Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan,
adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas serta
peraturan pelaksanaannya.
1. Nama . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
1. Nama Perseroan adalah nama yang digunakan sebagai
identitas suatu Perseroan untuk membedakan dengan
Perseroan yang lain.
1. Pemohon adalah pendiri bersama-sama, direksi Perseroan
yang telah memperoleh status badan hukum, atau
kuasanya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
