Langsung ke konten

TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN

PP No. 43 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 2

(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya

pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi.
(21 Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
- hak mencari, memperoleh, dan memberikan
informasi adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana korupsi;
- hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari,
memperoleh, dan memberikan informasi adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada
Penegak Hukum yang menangani perkara tindak
pidana korupsi;
- hak menyampaikan saran dan pendapat secara
bertanggung jawab kepada Penegak Hukum yang
menangani perkara tindak pidana korupsi;
- hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan
tentang laporan yang diberikan kepada Penegak
Hukum; dan
- hak untuk memperoleh pelindungan hukum.

(3) Hak. . .

---

PRESIDEN

(3) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat l2l

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, nonna agama, dan norrna
sosial.

Bagian Kedua
Tata Cara Mencari, Memperoleh, dan Memberikan Informasi

Paragraf I
Tata Cara Mencari dan Memperoleh Informasi

Pasal 3

(l) Masyarakat dapat mencari dan memperoleh informasi
mengenai dugaan telah tedadi tindak pidana korupsi
dari badan publik atau swasta.
(21 Untuk mencari dan memperoleh informasi
sebaga imana dimaksud pada ayat (l), Masyarakat
mengajukan permohonan kepada pejabat yang
berwenang pada badan publik atau swasta.

Pasal 4

(l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (21 dapat disampaikan secara lisan atau tertulis
baik melalui 6s'tie elehnik maupun nonelektronik.
l2l Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan secara lisan, pejabat yang
berwenang pada badan publik atau swasta wajib
mencatat permohonan secara tertulis,

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memuat:
- identitas diri disertai dengan dokumen pendukung;
dan

  • informasi . . .

---

PRESIDEN

- informasi yang sedang dicari dan akan diperoleh
dari badan publik atau swasta.

Paragraf 2
Tata Cara Memberikan Informasi

Pasal 5

Masyarakat dapat memberikan informasi mengenai adanya
dugaan telah teg'adi tindak pidana korupsi kepada:
- pejabat yang berwenang pada badan publik; dan/atau
- Penegak Hukum.

Pasal 6

Pemberian informasi kepada pejabat yang berwenang pada
badan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Pemberian informasi kepada Penegak Hukum

sebaga is16114 dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
dilakukan dengan membuat laporan.
(21 Iaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat
disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui
media elektronik maupun nonelektronik.

(3) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) disampaikan secara lisan, Penegak Hukum
atau petugas yang berwenang wajib mencatat laporan
secara tertulis.
(41 laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wejib
ditandatangani Pelapor dan Penegak Hukum atau
petugas yang berwenang.

### Pasal 8...

---

PRESIDEN

(1) Laporan mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana

korupsi aebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling
sedikit memuat:
- identitas Pelapor; dan
- uraian mengenai fakta tentang dugaan telah tedadi
tindak pidana korupsi
(21 Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) harus disertai dengan dokumen
pendukung paling sedikit:
- fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri
yang lain; dan
- dokumen atau keterangan yang terkait dengan
dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan.

Pasal 9

(1) Penegak Hukum wajib melakukan pemeriksaan

terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 secara administratif dan substantif.
(21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilal<ukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari keq'a terhitung sejak tanggal laporan diterima.

(3) Dalam proses pemeriksaan substantif sebagaimana

dimaksud pada ayat (l), Penegak Hukum dapat
meminta keterangan dari Pelapor.

(4) Pemberian keterangan oleh Pelapor sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara
lisan dan/atau tertulis.

(5) Dalam hal Pelapor tidak memberikan keterangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tindak lanjut
laporan ditentukan oleh Penegak Hukum.

(6) Ketentuan...

---

PRES IDEN

-l-

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan

dan pemberian keterangan Pelapor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan
peraturan masing-masing pimpinan instansi Penegak
Hukum-

Pasal l0
(l) Pelapor berhak mengajukan pertanyaan tentang
laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

(2) Penegak Hukum wajib memberikan jawaban atas

pertanyaan tentang laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 3O
(tiea puluh) hari keq'a terhitung sejak tanggal
pertanyaan diajukan.

(3) Penyampaian jawaban sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Tata Cara Penyampaian Saran dan Pendapat

Pasal 11

(U Masyarakat dapat menyampaikan saran dan pendapat
kepada Penegak Hukum mengenai penanganan
perkara tindak pidana korupsi.
(21 Saran dan pendapa.t sebagaimana dimaksud pa.da
ayat (l) dapat disampaikan secara lisan atau tertulis
baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.

(3) Dalam hal saran dan pendapat selagaimana dimaksud

pa.da ayat (2) disampaikan s€cara lisan, Penegak
Hukum wajib mencatat saran dan pendapat secara
tertulis.

(4) Saran . . .

