(1) Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara,
kinerja, dan nilai tambah Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk., dan peran
serta masyarakat dalam kepemilikan saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara
Indonesia Tbk., dilakukan penjualan saham pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara
Indonesia Tbk. dengan cara:
- Negara Republik Indonesia melakukan penjualan
sebagian saham yang dimilikinya pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara
Indonesia Tbk. berdasarkan ketentuan pasar
modal; dan
- Perusahaan . . .
---
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara
Indonesia Tbk. menerbitkan saham baru untuk
dijual berdasarkan ketentuan pasar modal.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip
transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga
terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
