Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA

PP No. 44 Tahun 2015 diubah

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat
JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/ atau
pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat
peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit
yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
1. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM
adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada
ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan
akibat kecelakaan kerja.
1. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan,

pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya
yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara
negara yang memperkerjakan pegawai negeri dengan
membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk
lainnya.
1. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing
yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di
Indonesia, yang telah membayar iuran.
1. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
1. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi
dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang
terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat
kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan
oleh lingkungan kerja.
1. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya
fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang
secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan

berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk
menjalankan pekerjaannya.

---

1. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara

teratur oleh peserta dan/ atau pemberi kerja.

1. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan

dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari

pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan

dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan,

atau peraturan perundang-undangan, termasuk

tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu

pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan

dilakukan.

1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi

perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa

pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan

konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.

1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS

Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang

dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24

Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan

Sosial.

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu

tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang

memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk

program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua,

jaminan pensiun, dan jaminan kematian, sesuai

dengan penahapan kepesertaan.

1. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya

disebut pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai

negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam

jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

---

Pasal 2

(1) Program JKK dan JKM diselenggarakan oleh BPJS

Ketenagakerjaan.

(2) Program JKK dan JKM bagi Peserta pada Pemberi

Kerja penyelenggara negara diatur dengan Peraturan
Pemerintah tersendiri.

Pasal 3

Hak atas JKK dan JKM tidak dapat dipindahtangankan,
digadaikan, atau disita sebagai pelaksana putusan
pengadilan.

Pasal 4

(1) Setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara

wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai
Peserta dalam program JKK dan JKM kepada BPJS
Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Setiap orang yang bekerja wajib mendaftarkan dirinya

sebagai Peserta dalam program JKK dan JKM kepada
BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Kepesertaan

Pasal 5

(1) Peserta program JKK dan JKM terdiri dari:

---

  • Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi

Kerja selain penyelenggara negara; dan

  • Peserta bukan penerima Upah.

(2) Peserta penerima Upah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a, meliputi:

  • Pekerja pada perusahaan;
  • Pekerja pada orang perseorangan; dan
  • orang asing yang bekerja di Indonesia paling

singkat 6 (enam) bulan.

(3) Peserta bukan penerima Upah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • Pemberi Kerja;
  • Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja

mandiri; dan

  • Pekerja yang tidak termasuk huruf b yang bukan

menerima Upah.

Bagian Ketiga

Tata Cara Pendaftaran

Paragraf 1

Peserta Penerima Upah Yang Bekerja Pada

Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara

Pasal 6

(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dalam

mendaftarkan dirinya dan seluruh Pekerjanya wajib

menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi

secara lengkap yang meliputi data dirinya dan data

Pekerja beserta anggota keluarganya kepada BPJS

Ketenagakerjaan, paling lama 30 (tiga puluh) hari

kerja sejak formulir pendaftaran diterima dari BPJS

Ketenagakerjaan.

---

(2) BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan nomor

kepesertaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak

formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan

benar serta Iuran pertama dibayar lunas kepada

BPJS Ketenagakerjaan.

(3) Kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan mulai

berlaku sejak nomor kepesertaan dikeluarkan oleh

BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 7

(1) BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan sertifikat

kepesertaan bagi perusahaan dan Kartu Peserta BPJS

Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja selain

penyelenggara negara dan seluruh Pekerja paling

lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran

diterima secara lengkap dan benar serta Iuran

pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.

(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara

menyampaikan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

kepada masing-masing Peserta paling lama 3 (tiga)

hari kerja sejak diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 8

(1) Peserta yang pindah tempat kerja wajib

memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi

Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan Kartu

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya.

(2) Pemberi Kerja tempat kerja baru wajib meneruskan

kepesertaan Pekerja dengan melaporkan Kartu

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayar Iuran

kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak Pekerja bekerja

pada Pemberi Kerja tempat kerja baru.

---

(3) Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) belum melaporkan dan membayar Iuran

maka bila terjadi risiko terhadap Pekerjanya, Pemberi

Kerja wajib memberikan hak-hak Pekerja sesuai

dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 9

(1) Peserta wajib menyampaikan perubahan data secara

lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja selain

penyelenggara negara, dalam hal terjadi perubahan

data Peserta dan keluarganya.

(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara setelah

menerima perubahan data sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), wajib menyampaikan perubahan

tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7

(tujuh) hari kerja sejak data diterima.

(3) Dalam hal terjadi perubahan data Upah, jumlah

Pekerja, alamat kantor, dan perubahan data lainnya

terkait penyelenggaraan program jaminan sosial,

Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib

menyampaikan perubahan tersebut kepada BPJS

Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak

terjadi perubahan.

Pasal 10

(1) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara

nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),

Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam

program jaminan sosial kepada BPJS

Ketenagakerjaan sesuai program yang diwajibkan

dalam penahapan kepesertaan.

---

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Pekerja yang bersangkutan dengan

mengisi formulir pendaftaran yang telah ditetapkan

dengan melampirkan:

  • perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan

atau bukti lain yang menunjukkan sebagai

Pekerja/ buruh;

  • Kartu Tanda Penduduk; dan
  • Kartu Keluarga.

(3) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepada

Pemberi Kerja selain penyelenggara negara paling

lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pendaftaran dilakukan

berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) Pemberi Kerja selain penyelenggara

negara nyata-nyata lalai, maka Pemberi Kerja selain

penyelenggara negara wajib membayar Iuran yang

menjadi kewajiban Pemberi Kerja selain

penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan

sesuai program yang diwajibkan dalam penahapan

kepesertaan.

(5) BPJS Ketenagakerjaan paling lama 1 (satu) hari kerja

sejak pendaftaran dan Iuran pertama diterima wajib

mengeluarkan nomor kepesertaan berdasarkan

pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2).

