Langsung ke konten

PREKURSOR

PP No. 44 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau
bahan kimia yang dapat digunakan dalam
pembuatan Narkotika dan Psikotropika.

1. Narkotika . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis
maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan,
yang dibedakan ke dalam golongan-golongan
sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang
tentang Narkotika.
1. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah
maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas
pada aktivitas mental dan perilaku.
1. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan,
mengolah, membuat, menghasilkan dan mengemas
dan/atau mengubah bentuk Prekursor.
1. Peredaran adalah setiap kegiatan atau rangkaian
kegiatan penyaluran atau penyerahan Prekursor
baik dalam rangka perdagangan, bukan
perdagangan maupun pemindahtanganan.
1. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau
rangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan
Prekursor dari satu tempat ke tempat lain dengan
cara, moda atau sarana angkutan apapun dalam
rangka produksi dan peredaran.
1. Transito adalah pengangkutan Prekursor dari satu
negara ke negara lain dengan melalui dan/atau
singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang
terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa
berganti sarana angkutan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Pengaturan Prekursor dalam Peraturan Pemerintah ini
meliputi segala kegiatan yang berhubungan dengan
pengadaan dan penggunaan Prekursor untuk keperluan
industri farmasi, industri non farmasi, dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

### Pasal 3 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 3

Pengaturan Prekursor bertujuan untuk:
- melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan
Prekursor;
- mencegah dan memberantas peredaran gelap
Prekursor;

- mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan
Prekursor; dan
- menjamin ketersediaan Prekursor untuk industri
farmasi, industri non farmasi, dan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 4

(1) Prekursor digolongkan dalam Prekursor Tabel I dan

Prekursor Tabel II.

(2) Jenis Prekursor Tabel I dan jenis Prekursor Tabel II

sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

(3) Penambahan dan perubahan jenis Prekursor Tabel I

dan Tabel II dalam Lampiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri terkait.

Pasal 5

(1) Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait

menyusun rencana kebutuhan Prekursor untuk
kepentingan industri farmasi, industri non farmasi,
dan lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi setiap tahun.

(2) Rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun berdasarkan jumlah persediaan,
perkiraan kebutuhan dan penggunaan Prekursor
secara nasional.

(3) Menteri . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Menteri berdasarkan rencana kebutuhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan
kepada badan internasional di bidang Narkotika.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penyusunan rencana kebutuhan Prekursor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai
dengan kewenangannya.

PENGADAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6

(1) Pengadaan Prekursor dilakukan melalui produksi

dalam negeri dan impor.

(2) Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

hanya dapat digunakan untuk tujuan industri
farmasi, industri non farmasi, dan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.

(3) Alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan

dalam pengadaan dan penggunaan Prekursor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai
dengan kewenangannya.

Bagian Kedua
Produksi

Pasal 7

(1) Prekursor hanya dapat diproduksi oleh industri

yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Produksi Prekursor untuk industri farmasi harus

dilakukan dengan cara produksi yang baik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Prekursor untuk industri farmasi harus memenuhi

standar Farmakope Indonesia dan standar lainnya.

(4) Prekursor . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Prekursor untuk industri non farmasi harus

memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Setiap Prekursor wajib diberi label pada setiap

wadah atau kemasan.

(2) Label pada wadah atau kemasan Prekursor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk tulisan, gambar, kombinasi tulisan dan
gambar, atau bentuk lain yang disertakan pada
kemasan atau dimasukkan dalam kemasan,
ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah
dan/atau kemasannya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan

tata cara pelabelan Prekursor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh
Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan
kewenangannya.

Bagian Ketiga
Penyimpanan

Pasal 9

(1) Prekursor wajib disimpan pada tempat

penyimpanan yang aman dan terpisah dari
penyimpanan lain.

(2) Prekursor yang disimpan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus dibuktikan diperoleh secara sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai
dengan kewenangannya.

## BAB V . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kesatu
Surat Persetujuan Impor dan Surat Persetujuan Ekspor

Pasal 10

(1) Impor dan ekspor Prekursor hanya dapat

dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin
usaha importir atau eksportir.

(2) Impor dan ekspor Prekursor harus dilengkapi

dengan dokumen yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Setiap melakukan kegiatan impor dan ekspor

Prekursor harus memperoleh Surat Persetujuan
Impor atau Surat Persetujuan Ekspor.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan

tata cara memperoleh Surat Persetujuan Impor
atau Surat Persetujuan Ekspor Prekursor untuk:
- industri farmasi diatur oleh Menteri;
- industri non farmasi diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan; atau
- pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang menggunakan Prekursor di bidang farmasi
diatur oleh Menteri, atau yang menggunakan
Prekursor di bidang non farmasi diatur oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.

Bagian Kedua
Pengangkutan

Pasal 11

(1) Setiap pengangkutan Prekursor harus disertai dan

dilengkapi dengan dokumen pengangkutan
Prekursor yang sah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan

Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai
dengan kewenangannya.

