(1) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayatlLl, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1),
### Pasal 1O ayat (21, Pasal 11 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) atau
ayatl2l, Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 17, Pasal 18
ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (l) atau ayat (4) ,
Pasal22 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24
ayat (1) atau ayat (3), Pasal 26, Pasal 27 ayat {1), Pasal 29
ayat (1), Pasal 3O ayat (1), Pasal 32 ayat (1), ayat (4), atau
ayat (5), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), Pasal 39,
### Pasal 41 ayat {1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 46 ayat (1} atau
ayat (2), Pasal 47 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 48 ayat (1)
atau ayat (2), Pasal 51 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 54
ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 57
ayat (1), Pasal 58, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (1),
### Pasal 62 ayat (1), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1),
### Pasal 65 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), Pasal 67 ayat (1),
### Pasal 68 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), Pasal 74 ayat (1),
### Pasal 76 ayat (1), Pasal 77 ayat (1), Pasal 79 ayat (2) atau
ayat (3), Pasal 80 ayat (1), Pasal 83, Pasal 86 ayat (3), dan
### Pasal 87 ayat (1), dikenai peringatan tertulis kesatu oleh
Kepala Badan.
(2) Pemegang. . .
SK No 177076A
---
Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis l2l kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal
dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 Pemegang lzin tidak menindaklanjuti peringatan
tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan
tertulis kedua.
(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan terLulis
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal
dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan
tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan
tertulis ketiga.
(6) Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paline
lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tangga.l
dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga.
(71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah
menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan
tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala
Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan
Keselamatan Radiasi.
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan
tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin,
(9) Pemegang lzrn wajib menghentikan sementara
kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan
pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Pemegang Izin wajib pembekuan izin
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
ditetapkannya keputusan pembekuan izin.
( 1 1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan
izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan
kembali izin.
(12) Apabila. . .
SK No 177078A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
_44_
(12) Apabila dalarn jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan
izin, Kepa)a Badan mencabut izin.
(13) Dalam ha1 pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap
melatsanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung
mencabut izin.