PELAPORAN KEUANGAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 1
Cukup jelas.
### Pasal 12...
SK No 257345 A
---
--- Page 37 ---
FRESIDEN
-8-
Pasal 2
**(1) Subkomite pen5rusun Standar Laporan Keuangan umum**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b
mempunyai tugas men5rusun, melakukan reviu dan
penelaahan dalam rangka penyempurnaan berkelanjutan
Standar Laporan Keuangan umum.
(21 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), subkomite penJrusun Standar Laporan Keuangan
umum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan reviu dan publikasi Standar Laporan
Keuangan untuk meningkatkan transparansi,
akuntabilitas dan efisiensi pasar keuangan global;
- pengumpulan, pengidentifikasian, dan pengolahan
saran dan masukan dari berbagai pemangku
kepentingan terkait pelaporan keuangan;
- pemberian panduan untuk mendukung implementasi
dan penerapan Standar Laporan Keuangan yang
konsisten; dan
- pelaksanaan reviu dan analisis terhadap isu
pelaporan keuangan yang muncul dan
mempertimbangkan implikasinya bagi penetapan
Standar Laporan Keuangan.
**(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, subkomite pen5rusun
Standar Laporan Keuangan umum mempunyai wewenang:
- menetapkan pembentukan kelompok kerja
pen5rusunan Standar Laporan Keuangan;
- mengusulkan penetapan Standar Laporan Keuangan;
c, panduan atau pedoman implementasi
dan penerapan Standar Laporan Keuangan;
- menetapkan hasil pelaksanaan reviu dan penelaahan
dalam rangka penyempurnaan berkelanjutan
Standar Laporan Keuangan; dan
- melaksanakan wewenang lain terkait dengan
penJrusunan Standar l,aporan Keuangan.
Paragraf4...
SK No257307A
---
--- Page 15 ---
PRES!DEN
-15-
Paragraf 4
Subkomite Penyusun
Standar laporan Keuangan Syariah
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara
teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang
meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta
jumlah harga perolehan dan barang atau jasa, yang
ditutup dengan men5rusun Laporan Keuangan.
Contoh Pelapor yang diwajibkan menyampaikan Laporan Keuangan:
PI A adalah BUMN yang tercatat sebagai perusahaan publik di
peraturan sektor pasar modal. Berdasarkan ketentuan
perundang-undangan, PT A diwajibkan untuk melakukan
pembukuan. Dengan demikian, PT A telah memenuhi persyaratan
untuk menjadi Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini dan wajib menyampaikan Laporan Keuangan kepada
Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas terkait melalui PBPK.
Contoh. . .
SK No257349A
---
--- Page 33 ---
trlI+TFr{n
K INDONES
-4-
Contoh Pelapor yang dapat menyampaikan Laporan Keuangan
secara sukarela:
CV B adalah pelaku usaha yang dikategorikan sebagai pelaku usaha
dengan skala mikro dan kecil. Berdasarkan peraturan perundang-
undangan, CV B tidak diwajibkan menyusun pembukuan. Dengan
demikian, CV B tidak memenuhi Persyaratan untuk menjadi Pelapor
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini' Namun,
CV B tetap dapat menyampaikan Laporan Keuangannya melalui
PBPK secara sukarela.
Ayat (a)
Interaksi bisnis dengan sektor keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah ini adalah seluruh jenis interaksi
yang dalam hubungan usaha dengan sektor keuangan
membutuhkan atau memPersyaratkan Laporan Keuangan.
Komite Standar harus memperhatikan akuntabilitas publik,
karakteristik unik suatu sektor industri, dan skala atau ukuran
usaha dari Pelapor pada saat menJrusun Standar laporan
Keuangan.
Contoh:
PD. A adalah suatu perusahaan menengah tanpa akuntabilitas
publik, sedangkan PT B adalah suatu perusahaan publik yang
terdaftar di sektor pasar modal.
Pada saat men5rusun Laporan Keuangan, PD' A maupun PT B wajib
mengikuti Standar Laporan Keuangan yang ditetapkan oleh Komite
Standar dan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan. Namun, PD. A dapat memilih untuk menggunakan
Standar l.aporan Keuangan yang lebih sederhana dibandingkan
Standar Laporan Keuangan untuk PI B.
Pasal 3
Ayat (1)
Hurufa
Cukup jelas.
Hurufb
Salah satu cara dalam melakukan pemetaan terhadap
moralitas bagi calon anggota Komite Standar yaitu dengan
memperhatikan rekam jejak kepatuhan pada etika. Apabila
profesi yang bersangkutan merupakan anggota Asosiasi
Akuntan, Asosiasi Profesi Akuntan publik, atau Asosiasi profesi
Akuntan Manajemen maka dapat dilihat berdasarkan data
kepatuhan kode etik dari asosiasi bersangkutan.
