Langsung ke konten

Cipta Kerja yang selanjutnya diganti dengan

PP No. 45 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 31

**(1) Setiap Orang yang tidak melakukan pelunasan** Denda Administratif dikenai Sanksi Administratif berupa pencabutan PerizinanBerusaha. **(2) Pencabutan Perizinan Berusaha dilakukan oleh** penerbit izin berdasarkan rekomendasi dari Menteri atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. **(3) Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak** rekomendasi dari Menteri atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah diterima, penerbit izin wajib mencabut PerizinanBerusaha. **(4) Dalam hal penerbit izin tidak mencabut Perizinan** Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perizinan Berusaha dinyatakan tidak berlaku demi hukum. **(5) Pemyataan tidak berlakunya Perizinan Berusaha** sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Menteri. 1. Pasal 32 dihapus. 1. Ketentuan ayat (1)dan ayat (3)Pasa133 diubah, sehingga .Pasal 33 berbunyi sebagai berikut: Pasal33 **(1) Terhadap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan** yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dikenai Sanksi Administratif berupa: - Penghentian Sementara Kegiatan Usaha; - Denda ... SK No 257766 A --- PRESIDEN - 1 I - - DendaJ\dmlnlstratif; - Paksaan Pemerintah;dan/atau - PenguasaanKembali. **(2) Selain Sanksi Administratifsebagaimana dirnaksud** pada ayat (I). Setiap Orang wajib menyelesaikan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(3) Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana** dimaksudpada ayat (I). dilakukan melaluitahapan: - identifikasi dan verifikasi data dan informasi; dan - penetapan pengenaan Sanksi Administratif. 1. Bagian Kedua Bab IVdiubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Identifikasidan VerifikasiData dan InformasiKegiatanUsaha di dalam KawasanHutan yang Tidak MemilikiPerizinan di BidangKehutanan 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 34 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut: Pasal34 **(1) Identifikasi dan verifikasi data dan informasi** sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 33 ayat (3) huruf a, dilakukan terhadap data dan informasi yang tertuang dalam penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 17. **(2) Dalam melakukan identifikasi dan verifikasi data dan** informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (I). Menteri melibatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. **(3) Dihapus.** 1. Ketentuan ayat (1), ayat (2),ayat (3),ayat (5),dan ayat (6) ### Pasal 35 diubah dan ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: Pasa135 ... SK No 257767 A --- PRESIDEN PaHIl135 **(1) Bcrdasarkan haail idcntifikasi dan verifikasi** sebngairnana dlmaksud dalarn Pasal 34, Menteri mcncrbitlcan Sanksi Administratif kcpada Setiap Orang yang rnelakukan pelanggaran atau kcgiatan usnha di dalarnKawasanHutan yang tidak memiliki Perizinandi bidang kehutanan. **(2) Dalarnhal 1 (satu) lokasi Kawasan Hutan terdapat** lebihdari 1(satu)kegiatanusaha yang tidak memiliki Perizinandi bidangkehutanan, Menterimenerbitkan Sanksi Administratif kepada Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang lebih dahulu beroperasi dan selanjutnya dapat diproses dengan PenguasaanKembaliKawasanHutan oleh Negara. **(3) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada** ayat (1)dan ayat (2)paling sedikit memuat: - identitas Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam KawasanHutan yang tidak memiliki Perizinan di bidangkehutanan; - jenis pelanggaran; - jenis Sanksi Administratif: 1. PenghentianSementara Kegiatan Usaha; 1. DendaAdministratif; 1. Paksaan Pemerintah, apabila tidak melakukan pelunasan pembayaran Denda Administratif;dan 1. Penguasaan Kembali;dan - jangka waktu pelunasan Denda Administratif. **(4) Pelunasan Denda Administratif sebagaimana** dimaksud pada ayat (3),disetorkan ke kas negara. **(5) Pembayaran Denda Administratif sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan surat perintah pelunasan tagihan. **(6) Dalarn hal jangka waktu sebagaimana dimaksud** pada ayat (5) tidak dipenuhi, dilakukan Paksaan Pemerintah. **(7) Dihapus.