(6) Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mulai berlaku

sejak nomor kepesertaan dikeluarkan oleh BPJS

Ketenagakerjaan.

---

(7) Dalam hal Pekerja telah mendaftarkan dirinya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi Pemberi

Kerja selain penyelenggara negara belum membayar

Iuran pertama secara lunas sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka

Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib

membayar hak-hak Pekerja sesuai dengan ketentuan

dalam Peraturan Pemerintah ini.

Paragraf 2

Peserta Bukan Penerima Upah

Pasal 11

(1) Peserta bukan penerima Upah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), wajib mendaftarkan

dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai

penahapan kepesertaan.

(2) Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) memiliki usaha atau pekerjaan lebih dari 1 (satu),

Peserta wajib mencantumkan uraian kegiatan usaha

atau pekerjaan tersebut dalam formulir pendaftaran,

paling banyak 2 (dua) jenis pekerjaan.

(3) Pendaftaran kepesertaan kepada BPJS

Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara sendiri-

sendiri, melalui wadah, atau kelompok tertentu yang

dibentuk oleh Peserta dengan mengisi formulir

pendaftaran.

(4) BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan nomor

kepesertaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak

formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan

benar serta Iuran pertama dibayar lunas kepada

BPJS Ketenagakerjaan.

---

(5) Kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan mulai

berlaku sejak nomor kepesertaan dikeluarkan oleh

BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 12

(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan Kartu

Peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh)

hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara

lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar lunas.

(2) BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) hari kerja

wajib menyerahkan Kartu Peserta BPJS

Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) secara langsung kepada Peserta, melalui wadah,

atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh Peserta.

Pasal 13

(1) Dalam hal terjadi perubahan data Peserta dan

keluarganya, perubahan kegiatan usaha, atau

pekerjaan, Peserta wajib menyampaikan perubahan

data secara lengkap dan benar kepada BPJS

Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak

terjadi perubahan.

(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat disampaikan secara langsung kepada BPJS

Ketenagakerjaan, melalui wadah, atau kelompok

tertentu yang dibentuk oleh Peserta.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pembentukan wadah atau kelompok tertentu yang

dibentuk oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diatur oleh Menteri.

---

Pasal 14

Bentuk formulir antara lain formulir pendaftaran Peserta, formulir
pelaporan perubahan data Peserta, formulir laporan Kecelakaan
Kerja atau penyakit akibat kerja tahap I, laporan akibat Kecelakaan
Kerja atau penyakit akibat kerja tahap II, dan formulir pengajuan
JKM.

Pasal 15

(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang

memiliki perusahaan lebih dari 1 (satu) wajib ikut

dalam program JKK pada masing-masing perusahaan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang

memiliki perusahaan lebih dari 1 (satu) wajib ikut

dalam program JKM pada salah satu perusahaan

yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(3) Pekerja penerima Upah yang bekerja pada beberapa

perusahaan wajib diikutsertakan dalam program JKK

dan JKM oleh masing-masing perusahaan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Iuran JKK bagi Peserta penerima Upah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dikelompokkan

dalam 5 (lima) kelompok tingkat risiko lingkungan

kerja, meliputi:

---

  • tingkat risiko sangat rendah : 0,24% (nol koma

dua puluh empat persen) dari Upah sebulan;

  • tingkat risiko rendah : 0,54% (nol koma

lima puluh empat persen) dari Upah sebulan;

  • tingkat risiko sedang : 0,89% (nol koma

delapan puluh sembilan persen) dari Upah

sebulan;

  • tingkat risiko tinggi : 1,27% (satu koma

dua puluh tujuh persen) dari Upah sebulan; dan

  • tingkat risiko sangat tinggi : 1,74% (satu koma

tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan.

(2) Besarnya Iuran JKK bagi setiap perusahaan

ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan

berpedoman pada kelompok tingkat risiko lingkungan

kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Pemerintah ini.

(3) Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

dibayar oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara

negara.

Pasal 17

(1) Pengelompokan tingkat risiko lingkungan kerja

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)

dievaluasi paling lama setiap 2 (dua) tahun.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan sebagai bahan perubahan pengelompokan

tingkat risiko lingkungan kerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).

(3) Ketentuan mengenai tata cara evaluasi

pengelompokan tingkat risiko lingkungan kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Menteri.

---

Pasal 18

(1) Iuran JKM bagi Peserta penerima Upah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), sebesar 0,30% (nol
koma tiga puluh persen) dari Upah sebulan.

(2) Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

dibayar oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara.

Pasal 19

(1) Upah yang dijadikan dasar pembayaran Iuran bagi

Peserta penerima Upah adalah Upah sebulan.

(2) Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.

(3) Apabila Upah dibayarkan secara harian maka Upah

sebulan sebagai dasar pembayaran Iuran dihitung
dari Upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima).

(4) Apabila Upah dibayarkan secara borongan atau

satuan hasil, maka Upah sebulan sebagai dasar
pembayaran Iuran dihitung dari Upah rata-rata 3
(tiga) bulan terakhir.

(5) Apabila pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca

yang Upahnya didasarkan pada Upah borongan maka
Upah sebulan sebagai dasar pembayaran Iuran
dihitung dari Upah rata-rata 12 (dua belas) bulan
terakhir.

Bagian Kedua
Iuran Peserta Bukan Penerima Upah

Pasal 20

(1) Iuran JKK bagi Peserta bukan penerima Upah

didasarkan pada nilai nominal tertentu dari
penghasilan Peserta sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

---

(2) Besarnya Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipilih oleh Peserta sesuai penghasilan Peserta setiap
bulan.

(3) Iuran JKM bagi Peserta bukan penerima Upah

sebesar Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah)
setiap bulan.