Salah satu cara dalam melakukan pemetaan terhadap
integritas dan disiplin yang baik yaitu dengan memperhatikan
rekam jejak kepatuhan pada peraturan perundang-undangan
ataupun peraturan disiplin di mana yang
beraktivitas sebelumnya.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Hurrf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat(2)...
SK No257342A
---
--- Page 40 ---
PRESIDEN
_ 11_
Ayat (2)
Seseorang dianggap memenuhi persyaratan memiliki kemampuan
manajerial dalam hal memenuhi kriteria tertentu, di antaranya yaitu
memiliki pengalaman dalam mengelola tim atau unit kerja dalam
organisasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat l2l
Laporan Keuangan yang menjadi ruang lingkup dalam Peraturan
Pemerintah ini yaitu Laporan Keuangan yang disusun untuk tujuan
umum, di mana Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud disusun
dan disajikan paling sedikit 1 (satu) tahun untuk memenuhi
kebutuhan sebagian besar pengguna serta Kementerian, Lembaga,
dan/atau Otoritas.
Laporan . . .
SK No 257348 A
---
--- Page 34 ---
iI:FErr;I-lIt
K IND
-5-
la.poran Keuangan dengan tujuan umum disusun untuk
menyajikan informasi mengenai entitas meliputi aset, liabilitas,
ekuitas, penghasilan dan beban, termasuk keuntungan dan
kerugian, kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam
kapasitasnya sebagai pemilik, dan arus kas.
Ayat (3)
l,aporan Keuangan yang disusun untuk tqiuan khusus diperlukan
oleh Kementerian, kmbaga, dan/ atau Otoritas antara lain dalam
rangka pengawasan, keperluan statistik dan analisis kebijakan,
keperluan perpajakan atau kebutuhan khusus lain. l.aporan
Keuangan untuk tujuan khusus antara lain berbentuk prospektus,
laporan tqiuan penilaian, dan kepatuhan perjanjian kredit.
Pasal 5
Ayat (1)
Penyusun Laporan Keuangan merupakan pegawai atau karyawan
perorangan, Pelapor. Dalam hal Pelapor merupakan orang
yang bersangkutan bertindak sebagai pen5rusun,
sepanjang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Ilustrasi:
PT A adalah suatu perusahaan publik yang terdaftar di pasar modal.
Secara rutin, PT A melakukan pembukuan dan menyusun Laporan
Keuangan untuk berbagai kepentingan. Untuk meningkatkan
kualitas dan integritas dalam penyusunan, PT A harus memastikan
bahwa pegawai atau karyawan yang ditugaskan memiliki
kompetensi. Untuk memastikan hal tersebut, PTA dapat melakukan
due dilligenre terhadap karyawan atau pegawai yang akan
ditugaskan, di antaranya melalui riwayat pendidikan, sertifikasi
dan/atau keahlian yang dimiliki, serta rekam jejak yang baik.
Ayat (2)
Akuntan berpraktik dan akuntan publik merupakan Profesi
Penunjang Sektor Keuangan yang telah memperoleh izin profesi dari
Menteri dan/atau telah terdaftar pada masing-masing Kementerian,
Lembaga, dan/ atau Otoritas yang mewajibkan adanya suatu
mekanisme pendaftaran untuk dapat memberikan jasa pada sektor
yang menjadi kewenangannya.
Ayat (3)
Kompetensi dibuktikan antara lain dengan ijazah pendidikan
formal, sertifikat keahlian/profesional di bidang akuntansi, atau
piagam akuntan ber-register.
Penetapan . . .
SK No257347A
---
--- Page 35 ---
PRESIDEN
-6
Penetapan jenis kompetensi harus memperhatikan skala atau
ukuran usaha, jenis industri, dan kemampuan dari Pelapor yang
menjadi kewenangan masing-masing Kementerian, Lembaga,
dan/ atau Otoritas.
Contoh pengaturan kompetensi:
Kompetensi yang harus dimiliki oleh Pelapor yang merupakan badan
usaha milik negara yaitu kompetensi di bidang akuntansi yang
dibuktikan dengan piagam register negara akuntan yang
diselenggarakan oleh Menteri.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kewenangan pejabat tertinggi dan/atau pejabat lain yang
berwenang untuk menandatangani surat pernyatsan dapat
dikuasakan kepada pejabat di bawahnya sesuai dengan kebutuhan
Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Penyampaian Laporan Keuangan dilakukan sesuai waktu
peraturan penyampaian berdasarkan ketentuan
perundang-undangan. Penyampaian Laporan Keuangan
sebagaimana dimaksud meliputi juga penya.mpaian l,aporan
Keuangan yang diterbitkan kembali.
