Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK

PP No. 45 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum)

www.peraturan.go.id

---

3 2009, No.90

Pembangunan Perumahan Nasional yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan
Nasional.

Pasal 2

(1) Penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan barang
milik Negara pada Departemen Pekerjaan Umum dalam
bentuk:

- tanah dan bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa
Pasar Jumat Jakarta yang pengadaannya berasal dari
dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1998/1999 dan Tahun Anggaran 1999/2000;
dan

- tanah dan bangunan di Jalan Ki Mangunsarkoro Nomor
36 Semarang yang tercatat dalam Buku Inventaris
Barang Milik Negara Departemen Pekerjaan Umum
sejak tahun 1952.

(2) Nilai penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp39.227.709.700,00 (tiga
puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tujuh
ratus sembilan ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2009, No.90 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2009

IINDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2009

,

www.peraturan.go.id

---

5 2009, No.90

45 2009
11 Juni 2009

www.peraturan.go.id