Bagian Ketiga
Tata Cara Pembayaran Iuran

Paragraf 1
Peserta Penerima Upah Yang Bekerja Pada
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara

Pasal 21

(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib

menyetor Iuran JKK dan JKM yang menjadi
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
dan Pasal 18 kepada BPJS Ketenagakerjaan.

(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib

membayar Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan
berikutnya dari bulan Iuran yang bersangkutan
dengan melampirkan data pendukung seluruh
Pekerja dan dirinya.

(3) Apabila tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) jatuh pada hari libur, maka Iuran dibayarkan pada

hari kerja berikutnya.

Pasal 22

(1) Keterlambatan pembayaran Iuran bagi Pemberi Kerja

selain penyelenggara negara dikenakan denda sebesar
2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan
yang dihitung dari Iuran yang seharusnya dibayar
oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.

---

(2) Denda akibat keterlambatan pembayaran Iuran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung

sepenuhnya oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara

negara dan pembayarannya dilakukan sekaligus

bersama-sama dengan penyetoran Iuran bulan

berikutnya.

(3) Denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan pendapatan lain dari Dana

Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 23

(1) BPJS Ketenagakerjaan menghitung kelebihan atau

kekurangan Iuran JKK dan JKM sesuai dengan Upah

Pekerja.

(2) Perhitungan kelebihan atau kekurangan Iuran JKK

dan JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didasarkan pada daftar Upah Pekerja.

(3) Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan

pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan secara

tertulis kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara

negara dan/ atau Peserta paling lambat 14 (empat

belas) hari kerja sejak diterimanya Iuran.

(4) Kelebihan atau kekurangan pembayaran Iuran

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan

dengan pembayaran Iuran bulan berikutnya.

---

Paragraf 2
Peserta Bukan Penerima Upah

Pasal 24

(1) Peserta bukan penerima Upah wajib membayar Iuran

yang menjadi kewajibannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 kepada BPJS Ketenagakerjaan.

(2) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melalui

wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh
Peserta.

(3) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 15

bulan Iuran yang bersangkutan.

(4) Apabila tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) jatuh pada hari libur, maka Iuran dibayarkan pada

hari kerja berikutnya.

Pasal 25

(1) Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau

penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK.

(2) Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:
- pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis
yang meliputi:

---

1. pemeriksaan dasar dan penunjang;
1. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
1. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah,
rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah
sakit swasta yang setara;
1. perawatan intensif;
1. penunjang diagnostik;
1. pengobatan;
1. pelayanan khusus;
1. alat kesehatan dan implan;
1. jasa dokter/ medis;
1. operasi;
1. transfusi darah; dan/ atau
1. rehabilitasi medik.
- santunan berupa uang meliputi:
1. penggantian biaya pengangkutan Peserta
yang mengalami Kecelakaan Kerja atau
penyakit akibat kerja, ke rumah sakit
dan/ atau ke rumahnya, termasuk biaya
pertolongan pertama pada kecelakaan;
1. santunan sementara tidak mampu bekerja;
1. santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat
sebagian fungsi, dan Cacat total tetap;
1. santunan kematian dan biaya pemakaman;
1. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus
apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat
total tetap akibat Kecelakaan Kerja atau
penyakit akibat kerja;
1. biaya rehabilitasi berupa penggantian alat
bantu (orthose) dan/ atau alat pengganti
(prothese);
1. penggantian biaya gigi tiruan; dan/ atau
1. beasiswa pendidikan anak bagi setiap Peserta
yang meninggal dunia atau Cacat total tetap
akibat kecelakaan kerja.

---

(3) Beasiswa pendidikan anak sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b angka 8, diberikan sebesar
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap
Peserta.

(4) Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan

kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sekali oleh
Menteri.

(5) Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dan persentase Cacat berpedoman pada Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

dan persyaratan memperoleh manfaat beasiswa
pendidikan anak sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b angka 8 diatur dengan Peraturan Menteri.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan

kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 26

Hak untuk menuntut JKK menjadi daluarsa setelah lewat 2 (dua)

tahun, hal ini disebabkan apabila tuntutan dilakukan setelah lewat

2 (dua) tahun, dikhawatirkan tempat kejadian Kecelakaan Kerja

telah berubah, saksi yang diperlukan sudah tidak ada, atau data

pendukung sulit untuk dicari. Oleh karenanya ada kewajiban

Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk melaporkan setiap

terjadi Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja tidak lebih dari

2 x 24 jam agar data pendukung masih lengkap sehingga dapat

mempermudah penyelesaian kasus Kecelakaan Kerja atau penyakit

akibat kerja.

Pasal 27

(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang

belum mengikutsertakan Pekerjanya dalam program
JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila terjadi
risiko terhadap Pekerjanya, Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara wajib membayar hak Pekerja
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

---

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan,

penetapan jaminan, dan pembayaran manfaat JKK

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam

Peraturan Menteri.

Pasal 28

(1) Dalam hal magang, siswa kerja praktek, tenaga

honorer, atau narapidana yang dipekerjakan pada

Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dalam

proses asimilasi, apabila mengalami Kecelakaan

Kerja, dianggap sebagai Pekerja dan berhak

memperoleh manfaat JKK sesuai ketentuan dalam

Pasal 25 ayat (2).

(2) Untuk menghitung besarnya manfaat JKK

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka magang

atau siswa kerja praktek atau narapidana dianggap

menerima Upah sebesar Upah terendah sebulan dari

Pekerja yang melakukan pekerjaan yang sama pada

Pemberi Kerja selain penyelenggara negara tempat

yang bersangkutan bekerja atau dipekerjakan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Iuran JKK

bagi Peserta magang, siswa kerja praktek atau

narapidana yang dipekerjakan pada Pemberi Kerja

selain penyelenggara negara dalam proses asimilasi

diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi

dengan instansi terkait.

Pasal 29

Besarnya Iuran dan manfaat program JKK bagi Peserta

dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2

(dua) tahun.

