Pengelolaan Penerimaan
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan
sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi
penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
APBN.
1. Pemerintah . . .
SK No 238333 A
---
PRESIDEN
### REPUBL]K INDONESIA
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yErng memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
1. Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha
milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk
apa putr, frrma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis,
lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan
bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam
dan/ atau di luar negeri.
1. Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya
dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, pertanggungiawaban, dan
pengawasErn untuk meningkatkan pelayanan,
akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang
berasal dari PNBP.
1. Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau
penetapan target PNBP atau target dan pagu penggunaan
dana PNBP yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran.
7, Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang
ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara.
1. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar
kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/ atau dokumen
yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP
Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif
berupa denda.
1. Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/ atau dokumen
yang menetapkan jumlah PNBP Terutang yang meliputi
Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan
PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
1l. Wajib. . ,
SK No 257853 A
---
Erl-*Tftfll
INDONESIA
4-
1. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari dalam
negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban
membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas
untuk melaksanakan fungsi bendahara umum neg€rra.
1. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang
menyelenggarakan Pengelolaan PNBP.
1. Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang
membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan
sebagian kegiatan Pengelolaan PNBP yang menjadi tugas
Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara
Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/l.embaga yang
memegElng kewenangan sebagai pengguna
anggaran/ pengguna barang.
1. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi
kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan
PNBP yang menjadi tanggung jawabnya dan tugas lain
terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat APIP adalah instansi Pemerintah yang dibentuk
dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di
lingkungan Kementerian/Lembaga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi
lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 atau peraturan perundang-undangan lain,
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
Kementerian/ l,embaga yang bersangkutan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
### . BAB II. .
SK No 238331 A
---
### REPUBL|K INDONESIA
.5-
Pasal 1
**(1) Objek PNBP meliputi:**
- pemanfaatan sumber daya alam;
b, pelayanan;
- pengelolaan kekayaan negara dipisahkan;
- pengelolaan barang milik negara;
- pengelolaan dana; dan
- hak negara lainnya.
(21 Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci
menurut jenis PNBP.
**(3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur**
dengan:
- Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah; dan/atau
- Peraturan Menteri.
Bagian. . .
SK No 238327 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 1
Tarif atas jenis PNBP berbentuk:
- tarif spesifrk; dan/atau
- tarif ad ualorem.
Pasal 2
Pengelola PNBP terdiri atas:
pengelola fiskal; dan a. Menteri selaku
PNBP. b. Pimpinan Instansi Pengelola
Pasal 3
Menteri selaku pengelola fiskal sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 huruf a mempunyai kewenangan mengelola PNBP
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
**(1) Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi**
Pengelola PNBP wajib melaksanakan pemungutan PNBP
berdasarkan jenis dan tarif atas jenis PNBP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Instansi Pengelo1a PNBP yang tidak melaksanakan**
pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 4
**(1) Instansi Pengelola PNBP terdiri atas:**
- Kementerian/Lembaga;dan
- Kementerian yang menjalankan fungsi sebagai
Bendahara Umum Negara.
(21 Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf a dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga**
selaku pengguna anggaran/ pengguna barang.
**(3) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf b dipimpin oleh Menteri selaku Bendahara**
Umum Negara.
Pimpinan l4l Dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP,
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
**(2) dan ayat (3) dapat:**
- menunjuk Pejabat Kuasa Pengelola PNBP untuk
melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP;
dan/atau
- dibanhr oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk
melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP.
### Pasal 5. . .
SK No238330A
---
PRESIDEN
### REPUEUK INDONESIA
Pasal 5
(U Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (41 huruf b dapat ditunjuk
berdasarkan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- penugasa.n dari Instansi Pengelola PNBP dalam
melaksanakan Pengelolaan PNBP dengan tetap
memperhatikan tanggung jawab Instansi Pengelola
PNBP.
(21 Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf b ditetapkan dalam kontrak/perjanjian.**
**(3) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra**
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf b dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka**
dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif,
dan akuntabel.
**(4) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra**
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan**
paling sedikit:
- mendukung tugas dan fungsi Instansi Pengelola
PNBP;
- dampak terhadap APBN dan/atau masyarakat;
- peningkatan kualitas layanan; dan
- optimalisasi PNBP.
**(5) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra**
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf b harus terlebih dahulu mendapatkan**
persetujuan Menteri.
Pasal 5
**(1) Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola**
PNBP, dan Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP
Terutang wajib menatausahakan PNBP.
(21 Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap Pengelolaan PNBP.
**(3) Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Mitra Instansi**
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat 0)
meliputi pencatatan:
- pemungutan PNBP;
- transaksi penyetoran PNBP;
- penetapan PNBP Terutang;
penoqihan PNBPTerutang; dan/atau d.
- pengelolaan piutang PNBP.
**(4) Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Wajib Bayar**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pencatatan transaksi keuangan yang berkaitan
dengan pembayaran PNBP; dan
- penyimpanan bukti setor dan dokumen pendukung
terkait PNBP.
**(5) Penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) wajib diselenggarakan di wilayah yurisdiksi
Indonesia dan disusun dalam:
- bahasa . . .
SK No 235933 A
---
PRESIDEH
### NEPUBLIK INDONE3IA
- bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata
uang Rupiah; dan/ atau
- bahasa asing dengan menggunakan satuan mata
uang asing yang diizinkan oleh Menteri.
**(6) Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan PNBP**
sebagaimana dimaksud pada ayat (i) wajib disimpan
selama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 6
**(1) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan tugas membantu
Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan pemungutan,
penyetoran, dan/atau penagihan PNBP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Dalam. . .**
SK No 238329A
---
i*l-tfft]aT
INDONESIA
7-
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Mitra Instansi Pengelola PNBP juga dapat
diberikan tugas yang meliputi:
- penentuan PNBP Terutang;
- monitoring atau verifikasi atas PNBP Terutang;
- pencatatan piutang PNBP; dan/ atau
- penyelesaian koreksi atas Surat Tagihan PNBP.
**(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan**
ayat (21, Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat juga
diberikan tugas dalam rangka peningkatan kualitas
layanan kepada Wajib Bayar.
Pasal 6
(U Untuk meningkatkan kualitas perencana€rn, pelaksanaan,
dan pertanggungiawaban PNBP, Menteri melakukan
pengawasan terhadap Instansi Pengelola PNBP.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam bentuk verifikasi, penilaian, dan/ atau
evaluasi.
**(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 7
**(1) Dalam hal Mitra Instansi Pengelola PNBP telah**
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6, Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan imbal jasa.
(21 Imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa pemberian hak mendapatkan pendapatan atas
layanan dan/atau dukungan pendanaan yang bersumber
dari APBN.
**(3) Pendapatan atas layanan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21dapat berupa:
- pembagian pendapatan dengan Instansi Pengelola
PNBP sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas
jenis PNBP;
- pembagran pendapatan dengan Instansi Pengelola
PNBP sebagaimana diatur dalam kontrak/perjanjian;
dan/atau
c, pendapatan atas pelaksanaan tugas layanan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Pasal 7
**(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
69 ayat (2) disampaikan secara tertulis dalam Bahasa
Indonesia dan disertai dokumen pendukung yang lengkap
dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal Surat Ketetapan PNBP diterbitkan.
Batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud l2l
pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Wajib Bayar dapat
menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat
dipenuhi karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar
atau kondisi kahar.
**(3) PengecuaJian batas waktu pengajuan keberatan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling
lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP
diterbitkan.
**(4) Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi**
kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- bencana; atau
- keadaan lain berdasarkan pertimbangan Instansi
Pengelola PNBP.
**(5) Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan**
terhadap pengajuan keberatan yang melampaui batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
**(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
bersifat final.
Bagian Kedua
Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Keberatan
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 8
**(1) Instansi Pengelola PNBP memberikan sanksi administratif**
kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak
melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6' (2) sanksi. . .
SK No 238328 A
---
FRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l
terdiri atas:
- teguran tertulis;
- dendaadministratif;
jasa; c. pemotongan imbal
penghapusan imbal jasa; dan d.
- pencabutan status sebagai Mitra Instansi Pengelola
PNBP.
**(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dikenakan secara berjenjang.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan PNBP pada Mitra
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (4) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 12
**(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan**
sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf a yang terdiri atas:
yang a. tarif pemanfaatan sumber daya alam
terbarukan; dan
- tarif pemanfaatan sumber daya alam yang tak
terbarukan,
diatur dengan Undang-Undang, kontrak, dan/atau
Peraturan Pemerintah.
