Langsung ke konten

PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN,

PP No. 43 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Batas Daerah adalah batas daerah antarprovinsi
dan / atau antarkabupaten / kota.
1. Tata Ruang adalah wujud struktur rllang dan pola
ruang.
1. Tata Ruang Laut adalah wujud struktur ruang'laut
dan pola ruang laut.
1. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata
Ruang.
1. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah pusat untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
1. Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang
berwenang sebagai wujud persetujuan atas
permohonan instansi pemerintah, badan usaha, atau
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang
Laut adalah legalitas yang diberikan kepada badan
usaha atau masyarakat untuk memulai dan
menjalankan usaha danlatau kegiatannya di wilayah
perairan pesisir dan laut.
1. Konsesi

SK No 094724 A

---

PRES IDEN

1. Konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang
berwenang sebagai wujud persetujuan dari
kesepakatan badan danf atau pejabat pemerintahan
dengan selain badan dan/atau pejabat pemerintahan
dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber
daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari
hubungan hukum antara pemegang hak dengan
tanah, yang tidak termasuk rulang di atas tanah
dan/atau ruang di bawah tanah.
1. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara
yang kewenangan pelaksanaannya sebagian
dilimpahkan kepada pemegang haknya.
1 1. Keterlanjuran adalah kondisi di mana Izin, Konsesi,
Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang
diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang pada saat itu berlaku,
namun menjadi tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
1. Pelanggaran adalah kondisi di mana Izin,Konsesi, Hak
Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang
diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang
memberikan informasi yang mencakup wilayah darat,
pantai, dan laut.
1. Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang
yang selanjutnya disingkat PITTI adalah peta hasil
identifikasi Ketidaksesuaian yang ditetapkan oleh
Menteri.
1. Garis Pantai adalah pertemuan antara daratan dengan
lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang, atau masyarakat hukum adat.
1. Instansi...

SK No 094725 A

---

PRE S IDEN

1. Instansi Pemerintah adalah lembaga negara,
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
lembaga, dan pemerintah daerah.
1. Badan Usaha adalah badan usaha berbadan hukum
dan badan usaha tidak berbadan hukum.
1. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya
disingkat RTRW adalah hasil perencanaan Tata Ruang
pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis
beserta segenap unsur terkait yang batas , dan
sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang
selanjutnya disingkat RTRWN adalah Rencana Tata
Ruang seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang meliputi ruang darat, rLlang laut, dan
ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi yang
selanjutnya disingkat RTRWP adalah Rencana Tata
Ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi yang
merupakan penjabaran dari RTRWN yang memuat
tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah
provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi,
rencana pola ruang wilayah provinsi, penetapan
kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan
ruang wilayah provinsi, dan arahan pengendalian
pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupate n lKota yang
selanjutnya disingkat RTRWK adalah Rencana Tata
Ruang yang bersifat umum dari wilayah
kabupaten/kota yang merupakan penjabaran dari
RTRWP yang memuat tujuan, kebijakan, strategi
penataan ruang wilayah kabupatenfkota, rencana
struktur ruang wilayah kabupatenf kota, rencana pola
ruang wilayah kabupatenf kota, penetapan kawasan
strategis kabupatenf kota, arahan pemanfaatan ruang
wilayah kabupatenf kota, dan ketentuan pengendalian
pemanfaatan ruang wilayah kabupate n I kota.
1. Rencana

SK No 094726 A

---

PRE S IDEN
REPUBT-lK ll'IDONESIA

1. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional yang
selanjutnya disingkat RTR KSN adalah hasil
perencanaan tata ruang wilayah yang penataan
ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh
sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan
negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi,
sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk
wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
1. Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat
RTRL adalah hasil dari proses perencanaan Tata
Ruang Laut.
1. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu
yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana
yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan
ruang laut di kawasan strategis nasional tertentu.
1. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang
selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang
disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan
rLrang laut di kawasan antarwilayah.
1. Rencana Zonasi wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil
yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana
yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang
,pada disertai dengan penetapan alokasi rlrang
kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang
boieh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta
kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah
memperoleh Izin.
1. Ketidaksesuaian adalah kondisi tumpang tindih
terkait Batas Daerah, Rencana Tata Ruang, Kawasan
Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, Hak
Pengelolaan, Garis Pantai, RTRL, RZ KSNT, RZ KAW,
RZWP-3-K, danf atau Pertzinan terkait Kegiatan yang
Memanfaatkan Ruang Laut.
1. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat
PPKT adalah pulau-pulau kecii yang memiiiki titik-titik
dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis
pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum
internasional dan nasional.
30.Menteri...

