Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 202L tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Pajak. . .
SK No 160738 A
---
EtrEIEtrN
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak
penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Masa Pajak adalahjangka waktu yang menjadi dasar bagi
wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka walrhr tertentu
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi
eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
1. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah
perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1O. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
1. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar
Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean.
1. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk
apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor
barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan
barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,
melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau
memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
1. Pengusaha . . .
SK No 160737 A
---
1. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima
atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena
Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar
harga Barang Kena Pajak tersebut.
1. Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang
menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa
Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya
membayar penggantian Jasa Kena Pajak tersebut.
1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi
elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual
karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga
yang dicantumkan dalam faktur pajak,
1. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh
Pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor
Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidak
ber.vrrrjud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan
dalam faktur pajak atau nilai berupa uang yang dibayar
atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
dan/ atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak tidak
berwujud karena Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari luar Daerah Pabean.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
1. Pajak. . .
SK No 160736A
---
PRESIDEN
1. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak
karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan
Jasa Kena Pajak dan/atau Pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
dan/atau impor Barang Kena Pajak.
1. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang
yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan
Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud,
ekspor Barang Kena Pajak tidak berwrrjud, dan/atau
ekspor Jasa Kena Pajak.
1. Mentei adalah menteri yang menyelenggarakan urusarr
pemerintahan di bidang keuangan negara.