(21 Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (l) huruf b
yang terdiri atas:
- tarif pelayanan dasar; dan
- tarif pelayanan nondasar,
diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/ atau Peraturan
Menteri.
**(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan**
kekayaan negara dipisahkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c yang terdiri atas:
- tarif surplus 9"661 bagian Pemerintah;
pada Badan; b. tarif begian laba Pemerintah
- tarif bagian Pemerintah dari kelebihan akumulasi
cadangan umum dan cadangan tduan pada Badan;
yang d. tarif dividen bagran Pemerintah pada Badan
berbentuk perusahaan umum, perusahaan perseroan
dan/ atau perseroan terbatas lainnya, tidak termasuk
Badan sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang
BUMN; dan
e, tarif . . .
SK No 238325 A
---
PRESIDEN
### REPUEUK INDONESIA
- tarif pengelolaan kekayaan negEra dipisahkan
lainnya,
diatur dengan Undang-Undang dan/ atau rapat umum
pemegang saham.
**(4) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan barang**
milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO ayat
**(1) huruf d yang terdiri atas:**
- tarif penggunaan barang milik negara;
- tarif pemanfaatan barang milik negara; dan
- tarif pemindahtanganan barang milik negara,
diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/ atau Peraturan
Menteri.
**(5) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan dana**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (1) huruf e
yang terdiri atas:
- tarif imbal jasa atas pelaksanaan investasi
Pemerintah;
- tarif imbal jasa berupa bunga atau remunerasi atas
penempatan uang Pemerintah pada lembaga
keuangan; dan
- tarif imbal jasa atas pengelolaan dana Pemerintah
atau dana perolehan lainnya yang sah,
diatur dengan Peraturan Menteri.
**(6) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari hak negara lainnya**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (l) huruf f
yang terdiri atas:
- tarif denda administratif;
- tarif pungutan sebagai akibat putusan atau
ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki
kewenangan berdasarkan peraturan perundang-
undangan; dan
- tarif pungutan atau penerimaan lainnya,
diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,
dan/ atau Peraturan Menteri.
### Pasal 13. . .
SK No 238325 A
---
PRESIDEN
### REPUEUK INDONESIA
- 1l -
Pasal 13
**(1) Tarif atas jenis PNBP dengan kontrak sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l) merupakan tarif atas
jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya
alam dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
diperintahkan oleh Undang-Undang dan/ atau Peraturan
Pemerintah yang mengatur mengenai jenis PNBP.
Tarif atas jenis PNBP dalam rapat umum pemegang saham l2l
**(3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat**
merupakan pengaturan penetapan tarif atas jenis PNBP
yang berasal dari pengelolaan kekayaan negara
dipisahkan berupa dividen bagian Pemerintah pada
perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas
lainnya.
Pasal 14
**(1) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
L2 ayat l2l, ayat (4) huruf a, dan ayat (6) dapat diatur
dengan Peraturan Menteri dalam hal:
- tarif bersifat volatil; atau
- kebutuhan mendesak.
{21 Tarif bersifat volatil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
- tarif di bidang pelatihan selain pelatihan fungsional,
pelatihan kepemimpinan, dan pelatihan dasar untuk
calon pegawai negeri sipil;
pengujian laboratorium; b. tarif di bidang
- tarif barang/jasa sebagai hasil kegiatan di bidang
penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan,
dan/ atau pembinaan; dan/ atau
- hasil samping kegiatan Pemerintah,
dapat berlaku atas jenis PNBP yang komponen
pen5rusunan tarifnya berubah paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
**(3)Tarif...**
SK No238324A
---
PRESIDEN
### REPUEUK TNDONESIA
_t2_
**(3) Tarif di bidang pengujian laboratorium sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan pada
pengujian dalam rangka sertifikasi perizinan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(4) Kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b meliputi:
- kegiatan nasional atau internasional;
- hasil ratifikasi pedanjian internasional;
- arahan Presiden;
- rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atau
instansi pemeriksa PNBP; dan/ atau
- perubahanorganisasi.
**(5) Dalam hal terdapat penyesuaian tarif atas jenis PNBP yang**
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang memenuhi
kriteria kebutuhan mendesak sebagaimana dimalsud
pada ayat (4), tarif atas jenis PNBP dalam Peraturan
Pemerintah dimaksud tidak berlaku.
Pasal 15
**(1) Dalam hal terjadi perubahan organisasi dengan kriteria**
tertentu, Instansi Pengelola PNBP dapat menggunakan
ketentuan tarif yang berlaku sebelum terjadinya
perubahan organisasi sampai dengan Peraturan
Pemerintah dan/ atau Peraturan Menteri mengenai jenis
dan tarif atas jenis PNBP pada Instansi Pengelola PNBP
ditetapkan.
(21 Ketentuan mengenai kriteria tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 16
Pengaturan dan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal
dari pengelolaan barang milik negara berupa pemanfaatan dan
pemindahtanganan barang milik negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L2 ayat (4) huruf b dan huruf c mengacu
kepada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan
barang milik negara.
### Pasal 17. . .
SK No 238323 A
---
PRESIDEN
### REFUBUK INDONESIA
Pasal 17
**(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (2),
pengelolaan barang milik negara berupa penggun€ran
barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
\2 ayat (4) huruf a, pengelolaan dana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L2 ayat (5), dan hak negara lainnya
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 12 ayat (6) dapat
dilaksanakan berdasarkan kontrak atau bentuk lain yang
dipersamakan dengan kontrak.
PNBP yang dilaksanakan berdasarkan 12) Tarif atas jenis
kontrak atau bentuk lain yang dipersamakan dengan
kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi kriteria:
- tarif tidak dapat ditentukan di awal karena
karakteristik pelaksanaan kegiatan Pemerintah;
- komponen tarif ditentukan berdasarkan kesepakatan
dengan Wajib Bayar; atau
- jenis PNBP yang tarifnya ditentukan berdasarkan
nilai guna barang dan/ atau jasa pada saat terjadinya
transaksi.
Pasal L8
**(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12**
dan Pasal L4, tatit atas jenis PNBP dapat diatur dengan
Peraturan Menteri/Lembaga sepanjang diperintahkan
oleh:
- Undang-Undang;dan/atau
- Peraturan Pemerintah.
(21 Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenzran tarif atas
jenis PNBP sebagaimana dimalsud pada ayat (1) harus
terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri selaku
pengelola fiskal.
Bagian
SK No238322A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Penyusunan, Evaluasi, dan Penetapan
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Paragraf 1
Penyusunan dan Penyampaian Usulan
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 19
**(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan jenis**
dan tarif atas jenis PNBP.
(21 Dalam menlrusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP harus melakukan:
penyederhanaan jenis dan/ atau tarif atas jenis a. upaya
PNBP;
pengenaan b. analisis terhadap efektivitas dan kinerja
jenis dan tarif atas jenis PNBP;
pengenaan jenis dan tarif atas c. analisis latar belakang
jenis PNBP beserta dasar kewenangan Instansi
Pengelola PNBP;
jenis dan tarif atas d. analisis dasar perhitungan usulan
jenis PNBP; dan/atau
pengenaan jenis dan tarif atas jenis e. analisis dampak
PNBP.
**(3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan usulan**
jenis dan tarif atas jenis PNBP disertai dengan hasil upaya
dan/atau analisis yang telah dilakukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri selaku pengelola
fiskal.
Pasal 20
**(1) Menteri melakukan evaluasi atas usulan jenis dan tarif**
atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (3).
**(2) Evaluasi.. .**
SK No238321A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
_15_
(21 Dvaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- evaluasi atas penerapan dasar pertimbangan dalam
penlrusunan tarif atas jenis PNBP berdasarkan
ketentuan Undang-Undang mengenai PNBP; dan
- evaluasi atas ketentuan yang harus dilakukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (21.
**(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat**
berupa penyesuaian dan/ atau penyederhanaan atas
usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP, termasuk
pengaturzm tarif atas jenis PNBP sampai dengan RpO,OO
(nol rupiah) atau Oo/o (nol persen).
Paragraf 2
Penyusunan dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak
### Pasal 2 1
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2O ayat (3), Menteri selaku pengelola fiskal dapat
melakukan:
- pen5rusunan Rancangan Peraturan Pemerintah; dan/atau
- penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan
Menteri.
Bagran Keempat
Penyusunan dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak dalam Hal Tertentu
Pasa722
**(1) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menyusun dan**
menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP.
atas 12) Dalam penyusunan dan penetapan jenis dan tarif
jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
terlebih dahulu:
- meminta persetujuan kepada Presiden; dan
- berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP.
