Langsung ke konten

Pengelolaan Penerimaan

PP No. 44 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN. 1. Pemerintah . . . SK No 238333 A --- PRESIDEN ### REPUBL]K INDONESIA 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yErng memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 1. Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apa putr, frrma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/ atau di luar negeri. 1. Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungiawaban, dan pengawasErn untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP. 1. Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau penetapan target PNBP atau target dan pagu penggunaan dana PNBP yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran. 7, Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara. 1. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 1. Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/ atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda. 1. Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/ atau dokumen yang menetapkan jumlah PNBP Terutang yang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar. 1l. Wajib. . , SK No 257853 A --- Erl-*Tftfll INDONESIA 4- 1. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum neg€rra. 1. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan Pengelolaan PNBP. 1. Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan Pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/l.embaga yang memegElng kewenangan sebagai pengguna anggaran/ pengguna barang. 1. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP yang menjadi tanggung jawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 1. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lain, 1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/ l,embaga yang bersangkutan. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. ### . BAB II. . SK No 238331 A --- ### REPUBL|K INDONESIA .5-

Pasal 1

**(1) Objek PNBP meliputi:** - pemanfaatan sumber daya alam; b, pelayanan; - pengelolaan kekayaan negara dipisahkan; - pengelolaan barang milik negara; - pengelolaan dana; dan - hak negara lainnya. (21 Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis PNBP. **(3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur** dengan: - Undang-Undang; - Peraturan Pemerintah; dan/atau - Peraturan Menteri. Bagian. . . SK No 238327 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 1

Tarif atas jenis PNBP berbentuk: - tarif spesifrk; dan/atau - tarif ad ualorem.

Pasal 2

Pengelola PNBP terdiri atas: pengelola fiskal; dan a. Menteri selaku PNBP. b. Pimpinan Instansi Pengelola

Pasal 3

Menteri selaku pengelola fiskal sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a mempunyai kewenangan mengelola PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

**(1) Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi** Pengelola PNBP wajib melaksanakan pemungutan PNBP berdasarkan jenis dan tarif atas jenis PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Instansi Pengelo1a PNBP yang tidak melaksanakan** pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 4

**(1) Instansi Pengelola PNBP terdiri atas:** - Kementerian/Lembaga;dan - Kementerian yang menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara. (21 Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) huruf a dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga** selaku pengguna anggaran/ pengguna barang. **(3) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf b dipimpin oleh Menteri selaku Bendahara** Umum Negara. Pimpinan l4l Dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP, Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat **(2) dan ayat (3) dapat:** - menunjuk Pejabat Kuasa Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP; dan/atau - dibanhr oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP. ### Pasal 5. . . SK No238330A --- PRESIDEN ### REPUEUK INDONESIA

Pasal 5

(U Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (41 huruf b dapat ditunjuk berdasarkan: - ketentuan peraturan perundang-undangan; atau - penugasa.n dari Instansi Pengelola PNBP dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP dengan tetap memperhatikan tanggung jawab Instansi Pengelola PNBP. (21 Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) huruf b ditetapkan dalam kontrak/perjanjian.** **(3) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra** Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) huruf b dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka** dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel. **(4) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra** Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan** paling sedikit: - mendukung tugas dan fungsi Instansi Pengelola PNBP; - dampak terhadap APBN dan/atau masyarakat; - peningkatan kualitas layanan; dan - optimalisasi PNBP. **(5) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra** Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) huruf b harus terlebih dahulu mendapatkan** persetujuan Menteri.

Pasal 5

**(1) Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola** PNBP, dan Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menatausahakan PNBP. (21 Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pengelolaan PNBP. **(3) Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Mitra Instansi** Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat 0) meliputi pencatatan: - pemungutan PNBP; - transaksi penyetoran PNBP; - penetapan PNBP Terutang; penoqihan PNBPTerutang; dan/atau d. - pengelolaan piutang PNBP. **(4) Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Wajib Bayar** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - pencatatan transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran PNBP; dan - penyimpanan bukti setor dan dokumen pendukung terkait PNBP. **(5) Penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) wajib diselenggarakan di wilayah yurisdiksi Indonesia dan disusun dalam: - bahasa . . . SK No 235933 A --- PRESIDEH ### NEPUBLIK INDONE3IA - bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah; dan/ atau - bahasa asing dengan menggunakan satuan mata uang asing yang diizinkan oleh Menteri. **(6) Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan PNBP** sebagaimana dimaksud pada ayat (i) wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 6

**(1) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan tugas membantu Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Dalam. . .** SK No 238329A --- i*l-tfft]aT INDONESIA 7- (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mitra Instansi Pengelola PNBP juga dapat diberikan tugas yang meliputi: - penentuan PNBP Terutang; - monitoring atau verifikasi atas PNBP Terutang; - pencatatan piutang PNBP; dan/ atau - penyelesaian koreksi atas Surat Tagihan PNBP. **(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan** ayat (21, Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat juga diberikan tugas dalam rangka peningkatan kualitas layanan kepada Wajib Bayar.

Pasal 6

(U Untuk meningkatkan kualitas perencana€rn, pelaksanaan, dan pertanggungiawaban PNBP, Menteri melakukan pengawasan terhadap Instansi Pengelola PNBP. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk verifikasi, penilaian, dan/ atau evaluasi. **(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 7

**(1) Dalam hal Mitra Instansi Pengelola PNBP telah** melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan imbal jasa. (21 Imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian hak mendapatkan pendapatan atas layanan dan/atau dukungan pendanaan yang bersumber dari APBN. **(3) Pendapatan atas layanan sebagaimana dimaksud pada** ayat (21dapat berupa: - pembagian pendapatan dengan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP; - pembagran pendapatan dengan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana diatur dalam kontrak/perjanjian; dan/atau c, pendapatan atas pelaksanaan tugas layanan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

Pasal 7

**(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 69 ayat (2) disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan disertai dokumen pendukung yang lengkap dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP diterbitkan. Batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud l2l pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Wajib Bayar dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar. **(3) PengecuaJian batas waktu pengajuan keberatan** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP diterbitkan. **(4) Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi** kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: - bencana; atau - keadaan lain berdasarkan pertimbangan Instansi Pengelola PNBP. **(5) Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan** terhadap pengajuan keberatan yang melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3). **(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)** bersifat final. Bagian Kedua Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 8

**(1) Instansi Pengelola PNBP memberikan sanksi administratif** kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6' (2) sanksi. . . SK No 238328 A --- FRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l terdiri atas: - teguran tertulis; - dendaadministratif; jasa; c. pemotongan imbal penghapusan imbal jasa; dan d. - pencabutan status sebagai Mitra Instansi Pengelola PNBP. **(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** dikenakan secara berjenjang.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan PNBP pada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 12