SK No 094727 A

---

PRES IDEN

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur penyelesaian
Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin,
Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan, yang
terjadi dengan atau di dalam:
- Batas Daerah;
- Kawasan Hutan;
- RTRW;
- Izin;
- Konsesi;
- Hak Atas Tanah dan/atau Hak pengelolaan;
- Garis Pantai;
- RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWp-3-K;
dan/atau
- Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang
Laut.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi
- penyelesaian Batas Daerah:
- penyelesaian

SK No 094728 A

---

PRE S IDEN

-7
b penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK,
Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah,
dan/atau Hak Pengelolaan;
pantai dengan c penyelesaian Ketidaksesuaian Garis
Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau perizinan
terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut;
d penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT,
RZ KAW, danf atau RZWP-3-K dengan perizinan terkait
Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan
e kelembagaan dan tata kelola penyelesaian
Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin,
Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengeloiaan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

Penyelesaian Batas Daerah terdiri atas:
- percepatan penyelesaian Batas Daerah; dan
- penyelesaian Ketidaksesuaian antara Batas Daerah
dengan RTRWP dan/atau RTRWK.

Bagian Kedua
Percepatan Penyelesaian Batas Daerah

Pasal 5

(1) Batas Daerah yang berlaku dan telah ditetapkan dalam

peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri menjadi acuan
penyele saian Ketidaksesuaian.

(2)Dalam...

SK No 094729 A

---

PRES IDEN

(2) Dalam hal Batas Daerah belum ditetapkan dalam

peraturan menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri bersama dengan
pemerintah daerah melaksanakan percepatan
penyelesaian penegasan Batas Daerah.

(3) Dalam hal terdapat Batas Daerah yang akan atau

dalam proses revisi, dilakukan pembahasan
percepatan penyelesaian penegasan Batas Daerah oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri bersama pemerintah daerah.

(4) Hasil dari pembahasan percepatan penyelesaian

penegasan Batas Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3), dituangkan dalam berita acara
kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak.

(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

dalam negeri menetapkan Batas Daerah berdasarkan
berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dalam peraturan menteri paling lama 5 (lima)
bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
berlaku.

(6) Dalam hal pemerintah daerah tidak bersepakat

terhadap Batas Daerah yang telah dibahas bersama
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
berwenang memutuskan dan menetapkan penegasan
Batas Daerah paling lama 1 (satu) bulan.

Bagian

SK No 094730 A

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Batas Daerah
dengan RTRWP dan/atau RTRWK

Pasal 6

(1) Dalam hal Batas Daerah telah ditetapkan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5, namun terdapat
Ketidaksesuaian dengan RTRWP dan/atau RTRWK,
dilakukan revisi terhadap RTRWP dan/atau RTRWK
untuk disesuaikan dengan Batas Daerah yang telah
ditetapkan.

(2) Revisi RTRWP dan/atau RTRWK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah
daerah sejak Ketidaksesuaian RTRWP dan/atau
RTRWK dengan Batas Daerah ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 7

Penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan
Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, danf atau Hak
Pengelolaan terdiri atas:
- penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP
dan/atau RTRWK dengan Kawasan Hutan;
- penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWp dengan
RTRWK;
- penyelesaian Ketidaksesuaian lzin, Konsesi, Hak Atas
Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan di dalam Kawasan
Hutan dalam Keterlanjuran;
d.penyelesaian...