**(3) Ketentuan...**
SK No 238320A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESTA
**(3) Ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
(41 Da1am hal terdapat penyesuaian tarif atas jenis PNBP yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah karena hal
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tarif atas
jenis PNBP dalam Peraturan Pemerintah dimaksud tidak
berlaku.
Bagran Kelima
Koordinasi antara Pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan
Pajak dan Menteri Selaku Pengelola Fiskal
Pasal 23
**(1) Menteri/Pimpinan Lembaga yang melakukan pen1rusunan**
Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan
Pemerintah yang memuat pengaturan dan/atau
penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP harus
berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal.
wakil {21 Menteri/Pimpinan Lembaga yang menjadi
Pemerintah untuk melaksanakan pembahasan bersama
Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan
Undang-Undang yang memuat pengaturan dan/ atau
penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP harus
berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal.
Pasal 24
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pimpinan Badan
selaku penyusun rancangan kontrak yang substansinya
terdapat pengaturan dan/ atau penetapan tarif atas jenis PNBP
yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam harus
berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal.
Bagran Keenam
Penetapan Tarif atas Jenis PNBP sampai dengan RpO,OO (Nol Rupiah)
atau O% (Nol Persen)
Pasal 25
( jenis PNBP dapat 1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas
ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oo/o
(nol persen).
**(2) Ketentuan. . .**
SK No238319A
---
PRESTDEN
### REFUEUK INDONESIA
-t7-
**(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara**
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri/Lembaga.
**(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih
dahulu mendapat persetqiuan Menteri selaku pengelola
fiskal.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif atas
jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai
dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 27
**(1) Perencanaan PNBP meliputi:**
- penyusunan dan penyampaian Rencana PNBP oleh
Instansi Pengelola PNBP; dan
- penelaahan dan penetapan atas Rencana PNBP oleh
Menteri.
(21 Perencanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk penyusunan rancangan APBN dengan
mengikuti siklus APBN.
**(3) Perencanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disusun dalam bentuk Rencana PNBP, yang berupa:
- target PNBP; atau
pagu penggunaan dana PNBP. b. target dan
(41 Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disusun secara realistis, optimal, dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 28. . .
SK No2383l8A
---
PRESIDEN
### REPUEUK INDONESIA
Pasal 28
**(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa**
Pengelola PNBP menyusun Rencana PNBP untuk tahun
anggaran yang direncanakan dan prakiraan maju Rencana
PNBP sesuai dengan ketentuan di bidang pen5rusunan
APBN.
(21 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP wajib menyampaikan Rencana PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
**(3) Menteri melakukan penelaahan atas Rencana PNBP**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
**(4) Menteri menetapkan Rencana PNBP tahun anggaran yang**
direncanakan berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) sebagai salah satu dasar dalam
pen5rusunan rancangan APBN.
**(5) Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat**
Kuasa Pengelola PNBP tidak menyusun dan tidak
menyampaikan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (21, Menteri menyusun dan
menetapkan Rencana PNBP.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Paragraf 1
Penentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak Terutang
Pasal 29
**(1) PNBP Terutang dihitung oleh:**
- Instansi Pengelola PNBP;
- Mitra Instansi Pengelola PNBP; atau
- Wajib Bayar.
(21 Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menunjuk
Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan
sebagian tugas Pengelolaan PNBP, PNBP Terutang
dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP.
**(3) Dalam . . .**
SK No2383l7A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
_19_
**(3) Dalam hal sebagian atau seluruh formulasi perhitunga.n**
belum dapat dipastikan oleh Instansi Pengelola PNBP,
PNBP Terutang dapat dihitung oleh Wajib Bayar.
Pasagraf 2
Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 31
**(1) Wajib Bayar wajib membayar PNBP Terutang sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 29 paling lambat pada saat jatuh
tempo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Selain jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
jatuh tempo ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
**(3) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat melakukan**
pembayaran PNBP Terutang melalui Instansi Pengelola
PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(41 Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola
PNBP yang menerima pembayaran PNBP dari Wajib Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyetorkan
seluruh PNBP pada waktunya ke Kas Negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(5)wajib. . .**
SK No238316A
---
PRESIDEN
### REPUEUK INDONESIA
**(5) Wajib Bayar yang tidak melakukan pembayaran PNBP**
Terutang sampai dengan jatuh tempo sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ata.u ayat (21 dikenai sanksi
administratif.
**(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
berupa denda sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari
jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1
(satu) bulan penuh.
(71 Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dikenakan untuk waktu paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 32
(l) Selain melalui mekanisme pembayaran dan penyetoran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, terdapat
penerimaan tertentu yang diakui sebagai PNBP.
(21 Penerimaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 33
**(1) Dalam hal terdapat PNBP yang terlebih dahulu harus**
memperhitungkan hak dan kewajiban Pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan/atau kontrak, pembayaran dan/ atau penyetoran
PNBP dilakukan dengan mekanisme tertentu.
(21 Ketentuan mengenai pembayaran dan/ atau penyetoran
PNBP dengan mekanisme tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Pengelolaan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 34
**(1) Dalam hal Wajib Bayar belum melakukan pembayaran**
PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31,
Instansi Pengelola PNBP mencatat PNBP Terutang sebagai
piutang PNBP.
. (2) Instansi..
SK No238315A
---
PRESIDEN
### REPUELIK INDONESIA
Instansi Pengelola PNBP wajib mengelola piutang PNBP l2l yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan piutang negara.
Paragraf 5
Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kurang Bayar
Pasal 35
**(1) Dalam hal terjadi kurang bayar terhadap PNBP Terutang**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat
**(2), Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola**
PNBP menetapkan PNBP Terutang.
Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada l2l
ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- hasil verifikasi dan/ atau monitoring oleh Instansi
Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP;
- laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar;
- putusan pengadilan; dan/atau
- sumber lainnya.
**(3) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada**
ayat(21huruf a, huruf b, dan huruf d meliputi pokok PNBP
Terutang dan/atau sanksi administratif berupa denda
keterlambatan pembayaran PNBP.
Pasal 36
**(1) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 35 ayat (21 huruf a, huruf c, dan huruf d wajib
dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra
Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan
menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar.
(21 Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 35 ayat (21 huruf b wajib dilakukan oleh Instansi
Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP
dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan
PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada
W4iib Bayar.
**(3) Instansi. ..**
SK No257840A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
**(3) Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola**
PNBP yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6
Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak Lebih Bayar dan Penerimaan
Negara Bukan Pajak Nihil
Pasal 37
(l) Dalam hal terjadi lebih bayar atas kewajiban PNBP dari
laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar,
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP
menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP
kbih Bayar dan surat pemberitahuan kepada Wajib
Bayar.
(21 Dalam hal terjadi lebih bayar atas kewajiban PNBP dari
hasil verifikasi dan/ atau hasil monitoring atau sumber
lainnya, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP
menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan
kepada Wajib Bayar.
**(3) Dalam hal tidak terjadi kurang bayar dan lebih bayar**
berdasarkan laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib
Bayar, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP
menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP
Nihil dan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar.
Paragraf 7
Penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kurang Bayar
Pasal 38
**(1) Penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 36 ayat (1) dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP
atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan
dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib
Bayar.
**(2) Surat...**
SK No257539A
---
FRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
(21 Surat Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diterbitkan atas pokok dan sanksi administratif sejak
berakhirnya jatuh tempo pembayaran PNBP Terutang.
**(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
berupa denda sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari
jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung I
(satu) bulan penuh.
**(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
**(5) Surat Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diterbitkan dalam jangka waktu paling lama24 (dua puluh
empat) bulan terhitung sejak penetapan PNBP Terutang
berdasarkan hasil verifikasi dan/ atau monitoring, laporan
hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, dan/atau
sumber lainnya.
**(6) Penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan secara simultan dengan upaya
optimalisasi penagihan piutang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 8
Koreksi atas Surat Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 39
**(1) Wajib Bayar yang tidak setuju atas Surat Tagihan PNBP**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat
mengajukan permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan
PNBP secara tertulis kepada Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP dan/atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP.
PNBP sebagaimana l2l Koreksi terhadap Surat Tagihan
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- koreksi administratif; dan
- koreksi substantif.
**(3) Permohonan koreksi administratif sebagaimanadimaksud**
pada ayat (2) huruf a disertai dengan penjelasan atas
bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi.