**(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan** sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a yang terdiri atas: yang a. tarif pemanfaatan sumber daya alam terbarukan; dan - tarif pemanfaatan sumber daya alam yang tak terbarukan, diatur dengan Undang-Undang, kontrak, dan/atau Peraturan Pemerintah. (21 Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (l) huruf b yang terdiri atas: - tarif pelayanan dasar; dan - tarif pelayanan nondasar, diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/ atau Peraturan Menteri. **(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan** kekayaan negara dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c yang terdiri atas: - tarif surplus 9"661 bagian Pemerintah; pada Badan; b. tarif begian laba Pemerintah - tarif bagian Pemerintah dari kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tduan pada Badan; yang d. tarif dividen bagran Pemerintah pada Badan berbentuk perusahaan umum, perusahaan perseroan dan/ atau perseroan terbatas lainnya, tidak termasuk Badan sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang BUMN; dan e, tarif . . . SK No 238325 A --- PRESIDEN ### REPUEUK INDONESIA - tarif pengelolaan kekayaan negEra dipisahkan lainnya, diatur dengan Undang-Undang dan/ atau rapat umum pemegang saham. **(4) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan barang** milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO ayat **(1) huruf d yang terdiri atas:** - tarif penggunaan barang milik negara; - tarif pemanfaatan barang milik negara; dan - tarif pemindahtanganan barang milik negara, diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/ atau Peraturan Menteri. **(5) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan dana** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (1) huruf e yang terdiri atas: - tarif imbal jasa atas pelaksanaan investasi Pemerintah; - tarif imbal jasa berupa bunga atau remunerasi atas penempatan uang Pemerintah pada lembaga keuangan; dan - tarif imbal jasa atas pengelolaan dana Pemerintah atau dana perolehan lainnya yang sah, diatur dengan Peraturan Menteri. **(6) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari hak negara lainnya** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (l) huruf f yang terdiri atas: - tarif denda administratif; - tarif pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang- undangan; dan - tarif pungutan atau penerimaan lainnya, diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/ atau Peraturan Menteri. ### Pasal 13. . . SK No 238325 A --- PRESIDEN ### REPUEUK INDONESIA - 1l -

Pasal 13

**(1) Tarif atas jenis PNBP dengan kontrak sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l) merupakan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Undang-Undang dan/ atau Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis PNBP. Tarif atas jenis PNBP dalam rapat umum pemegang saham l2l **(3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat** merupakan pengaturan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan kekayaan negara dipisahkan berupa dividen bagian Pemerintah pada perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas lainnya.

Pasal 14

**(1) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal** L2 ayat l2l, ayat (4) huruf a, dan ayat (6) dapat diatur dengan Peraturan Menteri dalam hal: - tarif bersifat volatil; atau - kebutuhan mendesak. {21 Tarif bersifat volatil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: - tarif di bidang pelatihan selain pelatihan fungsional, pelatihan kepemimpinan, dan pelatihan dasar untuk calon pegawai negeri sipil; pengujian laboratorium; b. tarif di bidang - tarif barang/jasa sebagai hasil kegiatan di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan/ atau pembinaan; dan/ atau - hasil samping kegiatan Pemerintah, dapat berlaku atas jenis PNBP yang komponen pen5rusunan tarifnya berubah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. **(3)Tarif...** SK No238324A --- PRESIDEN ### REPUEUK TNDONESIA _t2_ **(3) Tarif di bidang pengujian laboratorium sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan pada pengujian dalam rangka sertifikasi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(4) Kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf b meliputi: - kegiatan nasional atau internasional; - hasil ratifikasi pedanjian internasional; - arahan Presiden; - rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atau instansi pemeriksa PNBP; dan/ atau - perubahanorganisasi. **(5) Dalam hal terdapat penyesuaian tarif atas jenis PNBP yang** ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang memenuhi kriteria kebutuhan mendesak sebagaimana dimalsud pada ayat (4), tarif atas jenis PNBP dalam Peraturan Pemerintah dimaksud tidak berlaku.

Pasal 15

**(1) Dalam hal terjadi perubahan organisasi dengan kriteria** tertentu, Instansi Pengelola PNBP dapat menggunakan ketentuan tarif yang berlaku sebelum terjadinya perubahan organisasi sampai dengan Peraturan Pemerintah dan/ atau Peraturan Menteri mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Instansi Pengelola PNBP ditetapkan. (21 Ketentuan mengenai kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 16

Pengaturan dan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan barang milik negara berupa pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (4) huruf b dan huruf c mengacu kepada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara. ### Pasal 17. . . SK No 238323 A --- PRESIDEN ### REFUBUK INDONESIA

Pasal 17

**(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (2), pengelolaan barang milik negara berupa penggun€ran barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal \2 ayat (4) huruf a, pengelolaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (5), dan hak negara lainnya sebagaimana dimalsud dalam Pasal 12 ayat (6) dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak atau bentuk lain yang dipersamakan dengan kontrak. PNBP yang dilaksanakan berdasarkan 12) Tarif atas jenis kontrak atau bentuk lain yang dipersamakan dengan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: - tarif tidak dapat ditentukan di awal karena karakteristik pelaksanaan kegiatan Pemerintah; - komponen tarif ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan Wajib Bayar; atau - jenis PNBP yang tarifnya ditentukan berdasarkan nilai guna barang dan/ atau jasa pada saat terjadinya transaksi. Pasal L8 **(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12** dan Pasal L4, tatit atas jenis PNBP dapat diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga sepanjang diperintahkan oleh: - Undang-Undang;dan/atau - Peraturan Pemerintah. (21 Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenzran tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimalsud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri selaku pengelola fiskal. Bagian SK No238322A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Penyusunan, Evaluasi, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Paragraf 1 Penyusunan dan Penyampaian Usulan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 19

**(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan jenis** dan tarif atas jenis PNBP. (21 Dalam menlrusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP harus melakukan: penyederhanaan jenis dan/ atau tarif atas jenis a. upaya PNBP; pengenaan b. analisis terhadap efektivitas dan kinerja jenis dan tarif atas jenis PNBP; pengenaan jenis dan tarif atas c. analisis latar belakang jenis PNBP beserta dasar kewenangan Instansi Pengelola PNBP; jenis dan tarif atas d. analisis dasar perhitungan usulan jenis PNBP; dan/atau pengenaan jenis dan tarif atas jenis e. analisis dampak PNBP. **(3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan usulan** jenis dan tarif atas jenis PNBP disertai dengan hasil upaya dan/atau analisis yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri selaku pengelola fiskal.