SK No 094731 A

---

PRESlDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

d penyelesaian Ketidaksesuaian antara lzin, Konsesi,
dan/atau Hak Atas Tanah dengan RTRWP dan/atau
RTRWK dalam Keterlanjuran;
e penyelesaian Ketidaksesuaian lzin, Konsesi, Hak Atas
Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan di dalam Kawasan
Hutan dalam Pelanggaran; dan
- penyelesaian Ketidaksesuaian antara lzin, Konsesi,
Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan dengan
RTRWP dan/atau RTRWK dalam Pelanggaran.

Bagian Kedua
Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP
dan/atau RTRWK dengan Kawasan Hutan

Pasal 8

(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP

dan/atau RTRWK dengan Kawasan Hutan:
- dalam hal Kawasan Hutan ditetapkan lebih'awal
dari RTRWP dan/atau RTRWK, dilakukan revisi
RTRWP dan/atau RTRWK dengan mengacu pada
Kawasan Hutan yang ditetapkan terakhir; dan
- dalam hal RTRWP danlatau RTRWK ditetapkan
lebih awal dari Kawasan Hutan, dilakukan tata
batas dan pengukuhan Kawasan Hutan dengan
memperhatikan RTRWP dan/atau RTRWK.

(2) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP

dan/ atau RTRWK dengan Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan dengan tahapan:
- revisi RTRWP dilakukan sejak Ketidaksesuaian
antara RTRWP dengan Kawasan Hutan ditetapkan
oleh Menteri; dan
- revisi RTRWK dilakukan dengan mengacu pada
revisi RTRWP sebagaimana dimaksud pada
huruf a.

(3) Penyelesaian...

SK No 094732 A

---

PRES IDEN

(3) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP

dan/atau RTRWK dengan Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan dengan pengukuhan Kawasan Hutan, oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kehutanan dalam jangka waktu
paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak
Ketidaksesuaian antara RTRWP dan/atau RTRWK
dengan Kawasan Hutan ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Ketidaksesuaian antara
RTRWP dengan RTRWK

Pasal 9

(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan

RTRWK dilakukan melalui tahapan:
- revisi RTRWP dilakukan dan ditetapkan paling
lama 18 (delapan belas) bulan sejak
Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK
ditetapkan oleh Menteri; dan
- revisi RTRWK dilakukan secara serentak untuk
seluruh kabupaten I kotadalam satu provinsi yang
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak revisi RTRWP sebagaimana dimaksud pada
huruf a ditetapkan.

(2) Dalam hal revisi RTRWP sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a telah ditetapkan, RTRWP dimaksud
menjadi acuan dalam proses revisi RTRWK.

(3) Revisi RTRWP dan RTRWK sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) menggunakan Peta Rupabumi Indonesia
termutakhir yang telah ditetapkan oleh kepala badan
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
informasi geospasial.

### Pasal 10. . .

SK No 094733 A

---

PRES IDEN

Pasal 10

(1) Pemerintah daerah melaksanakan penyelesaian

Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(2) Pada saat revisi RTRWP dan revisi RTRWK

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), segala
macam proses penerbitan lzin dan/atau Konsesi baru
dihentikan sementara pada wilayah yang mengalami
Ketidaksesuaian sampai dengan revisi RTRWP dan
revisi RTRWK ditetapkan.

(3) Penghentian sementara proses penerbitan lzin

dan/atau Konsesi baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikecualikan untuk proyek dan/atau program
nasional yang bersifat strategis.

(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri, dan/atau menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan dapat memfasilitasi pemerintah daerah
dalam penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP
dengan RTRWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Keempat
Penyelesaian Ketidaksesuai an lzin, Konsesi,
Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan
di dalam Kawasan Hutan dalam Keterlanjuran

### Pasal 1 1

(1) Penyelesaian Ketidaksesuaianlzin atau Konsesi dalam

Keterlanjuran yang telah dikuasai dan dimanfaatkan
di dalam Kawasan Hutan sebelum kawasan tersebut
ditunjuk sebagai Kawasan Hutan, diiakukan dengan
perubahan peruntukan Kawasan Hutan, perubahan
fungsi Kawasan Hutan, dan/atau penggunaan
Kawasan Hutan, dan terhadap lzin atau Konsesi tetap
berlaku hingga jangka waktunya berakhir sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyelesaian

SK No 094734 A

---

PRES lDEN

(2) Penyelesaian Ketidaksesuaian dalam Keterlanjuran

terhadap Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan
yang telah dikuasai dan dimanfaatkan di dalam
Kawasan Hutan sebelum ditunjuknya atau
ditetapkannya kawasan tersebut sebagai Kawasan
Hutan, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah
dari Kawasan Hutan melalui perubahan batas
Kawasan Hutan.

