Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2005

PP No. 44 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 38

(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang

menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau
lebih.
(1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol Perundang-undangan khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara
fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan Peraturan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. ditjen

(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan

tonasenya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a)
ditetapkan oleh Menteri.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Juni 2009

INDONESIA

ttd

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAPerundang-undangan
Peraturan
ttd ditjen

Salinan sesuai aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

Setio Sapto Nugroho

---

www.djpp.depkumham.go.id