Langsung ke konten

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN

PP No. 45 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Desa atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat
yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Pegawai . . .

---

1. Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya disingkat PNS
adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan, diangkat oleh pejabat yang berwenang
dan diserahi tugas-tugas dalam sesuatu jabatan
negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang
ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan
perundang-undangan dan digaji menurut peraturan
perundang-undangan.

1. Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang
bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib
administrasi pemerintahan dan pembangunan serta
pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 2

Sekretaris Desa yang diangkat dengan sah sampai dengan
15 Oktober 2004 dan masih melaksanakan tugas sampai
dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini diangkat
langsung menjadi PNS, apabila memenuhi persyaratan.

Pasal 3

(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

meliputi:
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
- tidak sedang menjalani hukuman karena
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki ijazah paling rendah Sekolah Dasar
atau yang sederajat; dan

  • berusia . . .

---

- berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun
terhitung pada 15 Oktober 2006.

(2) Sekretaris Desa yang memenuhi persyaratan

diangkat sebagai PNS dalam pangkat Pengatur Muda
golongan ruang II/a.

(3) Sekretaris Desa yang memiliki ijazah lebih tinggi dari

Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Lanjutan
Tingkat Atas (SLTA) diangkat sebagai PNS dalam
pangkat/golongan ruang sesuai dengan ijazah SLTA.

(4) Sekretaris Desa yang memiliki ijazah lebih rendah

dari STTB SLTA diangkat sebagai PNS dalam
pangkat/golongan ruang sesuai dengan ijazah yang
dimiliki.

Pasal 4

Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dilakukan
dengan tata cara sebagai berikut:
- Bupati/Walikota menyusun data Sekretaris Desa di
wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
- Bupati/Walikota mengumpulkan berkas
pengangkatan Sekretaris Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
- Data Sekretaris Desa dan berkas pengangkatan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri
Dalam Negeri melalui Gubernur.
- Gubernur menyampaikan data dan berkas
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

(1) Menteri Dalam Negeri melakukan verifikasi dan

validasi data dan berkas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.

(2) Menteri . . .

---

(2) Menteri Dalam Negeri mengajukan usulan formasi

Sekretaris Desa untuk Kabupaten/Kota kepada
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara.

Pasal 6

(1) Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dilakukan

secara bertahap sesuai formasi yang ditetapkan oleh
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

(2) Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara bertahap mulai formasi tahun 2007 dan selesai
paling lambat tahun 2009.

(3) Formasi Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan
pada tiap Kecamatan.

(4) Pengangkatan Sekretaris Desa secara bertahap

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan memprioritaskan usia paling tinggi.

Pasal 7

(1) Menteri Dalam Negeri mengusulkan persetujuan

pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(2) Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan

persetujuan dan penetapan Nomor Identitas Pegawai
Negeri Sipil (NIP) pengangkatan Sekretaris Desa
menjadi PNS dan diteruskan kepada Menteri Dalam
Negeri.

(3) Persetujuan pengangkatan Sekretaris Desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan oleh
Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Walikota
melalui Gubernur.

### Pasal 8 . . .

---

Pasal 8

Berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Surat
Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3), Bupati/Walikota menetapkan keputusan
pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS.

Pasal 9

Sekretaris Desa yang diangkat sebagai PNS yang memenuhi
syarat pensiun diberikan hak pensiun sesuai peraturan
perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Sekretaris Desa yang tidak diangkat menjadi PNS

diberhentikan dari jabatan Sekretaris Desa oleh
Bupati/Walikota.

(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan tunjangan kompensasi yang dihitung
berdasarkan masa kerja selama yang bersangkutan
menjadi Sekretaris Desa.

(3) Besaran tunjangan kompensasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dihitung dengan cara sebagai berikut:

- masa kerja 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun
ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah);

- masa kerja lebih dari 5 (lima) tahun dihitung
sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
pertahun, dengan ketentuan secara kumulatif
paling tinggi Rp20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah).

(4) Penetapan . . .

---

(4) Penetapan besaran tunjangan kompensasi bagi setiap

Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Pasal 11

Dana tunjangan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.

Pasal 12

(1) Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) wajib
mengikuti dan lulus ujian penyetaraan.

(2) Ujian penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah paling
lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan.

(3) Biaya ujian penyetaraan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota.

Pasal 13

(1) Jabatan Sekretaris Desa yang kosong sebagaimana

dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) diisi dari PNS yang
memenuhi persyaratan paling lambat 6 (enam) bulan
sejak pemberhentian.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa,

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
menyediakan formasi dalam rangka pengisian jabatan
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

### Pasal 14 . . .

---

Pasal 14

Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini dapat dimutasikan setelah
menjalani masa jabatan Sekretaris Desa sekurang-
kurangnya 6 (enam) tahun.

Pasal 15

Peraturan Pemerintah ini berlaku sampai dengan selesainya
pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 6.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing.

Pasal 17

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2007

,

ttd.

---