Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Batas Daerah adalah batas daerah antarprovinsi
dan / atau antarkabupaten / kota.
1. Tata Ruang adalah wujud struktur rllang dan pola
ruang.
1. Tata Ruang Laut adalah wujud struktur ruang'laut
dan pola ruang laut.
1. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata
Ruang.
1. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah pusat untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
1. Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang
berwenang sebagai wujud persetujuan atas
permohonan instansi pemerintah, badan usaha, atau
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang
Laut adalah legalitas yang diberikan kepada badan
usaha atau masyarakat untuk memulai dan
menjalankan usaha danlatau kegiatannya di wilayah
perairan pesisir dan laut.
1. Konsesi
SK No 094724 A
---
PRES IDEN
1. Konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang
berwenang sebagai wujud persetujuan dari
kesepakatan badan danf atau pejabat pemerintahan
dengan selain badan dan/atau pejabat pemerintahan
dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber
daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari
hubungan hukum antara pemegang hak dengan
tanah, yang tidak termasuk rulang di atas tanah
dan/atau ruang di bawah tanah.
1. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara
yang kewenangan pelaksanaannya sebagian
dilimpahkan kepada pemegang haknya.
1 1. Keterlanjuran adalah kondisi di mana Izin, Konsesi,
Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang
diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang pada saat itu berlaku,
namun menjadi tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
1. Pelanggaran adalah kondisi di mana Izin,Konsesi, Hak
Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang
diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang
memberikan informasi yang mencakup wilayah darat,
pantai, dan laut.
1. Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang
yang selanjutnya disingkat PITTI adalah peta hasil
identifikasi Ketidaksesuaian yang ditetapkan oleh
Menteri.
1. Garis Pantai adalah pertemuan antara daratan dengan
lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang, atau masyarakat hukum adat.
1. Instansi...
SK No 094725 A
---
PRE S IDEN
1. Instansi Pemerintah adalah lembaga negara,
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
lembaga, dan pemerintah daerah.
1. Badan Usaha adalah badan usaha berbadan hukum
dan badan usaha tidak berbadan hukum.
1. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya
disingkat RTRW adalah hasil perencanaan Tata Ruang
pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis
beserta segenap unsur terkait yang batas , dan
sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang
selanjutnya disingkat RTRWN adalah Rencana Tata
Ruang seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang meliputi ruang darat, rLlang laut, dan
ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi yang
selanjutnya disingkat RTRWP adalah Rencana Tata
Ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi yang
merupakan penjabaran dari RTRWN yang memuat
tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah
provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi,
rencana pola ruang wilayah provinsi, penetapan
kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan
ruang wilayah provinsi, dan arahan pengendalian
pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupate n lKota yang
selanjutnya disingkat RTRWK adalah Rencana Tata
Ruang yang bersifat umum dari wilayah
kabupaten/kota yang merupakan penjabaran dari
RTRWP yang memuat tujuan, kebijakan, strategi
penataan ruang wilayah kabupatenfkota, rencana
struktur ruang wilayah kabupatenf kota, rencana pola
ruang wilayah kabupatenf kota, penetapan kawasan
strategis kabupatenf kota, arahan pemanfaatan ruang
wilayah kabupatenf kota, dan ketentuan pengendalian
pemanfaatan ruang wilayah kabupate n I kota.
1. Rencana
SK No 094726 A
---
PRE S IDEN
REPUBT-lK ll'IDONESIA
1. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional yang
selanjutnya disingkat RTR KSN adalah hasil
perencanaan tata ruang wilayah yang penataan
ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh
sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan
negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi,
sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk
wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
1. Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat
RTRL adalah hasil dari proses perencanaan Tata
Ruang Laut.
1. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu
yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana
yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan
ruang laut di kawasan strategis nasional tertentu.
1. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang
selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang
disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan
rLrang laut di kawasan antarwilayah.
1. Rencana Zonasi wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil
yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana
yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang
,pada disertai dengan penetapan alokasi rlrang
kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang
boieh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta
kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah
memperoleh Izin.
1. Ketidaksesuaian adalah kondisi tumpang tindih
terkait Batas Daerah, Rencana Tata Ruang, Kawasan
Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, Hak
Pengelolaan, Garis Pantai, RTRL, RZ KSNT, RZ KAW,
RZWP-3-K, danf atau Pertzinan terkait Kegiatan yang
Memanfaatkan Ruang Laut.
1. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat
PPKT adalah pulau-pulau kecii yang memiiiki titik-titik
dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis
pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum
internasional dan nasional.
30.Menteri...
SK No 094727 A
---
PRES IDEN
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian.