**(4)Permohonan...**
SK No 257538 A
---
PRESIDEN
### REPUELIK INDONESIA
**(4) Permohonan koreksi substantif sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf b disertai dengan dokumen dan/ atau
penjelasan paling sedikit:
PNBP yang dimintakan koreksi; a. bagian Surat Tagihan
dan
PNBP Terutang. b. metode perhitungan
**(5) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Pimpinan**
Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban yang
bersifat final kepada Wajib Bayar atas permohonan koreksi
terhadap Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 40
(U Terhadap permohonan koreksi substantif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b yang tidak
dimintakan pemeriksaan, Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP
memberikan jawaban atas permohonan koreksi.
t2t Dalam hal permohonan koreksi substantif sebagaimana
dirnaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b disampaikan
Wajib Bayar kepada Pimpinan Instansi Pengelo1a PNBP,
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta instansi
pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan atas Wajib
Bayar yang kewajiban PNBP Terutang dihitung oleh
Instansi Pengelola PNBP.
**(3) Dalam hal permohonan koreksi substantif sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b disampaikan
Wajib Bayar kepada Pimpinan Mitra Instansi Pengelola
PNBP, Pimpinan Mitra Instansi Pengelotra PNBP dapat
menyampaikan permohonan pertimbanga.n kepada
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
**(4) Terhadap pertimbangan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
dapat meminta APIP untuk melakukan reviu dan/ atau
instansi pemeriksa untuk melakukan atas
Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutang dihitung oleh
Mitra Instansi Pengelola PNBP.
### Pasal 41 ...
SK No 257537 A
---
PRESIDEN
### BLIK INDONES
-2s-
Pasal 41
**(1) Instansi pemeriksa menerbitkan laporan hasil**
berdasarkan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O ayat (2) dan ayat
**(4).**
sebagaimana 12) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan
dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
dan/ atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP
memberikan jawaban atas permohonan koreksi.
**(3) Dalam hal permohonan koreksi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) disetujui, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
dan/ atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola
menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP
dan Surat Tagihan PNBP atau surat pemberitehuan
kepada Wajib Bayar.
**(4) Dalam hal permohonan koreksi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) tidak disetujui, Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP dan/atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP
menyampaikan Surat Ketetapan PNBP dan Surat Tagihan
kepada Wajib Bayar.
Pasal 42
Wajib Bayar dapat mengajukan upaya hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal Wajib
Bayar tidak setuju atas:
jawaban permohonan koreksi substantif sebagaimana a.
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) yang tidak dimintakan
pemeriksaan; atau
- jawaban permohonan koreksi substantif berdasarkan
laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 41.
Pasal 43
**(1) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak batas**
akhir penerbitan Surat Tagihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (5) Wajib Bayar tidak melunasi
seluruh PNBP Terutang dan tidak
koreksi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 39, keberatan PNBP, atau keringanan PNBP:
- Pimpinan . . .
SK No 257535 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
- Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat
Penyerahan Tagihan PNBP kepada instansi yang
berwenang mengurus piutang negara untuk diproses
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang piutang negara; atau
- Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan
Surat Penerusan Tagihan PNBP kepada Instansi
Pengelola PNBP.
(21 Berdasarkan Surat Penerusan Tagihan PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan
PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang
negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang piutang negara.
**(3) Surat Penyerahan Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) mencantumkan besaran
PNBP Terutang yang tercatat pada tanggal penyerahan.
**(4) PNBP Terutang yang telah diserahkan kepada instansi**
yang berwenang mengurus piutang negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tetap dicatat sebagai piutang PNBP
pada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan besaran PNBP
pada saat diserahkan kepada instansi yang berwenang
mengurus piutang negara,
Pasal 44
(U Dalam melaksanakan optimalisasi penagihan PNBP
Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (6),
Menteri dan/ atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
dapat melakukan:
- penghentian layanan pada Instansi Pengelola PNBP;
dan/atau
penghentian layanan lain pada Instansi Pemerintah. b.
Penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l
tidak dikenakan pada layanan dasar.
**(3) Penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat dikenakan kepada orang pribadi, Badan, pemilik
Badan, penanggung/penjamin Badan, dan/atau pihak
yang memperoleh hak.
### Pasal 45...
SK No257535A
---
ElrT{{lil{Il
### REPUIIJK IT{TX)NESIA
Pasal 45
Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi kewajiban
penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 38 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 9
Penggunaan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 46
**(1) Pimpinan Instansi Pengelo1a PNBP sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 2 huruf b dapat mengusulkan penggunaan
dana PNBP yang dikelolanya kepada Menteri.
(21 Terhadap usulan penggunaan dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), Menteri memberikan persetqiuan
atau penolakan dengan mempertimbangkan:
- kondisi keuangan negara;
- kebiiakan frskal; dan/atau
- kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP.
**(3) Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dapat digunakan oleh Instansi Pengelola PNBP untuk**
unit kerja di lingkungannya dalam rangka:
- Pengelolaan PNBP dan/atau
peningkatan kualitas penyelenggaraan Pengelolaan
PNBP dan/atau kegiatan lainnya; dan/atau
- optimalisasi PNBP.
**(4) Persetqiuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 dituangkan dalam bentuk surat Menteri.
Pasal 47
**(1) Menteri dapat meninjau kembali persetqjuan penggunaan**
dana PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP dengan
mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalamPasal 46ayat(21.
**(2) Peninjauan kembali terhadap persetujuan penggunaan**
dana PNBP oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara periodik.
**(3) Berdasarkan . . .**
SK No235935A
---
r:Ftr{frl{Il
trE-irrrTFlllffitnFEflf
-28_
**(3) Berdasarkan hasil peninjauan kembali sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat melakukan
perubahan persetujuan penggunaan dana PNBP.
Pasal 48
Menteri dapat menerbitkan pengaturan tersendiri terhadap
persetujuan penggunaan dana PNBP atas jenis PNBP tertentu
dengan dasar pertimbangan:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; atau
- kebijakan Pemerintah.
Paragraf 1O
Monitoring dan Verifikasi atas Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 49
(U Instansi Pengelola PNBP dan Menteri sesuai dengan tugas
dan kewenangannya melakukan monitoring dan/ atau
verifikasi secara administrasi atas pelaksanaan PNBP.
(21 Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap pembayaran dan penyetoran PNBP
Terutang dalam hal PNBP Terutang dihitung oleh Instansi
Pengelola PNBP.
**(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
terhadap PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar.
(41 Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan
monitoring secara periodik atas pembayaran dan
penyetoran PNBP Terutang dalam hal PNBP Terutang
dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b.
**(5) Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi**
atas PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar dalam
hal Instansi Pengelola PNBP dibantu oleh Mitra Instansi
Pengelola PNBP untuk melakukan sebagian tugas
Pengelolaan PNBP.
**(6) Hasil monitoring dan/ atau verifikasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan:
- penerbitan...
SK No235934A
---
T:Etr{ET{Ii
IA
- penerbitan Surat Tagihan dalam hal terjadi PNBP
kurang bayar;
- penerbitan surat pemberitahuan dalam hal terjadi
PNBP lebih bayar;
- pengawasan oleh APIP; dan/ atau
- pengawasan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Pertanggungiawaban
Paragraf I
Penatausahaan
Pasal 51
**(1) Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi kewajiban**
penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O
ayat (l) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O ayat (1)
dikenai sanksi administratif.
**(3) Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang yang**
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
denda sebesar Rp1O.OO0.00O,0O (sepuluh juta rupiah).
Paragraf 2
Pelaporan dan Pertanggungiawaban
Pasal 52
**(1) Dalam melaksanakan pertanggungiawaban PNBP, Wajib**
Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib
menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP
Terutang kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(21 Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun secara
periodik setiap semester dan disampaikan paling lama 2O
(dua puluh) hari kalender setelah periode laporan tersebut
berakhir.
**(3) Wajib Bayar yang tidak menyampaikan laporan realisasi**
PNBP dan laporan PNBP Terutang sampai dengan batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi
administratif berupa denda sebesar Rp I .O0O.OOO,OO (satu
juta rupiah).
### Pasal 53...
SK No235932A
---
PRESIDEN
### REFUI|.JK IXT'ONESIA
Pasal 53
(U Dalam melaksanakan pertanggungjawaban PNBP,
Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib
menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP
Terutang kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP,
PNBP dan laporan PNBP Terutang l2l Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara
periodik setiap semester.
**(3) Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak menyampaikan**
laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sampai
dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenai sanksi administratif.
