Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 45 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-10-18

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku

pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
meliputi penerimaan dari:
jasa hukum; a. pelayanan
peranc€rng b. penyelenggaraan pelatihan fungsional
peraturan perundang-undangan;
- pelayanankeimigrasian;
- pelayanankekayaanintelekhral;
prasarana sesuai dengan e. penggunaan sarana dan
tugas dan fungsi;
- dindaadministratif;
- jasa layanan kesehatan; dan
- hasil kegiatan kemandirian warga
binaan pemasyarakatan.

(2) Jenis...

SK No236133A

---

PRESIDEN

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan
huruf f memiliki jenis dan tarif sebagaimzrna terc€mtum
dalam tampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,

(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk
layanan Kepailitan berupa imbalan jasa kurator yang
dilaksanakan oleh Balai Harta Peninggalan, ditetapkan
berdasarkan penetapan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d benrpa
Pendaftaran Merek Internasional berdasarkan Protokol
Madrid sudah termasuk biaya transaksi
perbankan/pembayaran internasional sesuai dengan
praktik internasional yang berlaku.

(5) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan

Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf g
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

(6) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan
berdasarkan kontrak kerja sama.
(71 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 1

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
terhadap jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berasal dari:
a, layanan . . .

SK No236126A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

- lo-
- Iayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan
Republik Indonesia, visa, izin keimigrasian, dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya
yang telah diajukan sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diselesaikan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan saat perrnohonan diajukan; dan
- penerimaan kekayaan intelektual berupa biaya fiasa)
penerbitan sertilikat hak cipta, biaya (iasa) penerbitan
sertifikat desain industri, biaya (jasa) penerbitan
sertifikat paten, dan biaya (iasa) penerbitan sertifikat
merek, yang permohonannya telah diajukan sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diselesaikan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan saat permohonan diajukan.

Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

(1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

huruf b tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi,
dan uang harian peserta.
(21 Biaya transportasi, akomodasi, dan uang harian
peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

. Pasd3..

SK No236132A

---

PRESIDEN

Pasal 3

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

(1), sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 1 ayat

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat
menyelenggarakan penilaian kompetensi pegawai
aparatur sipil negara yang dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada
Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 4

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa:
pelayanan jasa a. informasi tentang data terkait
hukum;
b pemblokiran dan pembukaan
pemblokiran perseroan modal,
perseroan perorangan, yayasan, perkumpulan,
persekutuan perdata, persekutuan firma, dan
persekutuan komanditer;
identilikasi c. pemberian keterangan rumusan dan
sidik jari secara elektronik atau nonelektronik;
atau
- pewarganegaraan dan status kewarganegaraan,
yang diajukan untuk kepentingan pemerintahan,
dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah).

(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa
pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan
anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi
dikenakan tarif sebesar Rp0,O0 (nol rupiah).

(3) Ketentuan . . .

SK No236131A

---

PRESIDEN

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia.

Pasal 5

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa paspor
biasa nonelektronik dikenakan tarif sebesar RpO,OO
(nol rupiah) kepada:
pertama a. calon pekerja migran Indonesia untuk
kali;
yang tidak mampu dan b. warga negara Indonesia
menetap di luar wilayah Indonesia; atau
yang menerima beasiswa c. warga negara Indonesia
untuk belajar di luar negeri dari Pemerintah
Republik Indonesia.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana l2l dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf c berupa surat
perjalanan Laksana paspor Republik Indonesia dapat
dikenakan tarif sebesar Rp0,0O (nol rupiah) kepada:
yang selesai menjalani a. warga negara Indonesia
hukuman di luar negeri yang pulang atau
dideportasi oleh pemerintah asing di luar negeri;
atau
- warga negara Indonesia dalam rangka repatriasi.

(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa pas
lintas batas dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol
rupiah) kepada warga negara Indonesia yang
berdomisili di daerah perbatasan sesuai dengan
perjanjian lintas batas negara.

(4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa visa
dapat dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah)
kepada:

a, orang . . .

SK No236130A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES]A

- orang asing yang dibutuhkan untuk mengatasi
keadaan kahar;
- tenaga ahli asing dalam rangka kerja sama
bantuan program atau proyek dari luar negeri
kepada Pemerintah Republik Indonesia;
- mahasiswa atau siswa asing yang menerima
beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;
- orang asing dalam rangka pelaksanaan asas
timbal balik;
- orang asing perwakilan:
1. pemerintah negara asing;
1. organisasi internasional; atau
1. lemboEF swadaya masyarakat internasional,
dalam rangka lumanitaian assistance pada
daerah bencana di wilayah Indonesia; atau
- orang asing dalam rangka
pemerintahan.

