Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang di maksud dengan :
1. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
2. Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua, atau tiga tanpa rumah-rumah baik dengan atau tanpa kereta samping;
3. Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
4. Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
5. Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus;
6. Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus;
7. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;
8. Bengkel…
8. Bengkel umum kendaraan adalah bengkel umum yang berfungsi untuk membetulkan, memperbaiki, dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan lain jalan;
9. Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau hewan;
10. Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor;
11. Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya;
12. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor;
13. Roda pada satu sumbu adalah roda tunggal atau roda ganda atau beberapa roda yang dipasang simetris atau pada dasarnya simetris terhadap bidang membujur tengah kendaraan, walaupun roda-roda tersebut tidak dipasang pada suatu sumbu yang sama;
14. Malam hari adalah jangka waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit;
15. Jumlah berat yang diperbolehkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya;
16. Jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan adalah berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya;
17. Jumlah berat yang diizinkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui;
18. Jumlah…
18. Jumlah berat kombinasi yang diizinkan adalah berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui;
19. Pelaksanaan pengujian adalah unit pengujian berkala kendaraan bermotor yang diberi wewenang melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor;
20. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
