Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat
JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/ atau
pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat
peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit
yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
1. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM
adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada
ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan
akibat kecelakaan kerja.
1. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan,
pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya
yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara
negara yang memperkerjakan pegawai negeri dengan
membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk
lainnya.
1. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing
yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di
Indonesia, yang telah membayar iuran.
1. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
1. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi
dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang
terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat
kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan
oleh lingkungan kerja.
1. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya
fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang
secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan
berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk
menjalankan pekerjaannya.
---
1. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara
teratur oleh peserta dan/ atau pemberi kerja.
1. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan
dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan,
atau peraturan perundang-undangan, termasuk
tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu
pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan
dilakukan.
1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi
perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan
konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS
Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial.
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu
tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang
memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk
program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua,
jaminan pensiun, dan jaminan kematian, sesuai
dengan penahapan kepesertaan.
1. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya
disebut pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai
negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam
jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
---