** 1. Di antara ... SK No 257768 A --- PRESIDEN 1. Diantaru Pnsal :l~,dan Puaal 36 dlststpkan 1 [satu] pasal, yakni Pasal 35/\ schingga berbunyi sebagai bcrikut: Pasa135A **(1) Terhadap Setiap Orang yang telah melakukan** pelunasan pernbayaran Denda Administratif sebagairnana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5), Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melakukan Penguasaan Kembali. **(2) Penguasaan Kembali sebagaimana dirnaksud pada** ayat (1) ditindaklanjuti dengan: - pelepasan Kawasan Hutan; dan/ atau - penetapan statusnya sebagai barang milik negara. **(3) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) huruf a dilakukan menurut tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. **(4) Terhadap Kawasan Hutan yang dilakukan** Penguasaan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menyerahkan kepada badan usaha milik negara yang ditunjuk untuk mengelola kegiatan usaha di bidang perkebunan, pertambangan, dan/ atau kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, **(5) Penyerahan pengelolaan kegiatan usaha di bidang** perkebunan, pertambangan, dan/atau kegiatan lain kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. 1. Paragraf 1 Bagian Ketiga Bab IVdihapus. 1. Pasal36 dihapus. 1. Pasal 37 dihapus. 1. Pasal38 ... SK No 257769 A --- PRESIDEN 1. Pasal 38 dihnpuu. 1. Pasul 39 dihapua. 1. Ketentuan ayat (3)dan ayat (4)Pasa143 dihapus, sehingga Pasal43 berbunyi sebagai berikut: Pasal43 **(1) Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 33 ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan formula perhitungan sebagaimana tercantum dalam Larnpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. **(2) Pemerintah dapat rnenggunakan jasa penaksir** tappraisab dalam menentukan besaran Denda Administratif. **(3) Dihapus.** **(4) Dihapus.** 1. Di antara Pasal43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal43A **(1) Tarif Denda untuk kegiatan pertambangan,** perkebunan selain sawit, dan/ atau kegiatan lain, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di sektor terkait, **(2) Tarif Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditentukan berdasarkan hasil reviu dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pengawasan internal pemerintah dan pertimbangan Jaksa Agung sebagai pengacara negara. 1. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa144 **(1) PSDH dan DR sebagaimana dimaksud dalam** Pasa125 ayat (3) merupakan PNBP kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. **(2) Dalam ...** SK No 257770 A --- FlRESIDEN REFlUBLIK INDONESIA **(2) Dalarn hal pembayaran dan pelunasan Denda** Adrnirriarr'a tif sebngairnana dimaksuddalam Pasal30 ayat (3) dart Pasal 35 ayat (4)yang ditetapkan oleh Menteritidak dilakukan, pelaksanaan penagihannya discrahkankepada Jaksa PengacaraNegara. 1. Ketentuanayat (2) Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyisebagaiberikut: Pasal47 **(1) Pemblokiransebagaimanadimaksud dalam Pasal46** huruf a, dilakukan terhadap rekening bank, akta pendirian, danl atau akta perubahan terakhir perusahaan. **(2) Pemblokiransebagaimanadimaksud pada ayat (1),** dilakukan oleh instansi yang berwenang atas permintaan Menteri danZatau Satuan Tugas PenertibanKawasanHutan. 1. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48

**(1) Pencegahanke luar negeri sebagaimana dimaksud** dalamPasal 46 huruf b, dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian atas permintaan Menteri dan/ atau Satuan TugasPenertiban Kawasan Hutan. **(2) Permintaan Menteri danZatau Satuan Tugas** Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),palingsedikit memuat: - nama; - umur; - pekerjaan; - alarnat; - jenis kelamin; dan - kewarganegaraan, dari orang atau pengurus perusahaan. **(3) Dalamhal keputusan pencegahan telah habis masa** berlakunya, Menteri dan z atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dapat mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan ke Iuar negeri. 