---

PRESIDEN

(4) Saran dan pendapat sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) wajib ditandatangani oleh pihak yang
menyampaikan saran dan pendapat serta penegak
Hukum.

(5) Saran dan pendapat sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) paling sedikit memuat:
- identitas diri yang disertai dengan dokumen
pendukung; dan
- saran dan pendapat mengenai penanganan perkara
tindak pidana korupsi.

Bagran Keempat
Pelindungan Hukum

Pasal 12

(l) Hak untuk memperoleh pelindungan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf e
diberikan oleh Penegak Hukum kepada Masyarakat
dalam hal:
- melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, dan
huruf c; dan
- diminta hadir dalam proses penyelidikan,
penyidikan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
sebagai Pelapor, saksi, atau ahli.

(2) Pelindungan hukum diberikan kepada Pelapor yang

ln Forannya mengandung kebenaran.

(3) Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(a) Dalam . . .

---

PRESIDEN

(4) Dalam memberikan pelindungan hukum sebagaimana

dimaksud pada ayat (l), Penegak Hukum dapat bekerja
sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban.

Bagran Kesatu
Umum

Pasal 13

(l) Masyarakat yang berjasa membantu upaya
pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan
tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)l2l
diberikan kepada:
- Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan
berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak
pidana korupsi; atau
- Pelapor.

(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan dalam bentuk:
- piagam; dan/atau
- premi.

Sagian Kedua
Penghargaan dalam rangka Pencegahan

Pasal 14

(1) Penghargaan dalam upaya pencegahan tindak pidana

korupsi diberikan kepada Masyarakat yang secara
aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang
pencegahan tindak pidana korupsi s6foegaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) hurufa.

(2) Penghargaan

---

PRESIDEN

-10_
(21 Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk piagam.

(3) Untuk memberikan penghargaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Penegak Hukum melakukan
penilaian berdasarkan laporan kegiatan pencegahan
tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.

(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan secara berkala.

Bagian Ketiga
Penghargaan dalam rangka
Pemberantaean dan Pengunglapan

Pasal 15

(1) Penghargaan dalam upaya pemberantasan atau

pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan kepada
Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
huruf b.
Penghargaan sebsgaimana dimaksud pada ayat (l)l2l
dapat diberikan dalam bentuk:
- piagam; dan/atau
- premi.

(3) Untuk memberikan penghargaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Penegak Hukum melakukan
penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang
disampaikan oleh Pelapor dalam upaya pemberantasan
atau pengungkepan tindak pidana korupsi.
(41 Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
diterima oleh Jaksa.

(5) Penilaian . . .

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dikoordinasikan oleh Jaksa.

Pasal 16

Dalam memberikan penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, Penegak Hukum mempertimbangkan paling
sedikit:
- peran alrtif Pelapor dalam mengungkap tindak pidana
korupsi;
- kualitas data laporan atau alat bukti; dan
- risiko faktual bagi Pelapor,

Pasal 17

(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan
penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan
sebesar 2o/oo (dua permil) dari jumtah kerugian
keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada
negara.
(21 Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling banyak Rp2OO.OOO.OOO,00 (dua
ratus juta rupiah).

(3) Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran

premi diberikan sebesar 2o/oo (dua permil) dari nilai
uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang
rampasan.

(4) Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah).

Bagran

---

PRESIDEN

Bagran Keempat
Prosedur Teknis Pemberian Penghargaan

Pasal 18

(1) Pemberian penghargaan berupa piagam dan/atau

premi dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian yang
ditetapkan dalam keputusan pimpinan instansi
Penegak Hukum.
(21 Keputusan sebagaimana dimalsud pada ayat (l)
ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya
penilaian.

Pasal 19

(l) Pelaksanaan pemberian penghargaan berupa piagam
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan instansi
pimpinan Penegak Hukum ditetapkan.
(21 Format piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam La.mpiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 20

(1) Pelaksanaan pemberian penghargaan berupa premi

dilakukan setelah kerugian keuangan negara, uang
suap, dan/atau uang dari hasil lelang barang
rampasan disetor ke kas negara.
(21 Pengalokasian dan pencairan dana untuk pemberian
penghargaan berupa premi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 2l ...

---

PRES IDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Pasa] 2 I
Upaya hukum luar biasa tidak membatalkan pemberian
penghargaan kepada Pelapor.

Pasal22
Dalam hal penerima penghargaan meninggal dunia
dan/atau tidak diketahui keberadaannya, penghargaan
diberikan kepada ahli warisnya.

Pasal 23

Pemberian penghargaan berupa piagam dan premi
dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara pada bagian anggaran masing-masing instansi
Penegak Hukum.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian
Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 144, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3995) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal l7 September 2Ol8

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2018

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan, Deputi Bidang Hukum
dang-undangan,

. Rokib

---

PRESIDEN