(41 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas:
- teguran tertulis;
- dendaadministratif;
jasa; c, pemotongan imbal
penghapusan imbal jasa; dan d.
- pencabutan status sebagai Mitra Instansi Pengelola
PNBP.
Pasal 54
**(1) Laporan realisasi PNBP sebagaimana dimalsud dalam**
### Pasal 53 ayat (1) memuat jenis, periode, dan jumlah PNBP
dengan dilengkapi data dukung terkait realisasi PNBP.
(21 Laporan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 53 ayat (1) memuat jenis, periode, dan jumlah PNBP
dengan dilengkapi data dukung terkait PNBP Terutang.
Pasal 55
(l) Dalam melaksanakan pertanggungiawaban pelaksanaan
APBN, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP wajib
laporan realisasi penerimaan dan
penggunaan dana PNBP dalam lingkungan Instansi
Pengelola PNBP yang bersangkutan kepada Menteri.
{21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
secara periodik setiap semester.
**(3) Laporan . . .**
SK No235931A
---
T:llE{ftT{Ii
### REPIIIIJK INTX)NESIA
**(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib**
disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah periode
laporan berakhir.
Pasal 56
Laporan realisasi PNBP dan penggunaan dana PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 paling sedikit memuat
jenis, periode, jumlah PNBP, jumlah piutang PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dan jumlah
penggunaan dana PNBP.
Bagian Keempat
Pengawasan
Paragraf 1
Umum
Pasal 57
Pengawasan PNBP dilakukan terhadap:
- pemenuhan kewajiban PNBP; dan/ atau
- kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang PNBP.
Paragraf 2
Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Instansi Pengelola
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 58
(l) Setiap Instansi Pengelola PNBP melaksanakan
pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
melaksanakan l2l Selain Instansi Pengelola PNBP pengawasan sebagaimana dimalsud pada ayat (1),
Instansi Pengelola PNBP melakukan pengawasan atas
kewajiban Pengelolaan PNBP yang dilakukan oleh Mitra
Instansi Pengelola PNBP.
**(3)Pengawasan,..**
SK No 235930 A
---
PRESIDEN
### EEFUTI'IK IHOONESIA
**(3) Pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh APIP yang
bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga.
Pasal 59
**(1) APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) wajib**
membuat laporan hasil pengawasan dan
menyampaikannya kepada Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP dan Menteri.
(21 Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1), Menteri melakukan konsolidasi dan penelaahan.**
Paragraf 3
Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Menteri
Pasal 61
**(1) Dalam melaksanakan pengawasan, unit yang ditunjuk**
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O ayat (3)
dapat meminta dokumen, keterangan, dan/ atau bukti lain
kepada Wajib Bayar, Mitra Instansi Pengelola PNBP,
dan/atau pihak lain.
**(1) {21 Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat**
dilakukan dengan tetap berkoordinasi dengan Instansi
Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP.
### Pasal 62...
SK No235929A
---
PRESIOEN
### PUELIK INDONES]A
Pasal 62
(l) Unit yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6O ayat (3) wajib membuat laporan hasil
pengawasan dan menyampaikan kepada Menteri dan
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(21 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menindaklanjuti
laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan menyampaikan laporan hasil tindak lanjut
kepada Menteri.
Paragraf 4
Tindak Laljut Hasil Pengawasan
Pasal 63
**(1) Menteri dan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat**
menindaklanjuti laporan hasil pengawasan untuk
dimintakan pemeriksaan kepada instansi pemeriksa.
(21 Permintaan pemeriksaan kepada instansi pemeriksa
berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan
PNBP.
Bagian Kelima
Penilaian Kinerja Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 64
Untuk meningkatkan kinerja Pengelolaan PNBP pada Instansi
Pengelola PNBP, Menteri melakukan penilaian kinerja
Pengelolaan PNBP.
Bagran Keenam
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Bendahara Umum Negara
Pasal 65
**(1) Menteri selaku Bendahara Umum Negara berwenang**
menetapkan PNBP tertentu yang dikelola oleh Bendahara
Umum Negara.
**(2) Terhadap. . .**
SK No257802A
---
PRESIDEN
### UBLIK ]NDONESIA
_35_
(21 Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri/Pimpinan Lembaga tetap menjalankan tugas dan
fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan
urusan teknis, pembinaan, dan pengawasan.
**(3) Penetapan PNBP tertentu sebagai PNBP yang dikelola oleh**
Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempertimbangkan
- PNBP yang penghitungan dan/ atau penetapannya
membutuhkan edming procr'ss1,
- bagian Pemerintah dari hasil pengelolaan kekayaan
negara dipisahkan; atau
- berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan ditetapkan sebagai penerimaan Bendahara
Umum Negara.
Pasal 66
PNBP yang selama ini telah dikelola Menteri selaku Bendahara
Umum Negara ditetapkan sebagai PNBP tertentu yang dikelola
oleh Bendahara Umum Negara.
Pasal 67
(l) Pengelolaan PNBP tertentu oleh Bendahara Umum Negara
dilaksanakan melalui sistem APBN.
Pengawasan PNBP tertentu oleh Bendahara Umum Negara l2l dilaksanakan oleh APIP pada Kementerian yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan
negara dan/atau unit yang ditunjuk oleh Menteri.
**(3) Dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP tertentu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku
Bendahara Umum Negara menunjuk Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP Bendahara Umum Negara pada unit di
lingkungan Kementerian yang membidangi urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
(41 Pejabat Kuasa Pengelola PNBP Bendahara Umum Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas:
- melakukankoordinasidenganKementerian/Lembaga
dalam rangka pen5rusunan Rencana PNBP;
- mengusulkan Rencana PNBP kepada Menteri selaku
Pengelola fiskal;
- memungut . . .
SK No257801A
---
PRESIDEN
### K INDONESIA
- memungut dan menyetorkan PNBP ke Kas Negara;
- mengelola piutang PNBP;
- melaksanakan pertanggungiawaban PNBP kepada
Menteri; dan/ atau
- melaksanakan tugas lain di bidang PNBP sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal
67 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 69
**(1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PNBP instansi**
pemeriksa terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP
menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP
berupa:
- Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar;
- Surat Ketetapan PNBP Nihil; atau
- Surat Ketetapan PNBP l,ebih Bayar.
(21 Dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah PNBP yang
dihitung oleh Wajib Bayar dan jumlah PNBP yang
ditetapkan oleh Instansi Pengelola PNBP dalam Surat
Ketetapan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan kepada
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP.
**(3) Pengajuan . . .**
SK No257800A
---
PRESIDEN
### REPUELIK INDONESIA
**(3) Pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP**
Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dilakukan setelah Wajib Bayar melakukan pembayaran
paling sedikit sejumlah PNBP Terutang yang disetqjui oleh
Wajib Bayar dalam pembahasan alhir hasil pemeriksaan
PNBP.
Pasal 71
**(1) Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan**
dokumen pendukung pengajuan keberatan PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O ayat (1).
**(2) Berdasarkan . . .**
SK No257799A
---
PRESIDEN
### REPUELIK ]NDONESIA
_38_
(21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola
PNBP:
- melanjutkan proses penelitian keberatan, jika
dokumen pendukung lengkap; atau
- surat permintaan kelengkapan
dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika
dokumen pendukung tidak lengkap.
**(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen**
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen
pendukung.
Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud l4l
pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP
melanjutkan proses penelitian keberatan PNBP.
**(5) Jika Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan**
dokumen pendukung, Instansi Pengelola PNBP
menerbitkan surat penolakan.
**(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
bersifat linal.
Bagian Ketiga
Penelitian Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 72
(l) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (1), Instansi
Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi
permohonan keberatan PNBP.
(21 Penelitian atas substansi permohonan keberatan PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian
terhadap hasil perhitungan Wajib Bayar, hasil
perhitungan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan
PNBP, dan kesesuaian perhitungan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(3) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
. a, meminta . .
SK No 257798 A
---
El=FITil:N
### K INDONES]A
- meminta dan/ atau meminjam buku, catatan, data,
dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau
digital kepada Wajib Bayar dan/atau pihak yang
terkait;
- Wajib Bayar dan/atau pihak yang
terkait; dan
- meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain
terkait yang diperlukan.
Bagian Keempat
Penetapan Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 73
**(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 72 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat
penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar.
(21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
dituangkan dalam bentuk:
- surat keteta.pan keberatan kurang bayar;
- surat ketetapan keberatan nihil; atau
- surat ketetapan keberatan lebih bayar.
Pasal T4
(U Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 73 ayat (1) diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan
terhitung sejak dokumen pendukung diterima secara
lengkap.