---

Pasal 30

(1) Pelayanan kesehatan pada Kecelakaan Kerja atau

penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 25 ayat (2) huruf a, dilakukan oleh fasilitas

kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau
swasta yang memenuhi syarat dan menjalin kerja
sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Santunan berupa uang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 1 dan angka 2 bagi

Peserta penerima Upah, dibayar terlebih dahulu oleh
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang
selanjutnya dimintakan penggantiannya kepada BPJS
Ketenagakerjaan.

(3) Santunan berupa uang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 1 dan angka 2 bagi

Peserta bukan penerima Upah, dibayar terlebih
dahulu oleh Peserta yang selanjutnya dimintakan
penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

(4) Ketentuan mengenai tata cara penggantian

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 31

(1) Dalam hal Peserta membutuhkan rawat inap, maka

kelas perawatan di rumah sakit umum
pemerintah/ pemerintah daerah kelas I setempat atau
rumah sakit swasta yang tarifnya setara.

(2) Dalam hal Peserta memilih fasilitas rawat inap yang

lebih tinggi dari standar yang ditetapkan, maka
Peserta dapat meningkatkan haknya dengan
menggunakan asuransi tambahan atau membayar
sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS
Ketenagakerjaan dengan biaya yang harus dibayar
akibat peningkatan kelas perawatan.

---

Pasal 32

(1) Upah sebagai dasar pembayaran JKK adalah Upah

terakhir Pekerja pada saat kecelakaan terjadi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

(2) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara

melaporkan Upah tidak sesuai dengan Upah yang

sebenarnya sehingga terjadi kekurangan pembayaran

manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25

ayat (2) huruf b, maka Pemberi Kerja selain

penyelenggara negara wajib membayar

kekurangannya.

(3) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara

melaporkan data Pekerjanya tidak benar, sehingga

mengakibatkan ada Pekerjanya yang tidak terdaftar

dalam program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan,

maka bila terjadi risiko terhadap Pekerja, Pemberi

Kerja selain penyelenggara negara wajib memberikan

hak Pekerja sesuai dengan ketentuan dalam

Peraturan Pemerintah ini.

(4) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara

mengikutsertakan Pekerjanya hanya sebagian

program saja dan tidak sesuai dengan penahapan

kepesertaan yang diwajibkan, maka bila terjadi risiko

terhadap Pekerja, Pemberi Kerja selain penyelenggara

negara wajib memberikan hak Pekerja sesuai dengan

ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

---

Pasal 33

(1) Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja dan

dirawat pada fasilitas pelayanan kesehatan yang

belum menjalin kerja sama dengan BPJS

Ketenagakerjaan, karena di lokasi kecelakaan tidak

terdapat fasilitas pelayanan kesehatan yang menjalin

kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka

biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2)

huruf a bagi Peserta penerima Upah dibayar terlebih

dahulu oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara

negara, sedangkan bagi Peserta bukan penerima

Upah dibayar terlebih dahulu oleh Peserta.

(2) Dalam hal Pekerja menggunakan fasilitas pelayanan

kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diberikan penggantian oleh BPJS Ketenagakerjaan

sebesar biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemberi

Kerja selain penyelenggara negara atau Peserta bukan

penerima Upah dengan ketentuan biaya penggantian

yang diberikan setara dengan standar fasilitas

pelayanan kesehatan tertinggi di daerah setempat

yang telah bekerja sama dengan BPJS

Ketenagakerjaan.

(3) Dalam hal penggantian biaya yang diberikan oleh

BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) terdapat kekurangan, maka selisih biaya

ditanggung oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara

negara atau Peserta bukan penerima Upah.

---

Paragraf 2
Jaminan Kematian

Pasal 34

(1) Manfaat JKM dibayarkan kepada ahli waris Peserta,

apabila Peserta meninggal dunia dalam masa aktif,
terdiri atas:
- santunan sekaligus Rp16.200.000,00 (enam belas
juta dua ratus ribu rupiah);
- santunan berkala 24 x Rp200.000,00 =
Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu
rupiah) yang dibayar sekaligus;
- biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga
juta rupiah); dan
- beasiswa pendidikan anak diberikan kepada
setiap Peserta yang meninggal dunia bukan akibat
Kecelakaan Kerja dan telah memiliki masa iur
paling singkat 5 (lima) tahun.

(2) Beasiswa pendidikan anak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d diberikan sebanyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap
Peserta.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

dan persyaratan memperoleh beasiswa pendidikan
anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 35

(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang

belum mengikutsertakan Pekerjanya dalam program
JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan, bila terjadi resiko
terhadap Pekerjanya, Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara wajib membayar hak Pekerja
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

---

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan,

penetapan jaminan, dan pembayaran manfaat JKM

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Menteri.

Pasal 36

Besarnya Iuran dan manfaat program JKM bagi Peserta

dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2

(dua) tahun.

Bagian Kedua

Tata Cara Pembayaran Manfaat

Paragraf 1

Tata Cara Pembayaran Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja

Pasal 37

(1) Pekerja yang mengalami Kecelakaan Kerja atau

penyakit akibat kerja, berhak memperoleh manfaat

JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).

(2) Pekerja yang telah dinyatakan sembuh berdasarkan

surat keterangan dokter berhak mendapatkan

manfaat JKK dari BPJS Ketenagakerjaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 7

(tujuh) hari kerja setelah dipenuhinya persyaratan

teknis dan administratif.

(3) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak

melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), dikenai sanksi ganti rugi sebesar 1%

(satu persen) dari nilai nominal santunan yang harus

dibayar untuk setiap hari keterlambatan dan

dibayarkan kepada Peserta.

---

(4) Dalam hal Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) meninggal dunia, maka hak atas

manfaat JKK diberikan kepada ahli warisnya.