(3) Penyelesaian terhadap penguasaan tanah berupa

permukiman, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan
garapan, kebun ralqrat, lahan transmigrasi, hutan
adat, atau tanah ulayat yang telah dikuasai dan
dimanfaatkan secara fisik dengan iktikad baik oleh
Masyarakat di dalam Kawasan Hutan selama jangka
waktu paling singkat 20 (dua puluh) tahun secara
terus menerus, penguasaan tanah dimaksud tidak
dipermasalahkan oleh pihak lainnya, dan dibuktikan
dengan historis penguasaan dan pemanfaatannya,
diselesaikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan

telah dilakukan perubahan batas Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan sengaja
tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak
dimanfaatkan, atau tidak dipelihara dalam jangka
waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak dilepaskan
dari Kawasan Hutan, ditetapkan sebagai objek tanah
telantar oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata
ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Penyelesaian Ketidaksesuaian lzin, Konsesi, Hak Atas

Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan di dalam Kawasan
Hutan dalam Keterlanjuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan paling
lambat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya peraturan
Pemerintah ini.
Bagian . . .

a

SK No 094735 A

---

PRES IDEN

Bagian Kelima
Penyelesaian Ketidaksesuaian antara lzin, Konsesi, dan latau
Hak Atas Tanah dengan RTRWP dan/atau
RTRWK dalam Keterlanjuran

Pasal 12

(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara lzin, Konsesi,

dan/atau Hak Atas Tanah milik Instansi Pemerintah,
Badan Usaha, dan/atau Masyarakat dengan RTRWP
dan/atau RTRWK dalam Keterlanjuran dilakukan
dengan cara:
- dalam hal Instansi Pemerintah, Badan Usaha,
dan/atau Masyarakat belum mengusahakan,
menggunakan, atau memanfaatkan Izin, Konsesi,
dan/atau Hak Atas Tanah secara efektif maka
terhadap lzin dan/atau Konsesi dilakukan
pengurangan, penciutan, atau pencabutan
wilayah kerja lzin atau Konsesi yang tidak sesuai
RTRWP dan/atau RTRWK, dan terhadap Hak Atas
Tanah dilakukan penyesuaian pemanfaatan
tanah dengan RTRWP dan/atau RTRWK;
- dalam hal Instansi Pemerintah, Badan Usaha,
dan/atau Masyarakat telah mengusahakan,
menggunakan, atau memanfaatkan Izin, Konsesi,
dan/atau Hak Atas Tanah secara efektif dan tidak
melampaui daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup maka lzin, Konsesi, dan latau
Hak Atas Tanah tetap berlaku hingga jangka
waktu berlakunya berakhir dan dapat
diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- dalam

SK No 094736 A

---

PRES IDEN

c dalam hal Instansi Pemerintah, Badan Usaha,
dan/atau Masyarakat telah mengusahakan,
menggunakan, atau memanfaatkan Izin, Konsesi,
dan/atau Hak Atas Tanah secara efektif, namun
aktivitas Instansi Pemerintah, Badan Usaha,
danf atau Masyarakat melampaui daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup, maka:
1 terhadap lzin atau Konsesi dilakukan
pengurangan atau penciutan wilayah kerja
Izin atau Konsesi yang tidak sesuai RTRWP
dan/atau RTRWK; dan/ atau
2 terhadap Hak Atas Tanah, dilakukan
penyesuaian pemanfaatan tanah dengan
RTRWP dan/atau RTRWK.
- dalam hal Instansi Pemerintah, Badan Usaha,
dan/atau Masyarakat dengan sengaja tidak
mengusahakan, menggunakan, atau
memanfaatkan tanahnya secara efektif atau tidak
melakukan kegiatan usaha pada tanah tersebut
sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui
pemberi lzin atau Konsesi dalam jangka waktu
paling singkat 2 (dua) tahun sejak penerbitait in
atau Konsesi, dilakukan penetapan kawasan
dan/atau tanah telantar oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agrarialpertanahan dan tata ruang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Penyelesaian Ketidaksesuaian beberapa lzin, Konsesi,