Ayat l2l
Laporan Keuangan yang disampaikan melalui PBPK merupakan
Laporan Keuangan dengan tujuan umum. Laporan Keuangan yang
disusun selain untuk tujuan umum, dapat disampaikan secara
langsung kepada Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
AYat(a)...
SK No 2573,16 A
---
--- Page 36 ---
PRESIDEN
-7 -
Ayat (4)
Pelapor bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi
Laporan Keuangan yang disusunnya, baik yang disusun oleh
pegawai atau karyawan Pelapor, maupun yang jasa
Profesi Penunjang Sektor Keuangan.
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud juga berlaku terhadap
Laporan Keuangan yang disampaikan melalui PBPK, baik yang
disampaikan secara manual maupun yang disampaikan secara
otomatis melalui sistem, baik yang disampaikan oleh pemilik usaha
secara langsung maupun yang disampaikan oleh pejabat yang diberi
kuasa mewakili Pelapor dalam penyampaian Laporan Keuangan.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jenis dokumen pendukung disesuaikan dengan kebutuhan
Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas.
Ayat (3)
Jenis dokumen pendukung disesuaikan dengan kebutuhan
Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas.
Ayat (4)
Dokumen pendukung yang dapat dipersyaratkan oleh Kementerian,
kmbaga, dan/ atau Otoritas terhadap entitas induk wajib audit
antara lain berupa surat komforta.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasa1 10
Laporan Keuangan yang telah disampaikan melalui PBPK akan menjadi
sumber informasi yang terpusat bagi pengguna Laporan Keuangan, baik
dalam mengambil keputusan untuk investasi, maupun untuk
penggunaan lain oleh masyarakat umum. Selain itu, Laporan Keuangan
yang telah tersimpan dalam basis data PBPK akan menjadi sumber
pembanding dalam hal terdapat perbedaan data dan informasi dengan
l.aporan Keuangan yang beredar di kalangan pengguna Laporan
Keuangan.
Pasal 10
Laporan Keuangan yang telah disampaikan melalui PBPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 7 ayat (2) merupakan
Laporan Keuangan yang sah dan mengikat untuk dapat
digunakan oleh pengguna Laporan Keuangan.
Bagan Kesatu
Umum
Pasal 11
**(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Komite**
Standar.
Komite Standar merupakan lembaga independen dan l2l bertanggung jawab kepada Presiden.
**(3) Komite Standar dibentuk dengan tqiuan agar keseluruhan**
kegiatan di dalam penJrusunan, pengembangan dan
penetapan Standar Laporan Keuangan:
- terselenggara secara independen, transparan dan
akuntabel;
- mampu mendukung iklim investasi yang kondusif
dan menarik; dan
- mampu . . .
SK No257314A
---
--- Page 9 ---
lrlrtjFII.-trN
-9-
- m€rmpu kepentingan Pelapor,
pengguna Laporan Keuangan dan Kementerian,
kmbaga, dan/ atau Otoritas dengan kepentingan
nasional.
Bagtan Kedua
T\rgas, Fungsi, dan Kewenangan
Pasal 12
Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
Pelaksanaan fungsi penyusunan dan penetaPan Standar
Laporan Keuangan termasuk juga melakukan reviu dan
penelaahan dalam rangka berkelanjutan
Standar Laporan Keuangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Penetapan Standar Laporan Keuangan dilakukan setelah memastikan
bahwa proses pen5 rsunan Standar Laporan Keuangan telah
terselenggara secara independen, transparan dan akuntabel.
Pasal 17
Cukup jelas.
### Pasal 18. . .
SK No257344A
---
--- Page 38 ---
rItl=Jlilill
INDONESIA
9-
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal22
Cukup jelas.
Pasal 22
**(1) Subkomite penJrusun Standar Laporan Keuangan syariah**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c
mempunyai tugas menJrusun, melakukan reviu dan
penelaahan dalam rangka penyempurn.ran berkelanjutan
Standar Laporan Keuangan syariah.
(21 Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), subkomite pen5rusun Standar Laporan Keuangan
syariah menyelenggarakan fungsi :
1. pelaksanaan reviu dan publikasi Standar Laporan
Keuangan syariah untuk meningkatkan
transparansi, akuntabilitas dan efisiensi pasar
keuangan global;
pengolahan 2. pengumpulan, pengidentilikasian, dan
saran dan masukan dari berbagai pemangku
kepentingan terkait masalah pelaporan keuangan
syariah;
1. pemberian panduan untuk mendukung implementasi
dan penerapan Standar Laporan Keuangan syariah
yang konsisten; dan
yang 4. penelitian terhadap isu pelaporan keuangan
muncul dan mempertimbangkan implikasinya bagi
penetapan Standar Laporan Keuangan syariah.