Bagian Ketiga . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Ketiga
Transito

Pasal 12

(1) Transito Prekursor harus dilengkapi dengan

dokumen persetujuan impor atau persetujuan
ekspor yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap perubahan negara tujuan ekspor Prekursor

pada Transito, harus mendapat persetujuan dari:
- pemerintah negara pengekspor Prekursor;
- pemerintah negara pengimpor atau tujuan
semula ekspor Prekursor; dan
- pemerintah negara tujuan perubahan ekspor
Prekursor.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur oleh Menteri dan/atau menteri
terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13

(1) Pengemasan dan pengemasan kembali Prekursor

pada Transito hanya dapat dilakukan pada
Prekursor yang kemasannya mengalami
kerusakan.

(2) Pengemasan dan pengemasan kembali Prekursor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan di bawah pengawasan dan tanggung
jawab pejabat yang berwenang.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengemasan dan

pengemasan kembali Prekursor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh
Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan
kewenangannya.

## BAB VI . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

PEREDARAN

Bagian Kesatu
Penyaluran

Pasal 14

(1) Prekursor untuk industri non farmasi yang

diproduksi dalam negeri hanya dapat disalurkan
kepada industri non farmasi, distributor, dan
pengguna akhir.

(2) Prekursor untuk industri non farmasi yang diimpor

hanya dapat disalurkan kepada industri non
farmasi, dan pengguna akhir.

(3) Prekursor untuk industri farmasi hanya dapat

disalurkan kepada industri farmasi dan distributor.

(4) Pedagang Besar Bahan Baku Farmasi, distributor

atau importir terdaftar dapat menyalurkan
Prekursor kepada lembaga pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.

(5) Setiap kegiatan penyaluran Prekursor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4)
harus dilengkapi dengan dokumen penyaluran.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran

Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (5) diatur oleh Menteri
dan/atau menteri terkait sesuai dengan
kewenangannya.

Bagian Kedua
Penyerahan

Pasal 15

(1) Penyerahan Prekusor dalam rangka peredaran

harus dilakukan pencatatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan

Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai
dengan kewenangannya.

## BAB VII . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 16

(1) Setiap orang atau badan yang mengelola Prekursor

wajib membuat pencatatan dan pelaporan.

(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sekurang-kurangnya memuat:
- jumlah Prekursor yang masih ada dalam
persediaan;
- jumlah dan banyaknya Prekursor yang
diserahkan; dan
- keperluan atau kegunaan Prekursor oleh
pemesan.

(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

wajib dilaporkan secara berkala.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dan

pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) diatur secara terkoordinasi
oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai
dengan kewenangannya.

PENGAWASAN

Pasal 17

Pengawasan terhadap penggunaan Prekursor
dilakukan secara terpadu dengan pembinaan dan
pengendalian.

Pasal 18

(1) Menteri, menteri terkait, dan lembaga lain yang

mempunyai tugas dan fungsi pengawasan terhadap
segala kegiatan yang berhubungan dengan
Prekursor secara terkoordinasi melakukan
pengawasan sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pengawasan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diarahkan pada:
- terpenuhinya Prekursor untuk kepentingan
industri farmasi dan non farmasi;
- terpenuhinya Prekursor untuk kepentingan
pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi, dan pelayanan kesehatan;
- pencegahan terjadinya penyimpangan dan
kebocoran Prekursor;
- perlindungan kepada masyarakat dari bahaya
penyalahgunaan Prekursor; dan
- pemberantasan peredaran gelap Prekursor.

(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pengawas
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), petugas pengawas
berwenang:
- melakukan pemeriksaan setempat dan/atau
mengambil contoh Prekursor pada sarana
produksi, penyaluran, penyimpanan dan
peredaran;
- memeriksa surat/dokumen yang berkaitan
dengan Prekursor; dan
- melakukan pengamanan terhadap Prekursor
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

(5) Petugas pengawas dalam melaksanakan setiap

kegiatan pengawasan harus dilengkapi dengan
surat tugas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh
Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 19

(1) Prekursor yang berasal dari produk tumbuh-

tumbuhan atau hewan dapat ditetapkan oleh
Menteri sebagai bahan yang berada di bawah
pengawasan.

(2) Dalam . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Dalam menetapkan Prekursor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi
dengan menteri terkait.

Pasal 20

(1) Dalam rangka pengawasan, Menteri dan menteri

terkait dapat mengambil tindakan administratif.

(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- penghentian sementara kegiatan; atau
- pencabutan izin.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan

administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan/atau menteri
terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 21

Industri farmasi, industri non farmasi, Pedagang Besar
Bahan Baku Farmasi, distributor atau importir
terdaftar, dan lembaga pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, menyesuaikan dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal
diundangkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 22

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2010

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2010

,

www.djpp.depkumham.go.id