Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP ORANG ASING YANG BERADA DI INDONESIA

PP No. 45 Tahun 1954 berlaku

Pasal 1

(1) Tiap-tiap instansi Pemerintah yang mempunyai tugas kepolisian dan tiap-tiap organisasi yang tugasnya bersangkutan dengan orang asing, dalam hal pengawasan orang asing bekerja menurut petunjuk Menteri Kehakiman dan memberi segala keterangan yang dianggap perlu olehnya.
(2) Tiap-tiap instansi atau organisasi tersebut dalam ayat 1 yang mengetahui atau diberitahu tentang tingkah laku seorang asing yang mencurigakan harus dengan segera memberitahukannya kepada Menteri Kehakiman.
(3) Instansi-instansi dan organisasi-organisasi tersebut dalam ayat 1 harus saling membantu dalam menunaikan tugasnya.

Pasal 2

(1) Untuk membantu Menteri Kehakiman dalam menjalankan tugas pengawasan orang asing maka pada Kementerian Kehakiman diadakan suatu biro dengan nama Biro Pengawasan Orang Asing dibawah pimpinan Kepala Bagian Hukum Kriminil dan Ketentaraan.
(2) Pada biro tersebut dalam ayat 1 dapat ditempatkan pegawai- pegawai yang diberi kekuasaan pemeriksaan dan/atau penyelidikan.
(3) Pegawai-pegawai itu menurut syarat-syarat yang akan ditetapkan bersama oleh Perdana Menteri dan Menteri Kehakiman dapat juga diberi kuasa untuk menahan dengan ketentuan bahwa tahanan itu harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam waktu sepuluh hari.

Pasal 3

(1) Tiap-tiap orang asing yang mendapat kartu izin masuk di INDONESIA harus melaporkan diri kepada Kantor polisi dari tempat tinggalnya atau tempat kediamannya segera setelah ia mempunyai tempat tinggal atau tempat kediaman.
(2) Apabila seorang asing yang dimaksud dalam ayat 1 pindah,maka ia sebelum itu harus memberitahu kepada kantor polisi dari tinggal atau tempat kediamannya yang lama tentang waktu kepindahannya dan kemana ia akam pindah, dan dalam tujuh hari setelah tiba di tempat tinggalnya atau tempat kediamannya yang baru ia harus melaporkan diri kepada kantor polisi setempat.
(3) Mereka yang telah melaporkan diri diberi keterangan dari kantor polisi yang menerima laporan itu.

Pasal 4

Orang asing yang telah melaporkan diri menurut pasal 3 ayat 1 yang telah merumur enam belas tahun, harus memberitahukan kepada kantor polisi dari tempat tinggalnya atau tempat kediamannya apabila ia meninggalkan tempat itu lebih dari tiga puluh hari dengan memberitahukan alamat-alamtnya dalam waktu itu.

Pasal 5

(1) Pada tiap-tiap tempat penginapan harus diadakan daftar tamu orang asing tersendiri, dimana harus ditulis nama, kelamin, umur, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan, tanggal datang, asal dan tujuan serta tanda tangan tiap-tiap tamu yang menginap disitu.
(2) Pengurus tempat penginapan atau wakilnya harus meyakinkan diri bahwa sitamu adalah

sungguh-sungguh orang yang diterangkan dalam daftar tamu, dengan berhak untuk minta diperlihatkan paspor atau surat pengenalan lainnya dari tamu itu.
(3) Tiap-tiap orang asing yang telah berumur enam belas tahun dan tinggal disuatu tempat penginapan harus mengisi suatu formulir, menurut contoh A yang dilampirkan pada peraturan ini, dalam dua rangkap dengan dibubuhi tanda tangannya.
(4) Formulir-formulir itu disediakan oleh pengurus tempat penginapan tersebut.

Pasal 6

(1) Sehelai formulir tersebut dalam pasal 5 ayat 3 setelah diisi harus segera disampaikan kepada kantor polisi setempat dan sehelai lagi harus disimpan oleh pengurus tempat penginapan sampai satu tahun.
(2) Formulir tersebut serta daftar tamu harus setiap waktu dapat diperiksa oleh seorang anggota polisi atau seorang pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman.

Pasal 7

Yang dimaksud dengan tempat penginapan dalam peraturan ini ialah tiap-tiap ruangan yang disediakan untuk menginap dengan dipungut bayaran.

Pasal 8

Tiap-tiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada seorang asing harus memberitahukan kepada kantor polisi setempat dalam tempo dua puluh empat jam sejak kedatangan orang asing itu.

Pasal 9

(1) Tiap-tiap orang asing harus memperlihatkan surat keterangan polisi yang telah diterimanya atau paspornya atau surat pengenalannya, apabila diminta oleh anggota polisi, seorang pegawai imigrasi atau seorang anggota tentara yang sedang bertugas.
(2) Apabila orang asing itu tidak dapat memperlihatkan surat-surat termaksud dalam ayat 1, maka ia harus memberi keterangan cukup sehingga ia tidak perlu memperlihatkan surat-surat keterangan atau paspornya tersebut.
(3) Apabila seorang asing tidak memenuhi apa yang ditentukan dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, maka ia oleh pejabat tersebut ayat 1 dapat ditahan atau ditempatkan dibawah penilikan polisi, imigrasi atau tentara.
(4) Dalam waktu empat puluh delapan jam pejabat yang menahannya atau yang menempatkan orang asing itu dibawah penilikan memberitahukan penahanan atau penilikan ini kepada Menteri Kehakiman yang akan menyelesaikan selanjutnya.

Pasal 10

Barang siapa dengan sengaja atau karena kealpaannya melanggar pasal 3 ayat 1 dan 2, pasal 4, pasal 5 ayat 1, 2 dan 3, pasal 6 ayat 1 dan 2 pasal 8 dihukum dengan hukum kurungan selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.

Pasal 11

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 26 Agustus 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUKARNO

PERDANA MENTERI, ALI SASTROAMIDJOJO

MENTERI KEHAKIMAN DJODY GONDOKUSUMO

MENTERI LUAR NEGERI, SUNARIO

MENTERI DALAM NEGERI, HAZAIRIN

Diundangkan pada tanggal 31 Agustus 1954, MENTERI KEHAKIMAN, DJODY GONDOKUSUMO

MENTERI PERTAHANAN, IWA KUSUMASUMANTRI

LEMBARAN NEGARA NOMOR 83 TAHUN 1954