Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN PP 28-1996 TENTANG PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PP No. 45 Tahun 1997 berlaku

Pasal 5

Penempatan kekayaan Badan Penyelenggara yang lebih besar dari atau melebihi batas nilai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan PRESIDEN setelah mendengar pertimbangan Menteri dan Menteri lainnya yang terkait."

#### Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Nopember 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Nopember 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK NEGARA,

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 92