Pasal 20

**(1) Menteri melakukan evaluasi atas usulan jenis dan tarif** atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3). **(2) Evaluasi.. .** SK No238321A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA _15_ (21 Dvaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - evaluasi atas penerapan dasar pertimbangan dalam penlrusunan tarif atas jenis PNBP berdasarkan ketentuan Undang-Undang mengenai PNBP; dan - evaluasi atas ketentuan yang harus dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (21. **(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat** berupa penyesuaian dan/ atau penyederhanaan atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP, termasuk pengaturzm tarif atas jenis PNBP sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oo/o (nol persen). Paragraf 2 Penyusunan dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ### Pasal 2 1 Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2O ayat (3), Menteri selaku pengelola fiskal dapat melakukan: - pen5rusunan Rancangan Peraturan Pemerintah; dan/atau - penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Menteri. Bagran Keempat Penyusunan dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Hal Tertentu Pasa722 **(1) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menyusun dan** menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP. atas 12) Dalam penyusunan dan penetapan jenis dan tarif jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri terlebih dahulu: - meminta persetujuan kepada Presiden; dan - berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP. **(3) Ketentuan...** SK No 238320A --- PRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESTA **(3) Ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (41 Da1am hal terdapat penyesuaian tarif atas jenis PNBP yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah karena hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tarif atas jenis PNBP dalam Peraturan Pemerintah dimaksud tidak berlaku. Bagran Kelima Koordinasi antara Pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Menteri Selaku Pengelola Fiskal

Pasal 23

**(1) Menteri/Pimpinan Lembaga yang melakukan pen1rusunan** Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Pemerintah yang memuat pengaturan dan/atau penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP harus berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal. wakil {21 Menteri/Pimpinan Lembaga yang menjadi Pemerintah untuk melaksanakan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang-Undang yang memuat pengaturan dan/ atau penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP harus berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal.

Pasal 24

Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pimpinan Badan selaku penyusun rancangan kontrak yang substansinya terdapat pengaturan dan/ atau penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam harus berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal. Bagran Keenam Penetapan Tarif atas Jenis PNBP sampai dengan RpO,OO (Nol Rupiah) atau O% (Nol Persen)

Pasal 25

( jenis PNBP dapat 1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oo/o (nol persen). **(2) Ketentuan. . .** SK No238319A --- PRESTDEN ### REFUEUK INDONESIA -t7- **(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara** pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri/Lembaga. **(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetqiuan Menteri selaku pengelola fiskal.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 27

**(1) Perencanaan PNBP meliputi:** - penyusunan dan penyampaian Rencana PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP; dan - penelaahan dan penetapan atas Rencana PNBP oleh Menteri. (21 Perencanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk penyusunan rancangan APBN dengan mengikuti siklus APBN. **(3) Perencanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disusun dalam bentuk Rencana PNBP, yang berupa: - target PNBP; atau pagu penggunaan dana PNBP. b. target dan (41 Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun secara realistis, optimal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 28. . . SK No2383l8A --- PRESIDEN ### REPUEUK INDONESIA

Pasal 28

**(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa** Pengelola PNBP menyusun Rencana PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan prakiraan maju Rencana PNBP sesuai dengan ketentuan di bidang pen5rusunan APBN. (21 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menyampaikan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. **(3) Menteri melakukan penelaahan atas Rencana PNBP** sebagaimana dimaksud pada ayat (2). **(4) Menteri menetapkan Rencana PNBP tahun anggaran yang** direncanakan berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai salah satu dasar dalam pen5rusunan rancangan APBN. **(5) Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat** Kuasa Pengelola PNBP tidak menyusun dan tidak menyampaikan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21, Menteri menyusun dan menetapkan Rencana PNBP. Bagian Kedua Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Paragraf 1 Penentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak Terutang

Pasal 29

**(1) PNBP Terutang dihitung oleh:** - Instansi Pengelola PNBP; - Mitra Instansi Pengelola PNBP; atau - Wajib Bayar. (21 Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menunjuk Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP, PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP. **(3) Dalam . . .** SK No2383l7A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA _19_ **(3) Dalam hal sebagian atau seluruh formulasi perhitunga.n** belum dapat dipastikan oleh Instansi Pengelola PNBP, PNBP Terutang dapat dihitung oleh Wajib Bayar. Pasagraf 2 Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 31

**(1) Wajib Bayar wajib membayar PNBP Terutang sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 29 paling lambat pada saat jatuh tempo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Selain jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jatuh tempo ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. **(3) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat melakukan** pembayaran PNBP Terutang melalui Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP. (41 Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang menerima pembayaran PNBP dari Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyetorkan seluruh PNBP pada waktunya ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(5)wajib. . .** SK No238316A --- PRESIDEN ### REPUEUK INDONESIA **(5) Wajib Bayar yang tidak melakukan pembayaran PNBP** Terutang sampai dengan jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ata.u ayat (21 dikenai sanksi administratif. **(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5)** berupa denda sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (71 Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Pasal 32

(l) Selain melalui mekanisme pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, terdapat penerimaan tertentu yang diakui sebagai PNBP. (21 Penerimaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

**(1) Dalam hal terdapat PNBP yang terlebih dahulu harus** memperhitungkan hak dan kewajiban Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kontrak, pembayaran dan/ atau penyetoran PNBP dilakukan dengan mekanisme tertentu. (21 Ketentuan mengenai pembayaran dan/ atau penyetoran PNBP dengan mekanisme tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Pengelolaan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 34

**(1) Dalam hal Wajib Bayar belum melakukan pembayaran** PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Instansi Pengelola PNBP mencatat PNBP Terutang sebagai piutang PNBP. . (2) Instansi.. SK No238315A --- PRESIDEN ### REPUELIK INDONESIA Instansi Pengelola PNBP wajib mengelola piutang PNBP l2l yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan piutang negara. Paragraf 5 Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kurang Bayar

Pasal 35

**(1) Dalam hal terjadi kurang bayar terhadap PNBP Terutang** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat **(2), Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola** PNBP menetapkan PNBP Terutang. Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada l2l ayat (1) dilakukan berdasarkan: - hasil verifikasi dan/ atau monitoring oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP; - laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar; - putusan pengadilan; dan/atau - sumber lainnya. **(3) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada** ayat(21huruf a, huruf b, dan huruf d meliputi pokok PNBP Terutang dan/atau sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran PNBP.

Pasal 36

**(1) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 35 ayat (21 huruf a, huruf c, dan huruf d wajib dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar. (21 Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 35 ayat (21 huruf b wajib dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada W4iib Bayar. **(3) Instansi. ..** SK No257840A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA **(3) Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola** PNBP yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak Lebih Bayar dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Nihil

Pasal 37

(l) Dalam hal terjadi lebih bayar atas kewajiban PNBP dari laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP kbih Bayar dan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar. (21 Dalam hal terjadi lebih bayar atas kewajiban PNBP dari hasil verifikasi dan/ atau hasil monitoring atau sumber lainnya, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar. **(3) Dalam hal tidak terjadi kurang bayar dan lebih bayar** berdasarkan laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Nihil dan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar. Paragraf 7 Penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kurang Bayar

Pasal 38

**(1) Penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 36 ayat (1) dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar. **(2) Surat...** SK No257539A --- FRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA (21 Surat Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan atas pokok dan sanksi administratif sejak berakhirnya jatuh tempo pembayaran PNBP Terutang. **(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** berupa denda sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung I (satu) bulan penuh. **(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. **(5) Surat Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diterbitkan dalam jangka waktu paling lama24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak penetapan PNBP Terutang berdasarkan hasil verifikasi dan/ atau monitoring, laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, dan/atau sumber lainnya. **(6) Penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilaksanakan secara simultan dengan upaya optimalisasi penagihan piutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 8 Koreksi atas Surat Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 39