1. Ketentuan ... SK No 257771 A --- , " PRESIDEN 1. Ketentuan ay II (I) Pasal 49 diubah dan ayat (2) dih.ipua, uehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut: Pasal49 **(1) Penyitaan auet sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 46 huruf c, dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara. **(2) Dihapus.** **(3) Pelaksanaan penyitaanaset dilengkapi dengan berita** acara pelaksanaan sita. 1. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal51 Jaksa Pengacara Negara dapat menitipkan barang yang telah disita untuk disimpan dan dikelola di Kejaksaan RepublikIndonesia yang memilikiwewenang melakukan pemulihan aset tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4)Pasal54 diubah, sehingga Pasa154 berbunyi sebagai berikut: Pasal54 **(1) Dalamhal DendaAdministratiftidak dilunasi setelah** dilakukan penyitaan aset, Jaksa Agung melakukan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor LelangNegara. **(2) Dalam hal barang yang disita, berupa:** - uang tunai; - deposito berjangka; - tabungan; - saldo rekening koran; - giro; - akta perusahaan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; - obligasi ... SK No257772 A --- PRESIDEN - obligas-: - snhnm: i, surnt bcrharga lainnya; - piutang; atau - penyertaan modal pada perusahaan, dikeeualikan dari penjualan seeara lelang. **(3) Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk membayar Denda Administratif. **(4) Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) dipergunakan untuk membayar Denda Administratif dengan eara: - uang tunai disetor ke kas negara; - deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk Jainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke rekening kas umum negara atas permintaan Jaksa Agung kepada bank yang bersangkutan; - obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek atas permintaan Jaksa Agung; - obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera dijual ol.eh.Jaksa Agung; - piutang dibuatkan berita aeara persetujuan tentong pengalihan hak menagih dari Setiap Orang kepada Jaksa Agung; dan - penyertaan modal pada perusahaan lain dibnatkan akta persetujuan pengalihan hak rnenjual dari Setiap Orang kepada Jaksa Agung. 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut: Pasal55 **(1) Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penyitaan aset dilakukan. **(2) Jaksa ...** K No257773A --- I// PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA - 18 . **(2) Jaksa AglinF. yung bertindak sebagai penjual atas** barang yar J.7. disita mengajukan permintaan lelang kepada KantorLelangNegara. 1. Ketentuan ayat (3) Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56 berbunyisebagaiberikut:

Pasal 54

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dalarn memperlcirakan nilai barang yang disita, Jaksa Agung memperhatikan jumlah dan jenis barang berdasarkan harga wajar. Dalam hal tertentu, Jaksa Agungdapat rnernirita bantuan jasa penaksir (appraisal). Ayat (4) Cukup jelas. Angka 26 Pasal S5 Cukup jelas. Angka 27 Pasal56 Cukup jelas. Angka 28 ... SK No 257782 A --- PRESJDEN REPUBLlK INDONESIA - 8 Angka 28 Cukup jelas. PasalII Cukup jelas. SK No 085963 A --- PRESIOEN REPUI:1LII< INnONE"IA LAMPII.AN PERATU~\N l-'i~MERINTAHREPUBLIK INDONESIA TENTAflG PERURl\H,,' ATAS PERATURAN PEMERINTAH RUMUS PENGHITUN,'iAN DEl"mA ADMINISTRATIF A. PENGHITUNGAN DENDA Ai)MIN;'~,TRATI[o'PERKEBUNAN D = Lx J xTD Keterangan: D Denda Administratif (Rupi,:t0) L Luas Pelanggaran dalam Kawasan Hutan (Hektar) J Jangka Waktu Pelanggaran: - dimulai sejak mernbuka lahan dikurangi 5 (lima) tahun sebagai jangka waktu U!1j~... tidak produktif untuk perkebunan kelapa sawit; atau - dimulai sejak mernbuka lahan untuk perkebunan selain kelapa sawit TD Tarif Denda ditentukan dengan single tarif: - sebesar Rp25.000.uCU,OO (dua puluh lima juta rupiah) untuk perkebunan kclnpa ,,;,\·nit.: atau - sebesar yang ditctapkan o.eh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerinta han di sektor terkait untuk perkebunan selain kelapa sawit B. PENGHITUNGAN DENDA A[.o~/j.JN1STRATIF UNTUK KEGIATAN D IL' L ~{J' x TO Keterangan: ... SK No 085964A --- PRESIDEN REPUBL1H INnONES1A - 2 Keterangan: D Denda Administratif (Rt:.:',:.o,·h) L Luas Pelanggaran dalam Kawasan Hutan (Hektar) J Jangka Waktu Pelanggaran, dimulai sejak membuka lahan TD Tarif Denda D :. ."