Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 44 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan

penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Umum (Perum) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh
saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero).

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak 541.622 (lima ratus
empat puluh satu ribu enam ratus dua puluh dua) saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh yang
seluruhnya berdasarkan nilai wajar sebesar
Rp426.418.000.000,00 (empat ratus dua puluh enam
miliar empat ratus delapan belas juta rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan jumlah modal
ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik Indonesia
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
Indonesia II menjadi sebesar Rp1.444.029.000.000,00
(satu triliun empat ratus empat puluh empat miliar dua
puluh sembilan juta rupiah).

Pasal 3

Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:
- Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan
Indonesia menjadi PT Pengerukan Indonesia yang tunduk
sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas; dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II
menjadi Pemegang Saham PT Pengerukan Indonesia.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2013

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Lydia Silvanna Djaman