan.

Pasal 2

Pembiayaan, pembinaan, dan pengawasan penyuluhan
ditujukan untuk meningkatkan penyelenggaraan
penyuluhan yang efektif dan efisien. Perundang-undangan
PeraturanPEMBIAYAANBAB II
ditjen Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota

mengalokasikan anggaran pembiayaan penyuluhan
berdasarkan tugas dan kewenangannya sesuai
kemampuan keuangan masing-masing.

(2) Mekanisme pengalokasian anggaran penyuluhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Kedua
Biaya Penyelenggaraan Penyuluhan

Paragraf 1
Umum

Pasal 4

(1) Pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan meliputi:

  • biaya . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- biaya operasional kelembagaan penyuluhan;
- biaya operasional penyuluh PNS;
- biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana; dan
- biaya tunjangan profesi bagi penyuluh yang
telah memenuhi syarat kompetensi dan
melakukan penyuluhan.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat

memberikan bantuan biaya penyelenggaraan
penyuluhan kepada penyuluh swasta dan
penyuluh swadaya sepanjang sesuai dengan
programa penyuluhan.

Paragraf 2
Biaya Operasional Kelembagaan Penyuluhan

Pasal 5

Kelembagaan penyuluhan meliputi:
- badan penyuluhan; Perundang-undangan
- badan koordinasi penyuluhan; Peraturan
- badan pelaksanaditjen penyuluhan;
- balai penyuluhan; dan
- pos penyuluhan.

Pasal 6

(1) Biaya operasional pada badan penyuluhan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
diberikan untuk melaksanakan kegiatan:

- penyusunan kebijakan nasional, programa
penyuluhan nasional, standarisasi, dan
akreditasi tenaga penyuluh;
- penyelenggaraan pengembangan penyuluhan,
pangkalan data, pelayanan, dan jaringan
informasi penyuluhan;
- pelaksanaan penyuluhan, koordinasi,
penyeliaan, pemantauan, evaluasi, alokasi, dan
distribusi sumber daya penyuluhan;
- pelaksanaan kerjasama penyuluhan nasional,
regional, dan international; dan

  • pelaksanaan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

  • pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh.

(2) Biaya operasional pada badan koordinasi

penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b diberikan untuk melaksanakan kegiatan:

- pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi
lintas sektor, optimalisasi partisipasi, dan
advokasi masyarakat;
- penyusunan kebijakan dan programa
penyuluhan provinsi;
- memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan
forum masyarakat bagi pelaku utama dan
pelaku usaha; dan
- pelaksaksanaan peningkatan kapasitas
penyuluh.

(3) Biaya operasional pada badan pelaksana

penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf c diberikan untuk melaksanakan kegiatan: Perundang-undangan
- penyusunan kebijakan dan programa
penyuluhan kabupaten/kota; Peraturan
- pelaksanaanditjen penyuluhan dan pengembangan
mekanisme, tata kerja, dan metode peyuluhan;
- pelaksanaan pengumpulan, pengolahan,
pengemasan, dan penyebaran materi
penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku
usaha;
- pelaksanaan pembinaan pengembangan
kerjasama, kemitraan, pegelolaan kelembagaan,
ketenagaan, sarana, prasarana, dan
pembiayaan penyuluhan;
- menumbuhkembangkan dan memfasilitasi
kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku
utama dan pelaku usaha; dan

  • pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh.

(4) Biaya operasional pada balai penyuluhan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d
diberikan untuk melaksanakan kegiatan:
- penyusunan programa penyuluhan pada tingkat
kecamatan;

  • pelaksanaan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- pelaksanaan penyuluhan berdasarkan program
penyuluhan;
- penyediaan dan penyebaran informasi teknologi,
sarana produksi, pembiayaan, dan pasar;
- memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan
kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;
- memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh;
dan
- pelaksanaan proses pembelajaran.

(5) Biaya operasional pada pos penyuluhan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e
diberikan untuk melaksanakan kegiatan:
- penyusunan programa penyuluhan;
- pelaksanaan penyuluhan di desa/kelurahan;
- inventarisasi permasalahan dan upaya
pemecahan;
- pelaksanaan proses pembelajaran; e. menumbuhkembangkanPerundang-undangan kepemimpinan,
kewirausahaan serta kelembagaan pelaku utama Peraturandan pelaku usaha;
- pelaksanaanditjen kegiatan rembug, pertemuan
teknis, temu lapang, dan metode penyuluhan
lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
- fasilitasi layanan informasi, konsultasi,
pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama
dan pelaku usaha; dan
- fasilitasi forum penyuluhan perdesaan.

