Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Daerah otonom, yang selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Fungsi pemerintahan tertentu adalah urusan pemerintahan
yang bersifat khusus untuk kepentingan nasional yang
dilaksanakan di kawasan khusus.
1. Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi
dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah
untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang
bersifat khusus bagi kepentingan nasional.
1. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, yang selanjutnya
disingkat DPOD, adalah dewan yang memberikan saran dan
pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan otonomi
daerah.
## BAB II . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