**(2) Apabila Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat**
Kuasa Pengelola PNBP tidak mengeluarkan penetapan
sesuai dengan jangka wakhr sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), permohonan keberatan yang diajukan Wajib
Bayar dianggap dikabulkan.
**(3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa**
Pengelola PNBP wajib menerbitkan penetapan atas
keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka
waktu penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
**(4) Pimpinan . . .**
SK No257797A
---
PRESIDEN
### BLIK IN NESIA
-40
(41 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP yang tidak menerbitkan penetapan atas
keberatan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 75
**(1) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 74 ayat (1) bersifat final.
{21 Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju terhadap penetapan
atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Wajib Bayar dapat mengajukan gugatan melalui
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Bagian Ke1ima
Penyelesaian atas Ketetapan Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 76
**(1) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 73 ayat (21 huruf a, Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan
dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP sebesar pokok
PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda.
(21 Sanksi administratif berupa denda sebageimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 2o/o (dua
persen) per bulan dihitung dari pokok PNBP Terutang
terhitung sejak PNBP jatuh tempo sampai dengan surat
tagihan diterbitkan dan dikenakan untuk paling lama 24
(dua puluh empat) bulan.
Pasal TT
Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 73 ayat (2) huruf c, Wajib Bayar dapat meneajukan
permohonan pengembalian PNBP jika tidak sedang
mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara.
### Pasal 78. . .
SK No257795A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
-4L-
Pasal 78
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
permohonan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 69 sampai dengan Pasal 77 diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal 79
**(1) Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan**
PNBP Terutang kepada Instansi Pengelola PNBP, dalam hal
terdapat kondisi:
- keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau
kondisi kahar;
- kesulitan likuiditas; dan/atau
- kebdakanPemerintah.
Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi l2l kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri
atas:
- bencana; atau
- keadaan lain berdasarkan pertimbangan Instansi
Pengelola PNBP.
**(3) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b mempakan kondisi keuangan Wajib Bayar yang
tidak dapat memenuhi kewajiban jangka pendek.
**(4) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dibuktikan melalui hasil pengujian atas laporan keuangan,
yang laporan pembukuan, atau dokumen lain
dipersamakan dengan laporan keuangan Wajib Bayar,
paling sedikit untuk tahun berjalan dan 1 (satu) tahun
sebelumnya.
**(5) Kebijakan...**
SK No 257795 A
---
PRESIOEN
### REPUELIK ]NDONESIA
_42_
**(5) Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf c terdiri atas:**
- kebijakan yang menyebabkan kerugian bagi Wajib
Bayar;
- kebijakan yang mewajibkan Wajib Bayar untuk
mendukung prograrn nasional yang mengakibatkan
Wajib Bayar tidak mendapatkan keuntungan yang
optimum; dan/ atau
- kebijakan pemberian keringanan PNBP kepada Wajib
Bayar dengan mempertimbangkan kearifan lokal,
aspek sosial, budaya, kegiatan pemerintahan,
lingkungan, dan optimalisasi penagihan PNBP.
Pasal 80
**(1) Dalam hal Wajib Bayar menyampaikan surat permohonan**
keringanan, Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra
Instansi Pengelola PNBP menghentikan penyampaian
Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (1) setelah surat permohonan keringanan diterima.
(21 Berdasarkan surat permohonan keringanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif berupa
denda 2o/o (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP
Terutang dihentikan sementara sejak surat permohonan
keringanan diterima Instansi Pengelola PNBP dan/ atau
Mitra Instansi Pengelola PNBP sampai jawaban surat
permohonan keringanan diterbitkan.
### Pasal 8 1
**(1) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) diajukan untuk
keringanan PNBP dalam bentuk:
- penundaan;
- pengangsuran;
- pengurErngan; dan/atau
- pembebasan.
**(1) 12) PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat**
berupa:
- pokok. . .
SK No257794A
---
PRESIDEN
REPUBLTK lNDONESIA
-43_
- pokok PNBP Terutang; dan/atau
- sanksi administratif berupa denda,
**(3) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan untuk lebih dari 1
(satu) bentuk keringanan dalam 1 (satu) surat pengajuan.
**(4) Permohonan keringanan PNBP Terutang berupa:**
a, PNBP Terutang berasal dari putusan pengadilan yang
memiliki kekuatan hukum tetap;
- PNBP Terutang berdasarkan Surat Ketetapan PNBP
dilakukan secara jabatan; atau
- PNBP Terutang berasal dari pengenaan denda
administratif berdasarkan Undang-Undang mengenai
cipta kerja,
hanya dapat diajukan untuk keringanan PNBP dalam
bentuk penundaan dan/ atau pengangsuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (l).
**(5) Terhadap PNBP Terutang berupa:**
- PNBP Terutang yang diajukan keberatan; atau
- PNBP Terutang hasil putusan pengadilan sebagai akibat
proses lebih lanjut dari pengajuan keberatan PNBP,
tidak dapat diajukan permohonan keringanan PNBP.
Pasal 82
**(1) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) diajukan secara tertulis
kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP, atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola
PNBP dengan dilengkapi dokumen pendukung paling
lambat sebelum PNBP Terutang dilimpahkan kepada
instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang
negara.
PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada l2l Dalam hal ayat (1) dikembalikan oleh instansi yang berwenang
melakukan pengurusan piutang negara kepada Instansi
Pengelola PNBP, Wajib Bayar dapat mengajukan
permohonan keringanan PNBP Terutang.
**(3) Dalam . . .**
SK No 257793 A
---
PR,ESIDEN
### K INDONESIA
**(3) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang**
diajukan, proses penagihan dan pelimpahan atas PNBP
Terutang yang diajukan keringanan kepada instansi yang
berwenang melakukan pengurusan piutang negara
ditunda.
Bagian Kedua
Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Keringanan
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 83
(U Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan
dokumen pendukung pengajuan keringanan PNBP
Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat lll.
(21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola
PNBP:
- melanjutkan proses penelitian keringanan, jika
dokumen pendukung lengkap; atau
- menyampaikan surat permintaan kelengkapan
dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika
dokumen pendukung tidak lengkap.
**(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen**
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen
pendukung.
**(4) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP
melanjutkan proses penelitian keringanan PNBP.
**(5) Jika Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan**
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi
Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan.
Bagian Ketiga
Penelitian Keringanan PNBP
Pasal 84
**(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), Instansi
Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi
permohonan keringanan PNBP.
**(2) Dalam . . .**
SK No 257858 A
---
PRESIDEN
### REPUELIK INDONESIA
**(2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud**
pada ayat ( 1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
- meminta dan/ atau meminjam buku, catatan, data,
dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau
digital kepada Wajib Bayar;
- melakukan pembahasan untuk mengonfirmasi hal
yang diperlukan dari Wajib Bayar dan/atau pihak
yang terkait dengan substansi
keringanan PNBP Terutang;
- meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain
terkait yang diperlukan;
pertimbangan dari APIP; dan d. meminta
- meminta instansi pemeriksa untuk melakukan
Pemeriksaan PNBP terhadap permohonan keringanan
berupa pengurangan atau pembebasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Penetapan Keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 85
**(1) Instansi Pengelola PNBP dapat memberikan keringanan**
dalam bentuk:
- pembebasan, pengurangan, pengangsuran, dan/ atau
penundaan dalam hal Wajib Bayar mengajukan
permohonan keringanan PNBP dalam bentuk
pembebasan;
- pengurangan, pengangsuran, dan/atau penundaan
dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan
keringanan PNBP dalam bentuk pengurarlg€rn;
- pengangsuran dan/ atau penundaan dalam hal Wajib
Bayar mengajukan permohonan keringanan PNBP
dalam bentuk pengangsuran; atau
- penundaan dalam hal Wajib Bayar mengajukan
permohonan keringanan PNBP dalam bentuk
penundaan.
**(2) Berdasarkan . . .**
SK No257790A
---
PRESIOEN
### BLIK INDONESIA
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud l2l
dalam Pasal 84 ayat (l), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat
persetujuan atau penolakan keringanan PNBP yang
diajukan oleh Wajib Bayar.
Pasal 86
**(1) Persetujuan keringanan berupa penundaan dan/atau**
pengangsuran sebagairnana dimaksud dalam Pasal 81
ayat (1) hurufa dan hurufb diberikan kepada Wajib Bayar
dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Instansi
Pengelola PNBP dalam surat persetujuan atas permohonan
keringanan PNBP.