_:. J Yo TD Keterangan: D Denda Administratif (F~upj:ili) L Luas Pelanggaran dalarn Kawasan Hutan (Hektar) J Jangka Waktu PelanggarFlT.1.dimulai sejak membuka lahan TD Tarif Denda PRESlDEN REPUBLIKINDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya ~~Jidan:g Perundang-undangan dan ~~~d~~.tr?as~o- ~~~~§iilcJlia Djaman stanna SK No 085965A

Pasal 56

**(1) Hasil penjualan secara le1ang digunakan untuk** mernbayarDenda Administratif. **(2) Dalam hal hasil penjualan secara lelang sudah** mencapaijumlah yang cukup untuk melunasi Denda Administratif,pelaksanaan lelang dihentikan. **(3) Jaksa Agung segera mengembalikan sisa barang** hasil penyitaari aset beserta kelebihan uang hasil penjualan secara lelang kepada Setiap Orang setelah pelaksanaan l..elang, 1. Ketentuan dalarn Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di bidangKehutanan diubah sehinggamenjadi sebagaimana tercantum dalarn Larnpiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal n 1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap Setiap Orang yang sedang berproses dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pernerintah ini, dilakukan verifikasi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk menentukan kelanjutan proses berikutnya. 1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . SK No 085960 A --- PRESIOEN ### REPUBLIK INDONESIA - 19 Agar setiap orang mengetahuinya, mcmerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah iru dengan penempatannya dalarn Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2025 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2025 , ttd. Salinan sesuai dengan aslinya K No 085961 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA AlAS PERATURANPEl\tERINTI\H REPUBLIKINDONESIA T8NTANG I. UMUM Kawasan Hutan rnerupakan wilayah tertentu di Indonesia yang di dalamnya bukan hanya menyimpan kekayaan alam, tetapi juga terkait dengan kedaulatan negara di bidang kehutanan. Oleh karena itu, Pemerintah perlu mernpertahankan wilayah Hutan agar dapat dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka mempertahankan Kawasan Hutan, rnaka Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan di Kawasan Hutan harus memiliki Perizinan di bidang kehutanan. Namun dalam kenyataannya, masih banyak perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Hutan tanpa dilengkapi dengan Perizinan di bidang kehutanan. Kebijakan pembangunan di bidang kehutanan mengamanatkan bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi Hutan dalam mendukung keberlanjutan pembangunan dan menjaga fungsi ekologis Hutan sebagai penyangga kehidupan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 202), tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Biciang Kehutanan belum optimal untuk penyelesaian kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan yang sa at ini menjadi salah satu persoalan utama dalam tata kelola Knwa::.iin Hutan. Oleh karena itu, upaya penguatan penertiban Kawasau Hutan melalui optimalisasi penertiban Kawasan Hutan penting, yaitu tidak hanya terkait dengan perhitungan besaran Denda Administratif t.etapi juga terkait dengan Penguasaan Kembali. Peraturan ... SK No 085962 A --- PRESIDEN REPUBLlI( INOONESIA - '~- Peraturan Pemerintah :lOTT' 24 Tahun 2021 ten tang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminiatrr.tif Jan T:.'