Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun l97I
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pembangunan
Perumahan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak
Rp2.250.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus lima puluh
miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (i) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan
penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri
Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
---
REPUJintt,',?Sf;*-r,o
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
i Bidang Hukum dan
ang-undangan,
)
vanna Djaman
