Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Jaminan . . .
---
1. Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang
bertujuan untuk mempertahankan derajat
kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli
warisnya dengan memberikan penghasilan setelah
peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat
total tetap, atau meninggal dunia.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS
Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang
dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
1. Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang
dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang
memasuki usia pensiun, mengalami cacat total
tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang
meninggal dunia.
1. Peserta Program Jaminan Pensiun yang
selanjutnya disebut Peserta adalah pekerja yang
terdaftar dan telah membayar iuran.
1. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima upah atau imbalan dalam bentuk
lainnya.
1. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan,
pengusaha, badan hukum, atau badan-badan
lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau
penyelenggara negara yang memperkerjakan
pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau
imbalan dalam bentuk lainnya.
1. Janda atau Duda adalah istri atau suami yang sah
menurut peraturan perundang-undangan dari
peserta yang meninggal dunia yang terdaftar
sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.
1. Anak . . .
---
1. Anak adalah anak kandung, anak tiri, atau anak
angkat yang sah menurut peraturan perundang-
undangan dari peserta yang meninggal dunia yang
terdaftar sebagai ahli waris di BPJS
Ketenagakerjaan.
1. Orang Tua adalah ayah kandung, ibu kandung,
ayah tiri, ibu tiri, ayah angkat atau ibu angkat,
yang sah sesuai peraturan perundang-undangan
dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
1. Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli
waris peserta yang berhak menerima manfaat
pensiun.
1. Iuran Jaminan Pensiun yang selanjutnya disebut
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara
teratur oleh peserta dan pemberi kerja.
1. Masa Iur adalah jumlah bulan pelunasan
pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
1. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
dari pemberi kerja kepada pekerja, ditetapkan dan
dibayar menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang-
undangan, termasuk tunjangan yang bersifat tetap
bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan
dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
1. Cacat Total Tetap adalah cacat yang
mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk
melakukan pekerjaan.
1. Usia Pensiun adalah usia saat peserta dapat mulai
menerima manfaat pensiun.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
## BAB II . . .
---
Bagian Kesatu
Kepesertaan