(5) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf c berupa izin
keimigrasian dapat dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol
rupiah) kepada:
- orang asing yang dibutuhkan untuk mengatasi
atau mengalami keadaan kahar;
- tenaga ahli asing dalam rangka kerja sama
bantuan program atau proyek dari luar negeri
kepada Pemerintah Republik Indonesia;
- mahasiswa atau siswa asing yang menerima
beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;
- orang asing menika-h secara sah dengan warga
negara Indonesia yang menetap di Indonesia dan
tidak mampu;
- orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia;
- orang asing dalam rangka pelaksanaan asas
timbal balik;
- orang asing perwakilan:
1. pemerintah negara asing;
1. organisasi intemasional; atau
1. lembaga. . .

SK No236129A

---

PRESIDEN

1. lembaga swadaya masyarakat intemasional,
dalam rangka lwmanitarian assista ne pada
daerah bencana di wilayah Indonesia; atau
kepentingan h. orang asing dalam rangka
pemerintahan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 6

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) hurufd berupa biaya
tahunan paten atau paten sederhana bagi usaha
mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan lembaga
penelitian dan pengembangan pemerintah dapat
dikenakan tarif sebesar 1O% (sepuluh persen) dari tarif
yang tercantum dalam Lampiran angka IV
huruf B nomor 26 huruf a dan nomor 27 l:turuf a
Peraturan Pemerintah ini.
(21 Dalam keadaan tertentu, terhadap jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
paten Pasal I ayat (1) huruf d berupa biaya tahunan
atau paten sederhana untuk lembaga penelitian dan
pengembangan pemerintah, perguruan tinggi negeri
dan swasta, dan sekolah negeri dan swasta serta
lembaga pemerintah lainnya dapat
dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) dari tarif
yang tercantum dalam Lampiran angka IV huruf B
nomor 26 huruf a dan nomor 27 huruf a Peraturan
Pemerintah ini.

(3) Dalam hal paten dihibahkan atau diwakalkan untuk

kepentingan sosial dan/ atau umum, terhadap
pemegang paten dikenakan tarif sebesar RpO,OO
(nol rupiah) atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berasal dari biaya tahunan paten.

(4)Jenis...

SK No236128A

---

PRES!DEN

(4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa
permohonan perubahan data dan perubahan nama
dan/atau alamat dikenakan tarif sebesar RpO,OO
(nol rupiah) dalam hal perubahan data dan perubahan
nama dan/ atau alamat pencipta, pemegang hak cipta,
pemilik produk hak terkait, dan/atau penerima hak
diajukan bukan karena kesalahan pemohon.

(5) Dalam hal permohonan paten atau paten sederhana

yang dianggap ditarik kembali pada tahapan
permohonan, pemohon dapat mengajukan
permohonan untuk melanjutkan kembali pemeriksaan
administratif dengan dikenai biaya sebesar 50o/o dari
tarif yang tercantum dalam Lampiran angka IV huruf
B nomor I Peraturan Pemerintah ini.

(6) Dalam hal permohonan paten atau paten sederhana

yang dianggap ditarik kembali pada tahapan
pemeriksaan substantif, pemohon dapat mengajukan
permohonan untuk melanjutkan kembali pemeriksaan
substantif dengan dikenai biaya sebesar 50% dari tarif
yang tercantum dalam Lampiran angka IV huruf B
nomor 11 Peraturan Pemerintah ini.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 7

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f berupa biaya
beban orang asing yang berada di wilayah Indonesia
melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari
dari izin keimigrasian yang diberikan dapat dikenakan
tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) kepada orang asing
yang:
jiwanya atau gila dan harus dirawat di a. terganggu
rumah sakit;
- dalam keadaan kahar;
- berada di Indonesia dan tidak mampu;
d.berada...

SK No236127A

---

PRESIDEN

pelaksanaan d. berada di Indonesia dalam rangka
deportasi;
penegak hukum; atau e. dalam penanganan aparat
pengadilan. f. dalam rangka melaksanakan putusan
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana l2l dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf f berupa biaya
beban paspor hilang atau rusak dapat dikenakan tarif
sebesar RpO,OO (nol rupiah) kepada warga negara
Indonesia yang mengalami keadaan kahar.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 8

jenis (1) Dengan pertimbangan tertentu tarif atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai
dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oo/o (nol persen)
kecuali tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang sudah diatur sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 7.
(21 Ketentuan mengenai besatan, persyaratan, dan tata
cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak

Asasi Manusia.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 9

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib
disetor ke Kas Negara.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 71, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6335) dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang ddat( bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9
Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6335), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60
(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar

SK No236125A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanlgal 18 Oktober 2024

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

INDONESIA
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,

Djaman

SK No236210A

---

PRESIDEN