(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
meliputi penerimaan dari:
jasa hukum; a. pelayanan
peranc€rng b. penyelenggaraan pelatihan fungsional
peraturan perundang-undangan;
- pelayanankeimigrasian;
- pelayanankekayaanintelekhral;
prasarana sesuai dengan e. penggunaan sarana dan
tugas dan fungsi;
- dindaadministratif;
- jasa layanan kesehatan; dan
- hasil kegiatan kemandirian warga
binaan pemasyarakatan.
(2) Jenis...
SK No236133A
---
PRESIDEN
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan
huruf f memiliki jenis dan tarif sebagaimzrna terc€mtum
dalam tampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,
(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk
layanan Kepailitan berupa imbalan jasa kurator yang
dilaksanakan oleh Balai Harta Peninggalan, ditetapkan
berdasarkan penetapan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d benrpa
Pendaftaran Merek Internasional berdasarkan Protokol
Madrid sudah termasuk biaya transaksi
perbankan/pembayaran internasional sesuai dengan
praktik internasional yang berlaku.
(5) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf g
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
(6) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan
berdasarkan kontrak kerja sama.
(71 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