(21 Wajib Bayar wajib melunasi PNBP Terutang sesuai dengan
jangka waktu penundaan dan/atau pengangsurEm
sebagaimana ditetapkan dalam surat persetujuan atas
permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 87
**(1) Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP**
berupa pengurangan atau pembebasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf c dan huruf d
diterbitkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP setelah
mendapatkan persetujuan Menteri.
mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana l2l Untuk
dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
menyampaikan surat permintaan persetujuan kepada
Menteri dengan melampirkan dokumen pendukung,
penjelasan, dan rekomendasi tertulis.
**(3) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
yang diajukan atas permohonan keringanan PNBP berupa
pengurangan atau pembebasan sebagai akibat kondisi
kesulitan likuiditas harus dilengkapi dengan
pertimbangan APIP atau rekomendasi instansi pemeriksa.
### Pasal 88. . .
SK No257789A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal 88
(l) Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan
terhadap permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 ayat(2|
**(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat berupa surat persetujuan seluruhnya atau surat
persetujuan sebagian.
**(3) Instansi Pengelola PNBP memberikan keringanan berupa**
pengurangan atau pembebasan yang disetujui oleh
Menteri sebagaimana dimalsud pada ayat (21.
(41 Surat persetqiuan atau penolakan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) bersifat final.
Pasal 89
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP wajib menerbitkan:
- surat pefsetujuan atau penolakan atas permohonan
keringanan PNBP yang bersifat frnal; dan/ atau
- SuratTagihan PNBP.
Pasal 90
**(1) Dalam hal permohonan keringanan PNBP sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 88 ditolak, Wajib Bayar wajib
memenuhi kewajiban pokok PNBP Terutang ditambah
sanksi administratif berupa denda.
(21 Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 2Yo (drta
persen) per bulan dari pokok PNBP Terutang yang ditolak
keringanannya terhitung sejak saat jatuh tempo.
**(3) PNBP Terutang dan denda sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) wajib dibayar sejak tanggal surat penolakan.
sebagaimana {41 Sanksi administratif berupa denda
dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24
(dua puluh empat) bu1an.
Pasal 91
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan
ketentuan sebageisnns dimaksud dalam Pasal 89 dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undansan." Pasal 92...
SK No 257788 A
---
EliltSIDEN
INDONESIA
_48_
Pasal 92
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 79 sampai dengan Pasal 91 diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal 93
Ketentuan mengenai tata cara pemberian keringanan PNBP
Terutang yang berasal dari PNBP Bendahara Umum Negara
diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 94
Kriteria pemberian persetujuan atau penolakan keringanan
PNBP dapat berupa:
jangka waktu penundaan; a.
- periode pengangsuran; atau
- besaranpersentasepengurangan,
ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
Pasal 95
**(1) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembaJraran**
PNBP dapat diajukan oleh Wajib Bayar dalam hal terdapat:
- kesalahan pembayaran PNBP;
- kesalahan pemungutan PNBP oleh Instansi Pengelola
PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP;
- penetapan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atas pengajuan
keberatan PNBP;
d.putusan...
SK No257787A
---
gaft{f.T{.rl
### K INDONESIA
- putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
- hasil pemeriksaan PNBP instansi pemeriksa;
- pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi
Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola
PNBP secara sepihak; dan/atau
- ketentuanperaturan perundang-undangan.
(21 Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan
pembayaran PNBP sebegaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g tidak
melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terjadinya
kelebihan pembayaran PNBP.
**(3) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan**
pembayaran PNBP sebag+imana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dan huruf e tidak melebihi jangka waktu 2 (dua)
tahun sejak ditetapkannya putusan pengadilan atau
diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan PNBP.
Pasal 96
**(1) Pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1)
diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah
PNBP Terutang berikutnya.
(21 Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan
pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
ayat (1) dapat diberikan secara langsung melalui
pemindahbukuan.
**(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
meliputi;
- pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar;
- melaksanakan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban PNBP yang
sejenis secara berulang;
- apabila pengembalian sebagai pembayaran di muka
atas jumlah PNBP Terutang berikutnya melebihi
jangka waktu I (satu) tahun; atau
- di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar.
**(4) Pengembalian . . .**
SK No257786A
---
TI=FIT'I-N
### K INDONESIA
**(4) Pengembalian secara langsung melalui pemindahbukuan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal
tidak terdapat tunggakan kewajiban kepada negara.
Bagian Kedua
Pengajuan Permohonan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 97
**(1) Wajib Bayar mengajukan permohonan pengembalian atas**
kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 95 ayat (1) kepada Instansi Pengelola PNBP
dengan dilengkapi dokumen pendukung.
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
diajukan kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP dalam hal
pemungutan, penyetoran, dan/ atau penagihan PNBP
melalui Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan dilengkapi
dokumen pendukung,
Bagian Ketiga
Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Pengembalian Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagai Pembayaran di Muka
Pasal 98
**(1) Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi**
Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97.
(21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola
PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP:
- melanjutl<an proses penelitian pengembalian, jika
dokumen pendukung lengkap; atau
- surat permintaan kelengkapan
dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika
dokumen pendukung tidak lengkap.
**(3) Wajib Bayar menyampaikan kelengkapan dokumen**
pendukung sesuai dengan surat permintaan kelengkapan
dokumen pendukung yang diterbitkan oleh Instansi
Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
**(4) Dalam . . .**
SK No257818A
---
PRESIDEN
### REPUELIK INDONESIA
(41 Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP
dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP melanjutkan
proses penelitian pengembalian PNBP.
**(5) Da1am hal Wa,iib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan**
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi
Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP
menerbitkan surat penolakan.
**(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
tidak menghilangkan hak Wajib Bayar untuk mengajukan
kembali permohonan pengembalian PNBP sepanjang
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat
**(2) dan (3) belum terlampaui.**
(71 Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a, Mitra Instansi Pengelola PNBP menyusun
rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran PNBP
dan menyampaikannya kepada Instansi Pengelola PNBP
dengan melampirkan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran oleh Wajib Bayar dan dokumen
pendukungnya.
**(8) Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas**
rekomendasi beserta lampiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (7).
**(9) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21, Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat
persetujuan atau penolakan.
{10) Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan
pengembalian PNBP setelah surat penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diterima apabila:
- Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan
- batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
ayat (21 dan ayat (3) belum terlampaui.
Bagian Keempat
Penelitian Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagai Pembayaran di Muka
Pasal 99
**(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Instansi Pengelola
PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan
pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP.
**(2) Dalam . . .**
SK No257817A
---
?rf+fft]-{Sl
### K INDONESIA
(21 Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (l), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
- meminta konfirmasi atas tunggakan kewajiban PNBP,
pajak, serta kepabeanan dan cukai kepada instansi
terkait;
- meminta dan/ atau meminjam buku, catatan, data,
dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau
digital kepada Wajib Bayar;
- mengonfirmasi Wajib Bayar danlatau pihak yang
terkait;
- meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain
terkait yang diperlukan;
- meminta pertimbangan dari APIP; dan
- meminta instansi pemeriksa untuk melakukan
pemeriksaan PNBP terhadap permohonan
pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP
dengan nilai tertentu.
**(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat
Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan atau
persetqjuan pengembalian atas kelebihan pembayaran
PNBP kepada Wajib Bayar dengan tembusan Menteri.
**(4) Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan**
pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP setelah
surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterima dalam hal:
- Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan
- batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
ayat (21dan ayat (3) belum terlampaui.
**(5) Surat persetujuan pengembalian kelebihan pembayaran**
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah
PNBP Terutang berikutnya.
Bagian Kelima
Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Pengembalian Penerimaan Negara
Bukan Pajak melalui Pemindahbukuan
### Pasal 1O0
**(1) Dalam hal permohonan pengembalian PNBP diajukan**
melalui pemindahbukuan, Instansi Pengelola PNBP
melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasai 97.
**(2) Berdasarkan . . .**
SK No257815A
---
?r|-+ff.I{$
### K INDONES]A
(21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola
PNBP:
- melanjutkan proses penelitian pengembalian, jika
dokumen pendukung lengkap; atau
- menyErmpaikan surat permintaan kelengkapan
dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika
dokumen pendukung tidak lengkap.
**(3) Wajib Bayar kelengkapan dokumen**
pendukung sesuai dengan surat permintaan kelengkapan
dokumen pendukung yang diterbitkan oleh Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b.
**(4) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimalsud**
pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP
melanjutlan proses penelitian pengembalian PNBP.
