Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Lembaga pembiayaan
Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga pembiayaan
Ekspor indonesia.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penanrbahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
(2) Nilai pcnambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp2.S0O.0OO.0OO.O00,0O
(dua triliun lima ratus miliar rupiah) yang terdiri atas:
- Rp 1 ..500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus
miliar rupiah) digunakan untuk meningkatkan
kapasitas usaha Lembaga pembiayaan Ekspor
Indonesia; dan
- Rp 1 .000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)
digunakan untuk melaksanakan penugasan Khusus
Pcrnerintah kepada Lembaga pembiayaan Ekspor
Ind,>nesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundarrg-undangan.
Pasal 3
Peraturan Pcmcrir:rtah ini rnulai berlaku pada tanggal
diunclangkan.
Agar
SK No 002669 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan
g-undangan,
vanna Djaman
SK No 002670 A