dan/atau Hak Atas Tanah milik Instansi Pemerintah,
Badan Usaha, dan/atau Masyarakat terhadap RTRWP
dan/atau RTRWK dalam Keterlanjuran dilakukan
dengan cara:
- Terhadap

SK No 094737 A

---

PRES IDEN

-t6-
a Terhadap lzin,Konsesi, dan latau Hak Atas TAnah
yang terbit lebih awal darilzin, Konsesi, dan/atau
Hak Atas Tanah lainnya di lahan yang sama:
1. dalam hal pengusahaan, penggunaan, atau
pemanfaatan Izin, Konsesi, dan/atau Hak
Atas Tanah yang terbit lebih awal tidak
melampaui daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup maka lzin, Konsesi,
dan/atau Hak Atas Tanah dimaksud tetap
berlaku hingga jangka waktu berlakunya
berakhir dan dapat diperpanjang sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan;
atau
1. dalam hal pengusahaan, penggunaan, atau
pemanfaatan lzin, Konsesi, dan/atau Hak
Atas Tanah yang terbit lebih awal melampaui
daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup maka lzin, Konsesi, dan/atau Hak
Atas Tanah dimaksud dilakukan:
- pengurangan atau penciutan wilayah
kerja lzin atau Konsesi; atau
- penyesuaian pemanfaatan tanah
dengan RTRWP dan/atau RTRWK.
b Terhadap lzin,Konsesi, dan latau Hak Atas Tanah
yang terbit lebih akhir dari lzin, Konsesi,
dan/atau Hak Atas Tanah lainnya di lahan yang
sama, dilakukan:
1. pengurangan atau penciutan wilayah kerja
Izin danlatau Konsesi seluas wilayah yang
terjadi Ketidaksesuaian; dan
1. pembatalan Hak Atas Tanah yang terbit lebih
akhir seluas wilayah yang terjadi
Ketidaksesuaian atau dengan musyawarah
mufakat antar pemegang Hak Atas Tanah,
dalam hal musyawarah mufakat tidak
tercapai maka menggunakan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap sebagai dasar melakukan pembatalan
Hak Atas Tanah seluas wilayah yang terjadi
Ketidaksesuaian.
c.Selain...

SK No 094738 A

---

PRES IDEN

-t7-
- Selain penyelesaian Ketidaksesuaian
sebagaimana dimaksud pada huruf b, penerbit
Izin atau Konsesi dapat mengupayakan
mekanisme penyelesaian melalui pen5rusunan
perjanjian pemanfaatan lahan bersama antara
beberapa pemegang lzin atau Konsesi dengan
mempertimbangkan nilai manfaat dan
keekonomian dan pelaksanannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Penyelesaian Ketidaksesuaian lzin, Konsesi, danf atau

Hak Atas Tanah dengan RTRWP dan/atau RTRWK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah ini. '

(4) Penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agrarialpertanahan dan tata ruang dengan
menteri terkait.

Bagian Keenam
Penyelesaian Ketidaksesuai an lzin, Konsesi,
Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan di dalam
Kawasan Hutan dalam Pelanggaran

Pasal 13

Penyelesaian Ketidaksesuaian lzin, Konsesi, Hak Atas
Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan milik Instansi
Pemerintah, Badan Usaha, atau Masyarakat di dalam
Kawasan Hutan dalam Pelanggaran dilakukan pengenaan
sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan.
Bagian

SK No 094739 A

---

PRES IDEN

Bagian Ketujuh
Penyelesaian Ketidaksesuaian antara lzin, Konsesi, Hak Atas Tanah,
dan/atau Hak Pengelolaan dengan RTRWP
dan/atau RTRWK dalam Pelanggaran

Pasal 14

Penyelesaian Ketidaksesuaian antara lzin, Konsesi, Hak
Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan milik Instansi
Pemerintah, Badan Usaha, atau Masyarakat dengan
RTRWP dan/atau RTRWK dalam Pelanggaran, dilakukan
pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Tata Ruang.