(5) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

meliputi:
- janda, duda, atau anak;
- dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, maka
manfaat JKK diberikan sesuai urutan sebagai
berikut:
1. keturunan sedarah Pekerja menurut garis
lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat
kedua;
1. saudara kandung;
1. mertua;
1. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh
Pekerja; dan
1. bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman
dibayarkan kepada pihak lain yang mengurus
pemakaman, sedangkan santunan kematian
diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.

Pasal 38

(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang

menunggak Iuran JKK sampai dengan 3 (tiga) bulan
berturut-turut dan terjadi Kecelakaan Kerja atau
penyakit akibat kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib
membayar manfaat JKK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (2) kepada Peserta atau ahli
warisnya.

(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang

menunggak Iuran JKK lebih dari 3 (tiga) bulan
berturut-turut dan terjadi Kecelakaan Kerja atau
penyakit akibat kerja, Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara wajib membayar terlebih
dahulu manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 25 ayat (2) kepada Peserta atau ahli warisnya.

---

(3) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah melunasi

seluruh tunggakan Iuran dan denda yang menjadi

kewajibannya, maka Pemberi Kerja selain

penyelenggara negara dapat meminta penggantiannya

kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 39

(1) Peserta bukan penerima Upah yang menunggak Iuran

JKK sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan

terjadi Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja,

maka BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan:

  • manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal

25 ayat (2) huruf a kepada Peserta; dan

  • manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal

25 ayat (2) huruf b setelah Peserta dinyatakan

sembuh berdasarkan surat keterangan dokter dan

telah melunasi tunggakan Iuran.

(2) Peserta bukan penerima Upah yang menunggak Iuran

JKK lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan

Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit

akibat kerja, maka Peserta atau ahli warisnya tidak

berhak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 25 ayat (2).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pembayaran tunggakan Iuran dan pemberian manfaat

bagi Peserta bukan penerima Upah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam

Peraturan Menteri.

---

Paragraf 2

Tata Cara Pembayaran Manfaat Jaminan Kematian

Pasal 40

(1) Ahli waris Peserta yang meninggal dunia bukan

akibat Kecelakaan Kerja berhak atas manfaat JKM

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).

(2) Manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diberikan kepada ahli waris yang sah, meliputi:

  • janda, duda, atau anak;
  • dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, maka

manfaat JKM diberikan sesuai urutan sebagai

berikut:

1. keturunan sedarah menurut garis lurus ke

atas dan ke bawah sampai derajat kedua;

1. saudara kandung;

1. mertua;

1. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh

Pekerja; dan

1. bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman

dibayarkan kepada perusahaan atau pihak

lain yang mengurus pemakaman, sedangkan

santunan sekaligus dan santunan berkala

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat

(1) huruf a dan huruf b diserahkan ke Dana

Jaminan Sosial.

(3) Pembayaran manfaat JKM sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 3 (tiga) hari

kerja, sejak diterimanya surat permohonan pengajuan

JKM dengan dilampirkan surat keterangan kematian,

surat keterangan ahli waris, dan Kartu Peserta BPJS

Ketenagakerjaan.

---

(4) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak memenuhi

kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dikenakan ganti rugi sebesar 1% (satu persen) dari
nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk
setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada ahli
waris Peserta yang bersangkutan.

Pasal 41

(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang

menunggak Iuran JKM sampai dengan 3 (tiga) bulan
berturut-turut dan Peserta meninggal dunia bukan
karena Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja,
BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat JKM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 kepada ahli
waris.

(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang

menunggak Iuran JKM lebih dari 3 (tiga) bulan
berturut-turut dan Peserta meninggal dunia bukan
karena Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja,
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
membayar terlebih dahulu manfaat JKM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 kepada ahli waris.

(3) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah melunasi
seluruh tunggakan Iuran dan denda yang menjadi
kewajibannya, maka Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara dapat meminta penggantiannya
kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 42

(1) Peserta bukan penerima Upah yang menunggak Iuran

JKM sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan
Peserta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan
Kerja atau penyakit akibat kerja, maka BPJS
Ketenagakerjaan wajib memberikan:

---

  • manfaat JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal

34 ayat (1) huruf c kepada ahli waris Peserta; dan

  • manfaat JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal

34 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d setelah

ahli waris melunasi tunggakan Iuran.

(2) Peserta bukan penerima Upah yang menunggak Iuran

JKM lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan

Peserta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan

Kerja atau penyakit akibat kerja, maka ahli waris

tidak berhak atas manfaat JKM sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 34.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pembayaran tunggakan Iuran dan pemberian manfaat

bagi Peserta bukan penerima Upah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan

Peraturan Menteri.

Pasal 43

(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib

melaporkan Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat

kerja yang menimpa Pekerja kepada BPJS

Ketenagakerjaan dan instansi setempat yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

ketenagakerjaan.

---

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan laporan tahap I yang disampaikan dalam
jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak terjadi
Kecelakaan Kerja atau sejak didiagnosis penyakit
akibat kerja dengan menggunakan formulir
Kecelakaan Kerja tahap I yang telah ditetapkan.

(3) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib

melaporkan akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit
akibat kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan
instansi setempat yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

merupakan laporan tahap II yang disampaikan dalam
jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak Pekerja
dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia
berdasarkan surat keterangan dokter yang
menerangkan bahwa:
- keadaan sementara tidak mampu bekerja telah
berakhir;
- Cacat total tetap untuk selamanya;
- Cacat sebagian anatomis;
- Cacat sebagian fungsi; atau
- meninggal dunia.

(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK kepada
BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan
persyaratan yang meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Kartu Tanda Penduduk;
- surat keterangan dokter yang
memeriksa/ merawat dan/ atau dokter penasehat;
- kuitansi biaya pengangkutan;
- kuitansi biaya pengobatan dan/ atau perawatan,
bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan
belum bekerjasama dengan BPJS
Ketenagakerjaan; dan
- dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

---

(6) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) telah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan

menghitung dan membayar manfaat JKK kepada yang

berhak sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(7) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) belum lengkap, BPJS Ketenagakerjaan

memberitahukan kepada Pemberi Kerja selain

penyelenggara negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja

sejak laporan akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit

akibat kerja tahap II diterima.

