Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil
Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya
disebut Prajurit TNI.
1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang
selanjutnya disebut Anggota POLRI.
1. Pejabat Negara adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
c.Ketua...
SK No 038405 A
---
PRESIDEN
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung
pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua,
dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali
Hakim ad lrcc;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah
Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
- Menteri dan jabatan setingkat menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh;
1. Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
dan
- pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh
Undang-Undang.
1. Penerima Pensiun adalah:
- pensiunan PNS;
- pensiunan Prajurit TNI;
- pensiunan Anggota POLRI;
- pensiunan Pejabat Negara;
- penerima pensiun janda, duda, atau anak dari
Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
- penerima
SK No 038406 A
---
PRESIDEN
- penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
1. Penerima T\rnjangan adalah:
- penerima tunjangan veteran;
- penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat;
- penerima tunjangan penghargaan Perintis
Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
- penerima tunjangan janda/duda dari Penerima
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c;
- penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk
N ederland Indone sis ch Le g er/ Koninklijk Marine;
- penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit
TNl/Anggota POLRI;
- penerima tunjangan Prajurit TNl/Anggota POLRI
bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa
dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai
dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
- penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit
TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan
hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15
(lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20
(dua puluh) tahun;
- penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit
TNl/Anggota POLRI yang gugur; dan
- penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara,
Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
1. Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS
adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga
pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan
Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8.Lembaga...
SK No 038407 A
---
PRESIDEN
1. Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat
LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan
hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen,
netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan
layanan untuk kepentingan masyarakat.
1. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU
adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual
tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam
melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip
efisiensi dan produktivitas.