Pasal 15

(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian Garis Pantai dengan

Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau Perizinan
terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut
mengacu pada unsur Garis Pantai yang termuat dalam
Peta Rupabumi Indonesia yang ditetapkan oleh kepala
badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang informasi geospasial.
PPKT menjadi acuan l2l Titik dasar dan garis pangkal di
dalam penentuan Garis Pantai yang termuat dalam
Peta Rupabumi Indonesia yang ditetapkan oleh kepala
badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang informasi geospasial.

(3) Dalam hal terjadi dinamika perubahan Garis Pantai

yang mengakibatkan ketidaksesuaian titik dasar dan
garis pangkal di PPKT dengan Garis Pantai dalam Peta
Rupabumi Indonesia, titik dasar dan garis pangkal di
PPKT tetap diakui dan berlaku.

(4) Dalam...

SK No 086231 A

---

PRES IDEN

(4) Dalam hal terjadi Ketidaksesuaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), pemerintah wajib memulihkan
kondisi fisik lahan menjadi daratan di PPKT.

Pasal 16

(1) Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan yang

berada di wilayah laut akibat dinamika perubahan
Garis Pantai, sebelum ditetapkannya unsur Garis
Pantai dalam Peta Rupabumi Indonesia yang pertama
kali ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial
maka Hak Atas Tanah danf atau Hak Pengelolaan
dimaksud tetap diakui.

(2) Pengakuan terhadap Hak Atas Tanah dan/atau Hak

Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tahapan identifikasi, inventarisasi,
dan pengkajian yang dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agranalpertanahan dan tata ruang, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan, serta melibatkan Instansi
Pemerintah terkait sejak Ketidaksesuaian antara Garis
Pantai dengan Hak Atas Tanah dan/atau Hak
Pengelolaan ditetapkan oleh Menteri.

(3) Hasil identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
sebagai dasar pengakuan Hak Atas Tanah dan/atau
Hak Pengelolaan.
(41 Dalam hal hasil identifikasi, inventarisasi, dan
pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
bidang tanah tidak dapat diidentif,rkasi sehingga tidak
dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan
sebagaimana mestinya, dinyatakan sebagai tanah
musnah dan Hak Atas Tanah dan/atau Hak
Pengelolaan dinyatakan hapus.

### Pasal 17 ..

SK No 094741 A

---

PRES IDEN

Pasal 17

(1) Hak Atas Tanah yang diterbitkan di wilayah perairan

sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini
dinyatakan tetap berlaku.

(2) Pemegang Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib memberikan rlrang dan akses
kepada nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam,
dan keselamatan pelayaran.

(3) Hak Atas Tanah dapat diberikan kepada Masyarakat

yang telah memanfaatkan di wilayah perairan
berdasarkan perizinan yang diterbitkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 18

(1) Instansi Pemerintah, Badan Usaha, atau Masyarakat

yang melaksanakan kegiatan reklamasi:
- sebelum ditetapkannya RTRWN, RTR KSN,

RZWP-3-K, dan peraturan perundang-undangan
di bidang reklamasi;
- belum memiliki Izin reklamasi; dan
- belum memiliki Hak Atas Tanah danlatau Hak
Pengelolaan,
wajib mengajukan permohonan perizinan reklamasi
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

(2) Perizinan reklamasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Dalam...

SK No 094742 A

---

PRES IDEN

-2t-

(3) Dalam hal Instansi Pemerintah, Badan Usaha, atau

Masyarakat tidak mengajukan permohonan perizinan
reklamasi sebagaimana dimaksud ayat (1), tanah hasil
reklamasi ditetapkan sebagai tanah yang langsung
dikuasai oleh negara.

