Langsung ke konten

TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA

PP No. 43 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan,
adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas serta
peraturan pelaksanaannya.
1. Nama . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

1. Nama Perseroan adalah nama yang digunakan sebagai
identitas suatu Perseroan untuk membedakan dengan
Perseroan yang lain.

1. Pemohon adalah pendiri bersama-sama, direksi Perseroan
yang telah memperoleh status badan hukum, atau
kuasanya.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 2

(1) Setiap Perseroan harus memiliki Nama Perseroan.

(2) Nama Perseroan hanya dapat dipakai setelah memperoleh

persetujuan Menteri.

(3) Nama Perseroan yang telah memperoleh persetujuan

Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat
dalam anggaran dasar Perseroan.

Pasal 3

(1) Pengajuan Nama Perseroan harus disampaikan oleh

Pemohon kepada Menteri sebelum Perseroan didirikan
atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai Nama
Perseroan dilakukan.

(2) Nama Perseroan yang diajukan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat disertai dengan singkatan Nama
Perseroan.

(3) Pengajuan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui jasa teknologi informasi sistem
administrasi badan hukum secara elektronik.

(4) Bagi daerah tertentu yang belum ada jaringan elektronik

atau jaringan elektronik tidak dapat digunakan,
pengajuan Nama Perseroan dapat disampaikan secara
tertulis melalui surat tercatat.

(5) Ketentuan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengajuan Nama

Perseroan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan pengajuan nama Perseroan secara tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 4

(1) Penggunaan jasa teknologi informasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan dengan
mengisi format pengajuan Nama Perseroan.

(2) Format pengajuan Nama Perseroan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi Nama Perseroan yang
akan dipakai untuk mendirikan Perseroan atau Nama
Perseroan yang akan dipakai untuk menggantikan Nama
Perseroan sebelumnya.

Pasal 5

(1) Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi

persyaratan:
- ditulis dengan huruf latin;
- belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau
tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan
lain;
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum
dan/atau kesusilaan;
- tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga
negara, lembaga pemerintah, atau lembaga
internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga
yang bersangkutan;
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf
atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan
hukum, atau persekutuan perdata;
- tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
- sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian
dari Nama Perseroan.

(2) Dalam . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(2) Dalam hal Nama Perseroan yang diajukan disertai dengan

singkatan, penggunaan singkatan harus memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali
huruf e.

(3) Singkatan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) berupa:
- singkatan yang terdiri atas huruf depan Nama
Perseroan; atau
- singkatan yang merupakan akronim dari Nama
Perseroan.

Pasal 6

(1) Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan

atas pengajuan Nama Perseroan yang disampaikan oleh
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan secara elektronik kepada Pemohon dalam
jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak tanggal pengajuan diterima secara lengkap.

(3) Dalam hal Menteri menolak pengajuan Nama Perseroan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan harus
disampaikan secara elektronik kepada Pemohon dalam
jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak tanggal pengajuan diterima disertai dengan alasan
penolakan.

Pasal 7

(1) Nama Perseroan yang telah mendapat persetujuan

Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
wajib dinyatakan dalam:
- Akta pendirian yang memuat anggaran dasar
Perseroan; atau
- Akta perubahan angaran dasar Perseroan.

(2) Nama Perseroan wajib dinyatakan dalam akta

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka
waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
tanggal persetujuan Menteri atas pengajuan Nama
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

(3) Dalam . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) sudah terlampaui, persetujuan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) batal
karena hukum.

Pasal 8

(1) Pemakaian Nama Perseroan harus didahului dengan frase

”Perseroan Terbatas” atau disingkat ”PT”.

(2) Bagi Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada akhir nama
Perseroan ditambah singkatan “Tbk”.

(3) Bagi Perseroan Persero selain berlaku ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah penulisan
kata “Persero”.

Pasal 9

(1) Singkatan ”Tbk” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

ayat (2) hanya dapat dipakai dalam surat menyurat
terhitung sejak tanggal:
- efektifnya Pernyataan Pendaftaran yang diajukan
kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi
Perseroan Publik; atau
- dilaksanakannya Penawaran Umum bagi Perseroan
yang mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada
lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk
melakukan Penawaran Umum saham sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang
pasar modal.

(2) Dalam hal Pernyataan Pendaftaran Perseroan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak
menjadi efektif atau Perseroan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b tidak melaksanakan Penawaran
Umum saham, Perseroan mengubah kembali anggaran
dasarnya dan menghapus singkatan ”Tbk” pada Nama
Perseroan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah
tanggal persetujuan Menteri.

### Pasal 10 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 10

Perseroan Terbuka yang tidak lagi memenuhi persyaratan
sebagai Perseroan Terbuka sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal:
- dalam melakukan surat menyurat dilarang
mencantumkan singkatan ”Tbk” pada akhir Nama
Perseroan, terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat
pernyataan dari lembaga pengawas di bidang pasar modal
tentang tidak dipenuhinya kriteria Perseroan Terbuka;
dan
- wajib melakukan perubahan anggaran dasar dalam
waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak
tanggal diterbitkannya surat pernyataan dari lembaga
pengawas di bidang pasar modal tentang tidak
dipenuhinya kriteria Perseroan Terbuka.

Pasal 11

Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama
Perseroan dalam bahasa Indonesia.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3740), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2011

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2011

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---