**(1) Wajib Bayar yang tidak setuju atas Surat Tagihan PNBP** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat mengajukan permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP secara tertulis kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP. PNBP sebagaimana l2l Koreksi terhadap Surat Tagihan dimaksud pada ayat (1) meliputi: - koreksi administratif; dan - koreksi substantif. **(3) Permohonan koreksi administratif sebagaimanadimaksud** pada ayat (2) huruf a disertai dengan penjelasan atas bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi. **(4)Permohonan...** SK No 257538 A --- PRESIDEN ### REPUELIK INDONESIA **(4) Permohonan koreksi substantif sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) huruf b disertai dengan dokumen dan/ atau penjelasan paling sedikit: PNBP yang dimintakan koreksi; a. bagian Surat Tagihan dan PNBP Terutang. b. metode perhitungan **(5) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Pimpinan** Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban yang bersifat final kepada Wajib Bayar atas permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 40

(U Terhadap permohonan koreksi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b yang tidak dimintakan pemeriksaan, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban atas permohonan koreksi. t2t Dalam hal permohonan koreksi substantif sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b disampaikan Wajib Bayar kepada Pimpinan Instansi Pengelo1a PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan atas Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutang dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP. **(3) Dalam hal permohonan koreksi substantif sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b disampaikan Wajib Bayar kepada Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP, Pimpinan Mitra Instansi Pengelotra PNBP dapat menyampaikan permohonan pertimbanga.n kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. **(4) Terhadap pertimbangan sebagaimana** dimaksud pada ayat (3), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta APIP untuk melakukan reviu dan/ atau instansi pemeriksa untuk melakukan atas Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP. ### Pasal 41 ... SK No 257537 A --- PRESIDEN ### BLIK INDONES -2s-

Pasal 41

**(1) Instansi pemeriksa menerbitkan laporan hasil** berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O ayat (2) dan ayat **(4).** sebagaimana 12) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban atas permohonan koreksi. **(3) Dalam hal permohonan koreksi sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) disetujui, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP dan Surat Tagihan PNBP atau surat pemberitehuan kepada Wajib Bayar. **(4) Dalam hal permohonan koreksi sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) tidak disetujui, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP menyampaikan Surat Ketetapan PNBP dan Surat Tagihan kepada Wajib Bayar.

Pasal 42

Wajib Bayar dapat mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal Wajib Bayar tidak setuju atas: jawaban permohonan koreksi substantif sebagaimana a. dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) yang tidak dimintakan pemeriksaan; atau - jawaban permohonan koreksi substantif berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 41.

Pasal 43

**(1) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak batas** akhir penerbitan Surat Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) Wajib Bayar tidak melunasi seluruh PNBP Terutang dan tidak koreksi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 39, keberatan PNBP, atau keringanan PNBP: - Pimpinan . . . SK No 257535 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA - Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang piutang negara; atau - Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penerusan Tagihan PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP. (21 Berdasarkan Surat Penerusan Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara. **(3) Surat Penyerahan Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) mencantumkan besaran PNBP Terutang yang tercatat pada tanggal penyerahan. **(4) PNBP Terutang yang telah diserahkan kepada instansi** yang berwenang mengurus piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap dicatat sebagai piutang PNBP pada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan besaran PNBP pada saat diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara,

Pasal 44

(U Dalam melaksanakan optimalisasi penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (6), Menteri dan/ atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat melakukan: - penghentian layanan pada Instansi Pengelola PNBP; dan/atau penghentian layanan lain pada Instansi Pemerintah. b. Penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l tidak dikenakan pada layanan dasar. **(3) Penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dapat dikenakan kepada orang pribadi, Badan, pemilik Badan, penanggung/penjamin Badan, dan/atau pihak yang memperoleh hak. ### Pasal 45... SK No257535A --- ElrT{{lil{Il ### REPUIIJK IT{TX)NESIA

Pasal 45

Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi kewajiban penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 38 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 9 Penggunaan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 46

**(1) Pimpinan Instansi Pengelo1a PNBP sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 huruf b dapat mengusulkan penggunaan dana PNBP yang dikelolanya kepada Menteri. (21 Terhadap usulan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri memberikan persetqiuan atau penolakan dengan mempertimbangkan: - kondisi keuangan negara; - kebiiakan frskal; dan/atau - kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP. **(3) Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dapat digunakan oleh Instansi Pengelola PNBP untuk** unit kerja di lingkungannya dalam rangka: - Pengelolaan PNBP dan/atau peningkatan kualitas penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/atau kegiatan lainnya; dan/atau - optimalisasi PNBP. **(4) Persetqiuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 dituangkan dalam bentuk surat Menteri.

Pasal 47

**(1) Menteri dapat meninjau kembali persetqjuan penggunaan** dana PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 46ayat(21. **(2) Peninjauan kembali terhadap persetujuan penggunaan** dana PNBP oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik. **(3) Berdasarkan . . .** SK No235935A --- r:Ftr{frl{Il trE-irrrTFlllffitnFEflf -28_ **(3) Berdasarkan hasil peninjauan kembali sebagaimana** dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat melakukan perubahan persetujuan penggunaan dana PNBP.

Pasal 48

Menteri dapat menerbitkan pengaturan tersendiri terhadap persetujuan penggunaan dana PNBP atas jenis PNBP tertentu dengan dasar pertimbangan: - sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau - kebijakan Pemerintah. Paragraf 1O Monitoring dan Verifikasi atas Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 49

(U Instansi Pengelola PNBP dan Menteri sesuai dengan tugas dan kewenangannya melakukan monitoring dan/ atau verifikasi secara administrasi atas pelaksanaan PNBP. (21 Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang dalam hal PNBP Terutang dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP. **(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan** terhadap PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar. (41 Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan monitoring secara periodik atas pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang dalam hal PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b. **(5) Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi** atas PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar dalam hal Instansi Pengelola PNBP dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan sebagian tugas Pengelolaan PNBP. **(6) Hasil monitoring dan/ atau verifikasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan: - penerbitan... SK No235934A --- T:Etr{ET{Ii IA - penerbitan Surat Tagihan dalam hal terjadi PNBP kurang bayar; - penerbitan surat pemberitahuan dalam hal terjadi PNBP lebih bayar; - pengawasan oleh APIP; dan/ atau - pengawasan oleh Menteri. Bagian Ketiga Pertanggungiawaban Paragraf I Penatausahaan

Pasal 51

**(1) Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi kewajiban** penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O ayat (l) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O ayat (1) dikenai sanksi administratif. **(3) Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang yang** tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1O.OO0.00O,0O (sepuluh juta rupiah). Paragraf 2 Pelaporan dan Pertanggungiawaban

Pasal 52

**(1) Dalam melaksanakan pertanggungiawaban PNBP, Wajib** Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. (21 Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun secara periodik setiap semester dan disampaikan paling lama 2O (dua puluh) hari kalender setelah periode laporan tersebut berakhir. **(3) Wajib Bayar yang tidak menyampaikan laporan realisasi** PNBP dan laporan PNBP Terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp I .O0O.OOO,OO (satu juta rupiah). ### Pasal 53... SK No235932A --- PRESIDEN ### REFUI|.JK IXT'ONESIA

Pasal 53

(U Dalam melaksanakan pertanggungjawaban PNBP, Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, PNBP dan laporan PNBP Terutang l2l Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara periodik setiap semester. **(3) Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak menyampaikan** laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif. (41 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: - teguran tertulis; - dendaadministratif; jasa; c, pemotongan imbal penghapusan imbal jasa; dan d. - pencabutan status sebagai Mitra Instansi Pengelola PNBP.

