Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
Perusahaanpenyertaan modal ke dalam modal saham
Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
2OO2berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun
tentang Penyertaan Modat Negara Republik Indonesia ke ff PALdalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia,
PTIndonesia, ff Pindad, PT Dahana, PT Krakatau steel,
Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta dan PT LENApi, PT Industri Telekomunikasi Indonesia
Industri dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Bahana Pakarya Industri Strategis.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
banyak dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar
rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana bersumber dari Anggaran dimaksud p"d" ayat (i)
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016'
(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh hasil pelaksanaan Menteri Keuangan berdasarkan
penerbitan sahat baru yang disampaikan oleh Menteri
Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 3
tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
diundangkan.
Agar
---
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2016
,
rtd.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK iNDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 225
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
ti Bidang Hukum dan
dang-undangan,U ilvanna Djaman
