Langsung ke konten

TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS

PP No. 43 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.

1. Daerah otonom, yang selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Fungsi pemerintahan tertentu adalah urusan pemerintahan
yang bersifat khusus untuk kepentingan nasional yang
dilaksanakan di kawasan khusus.

1. Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi
dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah
untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang
bersifat khusus bagi kepentingan nasional.

1. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, yang selanjutnya
disingkat DPOD, adalah dewan yang memberikan saran dan
pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan otonomi
daerah.

## BAB II . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 2

(1) Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang

bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat
menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi
dan/atau kabupaten/kota.

(2) Penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

(3) Penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat diusulkan oleh menteri dan/atau pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur dan
bupati/walikota.

(4) Kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Pasal 3

Pemerintah menetapkan kawasan khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan mengikutsertakan
daerah yang bersangkutan mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan.

Pasal 4

Penetapan kawasan khusus harus memenuhi persyaratan
administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.

Bagian Kesatu
Persyaratan Administratif

Pasal 5

(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 terhadap usulan yang disampaikan oleh menteri

dan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
meliputi:
- rencana penetapan kawasan khusus yang paling sedikit
memuat:
1. studi kelayakan yang mencakup antara lain sasaran
yang ingin dicapai, analisis dampak terhadap politik,
ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, ketertiban dan
ketenteraman, pertahanan dan keamanan;
1. luas dan status hak atas tanah;
1. rencana dan sumber pendanaan; dan
1. rencana strategis.
- rekomendasi bupati/walikota dan gubernur yang
bersangkutan; dan
- rekomendasi DPOD setelah berkoordinasi dengan menteri
yang bidang tugasnya terkait dengan fungsi pemerintahan
tertentu yang akan diselenggarakan dalam kawasan
khusus.

(2) Persyaratan administratif terhadap usulan yang disampaikan

oleh gubernur meliputi:
- rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota yang
bagian wilayahnya akan diusulkan sebagai kawasan
khusus;
- keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi
tentang persetujuan penetapan kawasan khusus; dan
- rencana penetapan kawasan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(3) Persyaratan administratif terhadap usulan yang disampaikan

oleh bupati/walikota meliputi:
- rekomendasi gubernur yang bersangkutan;
- keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota tentang persetujuan penetapan kawasan
khusus; dan
- rencana penetapan kawasan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Bagian Kedua
Persyaratan Teknis

Pasal 6

(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

terhadap usulan yang disampaikan oleh menteri dan/atau
pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur,

bupati . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

bupati/walikota meliputi faktor kemampuan ekonomi dan
potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, luas kawasan,
kemampuan keuangan, dan tingkat kesejahteraan
masyarakat.

(2) Penilaian terhadap faktor sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan berdasarkan indikator masing-masing
faktor yang disusun oleh kementerian dan/atau lembaga
pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/walikota
sesuai bidang tugas masing-masing.

Bagian Ketiga
Persyaratan Fisik Kewilayahan

Pasal 7

Persyaratan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 terhadap usulan penetapan kawasan khusus yang

disampaikan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota
meliputi:
- peta lokasi kawasan khusus ditetapkan dengan titik
koordinat geografis sebagai titik batas kawasan khusus;
- status tanah kawasan khusus merupakan tanah yang
dikuasai Pemerintah/pemerintah daerah dan tidak dalam
sengketa; dan
- batas kawasan khusus.

Bagian Kesatu
Usulan Menteri dan/atau
Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian

Pasal 8

(1) Menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah

nonkementerian menyampaikan rencana penetapan kawasan
khusus kepada pemerintah provinsi yang bersangkutan.

(2) Pemerintah provinsi bersama-sama dengan pemerintah

kabupaten/kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
melakukan pembahasan terhadap rencana penetapan
kawasan khusus yang disampaikan menteri dan/atau
pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

(3) Setelah . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Setelah rencana penetapan kawasan khusus mendapat

persetujuan, gubernur menyampaikan persetujuan tersebut
kepada menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian yang mengusulkan.