Pasal 54

**(1) Laporan realisasi PNBP sebagaimana dimalsud dalam** ### Pasal 53 ayat (1) memuat jenis, periode, dan jumlah PNBP dengan dilengkapi data dukung terkait realisasi PNBP. (21 Laporan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 53 ayat (1) memuat jenis, periode, dan jumlah PNBP dengan dilengkapi data dukung terkait PNBP Terutang.

Pasal 55

(l) Dalam melaksanakan pertanggungiawaban pelaksanaan APBN, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP wajib laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP dalam lingkungan Instansi Pengelola PNBP yang bersangkutan kepada Menteri. {21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara periodik setiap semester. **(3) Laporan . . .** SK No235931A --- T:llE{ftT{Ii ### REPIIIIJK INTX)NESIA **(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib** disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah periode laporan berakhir.

Pasal 56

Laporan realisasi PNBP dan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 paling sedikit memuat jenis, periode, jumlah PNBP, jumlah piutang PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dan jumlah penggunaan dana PNBP. Bagian Keempat Pengawasan Paragraf 1 Umum

Pasal 57

Pengawasan PNBP dilakukan terhadap: - pemenuhan kewajiban PNBP; dan/ atau - kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP. Paragraf 2 Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 58

(l) Setiap Instansi Pengelola PNBP melaksanakan pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. melaksanakan l2l Selain Instansi Pengelola PNBP pengawasan sebagaimana dimalsud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP melakukan pengawasan atas kewajiban Pengelolaan PNBP yang dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP. **(3)Pengawasan,..** SK No 235930 A --- PRESIDEN ### EEFUTI'IK IHOONESIA **(3) Pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh APIP yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.

Pasal 59

**(1) APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) wajib** membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Menteri. (21 Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat **(1), Menteri melakukan konsolidasi dan penelaahan.** Paragraf 3 Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Menteri

Pasal 61

**(1) Dalam melaksanakan pengawasan, unit yang ditunjuk** Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O ayat (3) dapat meminta dokumen, keterangan, dan/ atau bukti lain kepada Wajib Bayar, Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan/atau pihak lain. **(1) {21 Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat** dilakukan dengan tetap berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP. ### Pasal 62... SK No235929A --- PRESIOEN ### PUELIK INDONES]A

Pasal 62

(l) Unit yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O ayat (3) wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Menteri dan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. (21 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menindaklanjuti laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kepada Menteri. Paragraf 4 Tindak Laljut Hasil Pengawasan

Pasal 63

**(1) Menteri dan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat** menindaklanjuti laporan hasil pengawasan untuk dimintakan pemeriksaan kepada instansi pemeriksa. (21 Permintaan pemeriksaan kepada instansi pemeriksa berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan PNBP. Bagian Kelima Penilaian Kinerja Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 64

Untuk meningkatkan kinerja Pengelolaan PNBP pada Instansi Pengelola PNBP, Menteri melakukan penilaian kinerja Pengelolaan PNBP. Bagran Keenam Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Bendahara Umum Negara

Pasal 65

**(1) Menteri selaku Bendahara Umum Negara berwenang** menetapkan PNBP tertentu yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara. **(2) Terhadap. . .** SK No257802A --- PRESIDEN ### UBLIK ]NDONESIA _35_ (21 Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga tetap menjalankan tugas dan fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan urusan teknis, pembinaan, dan pengawasan. **(3) Penetapan PNBP tertentu sebagai PNBP yang dikelola oleh** Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan - PNBP yang penghitungan dan/ atau penetapannya membutuhkan edming procr'ss1, - bagian Pemerintah dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan; atau - berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan ditetapkan sebagai penerimaan Bendahara Umum Negara.

Pasal 66

PNBP yang selama ini telah dikelola Menteri selaku Bendahara Umum Negara ditetapkan sebagai PNBP tertentu yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara.

Pasal 67

(l) Pengelolaan PNBP tertentu oleh Bendahara Umum Negara dilaksanakan melalui sistem APBN. Pengawasan PNBP tertentu oleh Bendahara Umum Negara l2l dilaksanakan oleh APIP pada Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan/atau unit yang ditunjuk oleh Menteri. **(3) Dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP tertentu** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku Bendahara Umum Negara menunjuk Pejabat Kuasa Pengelola PNBP Bendahara Umum Negara pada unit di lingkungan Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (41 Pejabat Kuasa Pengelola PNBP Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas: - melakukankoordinasidenganKementerian/Lembaga dalam rangka pen5rusunan Rencana PNBP; - mengusulkan Rencana PNBP kepada Menteri selaku Pengelola fiskal; - memungut . . . SK No257801A --- PRESIDEN ### K INDONESIA - memungut dan menyetorkan PNBP ke Kas Negara; - mengelola piutang PNBP; - melaksanakan pertanggungiawaban PNBP kepada Menteri; dan/ atau - melaksanakan tugas lain di bidang PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 68

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 67 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 69

**(1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PNBP instansi** pemeriksa terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP berupa: - Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar; - Surat Ketetapan PNBP Nihil; atau - Surat Ketetapan PNBP l,ebih Bayar. (21 Dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah PNBP yang dihitung oleh Wajib Bayar dan jumlah PNBP yang ditetapkan oleh Instansi Pengelola PNBP dalam Surat Ketetapan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. **(3) Pengajuan . . .** SK No257800A --- PRESIDEN ### REPUELIK INDONESIA **(3) Pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP** Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah Wajib Bayar melakukan pembayaran paling sedikit sejumlah PNBP Terutang yang disetqjui oleh Wajib Bayar dalam pembahasan alhir hasil pemeriksaan PNBP.