Paragraf 3
Biaya Operasional Penyuluh PNS

Pasal 7

(1) Biaya operasional penyuluh PNS sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, diberikan
untuk melaksanakan kegiatan kunjungan,
pendampingan, dan bimbingan kepada pelaku
utama dan pelaku usaha.

(2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas perjalanan tetap dan
perlengkapan penunjang.

(3) Biaya . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(3) Biaya operasional penyuluh PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh
Pemerintah.

(4) Selain biaya operasional penyuluh sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), pemerintah daerah dapat
menyediakan tambahan biaya operasional untuk
penyuluh PNS.

Paragraf 4
Biaya Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana

Pasal 8

Biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf c, dialokasikan untuk melaksanakan

kegiatan:
- pembangunan kantor penyuluhan; b. pembelian peralatanPerundang-undangankantor;
- pembelian alat bantu penyuluhan; Peraturan
- pembelianditjenkendaraan dinas operasional penyuluh;
dan
- pengadaan unit percontohan dan perlengkapan
penunjang.

Paragraf 5
Tunjangan Fungsional dan Profesi

Pasal 9

(1) Setiap penyuluh PNS mendapatkan tunjangan

jabatan fungsional penyuluh.

(2) Besarnya tunjangan jabatan fungsional penyuluh

PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan jenjang jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 10 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 10

(1) Setiap penyuluh PNS yang telah mendapat

sertifikat profesi sesuai standar kompetensi kerja
dan jenjang jabatan profesinya, diberikan
tunjangan profesi penyuluh.

(2) Besarnya tunjangan profesi penyuluh sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), berdasarkan jenjang
jabatan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan

terhadap penyuluhan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah,Perundang-undanganswasta, dan swadaya di tingkat
nasional. Peraturan

(2) Pembinaanditjen dan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap
kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan,
sarana prasarana, dan pembiayaan.

(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- pemberian bimbingan;
- pelatihan;
- arahan;
- supervisi; dan
- persyaratan sertifikasi dan akreditasi jabatan
penyuluh serta sistem kerja penyuluh.

(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk
pedoman, norma, kriteria, dan standar yang
ditetapkan oleh Menteri.

### Pasal 12. . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 12

(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan

terhadap penyuluhan yang diselenggarakan oleh
pemerintah kabupaten/kota, swasta, dan swadaya
di tingkat provinsi.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap
kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan,
sarana prasarana, dan pembiayaan.

(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) meliputi bimbingan dan
penerapan kriteria, norma, standar, pedoman dan
prosedur, pelatihan, arahan, dan supervisi.

Pasal 13

(1) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan Perundang-undangan pengawasan terhadap penyuluhan yang

diselenggarakan oleh penyuluh PNS di kecamatan, Peraturan
penyuluhditjenswasta, dan swadaya di kabupaten/kota.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap
kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan,
sarana, prasarana, dan pembiayaan.

Pasal 14

(1) Menteri dalam melakukan pembinaan dan

pengawasan kinerja penyuluh, memfasilitasi
terbentuknya organisasi profesi dan kode etik
penyuluh.

(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa dukungan sarana dan prasarana
dalam peningkatan profesionalisme anggotanya.

(3) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) keanggotaannya terdiri atas para penyuluh.

(4) Setiap . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(4) Setiap anggota organisasi profesi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tunduk pada kode etik.

Pasal 15

(1) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (1) melaksanakan pembinaan dan

pengawasan terhadap anggotanya.

(2) Organisasi profesi memberikan pertimbangan

terhadap anggotanya apabila melakukan
pelanggaran kode etik.

(3) Menteri berdasarkan pertimbangan organisasi

profesi, dapat memberikan sanksi administratif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

## BAB VI KETENTUANPerundang-undanganPENUTUP

Peraturan Pasal 16
ditjen
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2009

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIPerundang-undanganMANUSIA

REPUBLIK INDONESIA, Peraturan
ditjen

ttd

Salinan sesuai aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

Setio Sapto Nugroho

---

www.djpp.depkumham.go.id

Perundang-undangan
Peraturan
ditjen