Langsung ke konten

PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA

PP No. 45 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 2

(l) Nilai pengurangan penyertaan modal negera sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp48.746.7O1.29t.844,OO (empat puluh delapan triliun
-.-ujuh ratus empat puluh enam miliar tqiuh ratus satu juta
dua ratus sembilan puluh satu ribu delapan rahrs empat
puluh empat rupiah), yang terdiri atas:
- 15.619.999.999...

SK No 157865 A

---

FRESIOEN

- 15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus
sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh
sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan) saham Seri B pada PT Aneka Tambang Tbk;
b 4.841 .053.951 (empat miliar delapan ratus empat
puluh satu juta lima puluh tiga ribu sembilan ratus
lima puluh satu) saham Seri B pada PI Timah Tbk;
c 7.490.437.495 (tujuh miliar empat ratus sembilan
puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu empat
ratus sembilan puluh lima) saham Seri B pada PT
Rukit Asam Tbk; dan
d 21.300 (dua pu h satu ribu tiga ratus) saham pada
PT Freeport lndonesia.
(21 Pengurangan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai dan bentuk
penyertaan modal negara yang dilakukan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang
Penambahan Penyertaan Motlal Negara Republik
Indonesia k'e Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium.

Pasal 3

(1) Pengurangan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menjadikan kipemilikarr
saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) pada PT
Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk,
dan PT Freeport Indonesia beralih merliadi saham milik
negara pada PT Aneka Tambang Tbk, PI Timah Tbk, PT
Bukit Asam Tbk, dan PT Freeport Indorresra.
(21 Pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kepemilikan saham negara pada:

a.PT...

SK No 157866A

---

PRESIDEN

a PI Aneka Tambarrg Tbk menjadi sebesar 65,000/o
(enam puluh lima persen) atau sebesar
Rp1.562.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus
enam puluh dua miliar rupiah), yang terdiri atas:
1. 1 (satu) saham Seri A dwi warna dengan nilai
nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) atau
sebesar Rp100,00 (seratus rupiah); dan
1. 15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus
sembilan belas juta sembilan ratus sembilan
puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan) saham Seri B dengan nilai
nominal sebesar Rp10O,0O (seratus rupiah) atau
sebesar Rp1.561.999.999.900,00 (satu triliun
lima ratus enam puluh satu miliar sembilan ratus
sembilan puluh sembilan juta sembilarr ratus
sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus
rupiah);
b PT Timatr Tbk menjadi sebesar 65,OOo/o (enam puluh
lima persen) atau sebesar Rp242.O52.697.600,00
(dua ratus empat puluh dua miliar lima puluh dua
juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam
ratus rupiah), yang terdiri atas:

1 I (satu) saham Seri A drvi warna dengan nilai
nominal sebesar Rp50,O0 (lima puluh rupiah) atau
sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah); dan
1. 4.841.053.951 (empat miliar delapan ratus empat
puluh satu juta lima puluh tiga ribu sembilan
ratus lima puluh satu) saham Seri B dengan nilai
nominal sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah) atau
sebesar Rp242.O52.697.550,00 (dua ratus empat
puluh dua miliar lima puiuh dua juta enam ratus
sembilan puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh
rupiah);
c.PT...

SK No 157867 A

---

PRESIDEN

- PT Bukit Asam Tbk menjadi sebesar 65,02% (enam
puluh lima koma nol dua persen) atau sebesar
Rp749.O43.750.000,O0 (tujuh ratus empat puluh
sembilan miliar empat puluh tiga juta tujuh ratus
lima puluh ribu rupiah;, yang terdiri atas:
1. 5 (lima) saharr Seri A dwi warna dengan nilai
nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) atau
sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah); dan
1. 7.49O.437.495 (tujuh miliar empat ratus sembilan
puluh juta empat ratus tiga puluh tqiuh ribu
empat ratus sembilan puluh lirna) saham Seri B
dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus
rupiah) atau sebcsar Rp749.O43.749.500,00
(tqiuh ratus empat puluh sembilan miliar empat
puluh tiga juta tujuh ratus empat puluir sembilan
ribu lima ratus rupiah); dan
- PT Freeport Indonesia menjadi sebesar 5,62Vo (lima
koma enarn dua persen) atau sebesar
USD2,130,000.00 (dua juta seratus tiga puluh ribu
clolar Anerika Serikat), yang terdiri atas 21.300 (dua
puluh satu ribu tiga ratus) saham dengan nilai
nomi.nal sebesar USD100.00 (seratus dolar Amerika
Serikat).

Pasal 4

Kepemilikan saham negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (21 mengakibatkan:

- status PI Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit
Asam Tbk menladi Badan Usaha Milik Negara; dan
- PI Indonesia Asahan Aluminium Tbk tidak lagi memiliki
saharn taT Arreka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit
Asam Tbk, rian PT Freeport Indclncsia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ir,i mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 157868 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam lrmbaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desemher 2022

.

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

g Perrndang-undangan dan
inistrasi Hukum,

vanna Djaman

SK No 157869A