(1) Hakim diberikan tunjangan lainnya berupa:
- tunjangan keluarga;
- tunjangan berag dan
- tunjangan kemahalan.
(2) Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dihitung dari gaji pokok yang terdiri
atas:
- tunjangan istri/suami sebesar 1O% (sepuluh
persen); dan
- tunjangan. . .
SK No 243576A
---
PRESIDEN
persen) untuk b. tunjangan anak sebesar 2o/o ldua
paling banyak 2 (dua) orang anak.
(3) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf b diberikan 1O kg (sepuluh kilogram)
untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri
dari suami, istri, dan paling banyak 2 (dua) orang
anak.
(3a) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diberikan dalam bentuk uang yang
diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
(4) Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
(5) Penyesuaian wilayah dalam mra tunjangan
kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dalam hal terjadi pemekaran wilayah ditetapkan lebih
lanjut dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung
setelah mendapat persetqiuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal l1
(1) Hakim yang diberhentikan dengan hormat diberikan
penghasilan pensiun setiap bulan yang dihitung
berdasarkan gaji pokok Hakim pada golongan ruang
terakhir sebagai dasar pensiun.
(2) Selain pensiun pokok, Hakim yang diberhentikan
dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau penerima pensiun Hakim diberikan tunjangan
keluarga dan tunjangan beras yang berlaku bagi
Hakim sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Tunjangan . . .
SK No243577A
---
INDONESIA
7-
(3) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 tunjangan beras yang diberikan
dalam bentuk uang.
(4) Ketentuan mengenal pensiun Hakim dan
janda/ dudanya diatur dengan Peraturan pemerintah.
1. Ketentuan Pasal llA diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut: