(1) Tunjangan dihentikan apabila yang berkepentingan tidak dapat membuktikan lagi syarat-syarat untuk pemberian tunjangan seperti yang dimaksud dalam peraturan ini.
(2) Tunjangan dihapuskan jika;
a. yang berkepentingan ternyata kehilangan haknya sebagai veteran.
b. Pemerintah menganggap tidak perlu lagi memberikan bantuan.
c. yang berkepentingan meninggal dunia dan selanjutnya berlaku pasal 5 peraturan ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1960 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERHUBUNG PERIKEHIDUPANNYA MEMBUTUHKAN BANTUAN
Pasal 6
Pasal 7
(1) Permohonan untuk mendapatkan tunjangan harus diajukan kepada Menteri Urusan Veteran.
(2) Hak ..
(2) Hak atas tunjangan tidak dapat dipinjamkan atau digadaikan.
Pasal 8
(1) Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA yang telah menerima tunjangan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH dan/atau peraturan-peraturan yang lain, dapat menerima tunjangan berdasarkan peraturan ini dengan memperhitungkan tunjangan yang telah diterimanya.
(2) Pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dengan Keputusan Menteri Urusan Veteran.
(3) Segala biaya untuk pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada angggaran belanja Departemen Urusan Veteran.
(4) Hal-hal yang tidak termasuk dalam peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Urusan Veteran.
Pasal 9
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar ...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1960.
PRESIDEN Republik INDONESIA, SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1960.
Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NOMOR 143;