(4) Penguasaan, pemilikan, peffianfaatan, dan

penggunaan tanah hasil reklamasi diatur oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agrarialpertanahan dan tata ruang.

(5) Dalam hal RTRWN, RTR KSN, RTRWP, RTRWK, RTRL,

RZ KSNT, RZ KAW, RZWP-3-K, dan peraturan
perundang-undangan di bidang reklamasi telah
ditetapkan, namun pelaksana reklamasi tidak
memiliki izin reklamasi, pelaksana reklamasi dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan selanjutnya tanah hasil reklamasi
ditetapkan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh
negara.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 19

Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT,
RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K dengan Perizinan terkait
Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut:
- penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan
RZWP-3-K; dan
- penyelesaian...

SK No 086230 A

---

PRES lDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

b penyelesaian Ketidaksesuaian antara P erizinan terkait
Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut dengan
RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, danf atau RZWP-3-K.

Bagian Kedua
Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RZWP-3-K

Pasal 20

(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan

RZWP-3-K dilakukan melalui revisi RTRWP dengan
mengintegrasikan RZWP-3 -K.

(2) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai

dilaksanakan sejak Ketidaksesuaian antara RTRWP
dengan RZWP-3-K ditetapkan oleh Menteri.

(3) Revisi RTRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menggunakan Peta Rupabumi Indonesia termutakhir
yang telah ditetapkan oleh kepala badan yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi
geospasial.

### Pasal 2 1

(1) Revisi RTRWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20

ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah.

(2) Revisi RTRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 18
(delapan belas) bulan terhitung sejak Ketidaksesuaian
antara RTRWP dengan RZWP-3-K ditetapkan oleh
Menteri.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang agraria f pertanahan dan tata ruang serta
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kelautan dan perikanan dapat memfasilitasi
pemerintah daerah dalam melakukan revisi RTRWP.
Bagian

SK No 094744 A

---

PRES IDEN

Bagian Ketiga
Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Perizinan terkait Kegiatan
yang Memanfaatkan Ruang Laut dengan RTRL,
RZ KSNT, RZ KAW, danf atau RZWP-3-K

Pasal 22

(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Perizinan terkait

Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut dengan
RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, danf atau RZWP-3-K dalam
Keterlanjuran, dilakukan dengan cara:
- dalam hal Perizinan terkait Kegiatan yang
Memanfaatkan Ruang Laut telah diterbitkan
sebelum ditetapkannya RTRL, RZ KSNT, RZ K.AW,
danf atau RZWP-3-K maka terhadap Perizinan
terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut
yang sesuai dengan RTRL, RZ KSNT, RZ KAW,
dan/atau RZWP-3-K tetap berlaku hingga jangka
waktu berlakunya berakhir dan dapat
diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; atau
- dalam hal Perizinan terkait Kegiatan yang
Memanfaatkan Ruang Laut telah diterbitkan
sebelum ditetapkannya RTRL, RZ KSNT, RZ KAW,
dan/atau RZWP-3-K maka terhadap Perizinan
terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut
yang tidak sesuai dengan RTRL, RZ KSNT,
RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K tetap berlaku
hingga jangka waktu berlakunya berakhir.

(2) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Perizinan terkait

Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut dengan
RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, danf atau RZWP-3-K dalam
Pelanggaran, dilakukan pengenaan sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kelautan.
BABVII ...

SK No 094745 A

---

PRES IDEN

Pasal 23

(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan

Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak
Pengelolaan dilakukan oleh tim koordinasi yang
diketuai oleh Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim koordinasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Presiden.

Pasal24

(1) Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin,

Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan
dituangkan dalam PITTI.

(2) PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun

dan ditetapkan oleh Menteri.

(3) Dalam rangka penyusunan dan pemutakhiran PITTI,

Instansi Pemerintah wajib menyampaikan data
pembentuk PITTI kepada Menteri paling lama 3 (tiga)
bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
berlaku.

(4) Data...

SK No 094746 A

---

PRES IDEN

(+) Data pembentuk PITTI sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (3) dalam bentuk produk hukum dan