(1) Dalam rangka pemadaman kebakaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) huruf
b, maka setiap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan
Hutan, Pemilik Hutan Hak dan atau Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, berkewajiban
melakukan rangkaian tindakan pemadaman dengan cara:
- melakukan deteksi terjadinya kebakaran hutan;
- mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada;
- membuat sekat bakar dalam rangka melokalisir api;
- memobilisasi masyarakat untuk mempercepat pemadaman.
(2) Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang izin Penggunaan Kawasan Hutan, Pemilik
Hutan Hak dan atau Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan melakukan:
- koordinasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat dalam rangka mempercepat
pemadaman, evakuasi, litigasi dan mencegah bencana;
- pelaporan kepada Bupati/Walikota tentang kebakaran hutan yang terjadi dan tindakan
pemadaman yang dilakukan.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Bupati/Walikota
melakukan:
- deteksi terjadinya kebakaran hutan;
- mobilisasi brigade pemadam kebakaran dan koordinasi instansi terkait dan tokoh
masyarakat;
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
---
www.hukumonline.com
- penyampaian laporan kepada Gubernur dan Menteri tentang kebakaran hutan yang
terjadi, tindakan yang sudah dan akan dilakukan.
(4) Berdasarkan informasi dan atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur
melakukan:
- deteksi terjadinya kebakaran hutan;
- mobilisasi brigade pemadam kebakaran dan koordinasi instansi terkait dan tokoh
masyarakat;
- penyampaian laporan kepada Menteri tentang kebakaran hutan yang terjadi, tindakan
yang sudah dan akan dilakukan.
(5) Berdasarkan informasi dan atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4),
Menteri melakukan:
- deteksi terjadinya kebakaran hutan;
- koordinasi dan mobilisasi tenaga, sarana dan prasarana kebakaran hutan.
(6) Dalam rangka koordinasi dan mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b,
Menteri membentuk Pusat Pengendalian Operasi Kebakaran Hutan.
Penjelasan Pasal 24
Ayat (1)
Dalam hal kebakaran hutan tidak mampu dipadamkan, pemegang izin pemanfaatan,
pemegang izin penggunaan kawasan hutan, pemilik hutan hak dan atau Kesatuan
Pengelolaan Hutan minta bantuan tenaga dan peralatan di sekitar areal yang menjadi
tanggung jawabnya.
Yang dimaksud dengan deteksi adalah kegiatan penyebarluasan informasi tentang lokasi
kebakaran hutan, arah angin dengan menggunakan teknologi sederhana atau teknologi
modern.
Ayat (2)
Dalam rangka menggalang bantuan masyarakat melalui pendekatan tokoh masyarakat
dapat terdiri dari Pimpinan Organisasi Sosial, Agama dan atau Kemasyarakatan.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dalam hal api belum dapat dipadamkan Bupati/walikota melakukan mobilisasi brigade
pemadam kebakaran dan minta bantuan kepada instansi terkait dan masyarakat.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (4)
Atas dasar informasi dan pertimbangan Bupati/Walikota bahwa diperlukan dukungan sumber
daya pemadam kebakaran hutan, Gubernur memobilisasi anggaran, tenaga dan peralatan
pemadaman kebakaran hutan yang ada di daerahnya.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dalam hal api belum dapat dipadamkan pada tingkat Kabupaten/Kota, Gubernur
melakukan mobilisasi brigade pemadam kebakaran dan minta bantuan kepada
instansi terkait dan masyarakat.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (5)
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
---
www.hukumonline.com
Atas dasar informasi dan pertimbangan dari Gubernur bahwa diperlukan dukungan sumber
daya pemadam kebakaran hutan, Menteri memobilisasi anggaran, tenaga dan peralatan
pemadaman kebakaran hutan.
Dalam hal tertentu keadaan tersebut dapat ditingkatkan menjadi mobilisasi nasional.
Ayat (6)
Cukup jelas.