**(5) Jika Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan**
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
**(3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan.**
**(6) Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan**
pengembalian PNBP dalam hal:
- sepanjang Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan
- jangkawaktu se dimaksud dalam Pasal 95
ayat (21 dan ayat ( belum terlampaui.
Bagian Keenam
Penelitian Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui
Pemindahbukuan
Pasal lOl
**(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal l0O, Instansi Pengelola PNBP
melakukan penelitian atas substansi
pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP.
(21 Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
- meminta konfirmasi atas tunggakan kewajiban PNBP,
pajak, serta kepabeanan dan cukai kepada instansi
terkait;
- meminta . . .
SK No257815A
---
PRESIDEN
### PUBLIK INDONESIA
- meminta dan/ atau meminjam buku, catatan, data,
dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau
digital kepada Wajib Bayar;
- mengonfirmasi Wajib Bayar dan/abau pihak yang
terkait;
- meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain
terkait yang diperlukan;
- meminta pertimbangan dari APIP; dan
- meminta pemeriksaan PNBP dari instansi pemeriksa
untuk pengembalian dengan nilai tertentu.
**(3) Dalam hal berdasarkan hasil konfirmasi atas tunggakan**
kewajiban PNBP, pajak, serta kepabeanan dan cukai
kepada instansi terkait sebagaimana dimalsud pada ayat
**(2) huruf a ditemukan adanya tunggakan kewajiban**
kepada negara, Instansi Pengelola PNBP meminta Wajib
Bayar terlebih dahulu melakukan pelunasan tunggakan
kewajiban kepada negara.
**(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan
surat penolakan atau persetujuan pengembalian PNBP
kepada Wajib Bayar setelah mendapat pertimbangan
Menteri.
**(5) Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan**
pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP setelah
surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diterima dalam hal:
- Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan
- batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
ayat (21 dan ayat (3) belum terlampaui.
**(6) Persetqiuan pengembalian atas kelebihan pembayaran**
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
- pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara
langsung melalui pemindahbukuan; atau
- diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas
jumlah PNBP Terutang berikutnya.
(71 Pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara
langsung melalui pemindahbukuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 1O2 . . .
SK No257814A
---
PRESTDEN
### BLIK INDONESIA
Pasal 102
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal
lOl diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 105
Pengembalian PNBP kepada selain Wajib Bayar dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perbendaharaan negara.
Pasal 106
Menteri selaku pengelola fiskal dalam mengelola PNBP
melaksanakan kewenangan lain di bidang PNBP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
### Pasal 1O7
Dalam rangka menjaga akuntabilitas keuangan negara,
Menteri berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan/ atau
audit terhadap kementerian/lembaga pengelola PNBP
dan/atau Wajib Bayar.
BABIx...
SK No257857A
---
PRESIDEN
### K INDONESIA
Pasal 108
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- tarif atas jenis PNBP yang telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP
sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, tarif atas jenis PNBP tersebut mengikuti
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;
- terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur
dan/ atau menetapkan jenis dan/ atau tarif atas jenis PNBP
harus menyesuaikan dengan pengaturan dalam Peraturan
Pemerintah ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan; dan
- terhadap penagihan PNBP yang telah dilakukan oleh
Instansi Pengelola PNBP dan belum diserahkan kepada
Instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang
negara, penagrhan PNBP tersebut menyesuaikan dengan
pengaturan penagihan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 38.
### Pasal 1O9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh
pengajuan keberatan PNBP, keringanan PNBP, dan
pengembalian PNBP yang sedang dalam proses penyelesaian,
penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 112
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No257810A
---
PRESIDEN
### K INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2O25
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
### PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2025
### MENTERI SEKRETARIS NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd
### PRASETYO HADI
### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 156
Salinan sesuai dengan aslinya
### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA
undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No257954A
---
PRES!DEN
### EL]K INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
### PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 44 TAHUN 2025
TENTANG
### TATA CARA PENETAPAN TARIF, PENGELOLAAN,
### DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALTAN
### PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
I. UMUM
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara
Bukan Pajak, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan
Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 202O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Talrun 2O2l tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak. Keempat regulasi tersebut menjadi panduan dalam tata kelola PNBP
yang berlaku di semua Kementerian/Lembaga. Seiring dengan
perkembangan untuk mengoptimalkan PNBP dan meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat, perlu dilakukan penyederhanaan pengaturan tsta cara
penetapan tarif atas jenis PNBP, Pengelolaan PNBP, serta pengajuan dan
penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP.
Penyederhanaan pengaturan dilakukan dalam rangka perbaikan tata
kelola PNBP yang efektif, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Perbaikan tata kelola PNBP diwqiudkan sebagai upaya untuk
mengoptimalkan penerimaan negara, meningkatkan pelaksanaan tugas
dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, pelindungan
masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negErra,
termasuk pengelolaan sumber daya alam yang berkesinambungan.
Perbaikan tata kelola juga untuk mendukung Pengelolaan PNBP yang lebih
profesional, terbuka, serta bertanggung jawab dan berkeadilan.
Dalam . . .
SK No257950A
---
PRESIDEN
### UBLIK INDONESIA
Dalam rangla perbaikan tata kelola tersebut, pengaturan Pengelolaan
PNBP dalam Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Instansi
Pengelola PNBP dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP. Pengaturan
Pengelolaan PNBP diharapkan dapat memberikan jawaban atas
permasalahan dan tantangan dalam Pengelolaan PNBP antara lain:
a, meningkatkan kualitas pengelolaan piutang PNBP;
- mengantisipasi adanya perubahan organisasi yang berdampak pada
pungutan PNBP;
- menlrusun regulasi PNBP yang lebih responsif terhadap dinamika
nasional maupun global; dan
- men5rusun kebijakan keringanan PNBP yang mendukung kemudahan
dan keberlangsungan usaha.
Penguatan pengaturan tata kelola PNBP yang dituangkan dalam
Peraturan Pemerintah ini terdiri atas:
- penguatan penJrusunan regulasi penetapan jenis dan tarif atas jenis
PNBP yang dapat mengantisipasi dinamika masyarakat, kebijakan
Pemerintah, dan perkembangan ekonomi;
- Pengelolaan PNBP yang efektif dan efisien termasuk penyelarasan
dengan ketentuan anggaran pendapatan dan belanja negara,
Pengelolaan PNBP Terutang yang lebih optimal, dan penguatan
optimalisasi penagthan piutang PNBP;
- pengaturan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP yang
mempermudah dalam tahapan implementasi bagi pihak-pihak terkait;
dan
d memberikan penegasan kewenangan lain Menteri Keuangan di bidang
PNBP.
Penguatan penJrusunan regulasi penetapan jenis dan tarif atas jenis
PNBP tidak terlepas dari fungsi PNBP selaku fungsi pengaturan (regulatoryl,
yaitu kebijakan tarif PNBP harus bisa memberikan kepastian hukum di
tengah dinamika yang terjadi di masyarakat baik nasional maupun global.
Kepastian hukum ini sangat penting karena terkait dengan beban yang
harus ditanggung masyarakat. Adapun Pengelolaan PNBP yang efektif dan
efisien akan menunjang kontribusi PNBP dalam APBN untuk pembangunan
nasional. Hal ini sejalan dengan fungsi PNBP selaku fungsi anggaran
(budgetaryl.
Peraturan
SK No257807A
---
,",^ ".",J.T,i','i5|n -3-
Peraturan Pemerintah ini juga menyempurnakan pengaturan
keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP. Kebijakan keberatan,
keringanan, dan pengembalian PNBP merupakan suatu bentuk kepastian
hukum bagi Wqjib Bayar yang akan menggunakan haknya dalam
Pengelolaan PNBP. Kebijakan penting dalam Peraturan Pemerintah ini
adalah kebijakan keringanan yang memberikan kemudahan dunia usaha
dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban PNBP, termasuk
mengakomodasi kebijakan yang memberikan kemudahan bagi dunia usaha
yang mengalami kesulitan likuiditas dalam rangka menjaga
kesinambungan usaha dan meningkatkan lapangan kerja.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur pula
kewenangan lain Menteri Keuangan di bidang PNBP sebagai
pengejawantahan Pasal 15 hurufh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Kewenangan lain tersebut antara
lain menetapkan Pengelolaan PNBP lintas instansi, menyusun pengaturan
tata biaya layanan yang tidak menjadi bagian PNBP, seperti pengenaan
biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi kepada Wajib Bayar, serta
pengaturan pengembalian PNBP yang tidak diajukan oleh
Wajib Bayar.
### II. PASALPERPASAL