(8) Mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (4) dapat dilakukan baik secara

manual dan/ atau elektronik.

Bagian Kedua

Tata Cara Pelaporan Kecelakaan Kerja

Bagi Peserta Bukan Penerima Upah

Pasal 44

(1) Peserta bukan penerima Upah dan/ atau keluarganya,

wajib melaporkan Kecelakaan Kerja atau penyakit

akibat kerja yang menimpa Peserta bukan penerima

Upah kepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi

setempat yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan laporan tahap I yang disampaikan dalam

jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak terjadi

Kecelakaan Kerja atau sejak didiagnosis penyakit

akibat kerja dengan menggunakan formulir yang telah

ditetapkan.

---

(3) Peserta bukan penerima Upah atau keluarganya,

wajib melaporkan akibat Kecelakaan Kerja atau
penyakit akibat kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
dan instansi setempat yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

merupakan laporan tahap II yang disampaikan dalam
jangka waktu paling lama 2 x 24 jam setelah Pekerja
dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia
berdasarkan surat keterangan dokter yang
menerangkan bahwa:
- keadaan sementara tidak mampu bekerja telah
berakhir;
- Cacat total tetap untuk selamanya;
- Cacat sebagian anatomis;
- Cacat sebagian fungsi; atau
- meninggal dunia.

(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK kepada
BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan
persyaratan yang meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Kartu Tanda Penduduk;
- surat keterangan dokter yang
memeriksa/ merawat dan/ atau dokter penasehat;
- kuitansi biaya pengangkutan;
- kuitansi biaya pengobatan dan/ atau perawatan
bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan
belum bekerjasama dengan BPJS
Ketenagakerjaan; dan
- dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

(6) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) telah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan
menghitung dan membayar manfaat JKK kepada yang
berhak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

---

(7) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) belum lengkap, BPJS Ketenagakerjaan

memberitahukan kepada Peserta bukan penerima

Upah atau keluarganya paling lama 7 (tujuh) hari

kerja sejak laporan akibat Kecelakaan Kerja atau

penyakit akibat kerja tahap II diterima.

(8) Mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (4) dapat dilakukan secara manual

dan/ atau elektronik.

Bagian Ketiga

Tata Cara Penetapan Jaminan Kecelakaan Kerja

Pasal 45

(1) BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan surat keterangan

dokter menghitung besarnya manfaat JKK sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima

salah satu pihak dan terjadi perbedaan pendapat

antara Pekerja, Pemberi Kerja selain penyelenggara

negara dan/ atau BPJS Ketenagakerjaan mengenai

penetapan Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat

kerja, akibat Kecelakaan Kerja, persentase Cacat dan

besarnya manfaat JKK, maka penetapan manfaat JKK

dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan setempat.

(3) Dalam hal penetapan Pengawas Ketenagakerjaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterima

salah satu pihak, maka pihak yang tidak menerima

dapat meminta penetapan Menteri.

(4) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) merupakan penetapan akhir yang wajib

dilaksanakan oleh para pihak.

---

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penyelesaian perbedaan pendapat tentang penetapan

Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, akibat

Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja,

persentase Cacat, besarnya manfaat JKK, tata cara

pertimbangan medis, dan mekanisme kerja dokter

penasehat diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 46

(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar fasilitas

pelayanan kesehatan yang telah memberikan

pelayanan kepada Peserta, paling lama 7 (tujuh) hari

kerja, sejak dokumen pengajuan pembayaran dari

fasilitas pelayanan kesehatan diterima secara lengkap

oleh BPJS Ketenagakerjaan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan

pembayaran dari fasilitas pelayanan kesehatan dan

dokumen pengajuan pembayaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan

BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 47

(1) Besarnya tarif pembayaran kepada fasilitas pelayanan

kesehatan ditetapkan berdasarkan kesepakatan

bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan

fasilitas pelayanan kesehatan.

(2) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengacu pada besaran tarif yang ditetapkan

oleh Menteri berkoordinasi dengan kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

kesehatan.

---

Pasal 48

(1) Pekerja yang didiagnosis menderita penyakit akibat

kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak

atas manfaat JKK meskipun hubungan kerja telah

berakhir.

(2) Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan apabila penyakit akibat kerja timbul

dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun

terhitung sejak hubungan kerja berakhir.

(3) Jenis penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(4) Tata cara pelaporan penyakit akibat kerja, penetapan

penyakit akibat kerja, mekanisme penyelesaian

perbedaan pendapat, dan penetapan besarnya JKK

dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44,

Pasal 44, dan Pasal 45.

Pasal 49

(1) Pekerja yang mengalami Kecelakaan Kerja atau

penyakit akibat kerja berdasarkan rekomendasi dari

dokter penasehat dapat memperoleh program kembali

kerja agar Pekerja dapat bekerja kembali seperti

semula.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian program

kembali kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 50

(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib

melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan

promotif dan preventif bekerja sama dengan BPJS

Ketenagakerjaan.

---

(2) Ketentuan mengenai kegiatan promotif dan preventif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Menteri.

Pasal 51

(1) Selama Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja

atau penyakit akibat kerja masih belum mampu

bekerja, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara

tetap membayar Upah Pekerja sampai ada surat

keterangan dokter yang menyatakan Pekerja telah

sembuh, Cacat, atau meninggal dunia.

(2) BPJS Ketenagakerjaan membayar santunan

sementara tidak mampu bekerja kepada Pemberi

Kerja selain penyelenggara negara sebagai pengganti

Upah yang telah dibayar oleh Pemberi Kerja selain

penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1).

