Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pengenaan tarif pada pelayanan kekayaan intelektual
bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan
Litbang Pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan persetujuan
Menteri Keuangan.
3.
Ketentuan dalam Lampiran angka I mengenai Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Pelayanan Jasa Hukum diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
4.
Ketentuan dalam Lampiran angka II mengenai Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal
dari
Pelayanan
Harta
Peninggalan
diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
5.
Ketentuan dalam Lampiran angka IV mengenai Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Pelayanan Keimigrasian diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
6.
Ketentuan dalam Lampiran angka V mengenai Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Pelayanan Kekayaan Intelektual diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.227
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id