(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Umum (Perum) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh
saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero).
### Pasal 2 . . .
---