(4) Menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah

nonkementerian menyampaikan rencana penetapan kawasan
khusus kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri
disertai dengan kelengkapan persyaratan administratif,
teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4.

Bagian Kedua
Usulan Gubernur

Pasal 9

(1) Gubernur menyampaikan rencana penetapan kawasan

khusus kepada bupati/walikota yang bagian wilayahnya
akan diusulkan sebagai kawasan khusus untuk meminta
persetujuan.

(2) Bupati/walikota bersama-sama dengan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah kabupaten/kota melakukan pembahasan
atas rencana penetapan kawasan khusus yang disampaikan
gubernur.

(3) Setelah rencana penetapan kawasan khusus mendapat

persetujuan, gubernur menyampaikan rencana penetapan
kawasan khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi untuk mendapat persetujuan bersama.

(4) Setelah mendapat persetujuan bersama, gubernur

menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada
Presiden melalui Menteri Dalam Negeri disertai dengan
kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik
kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Bagian Ketiga
Usulan Bupati/Walikota

Pasal 10

(1) Bupati/walikota menyampaikan rencana penetapan kawasan

khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota untuk meminta persetujuan.

(2) Setelah . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Setelah rencana penetapan kawasan khusus mendapat

persetujuan, bupati/walikota menyampaikan rencana
penetapan kawasan khusus kepada gubernur untuk
meminta rekomendasi.

(3) Setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur,

bupati/walikota menyampaikan rencana penetapan kawasan
khusus kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri
disertai dengan kelengkapan persyaratan administratif,
teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4.

Bagian Keempat
Usulan Lintas Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Provinsi

Pasal 11

(1) Dalam hal kawasan khusus yang diusulkan berada dalam

2 (dua) kabupaten/kota atau lebih dalam 1 (satu) provinsi,
terlebih dahulu dilakukan kesepakatan bersama antara
pemerintah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang
bersangkutan untuk mengusulkan penetapan kawasan
khusus.

(2) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sekaligus menunjuk gubernur sebagai koordinator dalam
pengusulan penetapan kawasan khusus.

(3) Gubernur sebagai koordinator dalam pengusulan penetapan

kawasan khusus menyampaikan usulan penetapan kawasan
khusus kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri
disertai dengan kelengkapan persyaratan administratif,
teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4.

Bagian Kelima
Usulan Lintas Kabupaten/Kota Beda Provinsi

Pasal 12

(1) Dalam hal kawasan khusus yang diusulkan berada dalam

2 (dua) kabupaten/kota atau lebih dalam provinsi yang
berbeda, terlebih dahulu dilakukan kesepakatan bersama
seluruh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan

Perwakilan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang
bersangkutan untuk mengusulkan penetapan kawasan
khusus.

(2) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sekaligus menunjuk salah satu gubernur sebagai koordinator
dalam pengusulan penetapan kawasan khusus.

(3) Gubernur sebagai koordinator dalam pengusulan penetapan

kawasan khusus menyampaikan usulan penetapan kawasan
khusus kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri
disertai dengan kelengkapan persyaratan administratif,
teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4.

Bagian Keenam
Sosialisasi Usulan Rencana Penetapan Kawasan Khusus

Pasal 13

Pemerintah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten/kota baik sendiri-sendiri maupun bersama-
sama berkewajiban mensosialisasikan usulan rencana
penetapan kawasan khusus kepada masyarakat.

Pasal 14

Dalam hal rencana penetapan kawasan khusus diusulkan oleh
menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian, menteri dan/atau pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian memfasilitasi kegiatan sosialisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Bagian Ketujuh
Pengkajian dan Verifikasi Usulan

Pasal 15

(1) Menteri Dalam Negeri melakukan kajian dan verifikasi

kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik
kewilayahan atas usulan rencana penetapan kawasan
khusus.

(2) Dalam . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Dalam pelaksanaan kajian dan verifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) Menteri Dalam Negeri wajib:
- berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga
pemerintah nonkementerian terkait; dan
- mengkonsultasikan rencana penetapan kawasan khusus
kepada DPOD untuk mendapat saran dan pertimbangan.