Pasal 71

**(1) Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan** dokumen pendukung pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O ayat (1). **(2) Berdasarkan . . .** SK No257799A --- PRESIDEN ### REPUELIK ]NDONESIA _38_ (21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP: - melanjutkan proses penelitian keberatan, jika dokumen pendukung lengkap; atau - surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap. **(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen** pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung. Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud l4l pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian keberatan PNBP. **(5) Jika Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan** dokumen pendukung, Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan. **(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)** bersifat linal. Bagian Ketiga Penelitian Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 72

(l) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (1), Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan keberatan PNBP. (21 Penelitian atas substansi permohonan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian terhadap hasil perhitungan Wajib Bayar, hasil perhitungan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PNBP, dan kesesuaian perhitungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud** pada ayat (2), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk: . a, meminta . . SK No 257798 A --- El=FITil:N ### K INDONES]A - meminta dan/ atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau digital kepada Wajib Bayar dan/atau pihak yang terkait; - Wajib Bayar dan/atau pihak yang terkait; dan - meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan. Bagian Keempat Penetapan Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 73

**(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 72 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar. (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dituangkan dalam bentuk: - surat keteta.pan keberatan kurang bayar; - surat ketetapan keberatan nihil; atau - surat ketetapan keberatan lebih bayar. Pasal T4 (U Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 73 ayat (1) diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak dokumen pendukung diterima secara lengkap. **(2) Apabila Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat** Kuasa Pengelola PNBP tidak mengeluarkan penetapan sesuai dengan jangka wakhr sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan keberatan yang diajukan Wajib Bayar dianggap dikabulkan. **(3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa** Pengelola PNBP wajib menerbitkan penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). **(4) Pimpinan . . .** SK No257797A --- PRESIDEN ### BLIK IN NESIA -40 (41 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP yang tidak menerbitkan penetapan atas keberatan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 75

**(1) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 74 ayat (1) bersifat final. {21 Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju terhadap penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Bagian Ke1ima Penyelesaian atas Ketetapan Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 76

**(1) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 73 ayat (21 huruf a, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP sebesar pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda. (21 Sanksi administratif berupa denda sebageimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dihitung dari pokok PNBP Terutang terhitung sejak PNBP jatuh tempo sampai dengan surat tagihan diterbitkan dan dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Pasal TT Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 73 ayat (2) huruf c, Wajib Bayar dapat meneajukan permohonan pengembalian PNBP jika tidak sedang mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. ### Pasal 78. . . SK No257795A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA -4L-

Pasal 78

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian permohonan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 69 sampai dengan Pasal 77 diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 79

**(1) Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan** PNBP Terutang kepada Instansi Pengelola PNBP, dalam hal terdapat kondisi: - keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar; - kesulitan likuiditas; dan/atau - kebdakanPemerintah. Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi l2l kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas: - bencana; atau - keadaan lain berdasarkan pertimbangan Instansi Pengelola PNBP. **(3) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf b mempakan kondisi keuangan Wajib Bayar yang tidak dapat memenuhi kewajiban jangka pendek. **(4) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** dibuktikan melalui hasil pengujian atas laporan keuangan, yang laporan pembukuan, atau dokumen lain dipersamakan dengan laporan keuangan Wajib Bayar, paling sedikit untuk tahun berjalan dan 1 (satu) tahun sebelumnya. **(5) Kebijakan...** SK No 257795 A --- PRESIOEN ### REPUELIK ]NDONESIA _42_ **(5) Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf c terdiri atas:** - kebijakan yang menyebabkan kerugian bagi Wajib Bayar; - kebijakan yang mewajibkan Wajib Bayar untuk mendukung prograrn nasional yang mengakibatkan Wajib Bayar tidak mendapatkan keuntungan yang optimum; dan/ atau - kebijakan pemberian keringanan PNBP kepada Wajib Bayar dengan mempertimbangkan kearifan lokal, aspek sosial, budaya, kegiatan pemerintahan, lingkungan, dan optimalisasi penagihan PNBP.

Pasal 80

**(1) Dalam hal Wajib Bayar menyampaikan surat permohonan** keringanan, Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menghentikan penyampaian Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) setelah surat permohonan keringanan diterima. (21 Berdasarkan surat permohonan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif berupa denda 2o/o (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dihentikan sementara sejak surat permohonan keringanan diterima Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sampai jawaban surat permohonan keringanan diterbitkan. ### Pasal 8 1 **(1) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) diajukan untuk keringanan PNBP dalam bentuk: - penundaan; - pengangsuran; - pengurErngan; dan/atau - pembebasan. **(1) 12) PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat** berupa: - pokok. . . SK No257794A --- PRESIDEN REPUBLTK lNDONESIA -43_ - pokok PNBP Terutang; dan/atau - sanksi administratif berupa denda, **(3) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) bentuk keringanan dalam 1 (satu) surat pengajuan. **(4) Permohonan keringanan PNBP Terutang berupa:** a, PNBP Terutang berasal dari putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; - PNBP Terutang berdasarkan Surat Ketetapan PNBP dilakukan secara jabatan; atau - PNBP Terutang berasal dari pengenaan denda administratif berdasarkan Undang-Undang mengenai cipta kerja, hanya dapat diajukan untuk keringanan PNBP dalam bentuk penundaan dan/ atau pengangsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l). **(5) Terhadap PNBP Terutang berupa:** - PNBP Terutang yang diajukan keberatan; atau - PNBP Terutang hasil putusan pengadilan sebagai akibat proses lebih lanjut dari pengajuan keberatan PNBP, tidak dapat diajukan permohonan keringanan PNBP.

Pasal 82

**(1) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat sebelum PNBP Terutang dilimpahkan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara. PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada l2l Dalam hal ayat (1) dikembalikan oleh instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara kepada Instansi Pengelola PNBP, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP Terutang. **(3) Dalam . . .** SK No 257793 A --- PR,ESIDEN ### K INDONESIA **(3) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang** diajukan, proses penagihan dan pelimpahan atas PNBP Terutang yang diajukan keringanan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara ditunda. Bagian Kedua Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 83

(U Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung pengajuan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat lll. (21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP: - melanjutkan proses penelitian keringanan, jika dokumen pendukung lengkap; atau - menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap. **(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen** pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung. **(4) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian keringanan PNBP. **(5) Jika Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan** dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan. Bagian Ketiga Penelitian Keringanan PNBP

Pasal 84

**(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan keringanan PNBP. **(2) Dalam . . .** SK No 257858 A --- PRESIDEN ### REPUELIK INDONESIA **(2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud** pada ayat ( 1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk: - meminta dan/ atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau digital kepada Wajib Bayar; - melakukan pembahasan untuk mengonfirmasi hal yang diperlukan dari Wajib Bayar dan/atau pihak yang terkait dengan substansi keringanan PNBP Terutang; - meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan; pertimbangan dari APIP; dan d. meminta - meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap permohonan keringanan berupa pengurangan atau pembebasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Penetapan Keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 85

**(1) Instansi Pengelola PNBP dapat memberikan keringanan** dalam bentuk: - pembebasan, pengurangan, pengangsuran, dan/ atau penundaan dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan keringanan PNBP dalam bentuk pembebasan; - pengurangan, pengangsuran, dan/atau penundaan dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan keringanan PNBP dalam bentuk pengurarlg€rn; - pengangsuran dan/ atau penundaan dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan keringanan PNBP dalam bentuk pengangsuran; atau - penundaan dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan keringanan PNBP dalam bentuk penundaan. **(2) Berdasarkan . . .** SK No257790A --- PRESIOEN ### BLIK INDONESIA Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud l2l dalam Pasal 84 ayat (l), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan keringanan PNBP yang diajukan oleh Wajib Bayar.

