Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL,ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA, DAN PARA PENSIUNAN ATAS PENGHASILAN YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA ATAU KEUANGAN DAERAH

PP No. 45 Tahun 1994 berlaku

Pasal 1

(1) Atas penghasilan yang diterima oleh:
a. Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya;
b. Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji;
c. Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya berupa uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun;
yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang ditanggung pemerintah.
(2) Atas penghasilan yang diterima Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan Pensiunan berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah selain penghasilan sebagaimana disebut pada ayat (1), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II/d kebawah dan anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA berpangkat Pembantu Letnan Satu kebawah.
Pasal 2…

Pasal 2

(1) Atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, dan Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dihitung Pajak Penghasilan yang terutang dan ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1994 dengan menerapkan tarif Pasal 17 UNDANG-UNDANG tersebut.
(2) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Bendaharawan Pemerintah sebesar 15% (lima belas persen), dan bersifat final.

Pasal 3

(1) Dalam hal Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, dan Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka penghasilan lain tersebut ditambah dengan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang bersangkutan.
(2) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4…

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 1985 tentang Tunjangan Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, dan para Pensiunan atas Penghasilan Berupa Gaji, Honorarium, Uang Pensiun, dan Tunjangan-Tunjangan Lainnya yang Dibebankan kepada Keuangan Negara, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku 1 Januari 1995.
Agar…

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 26 Desember 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR