Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM MENGENAI GAJI, UANG JALAN DAN UANG PENGINAPAN SERTA PENGHASILAN-PENGHASILAN LAIN BAGI KEPALA DAERAH

PP No. 46 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

(1) Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan Kepala Daerah ialah Kepala Daerah yang dipilih berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH No.
44 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 98) tentang Penetapan Peraturan Umum mengenai syarat-syarat kecakapan, pengetahuan dan cara pemilihan serta pengesahan Kepala Daerah.
(2) Bagi Kepala Daerah yang diangkat sesuai ketentuan dalam Pasal 74 ayat (4) UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957 berlaku juga ketentuan- ketentuan dalam Peraturan ini.
(3) Jika seorang Pegawai Negeri/Daerah dipilih menjadi Kepala Daerah maka ia menjalankan sesuatu kewajiban Negara dalam arti dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 41 tahun 1952 jo PERATURAN PEMERINTAH No. 37 tahun 1956, selama menjalankan kewajiban dimaksud ia diberhentikan dari jabatannya semula.
(4) Berdasarkan ketentuan-ketentuan umum termaktub dalam Peraturan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang gaji, uang jalan dan uang penginapan serta penghasilan-penghasilan lain bagi Kepala Daerah.
(5) Masa jabatan Kepala Daerah mulai pada tanggal pengesahan pemilihannya dan berakhir pada tanggal pengesahan pemberhentiannya, pada tanggal berakhirnya masa jabatannya atau pada tanggal ia meninggal dunia.
(6) Sesuai dengan ketetapan Pasal 28 ayat (2) UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957 Peraturan Daerah dimaksud dalam ayat (4) tidak berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi daerah tingkat 1

dan oleh Dewan Pemerintah Daerah tingkat I bagi daerah tingkat II.
Gaji...
Gaji, tunjangan anak, tunjangan kemahalan setempat, sumbangan Negara pajak pegawai dan tunjangan kemahalan umum

Pasal 2

(1) Kepada Kepala Daerah tingkat I diberikan gaji minimum paling tinggi Rp. 1.300,- dengan kenaikan berkala tiap-tiap tahun hingga pada tahun masa jabatan terakhir dicapai gaji maximum paling tinggi Rp. 1.550,-. Kepada Kepala Daerah tingkat II diberikan gaji minimum paling tinggi Rp. 1.000,- dengan kenaikan berkala tiap- tiap tahun hingga pada tahun masa jabatan terakhir dicapai gaji maximum paling tinggi Rp. 1.300,-.
(2) Di samping gaji tersebut dalam ayat (1) pasal ini diberikan tunjangan anak, tunjangan kemahalan setempat, sumbangan Negara pajak pegawai dan tunjangan kemahalan umum menurut peraturan- peraturan yang berlaku bagi pegawai daerah.
(3) Cara pembayaran gaji dan lain-lain penghasilan yang berhubungan dengan jabatannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pegawai daerah.
Rumah kediaman dan mobil/atau kendaraan dinas lainnya

Pasal 3

(1) Selama masa memangku jabatannya untuk Kepala Daerah dapat disediakan sebuah rumah dinas daerah dan sebuah mobil dinas atau

kendaraan dinas lainnya dengan pengemudinya.
(2) Ongkos-...
(2) Ongkos-ongkos pemeliharaan rumah dan pekarangan, pemakaian air, penerangan demikian pula ongkos pemakaian mobil untuk dinas atau kendaraan dinas lainnya dan pemeliharaannya, ditanggung oleh Pemerintah Daerah dalam batas-batas yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah.
Biaya perjalanan biaya penginapan

Pasal 4

Untuk biaya perjalanan dan biaya penginapan Kepala Daerah diberi penggantian menurut peraturan daerah tentang pemberian biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi pegawai daerah buat golongan I.
Tunjangan jabatan

Pasal 5

Kepada Kepala Daerah tiap bulan diberikan tunjangan jabatan sebesar,
a. Daerah tingkat I Rp. 250,-
b. Daerah tingkat II Rp. 175,- Biaya pengobatan, biaya perawatan kedokteran

Pasal 6

Kepada Kepala Daerah dan anggota keluarganya dapat diberi penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran menurut peraturan-peraturan daerah yang berlaku bagi pegawai daerah.
Tunjangan… Tunjangan kematian

Pasal 7

Apabila Kepala Daerah meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan gaji dan tunjangan kematian menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pegawai daerah.
Tanda penghargaan

Pasal 8

(1) Kepada Kepala Daerah pada akhir masa jabatannya atau pada waktu ia berhenti dengan hormat dari jabatannya diberi penghargaan berupa uang sekaligus untuk setiap tahun memangku jabatannya sejumlah dua kali gaji pokok yang menjadi haknya pada saat ia berhenti dengan sebanyak-banyaknya enam kali gaji pokok.
(2) Masa memangku jabatan yang kurang dari satu tahun dibulatkan ke atas menjadi satu tahun penuh.
Ketentuan-ketentuan penutup

Pasal 9

Semua persoalan-persoalan yang timbul dalam pelaksanaan peraturan ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri bagi daerah tingkat I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah tingkat I bagi daerah tingkat II.
Pasal 10…

Pasal 10

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Oktober 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SOEKARNO) MENTERI DALAM NEGERI, ttd (SANOESI HARJADINATA) Diundangkan pada tanggal 31 Oktober 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd

(G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 103 TAHUN 1957