Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau
bahan kimia yang dapat digunakan dalam
pembuatan Narkotika dan Psikotropika.
1. Narkotika . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis
maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan,
yang dibedakan ke dalam golongan-golongan
sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang
tentang Narkotika.
1. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah
maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas
pada aktivitas mental dan perilaku.
1. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan,
mengolah, membuat, menghasilkan dan mengemas
dan/atau mengubah bentuk Prekursor.
1. Peredaran adalah setiap kegiatan atau rangkaian
kegiatan penyaluran atau penyerahan Prekursor
baik dalam rangka perdagangan, bukan
perdagangan maupun pemindahtanganan.
1. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau
rangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan
Prekursor dari satu tempat ke tempat lain dengan
cara, moda atau sarana angkutan apapun dalam
rangka produksi dan peredaran.
1. Transito adalah pengangkutan Prekursor dari satu
negara ke negara lain dengan melalui dan/atau
singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang
terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa
berganti sarana angkutan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