Pasal 86

**(1) Persetujuan keringanan berupa penundaan dan/atau** pengangsuran sebagairnana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) hurufa dan hurufb diberikan kepada Wajib Bayar dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Instansi Pengelola PNBP dalam surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP. (21 Wajib Bayar wajib melunasi PNBP Terutang sesuai dengan jangka waktu penundaan dan/atau pengangsurEm sebagaimana ditetapkan dalam surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 87

**(1) Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP** berupa pengurangan atau pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf c dan huruf d diterbitkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP setelah mendapatkan persetujuan Menteri. mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana l2l Untuk dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan persetujuan kepada Menteri dengan melampirkan dokumen pendukung, penjelasan, dan rekomendasi tertulis. **(3) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21** yang diajukan atas permohonan keringanan PNBP berupa pengurangan atau pembebasan sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas harus dilengkapi dengan pertimbangan APIP atau rekomendasi instansi pemeriksa. ### Pasal 88. . . SK No257789A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 88

(l) Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat(2| **(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dapat berupa surat persetujuan seluruhnya atau surat persetujuan sebagian. **(3) Instansi Pengelola PNBP memberikan keringanan berupa** pengurangan atau pembebasan yang disetujui oleh Menteri sebagaimana dimalsud pada ayat (21. (41 Surat persetqiuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersifat final.

Pasal 89

Pimpinan Instansi Pengelola PNBP wajib menerbitkan: - surat pefsetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan PNBP yang bersifat frnal; dan/ atau - SuratTagihan PNBP.

Pasal 90

**(1) Dalam hal permohonan keringanan PNBP sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 88 ditolak, Wajib Bayar wajib memenuhi kewajiban pokok PNBP Terutang ditambah sanksi administratif berupa denda. (21 Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 2Yo (drta persen) per bulan dari pokok PNBP Terutang yang ditolak keringanannya terhitung sejak saat jatuh tempo. **(3) PNBP Terutang dan denda sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) wajib dibayar sejak tanggal surat penolakan. sebagaimana {41 Sanksi administratif berupa denda dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bu1an.

Pasal 91

Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan ketentuan sebageisnns dimaksud dalam Pasal 89 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undansan." Pasal 92... SK No 257788 A --- EliltSIDEN INDONESIA _48_

Pasal 92

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 79 sampai dengan Pasal 91 diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 93

Ketentuan mengenai tata cara pemberian keringanan PNBP Terutang yang berasal dari PNBP Bendahara Umum Negara diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 94

Kriteria pemberian persetujuan atau penolakan keringanan PNBP dapat berupa: jangka waktu penundaan; a. - periode pengangsuran; atau - besaranpersentasepengurangan, ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.

Pasal 95

**(1) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembaJraran** PNBP dapat diajukan oleh Wajib Bayar dalam hal terdapat: - kesalahan pembayaran PNBP; - kesalahan pemungutan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP; - penetapan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP; d.putusan... SK No257787A --- gaft{f.T{.rl ### K INDONESIA - putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; - hasil pemeriksaan PNBP instansi pemeriksa; - pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak; dan/atau - ketentuanperaturan perundang-undangan. (21 Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebegaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran PNBP. **(3) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan** pembayaran PNBP sebag+imana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya putusan pengadilan atau diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan PNBP.

Pasal 96

**(1) Pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya. (21 Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan. **(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** meliputi; - pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar; - melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; - Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang; - apabila pengembalian sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya melebihi jangka waktu I (satu) tahun; atau - di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar. **(4) Pengembalian . . .** SK No257786A --- TI=FIT'I-N ### K INDONESIA **(4) Pengembalian secara langsung melalui pemindahbukuan** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal tidak terdapat tunggakan kewajiban kepada negara. Bagian Kedua Pengajuan Permohonan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 97

**(1) Wajib Bayar mengajukan permohonan pengembalian atas** kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) kepada Instansi Pengelola PNBP dengan dilengkapi dokumen pendukung. **(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat** diajukan kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP dalam hal pemungutan, penyetoran, dan/ atau penagihan PNBP melalui Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan dilengkapi dokumen pendukung, Bagian Ketiga Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai Pembayaran di Muka

Pasal 98

**(1) Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi** Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97. (21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP: - melanjutl<an proses penelitian pengembalian, jika dokumen pendukung lengkap; atau - surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap. **(3) Wajib Bayar menyampaikan kelengkapan dokumen** pendukung sesuai dengan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung yang diterbitkan oleh Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. **(4) Dalam . . .** SK No257818A --- PRESIDEN ### REPUELIK INDONESIA (41 Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian pengembalian PNBP. **(5) Da1am hal Wa,iib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan** dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan. **(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)** tidak menghilangkan hak Wajib Bayar untuk mengajukan kembali permohonan pengembalian PNBP sepanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat **(2) dan (3) belum terlampaui.** (71 Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a, Mitra Instansi Pengelola PNBP menyusun rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran PNBP dan menyampaikannya kepada Instansi Pengelola PNBP dengan melampirkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran oleh Wajib Bayar dan dokumen pendukungnya. **(8) Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas** rekomendasi beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (7). **(9) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada** ayat (21, Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan. {10) Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian PNBP setelah surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima apabila: - Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan - batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (21 dan ayat (3) belum terlampaui. Bagian Keempat Penelitian Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai Pembayaran di Muka

Pasal 99

**(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP. **(2) Dalam . . .** SK No257817A --- ?rf+fft]-{Sl ### K INDONESIA (21 Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk: - meminta konfirmasi atas tunggakan kewajiban PNBP, pajak, serta kepabeanan dan cukai kepada instansi terkait; - meminta dan/ atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau digital kepada Wajib Bayar; - mengonfirmasi Wajib Bayar danlatau pihak yang terkait; - meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan; - meminta pertimbangan dari APIP; dan - meminta instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan PNBP terhadap permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dengan nilai tertentu. **(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan atau persetqjuan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP kepada Wajib Bayar dengan tembusan Menteri. **(4) Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan** pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP setelah surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima dalam hal: - Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan - batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (21dan ayat (3) belum terlampaui. **(5) Surat persetujuan pengembalian kelebihan pembayaran** PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya. Bagian Kelima Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Pemindahbukuan ### Pasal 1O0 **(1) Dalam hal permohonan pengembalian PNBP diajukan** melalui pemindahbukuan, Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasai 97. **(2) Berdasarkan . . .** SK No257815A --- ?r|-+ff.I{$ ### K INDONES]A (21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP: - melanjutkan proses penelitian pengembalian, jika dokumen pendukung lengkap; atau - menyErmpaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap. **(3) Wajib Bayar kelengkapan dokumen** pendukung sesuai dengan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung yang diterbitkan oleh Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b. **(4) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimalsud** pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutlan proses penelitian pengembalian PNBP. **(5) Jika Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan** dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat **(3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan.** **(6) Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan** pengembalian PNBP dalam hal: - sepanjang Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan - jangkawaktu se dimaksud dalam Pasal 95 ayat (21 dan ayat ( belum terlampaui. Bagian Keenam Penelitian Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Pemindahbukuan Pasal lOl **(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen sebagaimana** dimaksud dalam Pasal l0O, Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP. (21 Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk: - meminta konfirmasi atas tunggakan kewajiban PNBP, pajak, serta kepabeanan dan cukai kepada instansi terkait; - meminta . . . SK No257815A --- PRESIDEN ### PUBLIK INDONESIA - meminta dan/ atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau digital kepada Wajib Bayar; - mengonfirmasi Wajib Bayar dan/abau pihak yang terkait; - meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan; - meminta pertimbangan dari APIP; dan - meminta pemeriksaan PNBP dari instansi pemeriksa untuk pengembalian dengan nilai tertentu. **(3) Dalam hal berdasarkan hasil konfirmasi atas tunggakan** kewajiban PNBP, pajak, serta kepabeanan dan cukai kepada instansi terkait sebagaimana dimalsud pada ayat **(2) huruf a ditemukan adanya tunggakan kewajiban** kepada negara, Instansi Pengelola PNBP meminta Wajib Bayar terlebih dahulu melakukan pelunasan tunggakan kewajiban kepada negara. **(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan atau persetujuan pengembalian PNBP kepada Wajib Bayar setelah mendapat pertimbangan Menteri. **(5) Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan** pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP setelah surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima dalam hal: - Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan - batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (21 dan ayat (3) belum terlampaui. **(6) Persetqiuan pengembalian atas kelebihan pembayaran** PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: - pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara langsung melalui pemindahbukuan; atau - diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya. (71 Pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara langsung melalui pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 1O2 . . . SK No257814A --- PRESTDEN ### BLIK INDONESIA