(3) Dalam hal penggantian santunan sementara tidak

mampu bekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan lebih

besar dari Upah yang telah dibayarkan oleh Pemberi

Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), maka selisihnya dibayarkan

langsung kepada Pekerja.

(4) Dalam hal penggantian santunan sementara tidak

mampu bekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan lebih

kecil dari Upah yang telah dibayarkan oleh Pemberi

Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), maka selisihnya tidak dapat

dimintakan kembali dari Pekerja.

---

Pasal 52

(1) Dalam hal Peserta masih dalam masa pengobatan dan

perawatan akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit

akibat kerja, maka Pemberi Kerja selain

penyelenggara negara dilarang melakukan pemutusan

hubungan kerja.

(2) Peserta yang mengalami Cacat akibat Kecelakaan

Kerja atau penyakit akibat kerja harus tetap

dipekerjakan kembali kecuali apabila Peserta

mengalami Cacat total tetap berdasarkan surat

keterangan dokter dan karena kecacatannya yang

bersangkutan tidak memungkinkan lagi untuk

melakukan pekerjaan.

Pasal 53

Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada skala

usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak

dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan

Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja

waktu tertentu, wajib mendaftarkan Pekerjanya dalam

program JKK dan JKM sesuai penahapan kepesertaan.

---

Bagian Kedua
Besarnya Iuran dan Manfaat

Pasal 54

(1) Dalam hal Iuran didasarkan atas Upah Pekerja,

komponen Upah tercantum dan diketahui, maka
besarnya Iuran JKK bagi Pekerja harian lepas,
borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang
bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara pada sektor usaha jasa konstruksi, Iuran
ditetapkan sebesar 1,74% (satu koma tujuh puluh
empat persen) dari Upah sebulan.

(2) Dalam hal komponen Upah Pekerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui atau tidak
tercantum, maka besarnya Iuran JKK dihitung
berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi dengan
ketentuan sebagai berikut:
- pekerjaan konstruksi sampai dengan nilai kontrak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Iuran
JKK sebesar 0,21% (nol koma dua puluh satu
persen) dari nilai kontrak;
- pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai
dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah), Iuran JKK sebesar penetapan nilai Iuran
JKK huruf a ditambah 0,17% (nol koma tujuh
belas persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai
kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- pekerjaan konstruksi di atas Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) sampai dengan
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sebesar
penetapan nilai Iuran JKK huruf b ditambah
0,13% (nol koma tiga belas persen) dari selisih
nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi
setelah dikurangi Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah);

---

  • pekerjaan konstruksi di atas Rp1.000.000.000,00

(satu milyar rupiah) sampai dengan

Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebesar

penetapan nilai Iuran JKK huruf c ditambah

0,11% (nol koma sebelas persen) dari selisih nilai,

yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah

dikurangi Rp1.000.000.000,00 (satu milyar

rupiah); dan

  • pekerjaan konstruksi di atas Rp5.000.000.000,00

(lima milyar rupiah) sebesar penetapan nilai Iuran

JKK huruf d ditambah 0,09% (nol koma nol

sembilan persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai

kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi

Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Pasal 55

(1) Dalam hal Iuran didasarkan atas Upah Pekerja,

komponen Upah tercantum dan diketahui, maka

besarnya Iuran JKM bagi Pekerja harian lepas,

borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang

bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara

negara pada sektor usaha jasa konstruksi, Iuran

ditetapkan sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh

persen) dari Upah sebulan.

(2) Dalam hal komponen Upah Pekerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui atau tidak

tercantum, maka besarnyaa Iuran JKM dihitung

berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi dengan

ketentuan sebagai berikut:

  • pekerjaan konstruksi sampai dengan nilai kontrak

Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Iuran

JKM sebesar 0,03% (nol koma nol tiga persen) dari

nilai kontrak;

---

  • pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas

Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai

dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta

rupiah), Iuran JKM sebesar penetapan nilai Iuran

JKM huruf a ditambah 0,02% (nol koma nol dua

persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak

kerja konstruksi setelah dikurangi

Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

  • pekerjaan konstruksi di atas Rp500.000.000,00

(lima ratus juta rupiah) sampai dengan

Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sebesar

penetapan nilai Iuran JKM huruf b, ditambah

0,02% (nol koma nol dua persen) dari selisih nilai,

yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah

dikurangi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta

rupiah);

  • pekerjaan konstruksi di atas Rp1.000.000.000,00

(satu milyar rupiah) sampai dengan

Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebesar

penetapan nilai Iuran JKM huruf c, ditambah

0,01% (nol koma nol satu persen) dari selisih nilai,

yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah

dikurangi Rp1.000.000.000,00 (satu milyar

rupiah); dan

  • pekerjaan konstruksi di atas Rp5.000.000.000,00

(lima milyar rupiah) sebesar penetapan nilai Iuran

JKM huruf d, ditambah 0,01% (nol koma nol satu

persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak

kerja konstruksi setelah dikurangi

Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

---

Pasal 56

(1) Manfaat JKK dan JKM bagi Pekerja harian lepas,

borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang
bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara pada sektor usaha jasa konstruksi diberikan
sesuai ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2) dan

Pasal 33.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran,

pemberian Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,
pembayaran Iuran, penetapan Upah sebagai dasar
pembayaran Iuran, dan Upah sebagai dasar
penetapan jaminan bagi Pekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 57

(1) Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan

kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (2) huruf a yang diberikan oleh fasilitas
pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS
Ketenagakerjaan, Peserta dapat menyampaikan
pengaduan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

(2) Untuk menangani pengaduan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan membentuk unit
pengendali mutu pelayanan dan penanganan
pengaduan pada kantor wilayah dan/ atau kantor
cabang BPJS ketenagakerjaan.

