Langsung ke konten

PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA

PP No. 44 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil
Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya
disebut Prajurit TNI.
1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang
selanjutnya disebut Anggota POLRI.
1. Pejabat Negara adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
c.Ketua...

SK No 038405 A

---

PRESIDEN

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung
pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua,
dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali
Hakim ad lrcc;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah
Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
- Menteri dan jabatan setingkat menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh;
1. Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
dan
- pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh
Undang-Undang.
1. Penerima Pensiun adalah:
- pensiunan PNS;
- pensiunan Prajurit TNI;
- pensiunan Anggota POLRI;
- pensiunan Pejabat Negara;
- penerima pensiun janda, duda, atau anak dari
Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan

  • penerima

SK No 038406 A

---

PRESIDEN

- penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
1. Penerima T\rnjangan adalah:
- penerima tunjangan veteran;
- penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat;
- penerima tunjangan penghargaan Perintis
Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
- penerima tunjangan janda/duda dari Penerima
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c;
- penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk
N ederland Indone sis ch Le g er/ Koninklijk Marine;
- penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit
TNl/Anggota POLRI;
- penerima tunjangan Prajurit TNl/Anggota POLRI
bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa
dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai
dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
- penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit
TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan
hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15
(lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20
(dua puluh) tahun;
- penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit
TNl/Anggota POLRI yang gugur; dan
- penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara,
Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
1. Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS
adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga
pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan
Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8.Lembaga...

SK No 038407 A

---

PRESIDEN

1. Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat
LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan
hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen,
netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan
layanan untuk kepentingan masyarakat.
1. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU
adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual
tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam
melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip
efisiensi dan produktivitas.

Pasal 2

Gaji, Pensiun, T\rnjangan, atau Penghasilan ketiga belas
tahun 202O diberikan kepada:
- PNS;
- Prajurit TNI;
- Anggota POLRI;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan
atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan
di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di
luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang
tunggu;
- Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau
Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau
gugur;
- Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota
POLRI yang dinyatakan hilang;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan
peradilan;
- Staf ...

SK No 038408 A

---

PRESIDEN

- Staf khusus di lingkungan kementerian;
- Hakim ad hoc;
- Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan
pejabat lain yang hak keuangan atau hak
administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat
Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau
Pejabat Pengawas;
- Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
- Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang
memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
- Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan
- Calon PNS.

Pasal 3

(1) Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai

lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m
dan huruf n harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- warga negara Indonesia;
- pada saat peraturan pemerintah ini diundangkan
telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara
penuh dan terus menerus paling singkat selama 1
(satu) tahun sejak pengangkatan atau
penandatanganan perjanj ian kerja;
- pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan
dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam...

SK No 038409 A

---

PRESIDEN

(21 Dalam hal pegawai belum melaksanakan tugas pokok
organisasi secara penuh dan terus menerus paling
singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, penghasilan ketiga belas dapat
diberikan apabila:
- telah menandatangani perjanjian kerja dengan
pejabat yang berwenang dan dalam perjanjian kerja
dimaksud telah dinyatakan berhak menerima
penghasilan ketiga belas; atau
- telah ditetapkan menerima penghasilan ketiga belas
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat
keputusan pengangkatannya.

(3) LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan

oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 4

Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas
tahun 202O tidak diberikan kepada:
- Pejabat Negara tertentu, yang meliputi:
1. Presiden dan Wakil Presiden;
1. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
1. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;
1. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
1. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung
pada Mahkamah Agung;
1. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah
Konstitusi;
1. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
1. Ketua. . .

SK No 038410 A

---

PRESIDEN

1. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
1. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
1. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
1. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh;
1. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
1. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
- Wakil menteri;
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang
menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang
ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam
maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi
tempat penugasan.

Pasal 5

(1) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling
banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar
penghasilan yang seharusnya diterima karena
berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan
tetap diberikan selisih kekurangan Gaji, Pensiun,
Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas.

Pasal 6

Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan
bagi:
- PNS;
- Prajurit TNI;
c.Anggota...

SK No 038411 A

---

PRESIDEN

- Anggota POLRI;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan
peradilan;
- Staf khusus di lingkungan kementerian;
- Hakim ad lwc; dan
- Pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP,
paling banyak meliputi:
1. gaji pokok;
1. tunjangan keluarga; dan
1. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Pasal 7

Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan
bagi:
- penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau
Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau
gugur; atau
- penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI
yang dinyatakan hilang,
yaitu sebesar penghasilan I (satu) bulan gaji terusan pada
bulan Juli, dan anggarannya dibebankan pada instansi atau
lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI
bekerja.

