Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Pembiayaan penyuluhan pertanian, perikanan, dan
kehutanan yang selanjutnya disebut pembiayaan
adalah setiap pengeluaran untuk keperluan
penyelenggaraan penyuluhan.
1. Pembinaan penyuluhan pertanian, perikanan, dan
kehutanan adalah upaya, tindakan, dan kegiatan
yang dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah secara berdaya guna dan berhasil guna
untuk memperoleh hasil penyuluhan yang lebih
baik.
1. Pengawasan penyuluhan pertanian, perikanan, dan
kehutanan adalah proses kegiatan yang ditujukan
untuk menjamin agar penyuluhan berjalan sesuai Perundang-undangan
dengan rencana dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.Peraturan
1. Penyuluhanditjen pertanian, perikanan, dan kehutanan
yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah
proses pembelajaran bagi pelaku utama serta
pelaku usaha agar mereka mau dan mampu
menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam
mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan,
dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk
meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha,
pendapatan, dan kesejahteraannya, serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
1. Kelembagaan penyuluhan pemerintah adalah
lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah untuk menyelenggarakan tugas
dan fungsi penyuluhan.
1. Penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, atau
penyuluh kehutanan, baik penyuluh pegawai
negeri sipil (PNS), swasta, maupun swadaya, yang
selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan
warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan
penyuluhan.
1. Pelaku utama . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
1. Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan
kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama
adalah masyarakat di dalam dan di sekitar
kawasan hutan, petani, pekebun, peternak,
nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta
keluarga intinya.
1. Pelaku usaha adalah perorangan warga negara
Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut
hukum Indonesia yang mengelolah usaha
pertanian, perikanan, dan kehutanan.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di
bidang pertanian, menteri yang bertanggung jawab
di bidang perikanan, atau menteri yang
bertanggung jawab di bidang kehutanan.