**(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l, subkomite penyusun
Standar Laporan Keuangan syariah mempunyai
wewenang:
- menetapkan pembentukan kelompok kerja
penJrusunan Standar l,aporan Keuangan syariah;
- mengusulkan penetapan Standar Laporan Keuangan
syariah;
- menetapkan panduan atau pedoman implementasi
dan penerapan Standar Laporan Keuangan syariah;
pelaksanaan reviu dan penelaahan d. menetapkan hasil
dalam rangka penyempurnaan berkelanjutan
Standar Laporan Keuangan syariah; dan
- melaksanakan wewenang lain terkait dengan
penJrusun€rn Standar Laporan Keuangan syariah.
Bagian . . .
SK No 257337 A
---
--- Page 17 ---
PRESIDEN
-t7-
Bagian Keempat
Komite Pengarah
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Tenaga ahli yaitu tenaga yang memiliki keahlian di bidang akuntansi
dan Pelaporan Keuangan.
Tenaga teknis yaitu tenaga yang memiliki keahlian di bidang teknis
dan administrasi yang dapat mendukung penyusunan Laporan
Keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal2T ...
SK No 257343 A
---
--- Page 39 ---
PRES!DEN
-lo-
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Peraturan Komite standar mengatur antara lain ketentuan mengenai tata
cara pengambilan keputusan, tata cara penyelenggaraan rapat dan
pelaporan Komite Standar.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (l)
Huruf a
Penyelenggaraan sistem serta pengelolaan, penyimpanan, dan
penyediaan data dan informasi melalui PBPK harus terlindungi
dari ancaman, serangan, atau gangguan yang bisa
menghambat terselenggaranya layanan PBPK. Layanan PBPK
kerahasiaan juga harus memperhatikan ketentuan
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Hurufb . . .
SK No257341A
---
--- Page 41 ---
PRESIDEN
-12-
Huruf b
Layanan PBPK harus berjalan dengan baik secara
terus-menerus. Dalam hal terjadi kendala teknis yang
mengakibatkan layanan PBPK tidak dapat berfungsi
sebagaimana mestinya, penyelenggara harus mengumumkan
mekanisme lain yang dapat digunakan untuk memastikan
layanan tetap tersedia.
Huruf c
layanan PBPK diberikan secara elektronik dengan
memanfaatkan teknologi informasi.
Hurufd
Layanan PBPK diberikan dengan mengharmonisasikan antara
kebutuhan dari Pelapor dalam melaksanakan kewajibannya
kepada Kementerian, lembaga, dan/atau Otoritas terkait,
pengguna laporan Keuangan, serta Kementerian, Lembaga,
dan/ atau Otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Huruf e
Semua aktivitas pelaporan keuangan yang terjadi melalui PBPK
harus terekam dan tersimpan dalam basis data yang
diselenggarakan oleh penyelenggara PBPK.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
dafat digunakan melalui suatu mekanisme yang dapat
diakses"9p11 oleh Pelapor dan pengguna Laporan Keuangan.
Ayat (2)
Pengguna lain Laporan Keuangan antara lain akademisi, investor,
dan masyarakat umum.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Laporan Keuangan dan dokumen pendukung lainnya yang
disampaikan Pelapor diteruskan oleh PBPK kepada Kementerian,
Lembaga, dan/ atau Otoritas terkait sesuai
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak
SK No257340A
---
--- Page 42 ---
FRESIDEN
_ 13_
Hak akses diperuntukkan bagi Kementerian, Lembaga, dan/atau
Otoritas serta pihak lain yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan tidak mempunyai kewenangan menerima
Laporan Keuangan.
Ayat (s)
Yang dimaksud dengan 'tidak dapat berfungsi sebagaimana
mestinya" adalah suatu kondisi yang antara lain dikarenakan
keadaan kahar atau sistem mengalami kendala teknis yang
mengalibatkan tidak dapat digunakan.
PBPK dapat diselenggarakan melalui mekanisme khusus antara lain
melalui penyampaian dan penggunaan Laporan Keuangan secara
elektronik atau manual oleh Pelapor dan Pengguna laporan
Keuangan.
Pasal 39
Hurufa
Laporan keuangan tahunan yang disampaikan oleh emiten dan
perusahaan publik di sektor pasar modal pada Tahun 2027 adalah
Laporan Keuangan tahunan tahun buku 2026. Sedangkan Laporan
Keuangan interim yang disampaikan oleh emiten dan perusahaan
publik di sektor pasar modal pada Tahun 2027,
untuk Laporan Keuangan interim tahun buku 2027.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 40
Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Menteri antara lain memuat
mengenai kriteria, tata cara penyampaian dan penyediaan l,aporan
Keuangan termasuk penyampaian dan penyediaan Laporan Keuangan
secara khusus, tata cara penggunaan PBPK, serta kriteria dan tata cara
pemberian hak akses penggunaan PBPK.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
### Pasal 44...
SK No257339A
---
--- Page 43 ---
PRESIDEN
-t4-
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
SK No257956A
