Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan modal ke dalam Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik INDONESIA (PERUM PERURI) yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 1971
depkumham.go.id
(Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 74).
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan modal ke dalam Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik INDONESIA (PERUM PERURI) yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 1971
depkumham.go.id
(Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 74).
Penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan dengan memisahkan sebagian kekayaan Negara yang semula tertanam pada Percetakan Bhineka Carakan Departemen Keuangan sebagaimana tercantum dalun lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, seluruhnya dengan nilai Rp. 91.000.000,- (sembilan puluh satu juta rupiah).
Pelaksanaan penambahan modal Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik INDONESIA (PERUM PERURI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan, segala sesuatunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 63
depkumham.go.id