(1) Penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan barang
milik Negara pada Departemen Pekerjaan Umum dalam
bentuk:
- tanah dan bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa
Pasar Jumat Jakarta yang pengadaannya berasal dari
dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1998/1999 dan Tahun Anggaran 1999/2000;
dan
- tanah dan bangunan di Jalan Ki Mangunsarkoro Nomor
36 Semarang yang tercatat dalam Buku Inventaris
Barang Milik Negara Departemen Pekerjaan Umum
sejak tahun 1952.
(2) Nilai penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp39.227.709.700,00 (tiga
puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tujuh
ratus sembilan ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.