Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA

PP No. 44 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke
dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Kraft
Aceh yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 1982.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Perubahan Tahun Anggaran 2006.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sebanyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal
saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Kraft Aceh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-

---

ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003,
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2005 serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2006

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2006

,

AD INTERN

ttd.