.taCara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda J <mi! 1.stratif di Bidang Kehutanan saat ini dipandang belum optimal karena dalam pelaksanaannya perhitungan Denda Administratif ternyata sulit untuk dilaksanakan. Selain itu, Kawasan Hutan yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia dan seharusnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia ternyata belum diatur pcuguasaannya kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 20'" 1 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Pencrirnaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidr.ng Kchutanan, Oleh karena itu, negare belum memiliki instrumen hukurn untuk menguasai kembali Kawasan Hutan yang di dalamnya ada kegiatan usaha, baik di bidang perkebunan, pertambangan, maupun kegiata» usaha yang lainnya. Berdasarkan hal di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Perab iran Pernerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, sehingga dapat semakin meningkatkan optimalisasi PNBP yang berasal dari Denda Administratif di bidang kehutanan. Pasal I Angka 1 Pasal! Cukup jelas. Angka 2 Pasa13 Cukup jelas. Angka 3 Pasa16 Ayat(l) Cukup jelas. Ayat t2) ... SK No 257777 A --- PRESIDEN - '1 - Ayat (2) Huruf a Data dan informasi perkebunan kelapa sawit di dalam Ku \, an s n :-Tutanhaik yang memiliki maupun tidak mcrniliki Ferizirra.ndi bidang kehutanan da~at merujuk e.ntar'a loin pada hasil evaluasi tindak lanJut Instruksi P -eaiden mengenai Penundaan dan Evahrasi Pt;I-I.1i'lanPerkebunan Kelapa Sawit. Hurufh Cukup jelas. Hurufc Cukup jels s. Hurufd Data dan informasi hasil pemutakhiran data merujuk pada pemutakhiran data yang dilakukan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan / atau Sat:uan Tugas Penerfiban Kawasan Hutan. Angka4 Pasal29 Cukup jelas. Angka 5 Pasa130 Cukupjelas. Angka 6 Pasal31 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) ... SK No 257778 A --- PRESIDEN - (~ - Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dirnaksud derigan "Pemyataan tidak berlakunya Perizinan BCTUS,,!"an adalah keputusan yang diterbitkan oleh Menteri yang menegaskan bahwa Perizinan Berusaha dinyatakan tidak berlaku karena dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak diterb.itkannya rekomendasi Mente~ atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, penerbit izm tidak mencabut Perizinan Berusaha yang diterbitkannya. Angka 7 Pasal32 Dihapus. Angka8 Pasal33 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan" meliputi kegiatan menduduki, merambah, mengerjakan, dany atau rnengusahakan Kawasan Hutan tanpa izin atau dilakukan secara tidak sab untuk kegiatan pertambangan, pc rkebunan, dan Zatau kegiatan lain. Ketentuan ini diberlakukan untuk Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan, perkebunan, dao /atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa merniliki Perizinan Berusaha di bidang pertambangan, pcrkebunan, danl atau kegiatan lain serta Perizinan di bidang kenutanan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) ... SK No 257779 A --- PRESIDEN - r; - Ayat (3) Cukup jelas. Angka 9 Cukup jelas. Angka 10 Pasal34 Cukup jelas. Angka 11 Pasal35 Cukup jelas. Angka 12 Pasal35A Cukup jelas. Angka 13 Dihapus. Angka 14 Pasal36 Dihapus. Angka 15 Pasal37 Dihapus. Angka 16 Pasa138 Dihapus. Angka 17 ... SK No 257780A --- J'RF.SIDEN _ " Angks 17 Pnsn139 Dihapus. Angka 18 Pasal43 Cukup jelas. Angka 19 Pasal43A Cukup jelas. Angka20 Pasal44 Cukup jelas . .Angka 21 Pasal47 Cukup jelas. Angka 22 Pasal48 Cukup jelas. Angka 23 Pasal49 Cukup jelas, Angka 24 .. , SK No 257781A --- PRESIDEN _7 _ Angka 24 Pasal51 Meskipun barang yang t.cJah disita pcnguasaannya beralih dari Setiap Orang kepl\(;'; .Inkna Agung karena pada kejaksaan terdapat unit \)rL~.'nin~Hli badan pcmulihan aset yang membawahi rurne h penyirn panan benda sitaan negara, namun ada barang yang karl na sifatnya atau karen a pertimbangan tertentu dari .Jaksa I".ung, penyimpanannya dapat dititipkan pada Setiap Orang scperti tanah dan Zatau bangunan. Angka 25