Pasal 8

Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan
bagi:
- Penerima Pensiun paling banyak meliputi:
1. pensiun pokok;
1. tunjangan keluarga; dan/atau
1. tunjangan tambahanpenghasilan;

  • Penerima

SK No 038412 A

---

trRESIDEN

- Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit
TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas,
atau gugur, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan
pensiun terusan pada bulan Juli;
- Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau
Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar
penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada bulan Juli; atau
- Penerima T\rnjangan yaitu sebesar tunjangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Gaji, Pensiun, T\.rnjangan, atau Penghasilan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat (1) diberikan bagi
pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau
pegawai lainnya non-PNS yaitu paling banyak sebesar
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 10

Gaji, Pensiun, T\rnjangan, atau Penghasilan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi
pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU yaitu sebesar
komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar
penghasilan yang diberikan kepada PNS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dalam peringkat jabatan atau
grade yang setara.

### Pasal 1 1

Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat (1) diberikan bagi
Calon PNS, paling banyak meliputi:
- 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga; dan
jabatan atau tunjangan umum. c. tunjangan

Pasal12...

SK No 038413 A

---

PRESIDEN

Pasal 12

Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak
termasuk jenis tunjangan kinerja, insentif kinerja, insentif
keda, tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan
pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus
guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan
penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan
selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan
tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi
atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau
peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan
lain di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai
dengan Pasal 11.

Pasal 13

(1) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima

Pensiun, Penerima Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di
Lingkungan Kementerian, Hakim ad hoc, pimpinan atau
pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat
atau pegawai lainnya non-PNS, menerima lebih dari 1
(satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1), maka Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau
Penghasilan ketiga belas diberikan salah satu yang
jumlahnya lebih besar.
(21 Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima
Pensiun, Penerima Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di
Lingkungan Kementerian, Hakim ad hoc, pimpinan atau
pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat
atau pegawai lainnya non-PNS, menerima lebih dari 1
(satu) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga
belas, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan
utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam

SK No 038414 A

---

PRESIDEN

_t2_

(3) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima

Pensiun, Penerima Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di
Lingkungan Kementerian, Hakim ad hoc, pimpinan atau
pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat
atau pegawai lainnya non-PNS, sekaligus sebagai
Penerima Pensiun janda/ duda atau Penerima Tunjangan
janda/duda, maka diberikan Gaji, Pensiun, T\rnjangan,
atau Penghasilan ketiga belas sekaligus Pensiun Ketiga
Belas sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau
T\rnjangan ketiga belas sebagai Penerima Tunjangan
janda/duda.

Pasal 14

(1) Besaran Gaji, Pensiun, T\rnjangan, atau Penghasilan

ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan

lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Pasal 15

(1) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
dibayarkan pada bulan Agustus.
(21 Dalam hal Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan
ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
dapat dilaksanakan, pembayaran dapat dilakukan pada
bulan-bulan berikutnya.

### Pasal 16. . .

SK No 038415 A

---

PRESIDEN

_13_

Pasal 16

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS yang bekerja pada instansi Pemerintah Pusat;
1. Prajurit TNI;
1. Anggota POLRI;
1. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan
peradilan;
1. Staf khusus di lingkungan kementerian;
1. Hakim ad hoc;
1. Penerima Pensiun;
1. Penerima T\.rnjangan;
1. Pimpinan atau Pegawai non-PNS pada LNS, LPP,
atau BLU dan pejabat atau pegawai lainnya non-
PNS yang gajinya dibayar dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara; dan
1O. Calon PNS pada instansi Pemerintah Pusat;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS yang bekerja pada instansi Pemerintah Daerah;
1. Pimpinan atau Pegawai non-PNS pada LNS atau
BLU dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS
yang gajinya dibayar dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah; dan
1. Calon PNS pada instansi Pemerintah Daerah.

Pasal 17

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji,

Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan ketiga belas yang
anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji
atau Penghasilan ketiga belas yang anggarannya
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang
merupakan pelaksanaan dari:
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 20l9 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, Atau T\rnjangan Ketiga Belas
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20I9 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6348); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 20l7 tentang
Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan
dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga
Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20l7 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6063) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2Ol9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 20l7 tentang Pemberian Penghasilan
Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai
Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20L9 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
63s1),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, Atau T\.rnjangan Ketiga Belas
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan
Penerima T\rnjangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau T\.rnjangan
Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l9 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6348); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang
Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan
dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga
Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20l7 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6063) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2OI9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 20l7 tentang Pemberian Penghasilan
Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai
Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20L9 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
63s1),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

SK No 038418 A

---

PRESIDEN

-L6_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2O2O

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Hukum dan
undangan,

Djaman

SK No038431 A

---

PRESIDEN