Pasal 102

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal lOl diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 105

Pengembalian PNBP kepada selain Wajib Bayar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara.

Pasal 106

Menteri selaku pengelola fiskal dalam mengelola PNBP melaksanakan kewenangan lain di bidang PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. ### Pasal 1O7 Dalam rangka menjaga akuntabilitas keuangan negara, Menteri berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan/ atau audit terhadap kementerian/lembaga pengelola PNBP dan/atau Wajib Bayar. BABIx... SK No257857A --- PRESIDEN ### K INDONESIA

Pasal 108

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: - tarif atas jenis PNBP yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, tarif atas jenis PNBP tersebut mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; - terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/ atau menetapkan jenis dan/ atau tarif atas jenis PNBP harus menyesuaikan dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan; dan - terhadap penagihan PNBP yang telah dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP dan belum diserahkan kepada Instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara, penagrhan PNBP tersebut menyesuaikan dengan pengaturan penagihan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 38. ### Pasal 1O9 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh pengajuan keberatan PNBP, keringanan PNBP, dan pengembalian PNBP yang sedang dalam proses penyelesaian, penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 112

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No257810A --- PRESIDEN ### K INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2O25 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ### PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2025 ### MENTERI SEKRETARIS NEGARA ### REPUBLIK INDONESIA, ttd ### PRASETYO HADI ### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 156 Salinan sesuai dengan aslinya ### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ### REPUBLIK INDONESIA undangan dan Hukum, Djaman SK No257954A --- PRES!DEN ### EL]K INDONESIA PENJELASAN ATAS ### PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ### NOMOR 44 TAHUN 2025 TENTANG ### TATA CARA PENETAPAN TARIF, PENGELOLAAN, ### DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALTAN ### PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK I. UMUM Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 202O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Talrun 2O2l tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Keempat regulasi tersebut menjadi panduan dalam tata kelola PNBP yang berlaku di semua Kementerian/Lembaga. Seiring dengan perkembangan untuk mengoptimalkan PNBP dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyederhanaan pengaturan tsta cara penetapan tarif atas jenis PNBP, Pengelolaan PNBP, serta pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP. Penyederhanaan pengaturan dilakukan dalam rangka perbaikan tata kelola PNBP yang efektif, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Perbaikan tata kelola PNBP diwqiudkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, pelindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negErra, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang berkesinambungan. Perbaikan tata kelola juga untuk mendukung Pengelolaan PNBP yang lebih profesional, terbuka, serta bertanggung jawab dan berkeadilan. Dalam . . . SK No257950A --- PRESIDEN ### UBLIK INDONESIA Dalam rangla perbaikan tata kelola tersebut, pengaturan Pengelolaan PNBP dalam Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Instansi Pengelola PNBP dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP. Pengaturan Pengelolaan PNBP diharapkan dapat memberikan jawaban atas permasalahan dan tantangan dalam Pengelolaan PNBP antara lain: a, meningkatkan kualitas pengelolaan piutang PNBP; - mengantisipasi adanya perubahan organisasi yang berdampak pada pungutan PNBP; - menlrusun regulasi PNBP yang lebih responsif terhadap dinamika nasional maupun global; dan - men5rusun kebijakan keringanan PNBP yang mendukung kemudahan dan keberlangsungan usaha. Penguatan pengaturan tata kelola PNBP yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah ini terdiri atas: - penguatan penJrusunan regulasi penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang dapat mengantisipasi dinamika masyarakat, kebijakan Pemerintah, dan perkembangan ekonomi; - Pengelolaan PNBP yang efektif dan efisien termasuk penyelarasan dengan ketentuan anggaran pendapatan dan belanja negara, Pengelolaan PNBP Terutang yang lebih optimal, dan penguatan optimalisasi penagthan piutang PNBP; - pengaturan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP yang mempermudah dalam tahapan implementasi bagi pihak-pihak terkait; dan d memberikan penegasan kewenangan lain Menteri Keuangan di bidang PNBP. Penguatan penJrusunan regulasi penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP tidak terlepas dari fungsi PNBP selaku fungsi pengaturan (regulatoryl, yaitu kebijakan tarif PNBP harus bisa memberikan kepastian hukum di tengah dinamika yang terjadi di masyarakat baik nasional maupun global. Kepastian hukum ini sangat penting karena terkait dengan beban yang harus ditanggung masyarakat. Adapun Pengelolaan PNBP yang efektif dan efisien akan menunjang kontribusi PNBP dalam APBN untuk pembangunan nasional. Hal ini sejalan dengan fungsi PNBP selaku fungsi anggaran (budgetaryl. Peraturan SK No257807A --- ,",^ ".",J.T,i','i5|n -3- Peraturan Pemerintah ini juga menyempurnakan pengaturan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP. Kebijakan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP merupakan suatu bentuk kepastian hukum bagi Wqjib Bayar yang akan menggunakan haknya dalam Pengelolaan PNBP. Kebijakan penting dalam Peraturan Pemerintah ini adalah kebijakan keringanan yang memberikan kemudahan dunia usaha dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban PNBP, termasuk mengakomodasi kebijakan yang memberikan kemudahan bagi dunia usaha yang mengalami kesulitan likuiditas dalam rangka menjaga kesinambungan usaha dan meningkatkan lapangan kerja. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur pula kewenangan lain Menteri Keuangan di bidang PNBP sebagai pengejawantahan Pasal 15 hurufh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Kewenangan lain tersebut antara lain menetapkan Pengelolaan PNBP lintas instansi, menyusun pengaturan tata biaya layanan yang tidak menjadi bagian PNBP, seperti pengenaan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi kepada Wajib Bayar, serta pengaturan pengembalian PNBP yang tidak diajukan oleh Wajib Bayar. ### II. PASALPERPASAL