(3) Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan

BPJS ketenagakerjaan, Peserta dapat menyampaikan
pengaduan kepada instansi setempat yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan dan/ atau Dewan Jaminan Sosial
Nasional.

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penyampaian dan penanganan pengaduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.

(5) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian dan

penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 58

(1) Sengketa dalam penyelenggaraan program JKK antara

Peserta dengan fasilitas pelayanan kesehatan
dan/ atau antara fasilitas pelayanan kesehatan
dengan BPJS Ketenagakerjaan dan/ atau antara
Peserta dengan BPJS ketenagakerjaan, dapat
diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak yang
bersengketa.

(2) Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan sengketa di bidang keperdataan dan
sengketa mengenai hak-hak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya
oleh pihak yang bersengketa dan bukan sengketa
yang menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan tidak dapat diadakan perdamaian.

(3) Dalam hal sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dapat diselesaikan secara musyawarah,

maka penyelesaian sengketa dilakukan melalui unit
pengendali mutu pelayanan dan penanganan
pengaduan.

(4) Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) tidak terlaksana maka penyelesaian
dilakukan melalui mediasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

---

(5) Dalam hal mekanisme mediasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tidak dapat terlaksana, maka
penyelesaiannya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 59

(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang

melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (4) dan ayat (7), Pasal

27 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4),

Pasal 35 ayat (1), Pasal 43 ayat (1) dan ayat (3), Pasal

44 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 45 ayat (4), Pasal 52
ayat (1), dan Pasal 53, dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa:
- teguran tertulis;
- denda; dan/ atau
- tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

(3) Pengenaan sanksi teguran tertulis dan/ atau denda

kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
huruf b dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik

tertentu kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara

negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

dilakukan oleh unit pelayanan publik tertentu pada

instansi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,

atau pemerintah daerah kabupaten/ kota.

---

Pasal 60

(1) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu

yang dikenai kepada Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 59 ayat (4), meliputi:

- perizinan terkait usaha;
- izin yang diperlukan dalam mengikuti tender
proyek;
- izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
- izin perusahaan penyedia jasa Pekerja/ buruh;
atau
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

(2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi,

pencabutan sanksi dan mekanisme koordinasi dalam
pengenaan dan pencabutan sanksi diatur dalam
Peraturan Menteri.

Pasal 61

(1) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara

telah diberikan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) tetapi Pemberi
Kerja selain penyelenggara negara tetap tidak patuh
dalam membayar Iuran dan kewajiban lainnya, maka
BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan
ketidakpatuhan tersebut kepada Pengawas
Ketenagakerjaan pada instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan pada Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, dan/ atau pemerintah daerah
kabupaten/ kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

---

(2) Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

ketenagakerjaan berdasarkan laporan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan

terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara

yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 62

Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 61, Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

ketenagakerjaan, dapat melakukan pemeriksaan

terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang

melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 59 ayat (1) yang pelaksanaannya sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

1 Juli 2015.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Juni 2015

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Juni 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 154

---

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 44 TAHUN 2015

TENTANG

PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN

JAMINAN KEMATIAN

I. UMUM

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945 diamanatkan bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan

sosial agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak menuju

masyarakat sejahtera, adil, dan makmur. Pemerintah mempunyai

komitmen untuk melaksanakan hal tersebut, yaitu dengan

dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem

Jaminan Sosial Nasional. Untuk melaksanakan Sistem Jaminan Sosial

Nasional tersebut, telah dikeluarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun

2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam Undang-

Undang tersebut telah ditetapkan 2 (dua) Badan Penyelenggara yang

akan menyelenggarakan program jaminan sosial yaitu BPJS Kesehatan

dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan 1 (satu)

program, yaitu program jaminan kesehatan yang berlaku secara nasional

bagi seluruh rakyat Indonesia, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan

melaksanakan program JKK, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan

JKM.

Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan

program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan

kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini,

setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup

yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau

berkurangnya pendapatan, karena mengalami Kecelakaan Kerja atau

meninggal dunia.

---

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penyelenggaraan

program JKK dan JKM. Filosofi Kecelakaan Kerja pada dasarnya

merupakan suatu risiko yang menjadi tanggung jawab pengusaha,

karena Pemberi Kerja yang mempunyai kewajiban untuk mencegah agar

di perusahaannya tidak terjadi Kecelakaan Kerja, risiko kecelakaan

dalam menjalankan pekerjaan merupakan tanggung jawab Pemberi Kerja

(resque professional), sehingga Pekerja yg tidak mampu bekerja akibat

Kecelakaan Kerja, harus dijamin agar tetap memperoleh hak-haknya

sebagai Pekerja, seperti sebelum terjadi Kecelakaan Kerja. Sedangkan

JKM diberikan kepada ahli waris Peserta, apabila Peserta meninggal

dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja, yang mengakibatkan hilang atau

berkurangnya pendapatan.

Salah satu prinsip dalam penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial

Nasional adalah prinsip kegotongroyongan, yaitu adanya prinsip

kebersamaan antar Peserta dalam menanggung beban biaya jaminan

sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap Peserta membayar

Iuran sesuai dengan tingkat Upah atau penghasilannya. Upah sebagai

dasar pembayaran Iuran JKK dan JKM didasarkan pada persentase

tertentu dari Upah atau penghasilan sebulan, yang terdiri dari Upah

pokok ditambah tunjangan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pengertian JKK dan

JKM, kepesertaan, tata cara pendaftaran, besarnya iuran, tata cara

pembayaran iuran, manfaat dan tata cara pembayaran manfaat JKK dan

JKM, tata cara pelaporan dan penetapan JKK, kepesertaan pada sektor

usaha jasa konstruksi, penanganan keluhan, penyelesaian sengketa,

sanksi administratif, dan pengawasan ketenagakerjaan.

II. PASAL DEMI PASAL