Pasal 16

(1) Dalam hal usulan rencana penetapan kawasan khusus telah

memenuhi persyaratan, Menteri Dalam Negeri
menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden untuk
mendapat persetujuan.

(2) Dalam hal usulan rencana penetapan kawasan khusus

belum memenuhi persyaratan, Menteri Dalam Negeri
mengembalikan usulan tersebut kepada pengusul untuk
dilengkapi.

Pasal 17

Presiden menyetujui atau tidak menyetujui rencana penetapan
kawasan khusus yang diusulkan oleh menteri dan/atau
pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur dan
bupati/walikota.

Pasal 18

(1) Dalam hal Presiden menyetujui usulan penetapan kawasan

khusus, maka:
- Menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian yang mengusulkan penetapan kawasan
khusus menyiapkan rancangan peraturan pemerintah
tentang penetapan kawasan khusus yang diusulkan; dan
- Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan penyiapan
rancangan peraturan pemerintah tentang penetapan
kawasan khusus yang diusulkan oleh gubernur, dan
bupati/walikota.

(2) Rancangan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Rancangan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disusun dan ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota yang
mengusulkan penetapan kawasan khusus bertanggung jawab
atas penyelenggaraan kawasan khusus yang telah ditetapkan.

Pasal 20

Dalam pelaksanaan penyelenggaraan kawasan khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, menteri dan/atau
pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait,
gubernur, dan bupati/walikota berkewajiban memperhatikan
peran serta masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 21

(1) Penyelenggaraan kawasan khusus yang menghasilkan

penerimaan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Penyelenggaraan kawasan khusus yang menghasilkan

penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diupayakan dapat mendukung pemberdayaan dan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Pemerintah melaksanakan pembinaan umum dan

pembinaan teknis atas penyelenggaraan kawasan khusus.

(2) Pembinaan umum dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri

meliputi:
- koordinasi pemerintahan antarsusunan pemerintahan;
- pemberian pedoman dan standar pelaksanaan kawasan
khusus;

  • pemberian . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi
penyelenggaraan kawasan khusus;
- perencanaan umum penyelenggaraan kawasan khusus;
dan
- penyiapan dan pengelolaan sistem informasi manajemen
dan akuntabilitas kinerja kawasan khusus.

(3) Pembinaan teknis dilaksanakan oleh menteri dan/atau

pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Pemerintah bersama-sama dengan pemerintah daerah

melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan
kawasan khusus.

(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) digunakan oleh Pemerintah sebagai bahan
pembinaan umum dan pembinaan teknis penyelenggaraan
fungsi pemerintahan tertentu pada kawasan khusus.

PENDANAAN

Pasal 24

(1) Pendanaan dalam rangka pengusulan penetapan kawasan

khusus oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada
anggaran kementerian dan/atau lembaga pemerintah
nonkementerian yang bersangkutan.

(2) Pendanaan dalam rangka pengusulan penetapan kawasan

khusus oleh gubernur dan bupati/walikota dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja daerah yang
bersangkutan.

(3) Pendanaan dalam rangka pengusulan penetapan kawasan

khusus lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi atau
dalam provinsi yang berbeda dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah yang ditempatkan pada
anggaran masing-masing setelah melalui kesepakatan.

### Pasal 25 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 25

(1) Pendanaan dalam rangka pembinaan umum kawasan

khusus dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara yang ditempatkan pada anggaran Kementerian Dalam
Negeri.

(2) Pendanaan dalam rangka pembinaan teknis kawasan

khusus dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara yang ditempatkan pada anggaran masing-masing
kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian
yang bersangkutan.

Pasal 26

Ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan penyelenggaraan
kawasan khusus yang belum diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini diatur dalam peraturan pemerintah penetapan
masing-masing kawasan khusus.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kawasan
yang sudah dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan telah sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah ditetapkan sebagai kawasan khusus berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 28

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2010

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2010

,

www.djpp.depkumham.go.id