Yang dapat dipilih menjadi Kepala Daerah ialah warga negara INDONESIA yang :
1. tidak kehilangan hak menguasai atau mengurus harta-bendanya karena keputusan pengadilan yang tidak dapat dirubah lagi;
2. tidak dipecat dari hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat dirubah lagi;
3. tidak terganggu ingatannya;
4. mempunyai pengetahuan luas mengenai kemasyarakatan di dalam daerah yang bersangkutan;
5. tidak pernah dihukum karena kejahatan;
6. mempunyai nama baik di dalam masyarakat di daerah yang bersangkutan;
7. a. mempunyai pengetahuan umum dan pengalaman yang dianggap cukup untuk menjadi Kepala Daerah tingkat I dan berumur sekurang-kurangnya 30 tahun;
b. mempunyai pengetahuan umum dan pengalaman yang dianggap cukup untuk menjadi Kepala Daerah tingkat II dan berumur sekurang-kurangnya 30 tahun;
c. mempunyai pengetahuan umum dan pengalaman yang dianggap cukup untuk menjadi Kepala Daerah tingkat III dan berumur sekurang-kurangnya 25 tahun;
BAB II…
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1957 tentang PENETAPAN PERATURAN UMUM MENGENAI SYARAT-SYARAT KECAKAPAN, PENGETAHUAN DAN CARA PEMILIHAN SERTA PENGESAHAN KEPALA DAERAH
Pasal 1
Pasal 2
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan termaktub dalam Pasal 17 UNDANG-UNDANG tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957), pemilihan Kepala Daerah dilakukan sebagai berikut :
a. calon-calon dikemukakan dengan surat pencalonan tertulis yang ditanda tangani oleh 5 orang, 3 orang dan 2 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing bagi Daerah tingkat I, II dan III;
b. pemungutan suara dilakukan dengan tertulis dan secara rahasia;
c. untuk setiap kali diadakan pemilihan, setiap anggota hanya memberikan satu suara kepada seorang calon;
d. pemilihan dilakukan dalam sidang terbuka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
(2) Ketentuan-ketentuan selanjutnya untuk penyelenggaraan pemilihan dimaksud dalam ayat (1) sepanjang diperlukan dapat ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
BAB III…
Pasal 3
(1) Hasil pemilihan Kepala Daerah tingkat I diajukan kepada PRESIDEN untuk disahkan.
(2) Hasil pemilihan Kepala Daerah tingkat II dan III diajukan kepada Menteri Dalam Negeri atau penguasa yang ditunjuk olehnya untuk disahkan.
Pasal 4
Akibat-akibat yang mungkin timbul dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SOEKARNO) MENTERI DALAM NEGERI, ttd (SANOESI HARJADINATA) Diundangkan pada tanggal 4 Oktober 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 98 TAHUN 1957
